Lompat ke isi

Penggantian waris: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah Krsn (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
k pembersihan kosmetika dasar, added orphan, uncategorised, deadend tags
 
(5 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Dead end|date=Februari 2023}}
{{Orphan|date=Februari 2023}}

{{italic title}}
{{italic title}}
'''''Plaatsvervulling''''' atau '''penggantian waris''' yaitu seseorang yang menerima harta warisan dari pewaris bukan karena kedudukan sendiri melainkan menggantikan kedudukan orang lain yang seharusnya menerima warisan.<ref>{{Cite journal|last=Prijanto|first=Edi|date=2013|title=Pengganti Waris (Plaatsvervulling) sebagai salah satu cara mewaris menurut Burgerlijk Wetboek|url=http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13497|journal=}}</ref> ''Plaatsvervulling'' harus memenuhi tiga syarat supaya dapat bertindak.
'''''Plaatsvervulling''''' atau '''penggantian tempat''' harus memenuhi tiga syarat supaya dapat bertindak.


== Syarat ==
== Syarat ==
Baris 20: Baris 23:
# Orang telah dihukum karena membunuh pewaris.
# Orang telah dihukum karena membunuh pewaris.
# Orang sudah melakukan terkait membinasakan, menggelapkan dan memalsukan surat wasiat
# Orang sudah melakukan terkait membinasakan, menggelapkan dan memalsukan surat wasiat
# Orang dengan secara kekerasaan atau paksa untuk mencegah pewaris, dengan mencabut atau merubah surat wasiat.
# Orang dengan secara kekerasaan atau paksa untuk mencegah pewaris, dengan mencabut atau merubah surat wasiat.


Jika isteri (suami) dan anak-anak dari orang yang tidak cakap diatas juga tidak boleh mendapat keuntungan terkait testamen.
Jika isteri (suami) dan anak-anak dari orang yang tidak cakap diatas juga tidak boleh mendapat keuntungan terkait testamen.


Menurut Pitlo, terdapat perbedaan antara tidak cakap dan tidak patut. Apabila tidak cakap, maka pembatalannya harus dituntut, sedangkan apabila tidak patut, maka dengan sendirinya batal.<ref name=":0" /> Cakap masuk dalam bidang hukum waris testamentair, sedangkan patut masuk dalam hukum waris menurut undang-undang.
Menurut Pitlo, terdapat perbedaan antara tidak cakap dan tidak patut. Apabila tidak cakap, maka pembatalannya harus dituntut, sedangkan apabila tidak patut, maka dengan sendirinya batal.<ref name=":0" /> Cakap masuk dalam bidang hukum waris testamentair, sedangkan patut masuk dalam hukum waris menurut undang-undang.


== Referensi ==
== Referensi ==
<references />
<references />

{{Uncategorized|date=Februari 2023}}

Revisi terkini sejak 13 Februari 2023 12.04


Plaatsvervulling atau penggantian waris yaitu seseorang yang menerima harta warisan dari pewaris bukan karena kedudukan sendiri melainkan menggantikan kedudukan orang lain yang seharusnya menerima warisan.[1] Plaatsvervulling harus memenuhi tiga syarat supaya dapat bertindak.

Menurut Soerjopratikno, tiga syaratnya adalah sebagai berikut.[2]

  1. Orang yang digantikan tempatnya maka harus meninggal lebih dahulu;
  2. Orang yang menggantikan tempat orang lain, maka merupakan keturunan yang sah dari orang yang digantikan bersifat harus. Maka anak luar kawin tidak dapat menggantikan tempat ayah atau ibunya, karena anak tersebut tidak memiliki hubungan keluarga sedarah yang sah dengan pewaris.
  3. Terkait yang menggantikan maka harus memenuhi syarat-syarat sebagai ahli waris, di antaranya: (1) tidak menolak untuk menerima warisan, (2) tidak dinyatakan tidak patut terkait menerima warisan atau dinyatakan tidak cakap untuk menerima warisan melalui sebuah wasiat.

Menurut Pitlo, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.[3]

  1. Orang yang menggantikannya, harus memenuhi syarat ahli waris. Maka ia tidak boleh tidak pantas serta tidak boleh dicabut hak waris oleh pewaris untuk mewarisi dengan testamen.
  2. Orang yang digantikan tempatnya, maka harus sudah meninggal terlebih dahulu. Sehingga orang yang masih hidup tidak dapat dilakukan penggantian.
  3. Penggantian harus oleh keturunan yang sah.

Tidak cakap

[sunting | sunting sumber]

Orang yang tidak cakap mewarisi surat wasiat diatur dalam Pasal 912 KUH Perdata dengan penjelasan sebagai berikut.[4]

  1. Orang telah dihukum karena membunuh pewaris.
  2. Orang sudah melakukan terkait membinasakan, menggelapkan dan memalsukan surat wasiat
  3. Orang dengan secara kekerasaan atau paksa untuk mencegah pewaris, dengan mencabut atau merubah surat wasiat.

Jika isteri (suami) dan anak-anak dari orang yang tidak cakap diatas juga tidak boleh mendapat keuntungan terkait testamen.

Menurut Pitlo, terdapat perbedaan antara tidak cakap dan tidak patut. Apabila tidak cakap, maka pembatalannya harus dituntut, sedangkan apabila tidak patut, maka dengan sendirinya batal.[3] Cakap masuk dalam bidang hukum waris testamentair, sedangkan patut masuk dalam hukum waris menurut undang-undang.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Prijanto, Edi (2013). "Pengganti Waris (Plaatsvervulling) sebagai salah satu cara mewaris menurut Burgerlijk Wetboek". 
  2. ^ Soerjopratiknyo, Hartono (1983). Hukum Waris Tanpa Wasiat. Yogyakarta: Seksi Notariat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. 
  3. ^ a b Pitlo, A. (1979). Hukum Waris Menurut Undang-Undang Hukum Perdata Belanda Jilid I. Jakarta: Intermesa. 
  4. ^ Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.