Lompat ke isi

Mekhatin: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Lampung
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
 
(8 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Mekhatin''' adat merupakan bentuk musyawarah yang diadakan oleh para penyimbang adat dan dipimpin oleh penyimbang adat tertinggi atau penyimbang yang ditunjuk untuk mebicarakan mengenai urusan yang berkenaan dengan adat di masyarakat adat Kabupaten Way Kanan Lampung. Sedang pelaksanaannya disebut Perwatin, Namun menurut sebagian penyimbang adat ada yang mengartikan Merwatin adalah musyawarah yang dilakukan oleh warga non penyimbang. Mekhatina dalam budaya jawa sering disebut rembug (rembuk, bahasa Indonesia). Rembug desa merupakan kegiatan musyawarah yang dilakukan oleh perangkat desa. Desa dalam bahasa lampung disebut pekon/tiyuh <ref>{{Cite book|title=Penetapan Warisan Budaya Tak benda Indonesia Tahun 2018|last=Dwiari Ratnawati|first=Lien|publisher=Direktorat Jendral Kebudayaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|year=2018|isbn=|location=Jakarta|page=109}}</ref>
'''Mekhatin''' adalah suatu bentuk [[Adat]] tradisional daerah yang merupakan bentuk [[musyawarah]] diadakan oleh penyimbang adatnya dan dipimpin oleh penyimbang adat tertinggi atau penyimbang yang ditunjuk untuk mebicarakan mengenai urusan yang berkenaan dengan adat di [[masyarakat]] adat Kabupaten ''Way Kanan Lampung''. Sedang pelaksanaannya disebut Merwatin, Namun menurut sebagian penyimbang adat ada yang mengartikan Merwatin adalah musyawarah yang dilakukan oleh warga non penyimbang. Mekhatina dalam budaya jawa sering disebut [[rembug]] (rembuk, bahasa Indonesia). Rembug desa merupakan kegiatan musyawarah yang dilakukan oleh tetua desa. Desa dalam bahasa lampung disebut pekon/tiyuh <ref>{{Cite book|title=Penetapan Warisan Budaya Tak benda Indonesia Tahun 2018|last=Dwiari Ratnawati|first=Lien|publisher=Direktorat Jendral Kebudayaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|year=2018|isbn=|location=Jakarta|page=109}}</ref>
== Tautan Referensi ==
<references />
<references />
[[Kategori:Budaya Lampung]]









<br />

[[Kategori:Warisan budaya takbenda Indonesia]]
[[Kategori:Kabupaten Way Kanan]]
[[Kategori:Lampung]]
[[Kategori:Lampung]]
[[Kategori:Kebudayaan Lampung]]
[[Kategori:Pariwisata di Lampung]]
[[Kategori:Tempat wisata di Lampung]]

Revisi terkini sejak 2 Mei 2024 03.12

Mekhatin adalah suatu bentuk Adat tradisional daerah yang merupakan bentuk musyawarah diadakan oleh penyimbang adatnya dan dipimpin oleh penyimbang adat tertinggi atau penyimbang yang ditunjuk untuk mebicarakan mengenai urusan yang berkenaan dengan adat di masyarakat adat Kabupaten Way Kanan Lampung. Sedang pelaksanaannya disebut Merwatin, Namun menurut sebagian penyimbang adat ada yang mengartikan Merwatin adalah musyawarah yang dilakukan oleh warga non penyimbang. Mekhatina dalam budaya jawa sering disebut rembug (rembuk, bahasa Indonesia). Rembug desa merupakan kegiatan musyawarah yang dilakukan oleh tetua desa. Desa dalam bahasa lampung disebut pekon/tiyuh [1]

Tautan Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Dwiari Ratnawati, Lien (2018). Penetapan Warisan Budaya Tak benda Indonesia Tahun 2018. Jakarta: Direktorat Jendral Kebudayaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. hlm. 109.