Lompat ke isi

Keadaan kahar: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Dedeyusuf.krw (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
KRZenith (bicara | kontrib)
terdapat pemborosan kata
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Keadaan kahar''' ([[bahasa Prancis]]: '''''force majeure''''' yang berarti "kekuatan yang lebih besar") adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan [[manusia]] dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.<ref>[http://www.wikiapbn.org/keadaan-memaksa/ Definisi keadaan kahar pada situs wikiapbn.org]</ref>
'''Keadaan kahar''' ([[bahasa Prancis]]: '''''force majeure''''' yang berarti "kekuatan yang lebih besar", {{Lang-nl|overmacht}}) adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan [[manusia]] dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.<ref>[http://www.wikiapbn.org/keadaan-memaksa/ Definisi keadaan kahar pada situs wikiapbn.org]</ref>


Yang termasuk kategori keadaan kahar adalah [[perang|peperangan]], [[kerusuhan]], [[revolusi]], [[bencana alam]], [[pemogokan]], [[kebakaran]], [[pandemi]] dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
Yang termasuk kategori keadaan kahar adalah [[perang|peperangan]], [[kerusuhan]], [[revolusi]], [[bencana alam]], [[pemogokan]], [[kebakaran]], [[pandemi]] dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
Baris 6: Baris 6:


{{reflist}}
{{reflist}}

{{hukum-stub}}


[[Kategori:Istilah hukum]]
[[Kategori:Istilah hukum]]


{{hukum-stub}}

Revisi terkini sejak 30 Oktober 2023 12.51

Keadaan kahar (bahasa Prancis: force majeure yang berarti "kekuatan yang lebih besar", bahasa Belanda: overmacht) adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.[1]

Yang termasuk kategori keadaan kahar adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, pandemi dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]