Kuwu: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Kuwu tidak hanya dikenal di Kabupaten Cirebon melainkan di Kabupaten Kuningan juga Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kuwu''' adalah sebutan yang lazim digunakan untuk [[ |
'''Kuwu''' adalah sebutan yang lazim digunakan untuk [[kepala desa]] di wilayah bekas [[Kesultanan Cirebon]], seperti [[Kota Cirebon]], [[Kabupaten Cirebon]], dan [[Kabupaten Kuningan]]. Namun, di beberapa tempat di lingkungan Kabupaten Cirebon sudah digunakan istilah kepala desa. Jadi, pada dasarnya Kuwu sama saja dengan kepala desa. Beberapa kantor kepala desa di [[Kabupaten Cirebon]] dinamai '''"kantor kuwu"'''. |
||
Seorang Kuwu dipilih melalui Pilkades. Mekanisme pemilihannya sama dengan pemilihan Kepala Desa. Kuwu tidak bertanggung jawab kepada [[ |
Seorang Kuwu dipilih melalui Pilkades. Mekanisme pemilihannya sama dengan pemilihan Kepala Desa. Kuwu tidak bertanggung jawab kepada [[camat]], tetapi berkoordinasi dengannya. Seorang Kuwu dibantu oleh Perangkat Desa yang di antaranya adalah sekretaris desa (sekdes) atau sekretaris kuwu yang berasal dari unsur PNS, dan BPD ([[Badan Permusyawaratan Desa]]) |
||
{{indo-stub}} |
{{indo-stub}} |
Revisi terkini sejak 30 Desember 2022 07.38
Kuwu adalah sebutan yang lazim digunakan untuk kepala desa di wilayah bekas Kesultanan Cirebon, seperti Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Kuningan. Namun, di beberapa tempat di lingkungan Kabupaten Cirebon sudah digunakan istilah kepala desa. Jadi, pada dasarnya Kuwu sama saja dengan kepala desa. Beberapa kantor kepala desa di Kabupaten Cirebon dinamai "kantor kuwu".
Seorang Kuwu dipilih melalui Pilkades. Mekanisme pemilihannya sama dengan pemilihan Kepala Desa. Kuwu tidak bertanggung jawab kepada camat, tetapi berkoordinasi dengannya. Seorang Kuwu dibantu oleh Perangkat Desa yang di antaranya adalah sekretaris desa (sekdes) atau sekretaris kuwu yang berasal dari unsur PNS, dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa)