Kedokteran gigi: Perbedaan antara revisi
→Pranala luar: menambahkan sumber |
Hapus gambar perempuan yang ada auratnya. Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(42 revisi perantara oleh 23 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{rapikan}} |
|||
[[Berkas:Dental surgery aboard USS Eisenhower, January 1990.JPEG|jmpl|ka|Seorang dokter gigi dan asistennya melakukan pembedahan.]] |
[[Berkas:Dental surgery aboard USS Eisenhower, January 1990.JPEG|jmpl|ka|Seorang dokter gigi dan asistennya melakukan pembedahan.]] |
||
'''Kedokteran gigi''' adalah ilmu mengenai pencegahan dan perawatan penyakit atau kelainan pada [[gigi]] dan |
'''Kedokteran gigi''' adalah ilmu mengenai pencegahan dan perawatan penyakit atau kelainan pada [[gigi]], mulut, dan maksilofasial melalui tindakan tanpa atau dengan pembedahan. Seseorang yang mempraktikkan ilmu kedokteran gigi disebut sebagai [[dokter gigi]]. |
||
== Umum == |
== Umum == |
||
Praktik kedokteran gigi umum meliputi tindakan |
Praktik kedokteran gigi umum meliputi tindakan preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif terhadap kondisi gigi dan mulut individu ataupun masyarakat. Tindakan perawatan yang dapat dilakukan oleh seorang [[dokter gigi]] umum antara lain penambalan [[gigi]] berlubang, pembersihan [[karang gigi]], pencabutan gigi, pembuatan [[Gigi palsu|gigi tiruan]], merapikan gigi dengan alat ortodonsia lepasan hingga mendeteksi penyakit gigi dan mulut secara umum. |
||
Seorang dokter gigi sering kali menggunakan [[sinar-x]] dalam menegakkan diagnosis. Untuk dapat menangani kasus-kasus yang lebih sulit dan komprehensif, dokter gigi dapat melanjutkan |
Seorang dokter gigi sering kali menggunakan [[sinar-x]] dalam menegakkan diagnosis. Untuk dapat menangani kasus-kasus yang lebih sulit dan komprehensif, dokter gigi dapat melanjutkan program pendidikan dokter gigi spesialis untuk mendapatkan gelar dokter gigi spesialis. |
||
== Spesialisasi == |
== Spesialisasi / Dokter Gigi Spesialis / Konsultan == |
||
[[Berkas:Dental_x-ray.jpg|ka|jmpl|bingkai|Radiologi mulut]] |
[[Berkas:Dental_x-ray.jpg|ka|jmpl|bingkai|Radiologi mulut]] |
||
Dokter gigi spesialis merupakan program lanjutan dari program profesi dokter gigi (drg.) setelah seorang dokter gigi menyelesaikan pendidikan profesi. Program pendidikan dokter gigi spesialis (PPDGS) terdiri dari pendidikan spesialis (Sp-1) dan subspesialis (Sp-2). |
|||
Spesialisasi dalam kedokteran gigi antara lain: |
|||
* [[Bedah mulut|Bedah Mulut]] dan Maksilofasial (''oral and maxillofacial surgery'') dengan gelar Sp.BM |
|||
* Konservasi Gigi (endodonsia) dengan gelar Sp.KG |
|||
* [[Penyakit mulut|Penyakit Mulut]] (''oral medicine'') dengan gelar Sp.PM |
|||
* [[Ortodonsia]] dengan Gelar Sp.Ort |
|||
* Kedokteran Gigi Anak (pedodonsia) dengan gelar Sp.KGA |
|||
* [[Periodonsia]] (jaringan gusi dan penyangga gigi) dengan gelar Sp.Perio |
|||
* [[Prostodonsia]] (restorasi rongga mulut) dengan gelar Sp.Pros |
|||
* Radiologi Kedokteran Gigi dengan gelar Sp.RKG |
|||
Spesialis (Sp-1) dalam kedokteran gigi antara lain: |
|||
Spesialisasi terbanyak adalah dokter gigi ortodonsia yang mengurusi antara lain gigi protrusi (tonggos) dengan penggunaan piranti cekat (behel gigi). Bidang perawatan yang dilakukan oleh dokter gigi spesialis Ortodonsia adalah perbaikan pada letak gigi-gigi yang terletak salah (merapikan gigi) sehingga gigi-gigi akan terletak dengan baik di atas rahang dan dapat berfungsi maksimal pada suatu proses mengunyah dan akan dapat memperbaiki penampilan estetik yang jauh lebih baik. |
|||
* [[Bedah mulut|Bedah Mulut dan Maksilofasial]] (''Oral and Maxillofacial Surgery'') dengan gelar Sp.BM / Sp.BMM / Sp.BMMF |
|||
* Konservasi Gigi (''Endodontist'') dengan gelar Sp.KG |
|||
* Penyakit mulut (''Oral Medicine'') dengan gelar Sp.PM |
|||
* [[Ortodonsia]] (''Orthodontist'') dengan Gelar Sp.Ort |
|||
* Kedokteran Gigi Anak (''Pedodontist'') dengan gelar Sp.KGA |
|||
* [[Periodonti|Periodonsia]] (''Periodontist'') dengan gelar Sp.Perio |
|||
* [[Prostodonsia]] (''Prothodontist'') dengan gelar Sp.Pros |
|||
* Radiologi Kedokteran Gigi dengan gelar Sp.Rad.OM / Sp.RKG |
|||
* Odontologi Forensik dengan gelar Sp.OF |
|||
* Patologi Mulut dan Maksilofasial ''(Oral Pathology)'' dengan gelar Sp.PMMF |
|||
Subspesialis (Sp-2) dalam kedokteran gigi dengan gelar konsultan (K), antara lain: |
|||
Dokter gigi spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial memberikan perawatan secara bedah di bidang kedokteran gigi, seperti melakukan tindakan bedah pada kelainan patologis di regio oral dan maksilofasial, misalnya trauma karena kecelakaan, melakukan operasi pada gigi tertanam, operasi tumor rahang dan rekonstruksi, melakukan perbaikan malaoklusi secara bedah yang disebut dengan bedah ortognatik, melakukan pendalaman sulkus gingiva untuk memperbaiki ''denture bearing'', melakukan perbaikan pada pasien dengan celah bibir dan langit-langit. |
|||
* Bedah Mulut dan Maksilofasial |
|||
Dokter gigi spesialis Konservasi Gigi memiliki prinsip melakukan perawatan untuk mempertahankan gigi, misalnya gigi yang akarnya infeksi diobati agar tidak copot dan masih dapat difungsikan. Demikian juga dalam kasus kecelakaan. |
|||
# Bedah Ortognatik dan Osteodistraksi dengan gelar Sp. BMMF, Subsp. Ortognan-D (K) |
|||
Dokter gigi spesialis Kedokteran Gigi Anak menangani gigi anak-anak. Sejak gigi anak mulai tumbuh perlu dilakukan kontrol ke dokter gigi anak agar gigi anak tumbuh dengan baik, teratur, dan sehat. |
|||
# Bedah Celah Oral dan Maksilofasial dengan gelar Sp. BMMF, Subsp. COMF (K) |
|||
# Bedah Trauma Maksilofasial dan Kelainan Temporo Mandibular Joint (TMJ) dengan gelar Sp. BMMF, Subsp. TMF-TMJ (K) |
|||
# Bedah Implant Dental dan Maksilofasial dengan gelar Sp. BMMF, Subsp. IDMF (K) |
|||
# Bedah Pediatrik Oral dan Maksilofasial dengan gelar Sp. BMMF, Subsp. Ped. OMF (K) |
|||
* Konservasi Gigi |
|||
Dokter gigi spesialis Periodonsia menumbuhkan jaringan gusi dan menjaga agar tulang alveolar yang mengapit gigi tidak menciut. Hal ini dapat terjadi karena kesalahan cara menyikat gigi, adanya karang gigi yang jarang dibersihkan, dan akhirnya menimbulkan abses pada gusi. Karang gigi harus dibersihkan setengah tahun sekali, ada atau tidak ada lubang yang perlu ditambal, terutama bagi penderita [[diabetes melitus]], karena karang giginya biasanya banyak. Dengan perawatan periodonsia yang baik, maka gigi tak akan goyah apalagi sampai copot, karena gigi seharusnya akan bersama kita seterusnya sampai waktu kita meninggal. Jika sudah goyah berarti sudah parah. Sebenarnya dokter gigi umum dapat membersihkan karang gigi, tetapi tidak seahli dokter gigi periodonsia, apalagi jika harus menumbuhkan jaringan gusi yang menciut dengan kuret, ''root canal'', ataupun bedah ''flap''. |
|||
# Endodontik dengan gelar Sp. KG, Subsp. KE (K) |
|||
Dokter gigi spesialis Prostodonsia adalah dokter gigi spesialis yang menangani pembuatan [[gigi palsu]] maupun [[implan gigi]]. Terkadang mengerjakan kasus untuk pasien sumbing, terutama jika langit-langitnya juga terbelah dengan membuat obturator yang berfungsi mencegah masuknya makanan atau cairan ke rongga hidung atau sekitarnya. Pasien sumbing kini dapat juga ditangani oleh dokter THT-KL, dokter spesialis Bedah Plastik, ataupun dokter spesialis Bedah Umum. Dokter mana yang tepat merupakan pilihan setiap pasien dengan pertimbangan kompetensi dan pengalaman dokter. |
|||
# Restorasi dengan gelar Sp. KG, Subsp. KR (K) |
|||
* Penyakit Mulut |
|||
Dokter spesialis Radiologi Kedokteran Gigi menangani interpretasi gambaran [[sinar x]]. |
|||
# Infeksi dengan gelar Sp. PM, Subsp. Inf. (K) |
|||
== Pendidikan dokter gigi == |
|||
# Noninfeksi dengan gelar Sp. PM, Subsp. Noninf. (K) |
|||
Di [[Indonesia]], seorang calon dokter gigi harus mengikuti pendidikan khusus di fakultas kedokteran gigi selama kurang lebih empat tahun untuk mendapatkan gelar Sarjana Kedokteran Gigi (S.K.G.). Ia lalu harus mengikuti masa magang atau kepaniteraan (ko-ass) di [[rumah sakit]] atau sarana kesehatan lainnya selama kurang lebih dua tahun untuk mendapatkan gelar dokter gigi (drg). Pendidikan dokter gigi spesialis dapat dilanjutkan setelah seseorang menyelesaikan pendidikan dokter gigi. Lama pendidikan dokter gigi spesialis sekitar 2-6 tahun, tergantung bidang spesialisasi yang diambil oleh dokter gigi tersebut |
|||
* Ortodonsia |
|||
# Tumbuh Kembang dengan gelar Sp. Ort., Subsp. TK (K) |
|||
# Ortodonsia Dewasa dengan gelar Sp. Ort., Subsp. OD (K) |
|||
* Kedokteran Gigi Anak |
|||
# Anak dan Individu Berkebutuhan Khusus dengan gelar Sp. KGA, Subsp. AIBK (K) |
|||
# Penyakit dan Kelainan Anak dengan gelar Sp. KGA, Subsp. PKA (K) |
|||
# Kompleks Kraniofasial dengan gelar Sp. KGA, Subsp. KKA (K) |
|||
* Periodonsia |
|||
# Pengobatan Periodontal dengan gelar Sp. Perio, Subsp. PP (K) |
|||
# Rekonstruksi Periodontal dan Implan Dental dengan gelar Sp. Perio, Subsp. RPID (K) |
|||
* Prostodonsia |
|||
# Nyeri Orofasial dan Gangguan Sendi Temporomandibula dengan gelar Sp. Pros., Subsp. OGST (K) |
|||
# Prostodontik Kompleks dan Implan Kedokteran Gigi dengan gelar Sp. Pros., Subsp. PKIKG (K) |
|||
# Prostetik Maksilofasial dengan gelar Sp. Pros., Subsp. PMF (K) |
|||
* Radiologi Kedokteran Gigi |
|||
# Radiopatologi Kedokteran Gigi dengan gelar Sp. RKG, Subsp. Rad. P (K) |
|||
# Radiodiagnostik Pencitraan Kedokteran Gigi dengan gelar Sp. RKG, Subsp. Rad. D (K) |
|||
* Odontologi Forensik |
|||
# Odontologi Forensik Klinik dengan gelar Sp. OF, Subsp. OFK (K) |
|||
# Identifikasi Odontologi Forensik dengan gelar Sp. OF, Subsp. IOF (K) |
|||
* Patologi Mulut dan Maksilofasial |
|||
# Penyakit Infeksi dengan gelar Sp. PMMF, Subsp. Inf. (K) |
|||
# Penyakit Kista dan Neoplasma dengan gelar Sp. PMMF, Subsp. KKN (K) |
|||
* Spesialiasi terbanyak adalah dokter gigi spesialis konservasi gigi yang memiliki prinsip melakukan perawatan untuk mempertahankan gigi, misalnya gigi yang akarnya infeksi diobati agar tidak copot dan masih dapat difungsikan. Demikian juga dalam kasus kecelakaan |
|||
* Dokter gigi spesialis ortodonsia yang mengurusi antara lain gigi protrusi (tonggos) dengan penggunaan peranti cekat (behel gigi). Bidang perawatan yang dilakukan oleh dokter gigi spesialis ortodonsia adalah perbaikan pada letak gigi-gigi yang terletak salah (merapikan gigi) sehingga gigi-gigi akan terletak dengan baik di atas rahang dan dapat berfungsi maksimal pada suatu proses mengunyah dan akan dapat memperbaiki penampilan estetik yang jauh lebih baik. |
|||
* Dokter gigi spesialis bedah mulut dan maksilofasial memberikan perawatan secara bedah di bidang kedokteran gigi, seperti melakukan tindakan bedah pada kelainan patologis di regio mulut dan maksilofasial, misalnya trauma karena kecelakaan, melakukan operasi pada gigi tertanam, operasi tumor rahang dan rekonstruksi, melakukan perbaikan maloklusi secara bedah yang disebut dengan bedah ortognatik, melakukan pendalaman sulkus gingiva untuk memperbaiki ''denture bearing'', melakukan perbaikan pada pasien dengan celah bibir dan langit-langit, dan lain-lain. |
|||
* Dokter gigi spesialis kedokteran gigi anak menangani gigi dan mulut anak-anak normal atau berkebutuhan khusus. Sejak gigi anak mulai tumbuh perlu dilakukan kontrol ke dokter gigi anak agar gigi anak tumbuh dengan baik, teratur, dan sehat. |
|||
* Dokter gigi spesialis periodonsia menumbuhkan jaringan gusi dan menjaga agar tulang alveolar yang mengapit gigi tidak menciut. Hal ini dapat terjadi karena kesalahan cara menyikat gigi, adanya karang gigi yang jarang dibersihkan, dan akhirnya menimbulkan abses pada gusi. Karang gigi harus dibersihkan setengah tahun sekali, ada atau tidak ada lubang yang perlu ditambal, terutama bagi penderita [[diabetes melitus]], karena karang giginya biasanya banyak. Dengan perawatan periodonsia yang baik, maka gigi tak akan goyah apalagi sampai copot, karena gigi seharusnya akan bersama kita seterusnya sampai waktu kita meninggal. Jika sudah goyah berarti sudah parah. Sebenarnya dokter gigi umum dapat membersihkan karang gigi, tetapi tidak seahli dokter gigi periodonsia, apalagi jika harus menumbuhkan jaringan gusi yang menciut dengan kuret, ''root canal'', ataupun bedah ''flap''. |
|||
* Dokter gigi spesialis prostodonsia merupakan dokter gigi spesialis yang menangani pembuatan [[gigi palsu|gigi tiruan]] maupun [[implan gigi]]. Terkadang mengerjakan protesa untuk pasien sumbing, terutama jika langit-langitnya juga terbelah dengan membuat obturator yang berfungsi mencegah masuknya makanan atau cairan ke rongga hidung atau sekitarnya. Pasien sumbing kini dapat juga ditangani oleh dokter spesialis THT-KL, dokter spesialis bedah plastik, dokter spesialis bedah umum, ataupun dokter gigi spesialis bedah mulut dan maksilofasial dengan prosedur operasi celah langit. |
|||
* Dokter gigi spesialis radiologi kedokteran gigi merupakan dokter gigi spesialis yang memberikan intepretasi secara radiologi diagnostik dan imajing terhadap berbagai kondisi dalam area mulut dan maksilofasial baik dalam kondisi normal maupun patologis menggunakan berbagai macam modalitas mulai dari radiografi intraoral dan ekstraoral, CBCT, CT, MRI, USG, dan lain-lain. |
|||
* Dokter gigi spesialis odontologi forensik merupakan dokter gigi spesialis yang mengkhususkan diri dalam hukum peradilan dan identifikasi korban melalui gigi geligi, mulut, dan maksilofasial. Odontologi forensik umumnya tergabung dalam tim disaster victim identification (DVI). |
|||
* Dokter gigi spesialis patologi mulut dan maksilofasial merupakan dokter gigi spesialis yang menjembatani ilmu dasar dan praktik klinis untuk mempelajari perubahan struktur dan fungsi sel, jaringan, dan organ yang mendasari penyakit. Oleh karena itu, patologi Mulut dan maksilofasial merupakan salah satu komponen penting untuk mendiagnosis, menentukan prognosis serta tindak lanjut suatu kondisi patologi, dengan menelusuri faktor etiologi dan patogenesis penyakit dari awal hingga kondisi akhir. Secara praktis, ilmu patologi mulut dan maksilofasial berperan penting untuk memperkuat diagnosis penyakit yang akurat bersama dengan pemeriksaan klinis lainnya, radiografi, dan penilaian mikroskopis. |
|||
== Pendidikan Dokter Gigi == |
|||
Di [[Indonesia]], seorang calon dokter gigi harus mengikuti pendidikan khusus di fakultas kedokteran gigi selama kurang lebih empat tahun untuk mendapatkan gelar Sarjana Kedokteran Gigi (S.KG). Ia lalu harus mengikuti masa magang atau kepaniteraan (co-ass) di [[rumah sakit]] atau sarana kesehatan lainnya selama kurang lebih dua tahun untuk mendapatkan gelar dokter gigi (drg.). Pendidikan dokter gigi spesialis dapat dilanjutkan setelah seseorang menyelesaikan pendidikan dokter gigi. Lama pendidikan dokter gigi spesialis sekitar 3-6 tahun, tergantung bidang spesialisasi yang diambil oleh dokter gigi tersebut. |
|||
=== Konsil Kedokteran Indonesia === |
=== Konsil Kedokteran Indonesia === |
||
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, telah dibentuk untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. KKI bertanggung jawab kepada Presiden dan berkedudukan di Ibu kota Negara Republik Indonesia. |
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, telah dibentuk untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. KKI bertanggung jawab kepada Presiden dan berkedudukan di Ibu kota Negara Republik Indonesia. |
||
KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis. |
KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis. |
||
KKI mempunyai tugas meregistrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing. |
KKI mempunyai tugas meregistrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing. |
||
'''Standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi''' yang disahkan Konsil ditetapkan bersama oleh Konsil Kedokteran Indonesia dengan kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan. |
'''Standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi''' yang disahkan Konsil ditetapkan bersama oleh Konsil Kedokteran Indonesia dengan kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan. |
||
KKI mempunyai wewenang: |
KKI mempunyai wewenang: |
||
* menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi, |
* menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi, |
||
* menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi, |
* menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi, |
||
Baris 56: | Baris 112: | ||
* melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi, |
* melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi, |
||
* melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi, atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi. |
* melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi, atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi. |
||
Susunan organisasi Konsil Kedokteran Indonesia terdiri atas: |
Susunan organisasi Konsil Kedokteran Indonesia terdiri atas: |
||
* Konsil Kedokteran |
* Konsil Kedokteran |
||
Baris 62: | Baris 118: | ||
Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi masing-masing terdiri atas 3 divisi yaitu: |
Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi masing-masing terdiri atas 3 divisi yaitu: |
||
* |
* Divisi registrasi, |
||
* |
* Divisi standar pendidikan profesi, |
||
* |
* Divisi pembinaan. |
||
Jumlah anggota Konsil Kedokteran Indonesia berjumlah 17 orang yang terdiri dari unsur-unsur yang berasal dari: |
Jumlah anggota Konsil Kedokteran Indonesia berjumlah 17 orang yang terdiri dari unsur-unsur yang berasal dari: |
||
* Organisasi Profesi Kedokteran 2 orang, |
* Organisasi Profesi Kedokteran 2 orang, |
||
Baris 77: | Baris 133: | ||
* Departemen Kesehatan 2 orang, |
* Departemen Kesehatan 2 orang, |
||
* Departemen Pendidikan Nasional 2 orang. |
* Departemen Pendidikan Nasional 2 orang. |
||
Keanggotaan KKI untuk pertama kali ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Kesehatan (pasal 84 Undang Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran). |
Keanggotaan KKI untuk pertama kali ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Kesehatan (pasal 84 Undang Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran). |
||
=== Sertifikat Kompetensi bagi Dokter === |
=== Sertifikat Kompetensi bagi Dokter === |
||
Sertifikat Kompetensi perlu dibuat bagi Dokter lulusan sebelum 29 April 2007 dan belum mengajukan pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). |
Sertifikat Kompetensi perlu dibuat bagi Dokter lulusan sebelum 29 April 2007 dan belum mengajukan pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). |
||
Proses pembuatan Sertifikat Kompetensi ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 29 Oktober 2007 (batas terakhir pengajuan STR ke KKI berdasarkan surat KKI No. KK. 01.03/KKI/Reg/IV/301) |
Proses pembuatan Sertifikat Kompetensi ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 29 Oktober 2007 (batas terakhir pengajuan STR ke KKI berdasarkan surat KKI No. KK. 01.03/KKI/Reg/IV/301) |
||
Sertifikat Kompetensi akan dikirim ke alamat korespondensi yang tercantum dalam formulir pendaftaran dengan Pos Tercatat. |
Sertifikat Kompetensi akan dikirim ke alamat korespondensi yang tercantum dalam formulir pendaftaran dengan Pos Tercatat. |
||
=== Surat Tanda Registrasi (STR) === |
=== Surat Tanda Registrasi (STR) === |
||
Surat Tanda Registrasi adalah pencatatan resmi dokter dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu, serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan sesuai kompetensinya. |
Surat Tanda Registrasi adalah pencatatan resmi dokter dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu, serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan sesuai kompetensinya. |
||
Registrasi yang memenuhi persyaratan dan melewati proses verifikasi, konfirmasi, validasi dan penandatanganan oleh Registar maka terbitlah Surat Tanda Registrasi (STR). |
Registrasi yang memenuhi persyaratan dan melewati proses verifikasi, konfirmasi, validasi dan penandatanganan oleh Registar maka terbitlah Surat Tanda Registrasi (STR). |
||
Surat Tanda Registrasi tersebut menjadi bukti tertulis yang diberikan oleh KKI bagi dokter dan dokter gigi. |
Surat Tanda Registrasi tersebut menjadi bukti tertulis yang diberikan oleh KKI bagi dokter dan dokter gigi. |
||
=== Daftar Institusi Pendidikan Dokter Gigi di Indonesia === |
|||
* [http://www.ui.ac.id/ Universitas Indonesia], Jakarta |
|||
* [http://www.ugm.ac.id/ Universitas Gadjah Mada], Daerah Istimewa Yogyakarta |
|||
* [http://www.unair.ac.id/ Universitas Airlangga], Surabaya |
|||
* [http://www.unpad.ac.id/ Universitas Padjadjaran], Bandung |
|||
* [http://www.trisakti.ac.id/ Universitas Trisakti], Jakarta |
|||
* [http://www.usu.ac.id/ Universitas Sumatra Utara], Medan |
|||
* [http://www.unhas.ac.id/ Universitas Hasanuddin], Makassar |
|||
* [http://www.moestopo.ac.id/ Universitas Prof. DR. Moestopo (Beragama)], Jakarta |
|||
* [http://www.hangtuah.ac.id/ Universitas Hangtuah], Surabaya |
|||
* [http://www.unej.ac.id/ Universitas Jember], Jember |
|||
* [http://www.unmas.ac.id/ Universitas Mahasaraswati], Denpasar |
|||
* [http://www.umy.ac.id/ Universitas Muhammadiyah Yogyakarta], Daerah Istimewa Yogyakarta |
|||
* [http://www.unsyiah.ac.id/ Universitas Syiah Kuala], Banda Aceh |
|||
* [http://www.unbrah.ac.id/ Universitas Baiturrahmah], Padang |
|||
* [http://www.unprimdn.ac.id/ Universitas Prima], Medan |
|||
* [http://www.unsri.ac.id/ Universitas Sriwijaya], Palembang |
|||
* [http://www.ub.ac.id/ Universitas Brawijaya], Malang |
|||
* [http://www.iik.ac.id/ Institut Ilmu Kesehatan], Kediri |
|||
* [http://www.unjani.ac.id/ Universitas Jenderal Ahmad Yani], Bandung |
|||
* [http://www.maranatha.edu/ Universitas Kristen Maranatha], Bandung |
|||
* [http://dentistry.unsoed.ac.id/ Universitas Jenderal Soedirman], Purwokerto |
|||
* [http://www.unand.ac.id/ Universitas Andalas], Padang |
|||
* [http://www.unissula.ac.id/ Universitas Islam Sultan Agung], Semarang |
|||
* [http://www.ums.ac.id/ Universitas Muhammadiyah Surakarta], Surakarta |
|||
* [http://www.unsrat.ac.id/ Universitas Sam Ratulangi], Manado |
|||
* [http://www.fkg.unlam.ac.id/ Universitas Lambung Mangkurat], Kalimantan Selatan |
|||
* [http://www.yarsi.ac.id/ Universitas YARSI], Jakarta Pusat |
|||
* [http://fk.unand.ac.id/in/departement/klinik/ilmu-gigi-dan-mulut Universitas Andalas], Padang |
|||
* [http://www.unmul.ac.id/ Universitas Mulawarman], Samarinda |
|||
* [http://www.undip.ac.id/ Universitas Diponegoro], Semarang |
|||
* [http://fkg.unimus.ac.id/ Universitas Muhammadiyah Semarang], Semarang |
|||
== Pranala luar == |
== Pranala luar == |
||
* [http://www.ada.org/public/resources/history/timeline_20cent.asp History of Dentistry in the 20th Century] by the American Dental Association |
* [http://www.ada.org/public/resources/history/timeline_20cent.asp History of Dentistry in the 20th Century] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060208053550/http://www.ada.org/public/resources/history/timeline_20cent.asp |date=2006-02-08 }} by the American Dental Association |
||
* [http://www.cbc.ca/world/story/2006/04/05/teeth-060405.html Ancient dentistry discovered] |
* [http://www.cbc.ca/world/story/2006/04/05/teeth-060405.html Ancient dentistry discovered] |
||
* [http://www.career-descriptions.co.uk/dentist-career-description.htm Dentist Career Description] |
* [http://www.career-descriptions.co.uk/dentist-career-description.htm Dentist Career Description] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070126193259/http://www.career-descriptions.co.uk/dentist-career-description.htm |date=2007-01-26 }} |
||
* [http://pdgi.or.id PDGI] |
* [http://pdgi.or.id PDGI] |
||
{{Authority control}} |
|||
*[http://doktergigi.net Dokter Gigi] |
|||
[[Kategori:Kedokteran gigi| ]] |
[[Kategori:Kedokteran gigi| ]] |
||
[[Kategori:Gigi]] |
|||
[[Kategori:Kedokteran]] |
Revisi terkini sejak 10 Juli 2024 03.35
Kedokteran gigi adalah ilmu mengenai pencegahan dan perawatan penyakit atau kelainan pada gigi, mulut, dan maksilofasial melalui tindakan tanpa atau dengan pembedahan. Seseorang yang mempraktikkan ilmu kedokteran gigi disebut sebagai dokter gigi.
Umum
[sunting | sunting sumber]Praktik kedokteran gigi umum meliputi tindakan preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif terhadap kondisi gigi dan mulut individu ataupun masyarakat. Tindakan perawatan yang dapat dilakukan oleh seorang dokter gigi umum antara lain penambalan gigi berlubang, pembersihan karang gigi, pencabutan gigi, pembuatan gigi tiruan, merapikan gigi dengan alat ortodonsia lepasan hingga mendeteksi penyakit gigi dan mulut secara umum.
Seorang dokter gigi sering kali menggunakan sinar-x dalam menegakkan diagnosis. Untuk dapat menangani kasus-kasus yang lebih sulit dan komprehensif, dokter gigi dapat melanjutkan program pendidikan dokter gigi spesialis untuk mendapatkan gelar dokter gigi spesialis.
Spesialisasi / Dokter Gigi Spesialis / Konsultan
[sunting | sunting sumber]Dokter gigi spesialis merupakan program lanjutan dari program profesi dokter gigi (drg.) setelah seorang dokter gigi menyelesaikan pendidikan profesi. Program pendidikan dokter gigi spesialis (PPDGS) terdiri dari pendidikan spesialis (Sp-1) dan subspesialis (Sp-2).
Spesialis (Sp-1) dalam kedokteran gigi antara lain:
- Bedah Mulut dan Maksilofasial (Oral and Maxillofacial Surgery) dengan gelar Sp.BM / Sp.BMM / Sp.BMMF
- Konservasi Gigi (Endodontist) dengan gelar Sp.KG
- Penyakit mulut (Oral Medicine) dengan gelar Sp.PM
- Ortodonsia (Orthodontist) dengan Gelar Sp.Ort
- Kedokteran Gigi Anak (Pedodontist) dengan gelar Sp.KGA
- Periodonsia (Periodontist) dengan gelar Sp.Perio
- Prostodonsia (Prothodontist) dengan gelar Sp.Pros
- Radiologi Kedokteran Gigi dengan gelar Sp.Rad.OM / Sp.RKG
- Odontologi Forensik dengan gelar Sp.OF
- Patologi Mulut dan Maksilofasial (Oral Pathology) dengan gelar Sp.PMMF
Subspesialis (Sp-2) dalam kedokteran gigi dengan gelar konsultan (K), antara lain:
- Bedah Mulut dan Maksilofasial
- Bedah Ortognatik dan Osteodistraksi dengan gelar Sp. BMMF, Subsp. Ortognan-D (K)
- Bedah Celah Oral dan Maksilofasial dengan gelar Sp. BMMF, Subsp. COMF (K)
- Bedah Trauma Maksilofasial dan Kelainan Temporo Mandibular Joint (TMJ) dengan gelar Sp. BMMF, Subsp. TMF-TMJ (K)
- Bedah Implant Dental dan Maksilofasial dengan gelar Sp. BMMF, Subsp. IDMF (K)
- Bedah Pediatrik Oral dan Maksilofasial dengan gelar Sp. BMMF, Subsp. Ped. OMF (K)
- Konservasi Gigi
- Endodontik dengan gelar Sp. KG, Subsp. KE (K)
- Restorasi dengan gelar Sp. KG, Subsp. KR (K)
- Penyakit Mulut
- Infeksi dengan gelar Sp. PM, Subsp. Inf. (K)
- Noninfeksi dengan gelar Sp. PM, Subsp. Noninf. (K)
- Ortodonsia
- Tumbuh Kembang dengan gelar Sp. Ort., Subsp. TK (K)
- Ortodonsia Dewasa dengan gelar Sp. Ort., Subsp. OD (K)
- Kedokteran Gigi Anak
- Anak dan Individu Berkebutuhan Khusus dengan gelar Sp. KGA, Subsp. AIBK (K)
- Penyakit dan Kelainan Anak dengan gelar Sp. KGA, Subsp. PKA (K)
- Kompleks Kraniofasial dengan gelar Sp. KGA, Subsp. KKA (K)
- Periodonsia
- Pengobatan Periodontal dengan gelar Sp. Perio, Subsp. PP (K)
- Rekonstruksi Periodontal dan Implan Dental dengan gelar Sp. Perio, Subsp. RPID (K)
- Prostodonsia
- Nyeri Orofasial dan Gangguan Sendi Temporomandibula dengan gelar Sp. Pros., Subsp. OGST (K)
- Prostodontik Kompleks dan Implan Kedokteran Gigi dengan gelar Sp. Pros., Subsp. PKIKG (K)
- Prostetik Maksilofasial dengan gelar Sp. Pros., Subsp. PMF (K)
- Radiologi Kedokteran Gigi
- Radiopatologi Kedokteran Gigi dengan gelar Sp. RKG, Subsp. Rad. P (K)
- Radiodiagnostik Pencitraan Kedokteran Gigi dengan gelar Sp. RKG, Subsp. Rad. D (K)
- Odontologi Forensik
- Odontologi Forensik Klinik dengan gelar Sp. OF, Subsp. OFK (K)
- Identifikasi Odontologi Forensik dengan gelar Sp. OF, Subsp. IOF (K)
- Patologi Mulut dan Maksilofasial
- Penyakit Infeksi dengan gelar Sp. PMMF, Subsp. Inf. (K)
- Penyakit Kista dan Neoplasma dengan gelar Sp. PMMF, Subsp. KKN (K)
- Spesialiasi terbanyak adalah dokter gigi spesialis konservasi gigi yang memiliki prinsip melakukan perawatan untuk mempertahankan gigi, misalnya gigi yang akarnya infeksi diobati agar tidak copot dan masih dapat difungsikan. Demikian juga dalam kasus kecelakaan
- Dokter gigi spesialis ortodonsia yang mengurusi antara lain gigi protrusi (tonggos) dengan penggunaan peranti cekat (behel gigi). Bidang perawatan yang dilakukan oleh dokter gigi spesialis ortodonsia adalah perbaikan pada letak gigi-gigi yang terletak salah (merapikan gigi) sehingga gigi-gigi akan terletak dengan baik di atas rahang dan dapat berfungsi maksimal pada suatu proses mengunyah dan akan dapat memperbaiki penampilan estetik yang jauh lebih baik.
- Dokter gigi spesialis bedah mulut dan maksilofasial memberikan perawatan secara bedah di bidang kedokteran gigi, seperti melakukan tindakan bedah pada kelainan patologis di regio mulut dan maksilofasial, misalnya trauma karena kecelakaan, melakukan operasi pada gigi tertanam, operasi tumor rahang dan rekonstruksi, melakukan perbaikan maloklusi secara bedah yang disebut dengan bedah ortognatik, melakukan pendalaman sulkus gingiva untuk memperbaiki denture bearing, melakukan perbaikan pada pasien dengan celah bibir dan langit-langit, dan lain-lain.
- Dokter gigi spesialis kedokteran gigi anak menangani gigi dan mulut anak-anak normal atau berkebutuhan khusus. Sejak gigi anak mulai tumbuh perlu dilakukan kontrol ke dokter gigi anak agar gigi anak tumbuh dengan baik, teratur, dan sehat.
- Dokter gigi spesialis periodonsia menumbuhkan jaringan gusi dan menjaga agar tulang alveolar yang mengapit gigi tidak menciut. Hal ini dapat terjadi karena kesalahan cara menyikat gigi, adanya karang gigi yang jarang dibersihkan, dan akhirnya menimbulkan abses pada gusi. Karang gigi harus dibersihkan setengah tahun sekali, ada atau tidak ada lubang yang perlu ditambal, terutama bagi penderita diabetes melitus, karena karang giginya biasanya banyak. Dengan perawatan periodonsia yang baik, maka gigi tak akan goyah apalagi sampai copot, karena gigi seharusnya akan bersama kita seterusnya sampai waktu kita meninggal. Jika sudah goyah berarti sudah parah. Sebenarnya dokter gigi umum dapat membersihkan karang gigi, tetapi tidak seahli dokter gigi periodonsia, apalagi jika harus menumbuhkan jaringan gusi yang menciut dengan kuret, root canal, ataupun bedah flap.
- Dokter gigi spesialis prostodonsia merupakan dokter gigi spesialis yang menangani pembuatan gigi tiruan maupun implan gigi. Terkadang mengerjakan protesa untuk pasien sumbing, terutama jika langit-langitnya juga terbelah dengan membuat obturator yang berfungsi mencegah masuknya makanan atau cairan ke rongga hidung atau sekitarnya. Pasien sumbing kini dapat juga ditangani oleh dokter spesialis THT-KL, dokter spesialis bedah plastik, dokter spesialis bedah umum, ataupun dokter gigi spesialis bedah mulut dan maksilofasial dengan prosedur operasi celah langit.
- Dokter gigi spesialis radiologi kedokteran gigi merupakan dokter gigi spesialis yang memberikan intepretasi secara radiologi diagnostik dan imajing terhadap berbagai kondisi dalam area mulut dan maksilofasial baik dalam kondisi normal maupun patologis menggunakan berbagai macam modalitas mulai dari radiografi intraoral dan ekstraoral, CBCT, CT, MRI, USG, dan lain-lain.
- Dokter gigi spesialis odontologi forensik merupakan dokter gigi spesialis yang mengkhususkan diri dalam hukum peradilan dan identifikasi korban melalui gigi geligi, mulut, dan maksilofasial. Odontologi forensik umumnya tergabung dalam tim disaster victim identification (DVI).
- Dokter gigi spesialis patologi mulut dan maksilofasial merupakan dokter gigi spesialis yang menjembatani ilmu dasar dan praktik klinis untuk mempelajari perubahan struktur dan fungsi sel, jaringan, dan organ yang mendasari penyakit. Oleh karena itu, patologi Mulut dan maksilofasial merupakan salah satu komponen penting untuk mendiagnosis, menentukan prognosis serta tindak lanjut suatu kondisi patologi, dengan menelusuri faktor etiologi dan patogenesis penyakit dari awal hingga kondisi akhir. Secara praktis, ilmu patologi mulut dan maksilofasial berperan penting untuk memperkuat diagnosis penyakit yang akurat bersama dengan pemeriksaan klinis lainnya, radiografi, dan penilaian mikroskopis.
Pendidikan Dokter Gigi
[sunting | sunting sumber]Di Indonesia, seorang calon dokter gigi harus mengikuti pendidikan khusus di fakultas kedokteran gigi selama kurang lebih empat tahun untuk mendapatkan gelar Sarjana Kedokteran Gigi (S.KG). Ia lalu harus mengikuti masa magang atau kepaniteraan (co-ass) di rumah sakit atau sarana kesehatan lainnya selama kurang lebih dua tahun untuk mendapatkan gelar dokter gigi (drg.). Pendidikan dokter gigi spesialis dapat dilanjutkan setelah seseorang menyelesaikan pendidikan dokter gigi. Lama pendidikan dokter gigi spesialis sekitar 3-6 tahun, tergantung bidang spesialisasi yang diambil oleh dokter gigi tersebut.
Konsil Kedokteran Indonesia
[sunting | sunting sumber]Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, telah dibentuk untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. KKI bertanggung jawab kepada Presiden dan berkedudukan di Ibu kota Negara Republik Indonesia.
KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.
KKI mempunyai tugas meregistrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.
Standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi yang disahkan Konsil ditetapkan bersama oleh Konsil Kedokteran Indonesia dengan kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan.
KKI mempunyai wewenang:
- menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi,
- menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi,
- mengesahkan standar kompetensi dokter dan dokter gigi,
- melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi,
- mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi,
- melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi,
- melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi, atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.
Susunan organisasi Konsil Kedokteran Indonesia terdiri atas:
- Konsil Kedokteran
- Konsil Kedokteran Gigi.
Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi masing-masing terdiri atas 3 divisi yaitu:
- Divisi registrasi,
- Divisi standar pendidikan profesi,
- Divisi pembinaan.
Jumlah anggota Konsil Kedokteran Indonesia berjumlah 17 orang yang terdiri dari unsur-unsur yang berasal dari:
- Organisasi Profesi Kedokteran 2 orang,
- Organisasi Profesi Kedokteran Gigi 2 orang,
- Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran 1 orang,
- Asosiasi Institusi Pendidikan Kedoktan Gigi 1 orang,
- Kolegium Kedokteran 1 orang,
- Kolegium Kedokteran Gigi 1 orang,
- Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan 2 orang,
- Tokoh Masyarakat 3 orang,
- Departemen Kesehatan 2 orang,
- Departemen Pendidikan Nasional 2 orang.
Keanggotaan KKI untuk pertama kali ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Kesehatan (pasal 84 Undang Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran).
Sertifikat Kompetensi bagi Dokter
[sunting | sunting sumber]Sertifikat Kompetensi perlu dibuat bagi Dokter lulusan sebelum 29 April 2007 dan belum mengajukan pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Proses pembuatan Sertifikat Kompetensi ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 29 Oktober 2007 (batas terakhir pengajuan STR ke KKI berdasarkan surat KKI No. KK. 01.03/KKI/Reg/IV/301)
Sertifikat Kompetensi akan dikirim ke alamat korespondensi yang tercantum dalam formulir pendaftaran dengan Pos Tercatat.
Surat Tanda Registrasi (STR)
[sunting | sunting sumber]Surat Tanda Registrasi adalah pencatatan resmi dokter dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu, serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan sesuai kompetensinya.
Registrasi yang memenuhi persyaratan dan melewati proses verifikasi, konfirmasi, validasi dan penandatanganan oleh Registar maka terbitlah Surat Tanda Registrasi (STR).
Surat Tanda Registrasi tersebut menjadi bukti tertulis yang diberikan oleh KKI bagi dokter dan dokter gigi.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- History of Dentistry in the 20th Century Diarsipkan 2006-02-08 di Wayback Machine. by the American Dental Association
- Ancient dentistry discovered
- Dentist Career Description Diarsipkan 2007-01-26 di Wayback Machine.
- PDGI