Lompat ke isi

Masjid Al-Muqaddam: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Sumini 77 (bicara | kontrib)
merapikan susunan kalimat
EmausBot (bicara | kontrib)
k Bot: Memperbaiki pengalihan ganda ke Daftar masjid di Indonesia
Tag: Perubahan target pengalihan PAWS [2.1]
 
(5 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
#ALIH [[Daftar masjid di Indonesia]]
'''Masjid Al-Muqaddam''' adalah salah satu [[masjid]] yang terletak di [[Kecamatan]] [[Sungai Tabuk, Banjar|Sungai Tabuk]], [[Kabupaten Banjar]], [[Provinsi]] [[Kalimantan Selatan]], [[Indonesia]].<ref name=":0" /> [[Pemerintah Indonesia]] telah menjadikan Masjid Al-Muqaddam sebagai salah satu [[Daftar cagar budaya di Indonesia|cagar budaya Indonesia]] dengan nomor registrasi CB.1310. Penetapannya pada tahun 2014 melalui Surat Keputusan Nomor 211 tahun 2014. Status sebagai cagar budaya mulai berlaku sejak tanggal 27 Januari 2014.<ref name=":1">{{Cite web|title=Masjid Al-Muqoddam - Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya|url=http://cagarbudaya.kemdikbud.go.id/cagarbudaya/detail/PO2014080600009/masjid-al-muqoddam|website=cagarbudaya.kemdikbud.go.id|access-date=13 Juli 2021}}</ref> Luas [[lahan]] yang digunakan untuk pembangunan Masjid Al-Muqaddam seluas 1.496 [[meter persegi]]. [[Bangunan]] masjid menempati lahan seluas 480 meter persegi dan selebihnya dijadikan sebagai [[pekarangan]]. [[Pembangunan]] Masjid Al-Muqaddam selesai pada tahun 1939. Lahan yang digunakan sebagai tempat pembangunan Masjid Al-Muqaddam merupakan [[tanah]] [[wakaf]] dari [[penduduk]] setempat. Dalam kondisi penuh, Masjid Al-Muqaddam dapat menampung [[jemaah]] sebanyak 600 [[Manusia|orang]]. Fungsi masjid yang utama adalah sebagai [[tempat ibadah]] umat [[muslim]]. Di dalam Masjid Al-Muqaddam disediakan beberapa [[fasilitas umum]] seperti sarana ibadah, [[toilet]], dan [[pengeras suara]]. Sedangkan di luar masjid disediakan [[pelataran parkir]].<ref name=":0">{{Cite web|last=Sistem Informasi Masjid|title=Masjid Al-Muqaddam|url=https://simas.kemenag.go.id/profil/masjid/102719|website=simas.kemenag.go.id|access-date=13 Juli 2021}}</ref> [[Gaya arsitektur]] yang digunakan pada Masjid Al-Muqaddam adalah gaya [[rumah tradisional]]. [[Atap]]<nowiki/>nya berbentuk tumpang dan sirap. Setelah diadakan [[perombakan]], bentuk asli dair bangunan Masjid Al-Muqaddam masih dipertahankan. Hanya saja [[bahan bangunan]] yang digunakan sudah berbeda khususnya pada bagian atap dan [[dinding]]. Selain itu, [[Tata Ruang|tata ruang]] masjid juga sudah diubah.<ref name=":1" /> Pada tahun 2018, Masjid Al-Muqaddam menerima bantuan [[dana]] dari [[Pemerintah daerah di Indonesia|pemerintah daerah]] Provinsi Kalimantan Selatan untuk berbagai keperluan masjid.<ref>{{Cite web|title=InfoPublik - Gubernur dan Bupati Bantu Masjid Rp7,4 M|url=https://infopublik.id/read/270682/gubernur-dan-bupati-bantu-masjid-rp74-m.html|website=infopublik.id|access-date=13 Juli 2021}}</ref>
{{Yatim|Oktober 2022}}
'''Masjid Al-Muqaddam''' adalah salah satu [[masjid]] yang terletak di [[Kecamatan]] [[Sungai Tabuk, Banjar|Sungai Tabuk]], [[Kabupaten Banjar]], [[Provinsi]] [[Kalimantan Selatan]], [[Indonesia]].<ref name=":0" /> [[Pemerintah Indonesia]] telah menjadikan Masjid Al-Muqaddam sebagai salah satu [[Daftar cagar budaya di Indonesia|cagar budaya Indonesia]] dengan nomor registrasi CB.1310. Penetapannya pada tahun 2014 melalui Surat Keputusan Nomor 211 tahun 2014. Status sebagai cagar budaya mulai berlaku sejak tanggal 27 Januari 2014.<ref name=":1">{{Cite web|title=Masjid Al-Muqoddam - Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya|url=http://cagarbudaya.kemdikbud.go.id/cagarbudaya/detail/PO2014080600009/masjid-al-muqoddam|website=cagarbudaya.kemdikbud.go.id|access-date=13 Juli 2021|archive-date=2021-07-12|archive-url=https://web.archive.org/web/20210712222635/http://cagarbudaya.kemdikbud.go.id/cagarbudaya/detail/PO2014080600009/masjid-al-muqoddam|dead-url=yes}}</ref> Luas [[lahan]] yang digunakan untuk pembangunan Masjid Al-Muqaddam seluas 1.496 [[meter persegi]]. [[Bangunan]] masjid menempati lahan seluas 480 meter persegi dan selebihnya dijadikan sebagai [[pekarangan]]. [[Pembangunan]] Masjid Al-Muqaddam selesai pada tahun 1939. Lahan yang digunakan sebagai tempat pembangunan Masjid Al-Muqaddam merupakan [[tanah]] [[wakaf]] dari [[penduduk]] setempat. Dalam kondisi penuh, Masjid Al-Muqaddam dapat menampung [[jemaah]] sebanyak 600 [[Manusia|orang]]. Fungsi masjid yang utama adalah sebagai [[tempat ibadah]] umat [[muslim]]. Di dalam Masjid Al-Muqaddam disediakan beberapa [[fasilitas umum]] seperti sarana ibadah, [[toilet]], dan [[pengeras suara]]. Sedangkan di luar masjid disediakan [[pelataran parkir]].<ref name=":0">{{Cite web|last=Sistem Informasi Masjid|title=Masjid Al-Muqaddam|url=https://simas.kemenag.go.id/profil/masjid/102719|website=simas.kemenag.go.id|access-date=13 Juli 2021}}</ref> [[Gaya arsitektur]] yang digunakan pada Masjid Al-Muqaddam adalah gaya [[rumah tradisional]]. [[Atap]]<nowiki/>nya berbentuk tumpang dan sirap. Setelah diadakan [[perombakan]], bentuk asli dair bangunan Masjid Al-Muqaddam masih dipertahankan. Hanya saja [[bahan bangunan]] yang digunakan sudah berbeda khususnya pada bagian atap dan [[dinding]]. Selain itu, [[Tata Ruang|tata ruang]] masjid juga sudah diubah.<ref name=":1" /> Pada tahun 2018, Masjid Al-Muqaddam menerima bantuan [[dana]] dari [[Pemerintah daerah di Indonesia|pemerintah daerah]] Provinsi Kalimantan Selatan untuk berbagai keperluan masjid.<ref>{{Cite web|title=InfoPublik - Gubernur dan Bupati Bantu Masjid Rp7,4 M|url=https://infopublik.id/read/270682/gubernur-dan-bupati-bantu-masjid-rp74-m.html|website=infopublik.id|access-date=13 Juli 2021}}</ref>


== Referensi ==
== Referensi ==
<references />
<references />

[[Kategori:Masjid di Kalimantan Selatan]]

Revisi terkini sejak 4 Januari 2023 14.46

Masjid Al-Muqaddam adalah salah satu masjid yang terletak di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia.[1] Pemerintah Indonesia telah menjadikan Masjid Al-Muqaddam sebagai salah satu cagar budaya Indonesia dengan nomor registrasi CB.1310. Penetapannya pada tahun 2014 melalui Surat Keputusan Nomor 211 tahun 2014. Status sebagai cagar budaya mulai berlaku sejak tanggal 27 Januari 2014.[2] Luas lahan yang digunakan untuk pembangunan Masjid Al-Muqaddam seluas 1.496 meter persegi. Bangunan masjid menempati lahan seluas 480 meter persegi dan selebihnya dijadikan sebagai pekarangan. Pembangunan Masjid Al-Muqaddam selesai pada tahun 1939. Lahan yang digunakan sebagai tempat pembangunan Masjid Al-Muqaddam merupakan tanah wakaf dari penduduk setempat. Dalam kondisi penuh, Masjid Al-Muqaddam dapat menampung jemaah sebanyak 600 orang. Fungsi masjid yang utama adalah sebagai tempat ibadah umat muslim. Di dalam Masjid Al-Muqaddam disediakan beberapa fasilitas umum seperti sarana ibadah, toilet, dan pengeras suara. Sedangkan di luar masjid disediakan pelataran parkir.[1] Gaya arsitektur yang digunakan pada Masjid Al-Muqaddam adalah gaya rumah tradisional. Atapnya berbentuk tumpang dan sirap. Setelah diadakan perombakan, bentuk asli dair bangunan Masjid Al-Muqaddam masih dipertahankan. Hanya saja bahan bangunan yang digunakan sudah berbeda khususnya pada bagian atap dan dinding. Selain itu, tata ruang masjid juga sudah diubah.[2] Pada tahun 2018, Masjid Al-Muqaddam menerima bantuan dana dari pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Selatan untuk berbagai keperluan masjid.[3]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b Sistem Informasi Masjid. "Masjid Al-Muqaddam". simas.kemenag.go.id. Diakses tanggal 13 Juli 2021. 
  2. ^ a b "Masjid Al-Muqoddam - Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya". cagarbudaya.kemdikbud.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-12. Diakses tanggal 13 Juli 2021. 
  3. ^ "InfoPublik - Gubernur dan Bupati Bantu Masjid Rp7,4 M". infopublik.id. Diakses tanggal 13 Juli 2021.