Lompat ke isi

Diyat: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Mengembalikan suntingan oleh Zulf (bicara) ke revisi terakhir oleh 114.10.137.176
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(17 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Diyat''' adalah adalah sejumlah harta yang wajib diberikan karena suatu tindak pidana kepada korban kejahatan atau walinya.<ref>{{Cite book|url=https://books.google.co.id/books?id=HoTF7tPuu7MC&pg=PA251&dq=Diyat+adalah&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwiw8JPH9pDbAhUY148KHRjcD7sQ6AEIPDAE#v=onepage&q=Diyat%20adalah&f=false|title=Buku pintar ekonomi syariah|last=Sholihin|first=Ahmad Ifham|date=2010|publisher=Gramedia Pustaka Utama|isbn=9789792257076|language=id}}</ref> Dalam Hukum [[Islam]] terdapat beberapa ketentuan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban tindak pidana. Dalam Hukum Pidana Islam, hukuman diklasifikasikan kedalam tiga jenis, ''hudud, qishas, diyat,'' dan ''ta'zir.'' Sistem Diyat pada hakikatnya merupakan suatu bentuk pidana yang bersifat melindungi korban tindak pidana.<ref>{{Cite book|url=https://books.google.co.id/books?id=AKBrCwAAQBAJ&pg=PA93&dq=Diyat+adalah&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwiw8JPH9pDbAhUY148KHRjcD7sQ6AEIMTAC#v=onepage&q&f=false|title=Perempuan Dalam Sistem Peradilan Pidana: Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi dan Korban|last=Malinda|first=Anggun|date=2016-01-21|publisher=Penerbit Garudhawaca|isbn=9786027949744|language=id}}</ref>


Hukuman terhadap kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan ini disebut hudud dimana jenis dan jumlahnya ditetapkan dalam nash al-Qur’an atau Hadis. Sedangkan hukuman yang tidak ditetapkan dalam dalil nash melainkan diserahkan pada keputusan pengadilan (kebijaksanaan hakim) disebut takzir. Takzir ini berlaku atas kejahatan, baik yang menyangkut hak Allah Swt. maupun hak individu manusia.
== Macam-macam Diyat ==
Berdasarkan pernyataan diatas,maka yang tidak dikenakan sanksi had yaitu
=== Diyat Besar ===
Diyat berat berupa 100 ekor unta, dengan pericihan 30 ekor betina umur 3 masuk 4 tahun, 30 ekor unta betina berumur empat masuk lima tahun, dan 40 ekor betina yang sudah mengandung (hamil).<ref name="al-badar.net">{{Cite web|url=https://al-badar.net/pengertian-macam-hukum-dan-hikmah-diyat/|title=Pengertian, Macam, Hukum dan Hikmah Diyat|website=al-badar.net|language=id-ID|access-date=2018-05-25}}</ref> Diyat ini dikenakan bagi hukuman qishas yang dimaafkan terhadap pembunuhan yang memang disengaja. Pelaku tindak pidana wajib untuk membayar sendiri secara tunai diyatnya. Melakukan pembunuhan seperti sengaja, terhadap diyatnya wajib untuk dibayar oleh keluarga pelaku diangsur dalam waktu tiga tahun.


=== Diyat Ringan ===
== Dalil ==
Dalil untuk melakukan diyat adalah [[Surah Al-Baqarah]] ayat 178. Dalam ayat ini, diyat diartikan sebagai pembayaran seseorang sebagai pengganti pemberian maaf dari orang lain akibat pembunuhan. Bagi pemberi diyat, pembayaran tersebut merupakan bentuk permintaan maaf. Dalam ayat ini dijelaskan bahwa diyat merupakan bentuk keringanan dan rahmat dari Allah dalam urusan maaf-memaafkan.{{Sfn|Buhairi|2012|p=54}}
Jumlah dari di[[Wikipedia:Penyangkalan umum|y]]<nowiki/>at ringan sama dengan di[[Wikipedia:Penyangkalan umum|y]]<nowiki/>at besar, yaitu 100 unta, tetapi dibagi lima bagian, yaitu 20 ekor unta betina umur satu masuk dua tahun, 20 ekor unta betina umur dua masuk tiga tahun, 20 unta jantan umur dua masuk tiga tahun, 20 ekor unta betina umur tiga masuk empat tahun, dan 20 ekor betina umur empat masuk lima tahun.<ref name="al-badar.net"/> Di[[Wikipedia:Penyangkalan umum|y]]<nowiki/>at ini wajib diba[[Wikipedia:Penyangkalan umum|y]]<nowiki/>ar oleh keluarga pelaku dalam jangka waktu tiga tahun.


Sebab penurunan ayat ini diketahui dari periwayatan Qatadah. Darinya diketahui bahwa penduduk pada masa [[jahiliah]] sering melakukan pembunuhan. Terjadinya pembunuhan disebabkan permusuhan di antara para penduduk. Pembunuhan yang umum dilakukan adalah pembunuhan budak seseorang atas budak orang lain. Selain itu, budak yang dibunuh jika diganti harus pula dengan pembunuhan orang yang merdeka. Hal ini untuk menyatakan bahwa suatu [[suku]] lebih mulia dibandingkan suku lainnya. Penggantian pembunuhan dengan status yang lebih mulia juga dilakukan dengan membunuh laki--laki sebagai pengganti wanita.{{Sfn|Buhairi|2012|p=56}}
== Diyat dalam Al Qur'an ==

Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih. (Al-Baqarah 2:178)
== Penggunaan ==
Diyat merupakan suatu kekhususan yang hanya diterapkan oleh umat Nabi Muhammad. Tujuan penggunaannya sebagai pengganti [[kisas]] dalam syariat Islam bagi pembunuh. Umat-umat sebelum umat [[Muhammad|Nabi Muhammad]] hanya menerapkan hukum kisas saja.{{Sfn|Buhairi|2012|p=55}}

== MACAM2 DIYAT ==

=== Diyat ringan ===
Diyat ringan adalah diyat yang dibayarkan untuk pembunuhan yang tidak disengaja dan semi-disengaja.{{Sfn|Irfan dan Masyrofah|2013|p=7}} Dalam kasus tersebut diyat merupakan hukum asal.{{Sfn|Burlian|2015|p=52}} Penetapan kasus pembunuhan yang tidak disengaja dan semi-disengaja diketahui melalui buku-buku fikih. Bahan pertimbangannya terletak pada niat, [[motivasi]], kondisi teknis, cara dan alat yang dipakai dalam pembunuhan.{{Sfn|Irfan dan Masyrofah|2013|p=8}}

Diyat ringan dibayarkan dengan 100 ekor [[unta]] yang terbagi menjadi 5 jenis usia. 20 ekor unta pertama berumur 0–1 tahun. 20 ekor unta kedua berusia 1–2 tahun. 20 ekor unta ketiga berumur 2–3 tahun. 20 ekor unta keempat berumur 3–4 tahun. 20 ekor unta kelima berusia 4–5 tahun.{{Sfn|Irfan dan Masyrofah|2013|p=7}} Diyat ini wajib dibayar oleh keluarga pelaku dalam jangka waktu tiga tahun atau langsung tunai.{{Butuh rujukan}}

=== Diyat berat ===
Diyat berat adalah diyat yang dibayarkan oleh pembunuh kepada keluarga korban karena melakukannya dengan sengaja.{{Sfn|Irfan dan Masyrofah|2013|p=7}} Dalil untuk memberikan diyat berat adalah [[Surah An-Nisa’|Surah An-Nisa']] ayat 92.{{Sfn|Burlian|2015|p=48}} Diyat berat juga diberikan kepada kasus pembunuhan yang menyerupai disengaja. Dalam kasus demikian, diyat berat menjadi hukum asal.{{Sfn|Burlian|2015|p=52}}

Diyat berat dibayarkan dengan 100 ekor unta yang terbagi menjadi 4 jenis usia. 20 ekor unta pertama berumur 2–3 tahun. 20 ekor unta kedua berusia 3–4 tahun. 20 ekor unta ketiga berumur 4–5 tahun. 40 ekor unta keempat merupakan untuk yang sedang [[Kehamilan|bunting]].{{Sfn|Irfan dan Masyrofah|2013|p=7}}

Pelaku yang memberi diyat berat wajib untuk membayar sendiri dengan metode pembayaran tunai. Unta-unta sebagai pembayaran dapat diganti menggunakan [[uang tunai]] pada kondisi tidak dapat memperoleh unta.<ref>{{Cite book|last=Sinaga|first=Ali Imran|date=2020|url=http://repository.uinsu.ac.id/10646/1/Buku%20Fiqh%20al-Takhtit_.pdf|title=Fiqh Al-Takhtit: Fikih Berdasarkan Silabus|location=Jakarta|publisher=Kencana|pages=198|url-status=live}}</ref> Melakukan pembunuhan seperti disengaja, terhadap diyatnya wajib untuk dibayar oleh keluarga pelaku diangsur dalam waktu tiga [[tahun]] atau langsung tunai.{{Butuh rujukan}}

== Kemaksiatan ==
Suatu penerima diyat ditetapkan melampaui batas dan membuat [[Maksiat|kemaksiatan]] atas syariat pada kondisi tertentu. Kondisi ini ketika telah mengambil diyat dan tetap membunuh pemberi diyat. Pembunuhan ini ditetapkan sebagai bentuk pelanggaran janji dan pengkhianatan kepada si pembunuh yang telah memberi diyat.{{Sfn|Buhairi|2012|p=55-56}}


== Referensi ==
== Referensi ==
<references />


=== Catatan kaki ===
[[Kategori:Hukum Islam]]
{{Reflist}}

=== Daftar pustaka ===

* {{Cite book|last=Buhairi|first=Muhammad Abdul Athi|date=2012|url=https://www.google.co.id/books/edition/Tafsir_Ayat_Ayat_Ya_Ayyuhal_Ladzina_Aman/ahLeDwAAQBAJ?hl=id&gbpv=1|title=Tafsir Ayat-Ayat Yā Ayyuhal-ladzīna Āmanū|location=Jakarta|publisher=Pustaka Al-Kautsar|isbn=978-979-592-593-4|editor-last=Taman, M., dan Yasir, M.|translator-last=Kasdi, A., dan Farida, U.|ref={{sfnref|Buhairi|2012}}|url-status=live}}

* {{Cite book|last=Burlian|first=Paisol|date=2015|url=https://core.ac.uk/download/pdf/291992051.pdf|title=Implementasi Konsep Hukuman Qishash di Indonesia|location=Jakarta Timur|publisher=Sinar Grafika|isbn=978-979-007-583-2|ref={{sfnref|Burlian|2015}}|url-status=live}}

* {{Cite book|last=Irfan dan Masyrofah|date=2013|url=https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/51021/1/FIQIH%20JINAYAH.pdf|title=Fiqh Jinayah|location=Jakarta|publisher=Amzah|isbn=978-602-8689-76-2|ref={{sfnref|Irfan dan Masyrofah|2013}}|url-status=live}}

[[Kategori:Hukuman dalam agama]]
[[Kategori:Istilah Islam]]
[[Kategori:Jinayah]]
[[Kategori:Kompensasi terhadap korban kejahatan]]

Revisi terkini sejak 1 April 2024 23.23

Hukuman terhadap kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan ini disebut hudud dimana jenis dan jumlahnya ditetapkan dalam nash al-Qur’an atau Hadis. Sedangkan hukuman yang tidak ditetapkan dalam dalil nash melainkan diserahkan pada keputusan pengadilan (kebijaksanaan hakim) disebut takzir. Takzir ini berlaku atas kejahatan, baik yang menyangkut hak Allah Swt. maupun hak individu manusia. Berdasarkan pernyataan diatas,maka yang tidak dikenakan sanksi had yaitu

Dalil untuk melakukan diyat adalah Surah Al-Baqarah ayat 178. Dalam ayat ini, diyat diartikan sebagai pembayaran seseorang sebagai pengganti pemberian maaf dari orang lain akibat pembunuhan. Bagi pemberi diyat, pembayaran tersebut merupakan bentuk permintaan maaf. Dalam ayat ini dijelaskan bahwa diyat merupakan bentuk keringanan dan rahmat dari Allah dalam urusan maaf-memaafkan.[1]

Sebab penurunan ayat ini diketahui dari periwayatan Qatadah. Darinya diketahui bahwa penduduk pada masa jahiliah sering melakukan pembunuhan. Terjadinya pembunuhan disebabkan permusuhan di antara para penduduk. Pembunuhan yang umum dilakukan adalah pembunuhan budak seseorang atas budak orang lain. Selain itu, budak yang dibunuh jika diganti harus pula dengan pembunuhan orang yang merdeka. Hal ini untuk menyatakan bahwa suatu suku lebih mulia dibandingkan suku lainnya. Penggantian pembunuhan dengan status yang lebih mulia juga dilakukan dengan membunuh laki--laki sebagai pengganti wanita.[2]

Penggunaan

[sunting | sunting sumber]

Diyat merupakan suatu kekhususan yang hanya diterapkan oleh umat Nabi Muhammad. Tujuan penggunaannya sebagai pengganti kisas dalam syariat Islam bagi pembunuh. Umat-umat sebelum umat Nabi Muhammad hanya menerapkan hukum kisas saja.[3]

MACAM2 DIYAT

[sunting | sunting sumber]

Diyat ringan

[sunting | sunting sumber]

Diyat ringan adalah diyat yang dibayarkan untuk pembunuhan yang tidak disengaja dan semi-disengaja.[4] Dalam kasus tersebut diyat merupakan hukum asal.[5] Penetapan kasus pembunuhan yang tidak disengaja dan semi-disengaja diketahui melalui buku-buku fikih. Bahan pertimbangannya terletak pada niat, motivasi, kondisi teknis, cara dan alat yang dipakai dalam pembunuhan.[6]

Diyat ringan dibayarkan dengan 100 ekor unta yang terbagi menjadi 5 jenis usia. 20 ekor unta pertama berumur 0–1 tahun. 20 ekor unta kedua berusia 1–2 tahun. 20 ekor unta ketiga berumur 2–3 tahun. 20 ekor unta keempat berumur 3–4 tahun. 20 ekor unta kelima berusia 4–5 tahun.[4] Diyat ini wajib dibayar oleh keluarga pelaku dalam jangka waktu tiga tahun atau langsung tunai.[butuh rujukan]

Diyat berat

[sunting | sunting sumber]

Diyat berat adalah diyat yang dibayarkan oleh pembunuh kepada keluarga korban karena melakukannya dengan sengaja.[4] Dalil untuk memberikan diyat berat adalah Surah An-Nisa' ayat 92.[7] Diyat berat juga diberikan kepada kasus pembunuhan yang menyerupai disengaja. Dalam kasus demikian, diyat berat menjadi hukum asal.[5]

Diyat berat dibayarkan dengan 100 ekor unta yang terbagi menjadi 4 jenis usia. 20 ekor unta pertama berumur 2–3 tahun. 20 ekor unta kedua berusia 3–4 tahun. 20 ekor unta ketiga berumur 4–5 tahun. 40 ekor unta keempat merupakan untuk yang sedang bunting.[4]

Pelaku yang memberi diyat berat wajib untuk membayar sendiri dengan metode pembayaran tunai. Unta-unta sebagai pembayaran dapat diganti menggunakan uang tunai pada kondisi tidak dapat memperoleh unta.[8] Melakukan pembunuhan seperti disengaja, terhadap diyatnya wajib untuk dibayar oleh keluarga pelaku diangsur dalam waktu tiga tahun atau langsung tunai.[butuh rujukan]

Kemaksiatan

[sunting | sunting sumber]

Suatu penerima diyat ditetapkan melampaui batas dan membuat kemaksiatan atas syariat pada kondisi tertentu. Kondisi ini ketika telah mengambil diyat dan tetap membunuh pemberi diyat. Pembunuhan ini ditetapkan sebagai bentuk pelanggaran janji dan pengkhianatan kepada si pembunuh yang telah memberi diyat.[9]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Buhairi 2012, hlm. 54.
  2. ^ Buhairi 2012, hlm. 56.
  3. ^ Buhairi 2012, hlm. 55.
  4. ^ a b c d Irfan dan Masyrofah 2013, hlm. 7.
  5. ^ a b Burlian 2015, hlm. 52.
  6. ^ Irfan dan Masyrofah 2013, hlm. 8.
  7. ^ Burlian 2015, hlm. 48.
  8. ^ Sinaga, Ali Imran (2020). Fiqh Al-Takhtit: Fikih Berdasarkan Silabus (PDF). Jakarta: Kencana. hlm. 198. 
  9. ^ Buhairi 2012, hlm. 55-56.

Daftar pustaka

[sunting | sunting sumber]