Lompat ke isi

Indolife Pensiontama: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rinaldo Aldo (bicara | kontrib)
k Vandalisme/Membalikkan revisi 17477556 oleh 120.188.92.86 (bicara)
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(10 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Indolife''', atau '''PT. Indolife Pensiontama''', merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Asuransi Jiwa dan Dana Pensiun yang berdiri sejak [[1991]].
'''Indolife''', atau '''PT Indolife Pensiontama''', merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Asuransi Jiwa dan Dana Pensiun yang berdiri sejak [[1991]].


== Latar belakang ==
== Latar belakang ==
Baris 18: Baris 18:
-->
-->
== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* [http://www.indolife.biz Situs Resmi Indolife Pensiontama]
* [http://www.indolife.co.id Situs Resmi Indolife Pensiontama]


{{Perusahaan Asuransi di indonesia}}
{{Perusahaan Asuransi di indonesia}}
{{Salim Group}}
{{Salim Group}}
{{perusahaan-stub}}


[[Kategori:Salim Group]]
[[Kategori:Salim Group]]
[[Kategori:Perusahaan asuransi Indonesia]]
[[Kategori:Perusahaan asuransi Indonesia]]


{{perusahaan-stub}}

Revisi terkini sejak 12 Desember 2023 02.27

Indolife, atau PT Indolife Pensiontama, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Asuransi Jiwa dan Dana Pensiun yang berdiri sejak 1991.

Latar belakang

[sunting | sunting sumber]

Perusahaan ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang asuransi jiwa dan dana pensiun, memulai bisnisnya pada tahun 1991 melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP 585/KM.13/1991. Sebagai anggota kelompok usaha Salim Group yang berpusat di Jakarta, ia dikenal memiliki kondisi keuangan yang kuat dan komitmen pelayanan yang prima bagi nasabahnya.[butuh rujukan]

Dana Pensiun Lembaga Keuangan

[sunting | sunting sumber]

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Indolife Pensiontama didirikan oleh Asuransi Jiwa PT Indolife Pensiontama pada penghujung tahun 1996 dengan disahkannya Peraturan Dana Pensiun (PDP) melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia: KEP-478/KM.17/1996 tertanggal 20 Desember 1996.[butuh rujukan]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]