Lompat ke isi

Profesor: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(36 revisi perantara oleh 21 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Globalize|1=article|date=November 2022}}
{{Wiktionary}}{{kembangkan}}{{refimprove}}
{{kembangkan}}{{refimprove}}
{{Infobox Occupation
| name = Profesor
| image = [[File:Einstein 1921 by F Schmutzer - restoration.jpg|220px]]
| caption = [[Albert Einstein]] sebagai seorang profesor
| official_names = Professor
<!------------Details------------------->
| type = [[Edukasi]], [[penelitian]], [[guru|pengajaran]]
| activity_sector = [[Akademik]]
| competencies = Pengetahuan akademik, penelitian, penulisan artikel jurnal atau buku, pengajaran
| formation = [[Gelar master]], [[gelar doktor]] (mis., PhD), [[gelar profesional]], atau [[gelar terminal]] lainnya
| employment_field = [[Akademik]]
| related_occupation = [[Guru]], [[dosen]], [[pembaca (peringkat akademik)|pembaca]], [[peneliti]]
}}
'''Profesor''' (dari [[bahasa Latin]] yang bermakna "seseorang yang dikenal oleh publik berprofesi sebagai pakar"; {{lang-en|Professor}}) atau '''guru besar''' adalah seorang [[guru]] senior, [[dosen]] dan/atau [[peneliti]] yang biasanya dipekerjakan oleh lembaga-lembaga/institusi pendidikan [[perguruan tinggi]] atau [[universitas]]. Di Indonesia, gelar Profesor merupakan jabatan fungsional, bukan gelar akademis.<ref>{{cite book|title=Tradisi kehidupan akademik|url=http://books.google.com/books?id=DheS01j3X5oC&pg=PA29|year=2004|publisher=Galangpress Group|isbn=978-979-9341-94-5|page=29}}</ref> Hal ini tertuang dalam [[Undang-undang|Undang-Undang]] Nomor 14 Tahun [[2005]] tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Butir 3, menyebutkan bahwa guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Jika sebelumnya dosen dengan gelar akademis [[magister]] (S2), bahkan [[sarjana]] (S1) bisa menjadi guru besar/profesor, maka sejak tahun [[2007]] hanya mereka yang memiliki [[gelar akademik]] [[doktor]] saja yang bisa menjadi profesor. Hal ini disebabkan karena hanya profesor yang memiliki kewenangan untuk membimbing calon [[doktor]].<ref>{{Cite web|last=Salmaa|date=2022-08-29|title=Cara Mendapatkan Gelar Profesor, Tidak Sesulit yang Dikira|url=https://www.duniadosen.com/cara-mendapatkan-gelar-profesor/|website=Dunia Dosen|language=en-US|access-date=2022-12-28}}</ref>


== Tugas ==
Sebagai pakar, profesor umumnya memiliki empat kewajiban tambahan:{{cn}}


#Memberi kuliah dan memimpin seminar dalam bidang ilmu yang mereka kuasai baik dalam bidang [[ilmu murni]], [[sastra]], ataupun bidang-bidang yang diterapkan langsung seperti seni rancang (desain), musik, pengobatan, hukum, ataupun bisnis;
'''Profesor''' (dari [[bahasa Latin]] yang bermakna "seseorang yang dikenal oleh publik berprofesi sebagai pakar"; {{lang-en|Professor}}), disingkat dengan '''prof''', adalah seorang [[guru]] senior, [[dosen]] dan/atau [[peneliti]] yang biasanya dipekerjakan oleh lembaga-lembaga/institusi pendidikan [[perguruan tinggi]] atau [[universitas]]. Di Indonesia, gelar Profesor merupakan jabatan fungsional, bukan gelar akademis.<ref>{{cite book|title=Tradisi kehidupan akademik|url=http://books.google.com/books?id=DheS01j3X5oC&pg=PA29|year=2004|publisher=Galangpress Group|isbn=978-979-9341-94-5|page=29}}</ref> Ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun [[2005]] tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 Butir 3, menyebutkan bahwa guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Jika sebelumnya dosen dengan gelar akademis [[magister]] (S2), bahkan [[sarjana]] (S1) bisa menjadi guru besar/profesor, maka sejak tahun [[2007]] hanya mereka yang memiliki [[gelar akademik]] [[doktor]] saja yang bisa menjadi profesor. Hal ini disebabkan, karena hanya profesor inilah yang memiliki kewenangan untuk membimbing calon [[doktor]].
#Melakukan [[penelitian]] dalam bidang ilmunya;
#Pengabdian pada masyarakat, termasuk konsultatif (baik dalam bidang pemerintahan ataupun bidang-bidang lainnya secara non-profit);
#Melatih para akademisi muda/[[mahasiswa]] agar mampu membantu menjadi asisten atau bahkan menggantikannya kelak.
#Mengelola pengajaran, penelitian serta publikasi pada departemennya.


Keseimbangan dari 5 fungsi ini sangat bergantung pada institusi, tempat (negara), dan waktu. Contoh, profesor yang mendedikasikan dirinya secara penuh pada penelitian dan [[ilmu pengetahuan]] di universitas-universitas di [[Amerika Serikat]] (dan universitas-universitas di negara [[Eropa]]) dipromosikan untuk mendapat penghargaan utamanya pada bidang ilmu dari subyek penelitiannya.
Sebagai pakar, profesor umumnya memiliki empat kewajiban tambahan:

1.Memberi kuliah dan memimpin seminar dalam bidang ilmu yang mereka kuasai baik dalam bidang [[ilmu murni]], [[sastra]], ataupun bidang-bidang yang diterapkan langsung seperti seni rancang (desain), musik, pengobatan, hukum, ataupun bisnis;

2. Melakukan [[penelitian]] dalam bidang ilmunya;

3. Pengabdian pada masyarakat, termasuk konsultatif (baik dalam bidang pemerintahan ataupun bidang-bidang lainnya secara non-profit);

4. Melatih para akademisi muda/[[mahasiswa]] agar mampu membantu menjadi asisten atau bahkan menggantikannya kelak.

Keseimbangan dari 4 fungsi ini sangat bergantung pada institusi, tempat (negara), dan waktu. Contoh, profesor yang mendedikasikan dirinya secara penuh pada penelitian dan [[ilmu pengetahuan]] di universitas-universitas di [[Amerika Serikat]] (dan universitas-universitas di negara [[Eropa]]) dipromosikan untuk mendapat penghargaan utamanya pada bidang ilmu dari subyek penelitiannya.


"Profesor" dapat digunakan (utamanya oleh para pelajar di Amerika) sebagai istilah yang lebih sopan untuk seseorang yang memegang gelar kesarjanaan [[Ph.D]] (S3) dari perguruan tinggi, tanpa memperhatikan tingkatan/rating dari perguruan tinggi tersebut.
"Profesor" dapat digunakan (utamanya oleh para pelajar di Amerika) sebagai istilah yang lebih sopan untuk seseorang yang memegang gelar kesarjanaan [[Ph.D]] (S3) dari perguruan tinggi, tanpa memperhatikan tingkatan/rating dari perguruan tinggi tersebut.


== Syarat ==
Jabatan profesor dicapai setelah dosen melalui tahap pencapaian angka kredit yang sudah ditentukan sesuai nilai kum yang diperoleh secara berjenjang dari jabatan fungsional akadamik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor/guru besar (nilai kum minimal 850). Dosen yang bersangkutan wajib melaksanakan tridarma perguruan tinggi, dimana salah satunya adalah bidang penelitian dan membuat publikasi, terutama publikasi internasional bereputasi dan berdampak dari hasil-hasil penelitiannya.
Jabatan profesor dicapai setelah dosen melalui tahap pencapaian angka kredit yang sudah ditentukan sesuai nilai kum yang diperoleh secara berjenjang dari jabatan fungsional akadamik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor/guru besar (nilai kum minimal 850). Dosen yang bersangkutan wajib melaksanakan tridarma perguruan tinggi, dimana salah satunya adalah bidang penelitian dan membuat publikasi, terutama publikasi internasional bereputasi dan berdampak dari hasil-hasil penelitiannya.


Menurut (Permenpan 46 th 2013 (pasal 26 ayat 3) syarat untuk mencapai jenjang Profesor/Guru Besar adalah sebagai berikut:
Menurut Permenpan 46 th 2013 (pasal 26 ayat 3)<ref>https://peraturan.bpk.go.id/Download/123594/PERMENPAN%20NOMOR%2046%20TAHUN%202013.pdf</ref> syarat untuk mencapai jenjang Profesor/Guru Besar adalah sebagai berikut:


1)  ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat;
# Ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat;
# Paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3);
# Karya ilmiah yang dipublikasikan pada [[Jurnal ilmiah|jurnal internasional bereputasi]]; dan
# Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun.


Dengan tambahan:
2)  paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3);
# Dosen yang berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya dapat diangkat ke jenjang jabatan akademis dua tingkat lebih tinggi atau loncat jabatan.

3)  karya ilmiah yang dipublikasikan pada  jurnal internasional bereputasi; dan
# Dikecualikan paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 2), apabila Dosen yang bersangkutan memiliki tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi setelah memperoleh gelar Doktor (S3) dan memenuhi persyaratan lainnya.

4)  memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

ditambah:

5) Dosen yang berprestasi luar biasa dan  memenuhi persyaratan lainnya dapat diangkat ke jenjang jabatan akademis dua tingkat lebih tinggi atau loncat jabatan.

6) Dikecualikan paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 2), apabila Dosen yang bersangkutan memiliki tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi setelah memperoleh gelar Doktor (S3) dan memenuhi persyaratan lainnya.


* Jabatan profesor hanya berlaku ketika ybs berada di lingkungan akademik.
* Jabatan profesor hanya berlaku ketika ybs berada di lingkungan akademik.
* Apabila ybs mengundurkan diri (atau diberhentikan) dari kampus, maka tidak berhak lagi menyandang jabatan profesor.
* Apabila profesor tersebut mengundurkan diri (atau diberhentikan) dari kampus, maka tidak berhak lagi menyandang jabatan profesor.
* Jika seorang profesor sudah memasuki usia pensiun, maka jabatan profesornya otomatis hilang,
* Jika seorang profesor sudah memasuki usia pensiun, maka jabatan profesornya otomatis hilang,

=== Syarat dari Kemendikbudristek ===
Berdasarkan aturan kum dari Kemenristekdikbud, berikut adalah tingkat kepangkatan serta jumlah kum yang diperlukan untuk setiap pangkat hingga tingkat guru besar (profesor).<ref>{{Cite web|title=Jabatan Fungsional/Akademik Dosen (JAFA) – LLDIKTI|url=https://lldikti6.kemdikbud.go.id/jabatan-fungsional-akademik-dosen-jafa/|language=en-US|access-date=2022-06-08}}</ref>
{| class="wikitable"
|+
!No
!Pangkat/ Jenjang
!Total Kum yang Dibutuhkan
|-
|1
|Profesor (Prof)
|850, 1050
|-
|2
|Lektor Kepala (LK)
|400, 550, 700
|-
|3
|Lektor (L)
|200, 300
|-
|4
|Asisten Ahli (AA)
|150
|}


== Referensi ==
== Referensi ==
Baris 46: Baris 78:
== Pranala luar ==
== Pranala luar ==


* {{id}} [http://hangtuah.ac.id/pers/2017/04/09/persyaratan-menjadi-profesorguru-besar/|Persyaratan Menjadi Profesor]
* {{id}} [http://hangtuah.ac.id/pers/2017/04/09/persyaratan-menjadi-profesorguru-besar/|Persyaratan Menjadi Profesor]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}


{{Authority control}}
{{Authority control}}

Revisi terkini sejak 2 Oktober 2024 06.33

Profesor
Albert Einstein sebagai seorang profesor
Pekerjaan
NamaProfessor
Jenis pekerjaan
Edukasi, penelitian, pengajaran
Sektor kegiatan
Akademik
Penggambaran
KompetensiPengetahuan akademik, penelitian, penulisan artikel jurnal atau buku, pengajaran
Kualifikasi pendidikan
Gelar master, gelar doktor (mis., PhD), gelar profesional, atau gelar terminal lainnya
Bidang pekerjaan
Akademik
Pekerjaan terkait
Guru, dosen, pembaca, peneliti

Profesor (dari bahasa Latin yang bermakna "seseorang yang dikenal oleh publik berprofesi sebagai pakar"; bahasa Inggris: Professor) atau guru besar adalah seorang guru senior, dosen dan/atau peneliti yang biasanya dipekerjakan oleh lembaga-lembaga/institusi pendidikan perguruan tinggi atau universitas. Di Indonesia, gelar Profesor merupakan jabatan fungsional, bukan gelar akademis.[1] Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Butir 3, menyebutkan bahwa guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Jika sebelumnya dosen dengan gelar akademis magister (S2), bahkan sarjana (S1) bisa menjadi guru besar/profesor, maka sejak tahun 2007 hanya mereka yang memiliki gelar akademik doktor saja yang bisa menjadi profesor. Hal ini disebabkan karena hanya profesor yang memiliki kewenangan untuk membimbing calon doktor.[2]

Sebagai pakar, profesor umumnya memiliki empat kewajiban tambahan:[butuh rujukan]

  1. Memberi kuliah dan memimpin seminar dalam bidang ilmu yang mereka kuasai baik dalam bidang ilmu murni, sastra, ataupun bidang-bidang yang diterapkan langsung seperti seni rancang (desain), musik, pengobatan, hukum, ataupun bisnis;
  2. Melakukan penelitian dalam bidang ilmunya;
  3. Pengabdian pada masyarakat, termasuk konsultatif (baik dalam bidang pemerintahan ataupun bidang-bidang lainnya secara non-profit);
  4. Melatih para akademisi muda/mahasiswa agar mampu membantu menjadi asisten atau bahkan menggantikannya kelak.
  5. Mengelola pengajaran, penelitian serta publikasi pada departemennya.

Keseimbangan dari 5 fungsi ini sangat bergantung pada institusi, tempat (negara), dan waktu. Contoh, profesor yang mendedikasikan dirinya secara penuh pada penelitian dan ilmu pengetahuan di universitas-universitas di Amerika Serikat (dan universitas-universitas di negara Eropa) dipromosikan untuk mendapat penghargaan utamanya pada bidang ilmu dari subyek penelitiannya.

"Profesor" dapat digunakan (utamanya oleh para pelajar di Amerika) sebagai istilah yang lebih sopan untuk seseorang yang memegang gelar kesarjanaan Ph.D (S3) dari perguruan tinggi, tanpa memperhatikan tingkatan/rating dari perguruan tinggi tersebut.

Jabatan profesor dicapai setelah dosen melalui tahap pencapaian angka kredit yang sudah ditentukan sesuai nilai kum yang diperoleh secara berjenjang dari jabatan fungsional akadamik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor/guru besar (nilai kum minimal 850). Dosen yang bersangkutan wajib melaksanakan tridarma perguruan tinggi, dimana salah satunya adalah bidang penelitian dan membuat publikasi, terutama publikasi internasional bereputasi dan berdampak dari hasil-hasil penelitiannya.

Menurut Permenpan 46 th 2013 (pasal 26 ayat 3)[3] syarat untuk mencapai jenjang Profesor/Guru Besar adalah sebagai berikut:

  1. Ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat;
  2. Paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3);
  3. Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi; dan
  4. Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

Dengan tambahan:

  1. Dosen yang berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya dapat diangkat ke jenjang jabatan akademis dua tingkat lebih tinggi atau loncat jabatan.
  2. Dikecualikan paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 2), apabila Dosen yang bersangkutan memiliki tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi setelah memperoleh gelar Doktor (S3) dan memenuhi persyaratan lainnya.
  • Jabatan profesor hanya berlaku ketika ybs berada di lingkungan akademik.
  • Apabila profesor tersebut mengundurkan diri (atau diberhentikan) dari kampus, maka tidak berhak lagi menyandang jabatan profesor.
  • Jika seorang profesor sudah memasuki usia pensiun, maka jabatan profesornya otomatis hilang,

Syarat dari Kemendikbudristek

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan aturan kum dari Kemenristekdikbud, berikut adalah tingkat kepangkatan serta jumlah kum yang diperlukan untuk setiap pangkat hingga tingkat guru besar (profesor).[4]

No Pangkat/ Jenjang Total Kum yang Dibutuhkan
1 Profesor (Prof) 850, 1050
2 Lektor Kepala (LK) 400, 550, 700
3 Lektor (L) 200, 300
4 Asisten Ahli (AA) 150

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Tradisi kehidupan akademik. Galangpress Group. 2004. hlm. 29. ISBN 978-979-9341-94-5. 
  2. ^ Salmaa (2022-08-29). "Cara Mendapatkan Gelar Profesor, Tidak Sesulit yang Dikira". Dunia Dosen (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-12-28. 
  3. ^ https://peraturan.bpk.go.id/Download/123594/PERMENPAN%20NOMOR%2046%20TAHUN%202013.pdf
  4. ^ "Jabatan Fungsional/Akademik Dosen (JAFA) – LLDIKTI" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-06-08. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]