Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 0 sources and tagging 1 as dead.) #IABot (v2.0.8
Restrukturisasi organisasi, perubahan nama eselon I dan Eselon II
 
(7 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 2: Baris 2:
| nama = Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
| nama = Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia|Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral<br>Republik Indonesia]]
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia|Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral<br>Republik Indonesia]]
| logo = Logo Kementerian ESDM.gif
| logo = Logo of the Ministry of Energy and Mineral Resources of the Republic of Indonesia.svg
| ukuran_logo = 150px
| ukuran_logo = 150px
| keterangan_logo = Logo [[Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia|Kementerian ESDM]]
| keterangan_logo = Logo [[Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia|Kementerian ESDM]]
Baris 18: Baris 18:
| anggaran =
| anggaran =
| eselonI = Direktur Jenderal
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI = Rida Mulyana
| nama_eselonI = Jisman P. Hutajulu
| sekretaris = Sekretaris Direktorat Jenderal
| sekretaris = Sekretaris Direktorat Jenderal
| nama_sekretaris = Munir Ahmad
| nama_sekretaris = Ida Nuryatin Finahari
| eselonII = Direktur
| eselonII = Direktur
| eselonII_1 = Pembinaan Program Ketenagalistrikan
| eselonII_1 = Pembinaan Program Ketenagalistrikan
| nama_eselonII_1 = Jisman P. Hutajulu
| nama_eselonII_1 = Wanhar
| eselonII_2 = Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan
| eselonII_2 = Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan
| nama_eselonII_2 = Hendra Iswahyudi
| nama_eselonII_2 = Havidh Nazif
| eselonII_3 = Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan
| eselonII_3 = Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan
| nama_eselonII_3 = Wanhar
| nama_eselonII_3 = M. P. Dwinugroho
| alamat = Kantor [[Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan]]<br>Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav. 07-08, Jakarta Selatan 12950
| alamat = Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan<br>Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav. 07-08, Jakarta Selatan 12950
| situs web = {{URL|http://www.djk.esdm.go.id}}
| situs web = {{URL|http://www.gatrik.esdm.go.id}}
| catatan =
| catatan =
}}
}}
'''Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan''' atau jika disingkat menjadi '''Ditjen Gatrik''' atau bisa disebut '''DJK''' adalah unsur pelaksana Kementerian ESDM yang membidangi Tenaga Listrik. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berada di bawah Menteri dan dipimpin oleh Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh [[Ir. Rida Mulyana, M.Sc]].
'''Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan''' atau jika disingkat menjadi '''Ditjen Gatrik''' atau bisa disebut '''DJK''' adalah unsur pelaksana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membidangi subsektor ketenagalistrikan. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berada di bawah Menteri ESDM dan dipimpin oleh Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Jisman P. Hutajulu.


== Tugas dan Fungsi ==
== Tugas dan Fungsi ==
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan. Dalam menjalankan tugas Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:<ref>[https://www.esdm.go.id/profil/tugas-fungsi/direktorat-jenderal-ketenagalistrikan]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di subsektor ketenagalistrikan. Dalam menjalankan tugas, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:<ref>[https://www.esdm.go.id/profil/tugas-fungsi/direktorat-jenderal-ketenagalistrikan]{{Pranala mati|date=Maret 2021|bot=InternetArchiveBot|fix-attempted=yes}}</ref>
# Perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan
# Perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan
# Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan
# Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan
Baris 48: Baris 48:
# Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan
# Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan
# Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan
# Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan
# Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan.
# Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan
== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
* [[Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia]]
* [[Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia]]
Baris 63: Baris 63:


[[Kategori:Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia]]
[[Kategori:Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia]]
[[Kategori:Kementerian Indonesia]]
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|K]]
[[Kategori:Direktorat Jenderal]]

Revisi terkini sejak 10 Oktober 2023 05.43

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia
Gambaran umum
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Ketenagaan
Direktorat Jenderal Listrik dan Energi Baru
Direktorat Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi
Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi
Bidang tugasTenaga Listrik
Susunan organisasi
Direktur JenderalJisman P. Hutajulu
Sekretaris Direktorat JenderalIda Nuryatin Finahari
Direktur
Pembinaan Program KetenagalistrikanWanhar
Pembinaan Pengusahaan KetenagalistrikanHavidh Nazif
Teknik dan Lingkungan KetenagalistrikanM. P. Dwinugroho
Kantor pusat
Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav. 07-08, Jakarta Selatan 12950
Situs web
www.gatrik.esdm.go.id

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atau jika disingkat menjadi Ditjen Gatrik atau bisa disebut DJK adalah unsur pelaksana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membidangi subsektor ketenagalistrikan. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berada di bawah Menteri ESDM dan dipimpin oleh Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Jisman P. Hutajulu.

Tugas dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di subsektor ketenagalistrikan. Dalam menjalankan tugas, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:[1]

  1. Perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan
  4. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja
  6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Struktur Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
  2. Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan
  3. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan
  4. Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]