Lompat ke isi

Lelang: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
 
(19 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{unreferenced}}
{{unreferenced}}
{{tulis ulang}}
[[Berkas:Auction Tsukiji fishmarket.jpg|jmpl|ka|250px|Lelang ikan tuna di [[Pasar Tsukiji]], Jepang.]]
[[Berkas:Auction Tsukiji fishmarket.jpg|jmpl|ka|250px|Lelang ikan tuna di [[Pasar Tsukiji]], Jepang.]]
'''Lelang<ref>{{cite web|last1=jdih|title=PMK|url=https://jdih.kemenkeu.go.id/en/dokumen/peraturan/fe1bd404-e081-4ccd-5dd1-08dbf6b83bff|website=Jaringan Dokumentasi dan Informasi hukum|publisher=Kementerian Keuangan|access-date=28 Mei 2024}}</ref>''' adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
'''Lelang''' adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan kepada penawar, menawarkan tawaran harga lebih tinggi, dan kemudian menjual barang kepada penawar harga tertinggi. Dalam teori ekonomi, lelang mengacu pada beberapa mekanisme atau peraturan
perdagangan dari [[pasar modal]].


Ada beberapa variasi dari bentuk dasar lelang, termasuk batas waktu, minimum atau maksimum batas harga penawaran, dan peraturan khusus untuk menentukan penawar yang menang dan harga. Peserta lelang mungkin atau mungkin tidak mengetahui identitas atau tindakan dari peserta lain. Tergantung pada lelang, penawar dimungkinkan hadir secara langsung atau melalui perwakilannya, termasuk [[telepon]] dan [[internet]]. Penjual biasanya membayar komisi kepada pelelang atau perusahaan lelang berdasarkan persentase harga penjualan terakhir.
Ada beberapa variasi dari bentuk dasar lelang, termasuk batas waktu, minimum atau maksimum batas harga penawaran, dan peraturan khusus untuk menentukan penawar yang menang dan harga. Peserta lelang mungkin atau mungkin tidak mengetahui identitas atau tindakan dari peserta lain. Tergantung pada lelang, penawar dimungkinkan hadir secara langsung atau melalui perwakilannya, termasuk [[telepon]] dan [[internet]]. Penjual biasanya membayar komisi kepada pelelang atau perusahaan lelang berdasarkan persentase harga penjualan terakhir.


Sejarah lelang di Indonesia dimulai oleh [[East India Company]] yang menyelenggarakan lelang untuk teh (1750) dah masih bertahan sampai sekarang di London. Ada juga lelang tembakau Indonesia yang masih bertahan di Bremen, Jerman.
Sejarah lelang di Indonesia dimulai oleh [[East India Company]] yang menyelenggarakan lelang untuk teh (1750) dah masih bertahan sampai sekarang di London. Ada juga lelang tembakau Indonesia yang masih bertahan di Bremen, Jerman.

== Sejarah ==
[[File:An Auction at the Hotel Drouot, Paris.jpg|thumb|right|Lelang pada akhir abad ke-19 di [[Hôtel Drouot]], Paris (lukisan oleh [[Albert Bettannier]]).]]
{{sect-stub}}


== Lembaga yang terkait dengan proses Lelang ==
== Lembaga yang terkait dengan proses Lelang ==
Baris 16: Baris 20:


=== Pejabat Lelang ===
=== Pejabat Lelang ===
Pejabat Lelang (PL) adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang. Ada 2 (dua) macam Pejabat Lelang:
Pejabat Lelang (PL) adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan lelang. Ada 2 (dua) macam Pejabat Lelang:
* Pejabat Lelang Kelas I adalah Pejabat Lelang pegawai [[Direktorat Jenderal Kekayaan Negara]] (DJKN) yang berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi
* Pejabat Lelang Kelas I adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang. PL Kelas I berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela.
* Pejabat Lelang Kelas II adalah orang perorangan yang berasal dari swasta/umum yang diangkat sebagai Pejabat Lelang oleh Menteri Keuangan. PL Kelas II berwenang melaksanakan lelang Noneksekusi Sukarela.
Sukarela.
* Pejabat Lelang Kelas II adalah Pejabat Lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang Non-eksekusi Sukarela.


=== Pemandu Lelang (Afslager) ===
=== Pemandu Lelang (Afslager) ===
Baris 26: Baris 29:
== Jenis Lelang ==
== Jenis Lelang ==
=== Lelang Eksekusi ===
=== Lelang Eksekusi ===
Lelang Eksekusi adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan Barang berdasarkan putusan/penetapan pengadilan, dokumen yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan/penetapan pengadilan, atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Terdiri dari:
Lelang Eksekusi adalah lelang yang dilakukan guna pelaksanaan titel eksekutorial, termasuk dalam lelang eksekusi ini adalah lelang pelaksanaan putusan pengadilan/eksekusi pengadilan, lelang harta pailit, lelang eksekusi hak tanggungan, lelang aset fiducia, lelang eksekusi barang rampasan kejahatan, lelang barang yang tidak dikuasai/dikuasai negara, lelang eksekusi PUPN, lelang eksekusi pajak, dan lainnya. Contoh:
* Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN);
*a. Lelang Eksekusi benda sitaan Panitia Urusan Piutang Negara;
* Lelang Eksekusi pengadilan;
*b. Lelang Eksekusi benda sitaan pajak;
* Lelang Eksekusi pajak;
*c. Lelang Eksekusi benda sitaan pengadilan;
* Lelang Eksekusi harta pailit;
*d. Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan;
* Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) (Jaminan Bank atas Kredit Macet);
*e. Lelang Eksekusi objek fidusia sesuai Pasal 29 Undang-Undang Jaminan Fidusia;
* Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ;
*f. Lelang Eksekusi barang gadai;
* Lelang Eksekusi jaminan fidusia;
*g. Lelang Eksekusi harta pailit;
* Lelang Eksekusi barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara eks kepabeanan dancukai;
*h. Lelang Eksekusi barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara eks kepabeanan dan cukai;
* Lelang Eksekusi barang temuan;
*l. Lelang Eksekusi barang temuan;
* Lelang Eksekusi gadai;
*j. Lelang Eksekusi barang rampasan;
* Lelang Eksekusi barang rampasan yang berasal dari benda sitaan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
*k. Lelang Eksekusi barang rampasan yang berasal dari benda sitaan untuk pemenuhan pidana uang pengganti atau pidana denda;
*1. Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
*m. Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 271 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
*n. Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer;
*o. Lelang Eksekusi barang bukti sitaan yang berasal dari penanganan tindak pidana kehutanan sesuai Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
*p. Lelang Eksekusi benda sitaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai Pasal 47A Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019; dan
*q. Lelang Eksekusi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


=== Lelang Non Eksekusi Wajib ===
=== Lelang Noneksekusi Wajib ===
Lelang Non Eksekusi Wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan (biasanya oleh BUMN, BUMD, atau instansi pemerintah non PNS) yang diwajibkan oleh Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku untuk dijual melalui lelang. Lelang Non Eksekusi Wajib terdiri dari:
Lelang Non Eksekusi Wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan (biasanya oleh BUMN, BUMD, atau instansi pemerintah non PNS) yang diwajibkan oleh Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku untuk dijual melalui lelang. Lelang Non Eksekusi Wajib terdiri dari:
* Lelang Barang Milik Negara/ Daerah;
*a. Lelang Noneksekusi barang milik negara/daerah;
* Lelang Barang milik Badan Usaha Milik Negara/ Daerah;
*b. Lelang Noneksekusi barang milik desa;
*c. Lelang Noneksekusi barang milik badan usaha milik negara/ daerah berbentuk perusahaan umum;
* Lelang Barang milik [[Badan Penyelenggara Jaminan Sosial]];
*d. Lelang Noneksekusi barang milik lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan;
* Lelang Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai;
*e. Lelang Noneksekusi barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai;
* Lelang Barang gratifikasi (diajukan oleh [[Komisi Pemberantasan Korupsi]]);
*f. Lelang Noneksekusi barang gratifikasi;
* Lelang aset properti bongkaran Barang Milik Negara karena perbaikan;
*g. Lelang Noneksekusi bongkaran barang milik negara/ daerah karena perbaikan, pemeliharaan, atau pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
* Lelang aset tetap dan barang jaminan diambil alih eks bank dalam likuidasi;
*h. Lelang Noneksekusi barang milik negara berupa barang habis pakai eks pemilihan umum;
* Lelang aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset;
* Lelang aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
*i. Lelang Noneksekusi aset eks bank dalam likuidasi;
*j. Lelang Noneksekusi asset settlement obligor penyelesaian kewajiban pemegang saham akta pengakuan utang;
* Lelang Balai Barta Peninggalan atas harta peninggalan tidak terurus dan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir;
*k. Lelang Noneksekusi aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional/kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset;
* Lelang aset Bank Indonesia;
*l. Lelang Noneksekusi barang kelolaan balai harta peninggalan yang berasal dari harta peninggalan tidak terurus dan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir;
* Lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama;
*m. Lelang Noneksekusi benda muatan kapal tenggelam;
*n. Lelang Noneksekusi barang milik negara/daerah berupa eks barang hadiah/undian yang tidak diambil atau tidak tertebak;
*o. Lelang Noneksekusi barang milik negara/daerah berupa barang habis pakai sisa/limbah proyek yang dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/ daerah;
*p. Lelang Noneksekusi barang dalam penguasaan kejaksaan/oditurat militer yang berasal dari barang bukti yang dikembalikan tetapi tidak diambil oleh pemilik/yang berhak karena pemilik/yang berhak tidak ditemukan atau menolak menerima;
*q. Lelang Noneksekusi barang dalam penguasaan Otoritas Jasa Keuangan yang berasal dari pengembalian keuntungan tidak sah sesuai Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2020;
*r. Lelang Noneksekusi aset negara yang berasal dari penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain yang tersangkanya tidak diketahui atau menghilang sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013;
*s. Lelang Noneksekusi barang milik eks pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan sesuai Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; dan
*t. Lelang Noneksekusi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


=== Lelang Non Eksekusi Sukarela ===
=== Lelang Non Eksekusi Sukarela ===
Lelang Non Eksekusi Sukarela adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik perorangan, kelompok masyarakat atau badan swasta yang dilelang secara sukarela oleh pemiliknya, termasuk BUMN/D berbentuk persero. Contoh:
Lelang Non Eksekusi Sukarela adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Contoh:
* Barang - barang seni seperti Lukisan, Barang Antik;
* Barang - barang seni seperti Lukisan, Barang Antik;
* Lelang Ikan yang diperoleh dari nelayan ada yang dijual secara langsung ada yang melalui [[TPI (Tempat Pelelangan Ikan)]]. Ikan di kumpulkan dan dilelang kepada pembeli untuk mendapatkan harga tertinggi. Di Jepang ada tempat pelelangan ikan terkenal salah satunya [[Pasar Tsukiji]].
* Lelang Ikan yang diperoleh dari nelayan ada yang dijual secara langsung ada yang melalui [[TPI (Tempat Pelelangan Ikan)]]. Ikan di kumpulkan dan dilelang kepada pembeli untuk mendapatkan harga tertinggi.


== Dasar Hukum Lelang di Indonesia ==
== Dasar Hukum Lelang di Indonesia ==
* Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3);
* Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3);
* Instruksi Lelang ( Vendu Instructie, Staatsblad 1908: 190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85);
* Instruksi Lelang ( Vendu Instructie, Staatsblad 1908: 190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85);
* Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 /PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
* [https://jdih.kemenkeu.go.id/download/4f42a0c7-f323-4852-aab3-cde2dd551cc5/2023pmkeuangan122.pdf Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang]


== Jenis Lelang Menurut Cara Penawarannya ==
== Jenis Lelang Menurut Cara Penawarannya ==
Baris 69: Baris 86:


=== Lelang Online ===
=== Lelang Online ===
Lelang melalui internet muncul seiring dengan perkembangan internet itu sendiri. Barang atau jasa yang diperjualbelikan dipasang di situs dan peserta lelang dapat mengikuti acara lelang secara [[daring|Daring/Online]]. Perusahaan lelang yang berhasil menggunakan sarana internet salah satunya adalah [[Ebay]]. Di Indonesia, lelang melalui internet (online) sudah dipelopori oleh pemerintah dengan situs lelang online yang dapat diakses melalui alamat domain https://lelang.go.id. Lelang Online di Indonesia dibedakan menjadi:
Lelang melalui internet muncul seiring dengan perkembangan internet itu sendiri. Barang atau jasa yang diperjualbelikan dipasang di situs dan peserta lelang dapat mengikuti acara lelang secara [[daring|Daring/Online]]. Perusahaan lelang yang berhasil menggunakan sarana internet salah satunya adalah [[Ebay]]. Di Indonesia, lelang melalui internet (online) sudah dipelopori oleh pemerintah dengan situs lelang online yang dapat diakses melalui alamat domain https://lelang.go.id {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20181026202201/http://www.lelang.go.id/ |date=2018-10-26 }}. Lelang Online di Indonesia dibedakan menjadi:


* Lelang Internet
* Lelang Internet
Baris 76: Baris 93:
== Pranala luar ==
== Pranala luar ==


* {{cite web|url=http://perilakuorganisasi.com/bisnsi-lelang-auction.html|title=Bisnis Lelang (Auction)|format=HTML|accessdate=2012-06-18}}
* {{cite web|url=http://perilakuorganisasi.com/bisnsi-lelang-auction.html|title=Bisnis Lelang (Auction)|format=HTML|accessdate=2012-06-18|archive-date=2012-11-08|archive-url=https://web.archive.org/web/20121108050020/http://perilakuorganisasi.com/bisnsi-lelang-auction.html|dead-url=yes}}
* [http://www.djkn.kemenkeu.go.id/lelang/ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara], Kementerian Keuangan
* [http://www.djkn.kemenkeu.go.id/lelang/ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara], Kementerian Keuangan
* Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 /PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
* Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang


[[Kategori:Lelang| ]]
[[Kategori:Lelang| ]]

Revisi terkini sejak 4 Juni 2024 06.29

Lelang ikan tuna di Pasar Tsukiji, Jepang.

Lelang[1] adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

Ada beberapa variasi dari bentuk dasar lelang, termasuk batas waktu, minimum atau maksimum batas harga penawaran, dan peraturan khusus untuk menentukan penawar yang menang dan harga. Peserta lelang mungkin atau mungkin tidak mengetahui identitas atau tindakan dari peserta lain. Tergantung pada lelang, penawar dimungkinkan hadir secara langsung atau melalui perwakilannya, termasuk telepon dan internet. Penjual biasanya membayar komisi kepada pelelang atau perusahaan lelang berdasarkan persentase harga penjualan terakhir.

Sejarah lelang di Indonesia dimulai oleh East India Company yang menyelenggarakan lelang untuk teh (1750) dah masih bertahan sampai sekarang di London. Ada juga lelang tembakau Indonesia yang masih bertahan di Bremen, Jerman.

Lelang pada akhir abad ke-19 di Hôtel Drouot, Paris (lukisan oleh Albert Bettannier).


Lembaga yang terkait dengan proses Lelang

[sunting | sunting sumber]

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

[sunting | sunting sumber]

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Diarsipkan 2013-10-22 di Wayback Machine. adalah instansi vertikal Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang salah satu tugasnya menyelenggarakan lelang eksekusi, lelang non-eksekusi wajib serta lelang sukarela.

Balai Lelang

[sunting | sunting sumber]

Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang. Balai Lelang berposisi layaknya Event Organizer untuk penyelenggaraan lelang. Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Lelang biasanya mendapatkan Surat Perintah Kerja dari Pemohon Lelang (Baik Perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan pengurusan lelang mulai dari permohonan Lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (untuk lelang eksekusi)/ Pejabat Lelang Kelas II, membantu melakukan penagihan (untuk lelang eksekusi), mengumumkan Rencana Pelaksanaan Lelang, dan beberapa hal lain yang diperjanjikan antara Balai Lelang dengan Pengguna Jasa Balai Lelang.

Pejabat Lelang

[sunting | sunting sumber]

Pejabat Lelang (PL) adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan lelang. Ada 2 (dua) macam Pejabat Lelang:

  • Pejabat Lelang Kelas I adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang. PL Kelas I berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela.
  • Pejabat Lelang Kelas II adalah orang perorangan yang berasal dari swasta/umum yang diangkat sebagai Pejabat Lelang oleh Menteri Keuangan. PL Kelas II berwenang melaksanakan lelang Noneksekusi Sukarela.

Pemandu Lelang (Afslager)

[sunting | sunting sumber]

Pemandu Lelang (Afslager) adalah orang yang membantu Pejabat Lelang untuk menawarkan dan menjelaskan barang dalam suatu pelaksanaan lelang.

Jenis Lelang

[sunting | sunting sumber]

Lelang Eksekusi

[sunting | sunting sumber]

Lelang Eksekusi adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan Barang berdasarkan putusan/penetapan pengadilan, dokumen yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan/penetapan pengadilan, atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Terdiri dari:

  • a. Lelang Eksekusi benda sitaan Panitia Urusan Piutang Negara;
  • b. Lelang Eksekusi benda sitaan pajak;
  • c. Lelang Eksekusi benda sitaan pengadilan;
  • d. Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan;
  • e. Lelang Eksekusi objek fidusia sesuai Pasal 29 Undang-Undang Jaminan Fidusia;
  • f. Lelang Eksekusi barang gadai;
  • g. Lelang Eksekusi harta pailit;
  • h. Lelang Eksekusi barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara eks kepabeanan dan cukai;
  • l. Lelang Eksekusi barang temuan;
  • j. Lelang Eksekusi barang rampasan;
  • k. Lelang Eksekusi barang rampasan yang berasal dari benda sitaan untuk pemenuhan pidana uang pengganti atau pidana denda;
  • 1. Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
  • m. Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 271 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  • n. Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer;
  • o. Lelang Eksekusi barang bukti sitaan yang berasal dari penanganan tindak pidana kehutanan sesuai Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
  • p. Lelang Eksekusi benda sitaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai Pasal 47A Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019; dan
  • q. Lelang Eksekusi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lelang Noneksekusi Wajib

[sunting | sunting sumber]

Lelang Non Eksekusi Wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan (biasanya oleh BUMN, BUMD, atau instansi pemerintah non PNS) yang diwajibkan oleh Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku untuk dijual melalui lelang. Lelang Non Eksekusi Wajib terdiri dari:

  • a. Lelang Noneksekusi barang milik negara/daerah;
  • b. Lelang Noneksekusi barang milik desa;
  • c. Lelang Noneksekusi barang milik badan usaha milik negara/ daerah berbentuk perusahaan umum;
  • d. Lelang Noneksekusi barang milik lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan;
  • e. Lelang Noneksekusi barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai;
  • f. Lelang Noneksekusi barang gratifikasi;
  • g. Lelang Noneksekusi bongkaran barang milik negara/ daerah karena perbaikan, pemeliharaan, atau pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
  • h. Lelang Noneksekusi barang milik negara berupa barang habis pakai eks pemilihan umum;
  • i. Lelang Noneksekusi aset eks bank dalam likuidasi;
  • j. Lelang Noneksekusi asset settlement obligor penyelesaian kewajiban pemegang saham akta pengakuan utang;
  • k. Lelang Noneksekusi aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional/kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset;
  • l. Lelang Noneksekusi barang kelolaan balai harta peninggalan yang berasal dari harta peninggalan tidak terurus dan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir;
  • m. Lelang Noneksekusi benda muatan kapal tenggelam;
  • n. Lelang Noneksekusi barang milik negara/daerah berupa eks barang hadiah/undian yang tidak diambil atau tidak tertebak;
  • o. Lelang Noneksekusi barang milik negara/daerah berupa barang habis pakai sisa/limbah proyek yang dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/ daerah;
  • p. Lelang Noneksekusi barang dalam penguasaan kejaksaan/oditurat militer yang berasal dari barang bukti yang dikembalikan tetapi tidak diambil oleh pemilik/yang berhak karena pemilik/yang berhak tidak ditemukan atau menolak menerima;
  • q. Lelang Noneksekusi barang dalam penguasaan Otoritas Jasa Keuangan yang berasal dari pengembalian keuntungan tidak sah sesuai Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2020;
  • r. Lelang Noneksekusi aset negara yang berasal dari penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain yang tersangkanya tidak diketahui atau menghilang sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013;
  • s. Lelang Noneksekusi barang milik eks pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan sesuai Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; dan
  • t. Lelang Noneksekusi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lelang Non Eksekusi Sukarela

[sunting | sunting sumber]

Lelang Non Eksekusi Sukarela adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Contoh:

  • Barang - barang seni seperti Lukisan, Barang Antik;
  • Lelang Ikan yang diperoleh dari nelayan ada yang dijual secara langsung ada yang melalui TPI (Tempat Pelelangan Ikan). Ikan di kumpulkan dan dilelang kepada pembeli untuk mendapatkan harga tertinggi.

Dasar Hukum Lelang di Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Jenis Lelang Menurut Cara Penawarannya

[sunting | sunting sumber]

Lelang Konvensional

[sunting | sunting sumber]

Lelang Konvensional merupakan lelang yang dilakukan dihadapan Pejabat Lelang secara langsung;

Lelang Online

[sunting | sunting sumber]

Lelang melalui internet muncul seiring dengan perkembangan internet itu sendiri. Barang atau jasa yang diperjualbelikan dipasang di situs dan peserta lelang dapat mengikuti acara lelang secara Daring/Online. Perusahaan lelang yang berhasil menggunakan sarana internet salah satunya adalah Ebay. Di Indonesia, lelang melalui internet (online) sudah dipelopori oleh pemerintah dengan situs lelang online yang dapat diakses melalui alamat domain https://lelang.go.id Diarsipkan 2018-10-26 di Wayback Machine.. Lelang Online di Indonesia dibedakan menjadi:

  • Lelang Internet
  • Lelang Email

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ jdih. "PMK". Jaringan Dokumentasi dan Informasi hukum. Kementerian Keuangan. Diakses tanggal 28 Mei 2024.