Lompat ke isi

Merek dagang: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Expert needed|reason=berisi istilah-istilah hukum|date=Oktober 2020}}
{{Expert needed|reason=berisi istilah-istilah hukum|date=Oktober 2020}}
'''K''' '''dagang''' adalah jenis [[kekayaan intelektual]] berupa nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk atau jasa tertentu. Pemilik merek dagang dapat berupa individu, organisasi bisnis, atau badan hukum apa pun. Merek dagang dapat ditemukan pada kemasan, label, voucher, atau pada produk itu sendiri. Sebagai identitas perusahaan, merek dagang kerap dipajang di gedung-gedung perusahaan. Hal ini secara hukum diakui sebagai jenis kekayaan intelektual.
'''Merek dagang''' atau '''cap dagang''' ({{lang-nl|handelsmerk}}, {{lang-en|trademark}}) adalah jenis [[kekayaan intelektual]] berupa nama atau simbol yang dikaitkan dengan produk atau jasa tertentu. Pemilik merek dagang dapat berupa individu, organisasi bisnis, atau badan hukum apa pun. Merek dagang dapat ditemukan pada [[kemasan]], [[label]], [[voucer]], atau pada produk itu sendiri. Sebagai identitas perusahaan, merek dagang kerap dipajang di gedung-gedung perusahaan. Hal ini secara hukum diakui sebagai jenis kekayaan intelektual.


Menurut Pasal 1 angka (2) UU  Merek (UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis), Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.<ref>{{Cite web|title=Cara Mengecek Merek Dagang|url=https://www.aksarahukum.my.id/2022/01/cara-mengecek-merek-dagang.html|website=AKSARA HUKUM|language=id|access-date=2022-01-17}}</ref>
Menurut Pasal 1 angka (2) UU Merek (UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis), Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.<ref>{{Cite web|title=Cara Mengecek Merek Dagang|url=https://www.aksarahukum.my.id/2022/01/cara-mengecek-merek-dagang.html|website=AKSARA HUKUM|language=id|access-date=2022-01-17}}</ref>


== Simbol ==
== Simbol ==
Merek dagang dapat ditentukan dengan simbol berikut:<ref>{{Cite web|last=|first=|date=|title=Trademark Symbols (®), TM, SM – A Complete Guide|url=https://www.cohnlg.com/trademark-symbols-r-tm-sm-a-complete-guide/|website=Cohn Legal, PLLC|language=en-US|access-date=19 Oktober 2020}}</ref>
Merek dagang dapat ditentukan dengan simbol berikut:<ref>{{Cite web|last=|first=|date=|title=Trademark Symbols (®), TM, SM – A Complete Guide|url=https://www.cohnlg.com/trademark-symbols-r-tm-sm-a-complete-guide/|website=Cohn Legal, PLLC|language=en-US|access-date=19 Oktober 2020}}</ref>


* ™ (huruf "TM" dalam [[superskrip]]) untuk merek dagang yang tidak terdaftar
* ™ (huruf "TM" bentuk [[superskrip|tika atas]]) untuk merek dagang yang tidak terdaftar
* ℠ (huruf "SM" dalam superskrip) untuk merek jasa tak terdaftar
* ℠ (huruf "SM" bentuk tika atas) untuk merek jasa tak terdaftar
* ® (huruf "R" dikelilingi oleh lingkaran) untuk merek dagang terdaftar
* ® (huruf "R" dikelilingi oleh lingkaran) untuk merek dagang terdaftar


Simbol ™ berasal dari singkatan Inggris ''trademark'' dan ℠ ''service mark''. Keduanya berfungsi sebagai penunjuk bahwa sebuah istilah, slogan, logo, atau lainnya diklaim sebagai merek dagang atau merek jasa. Namun, penggunaannya tidak menjamin bahwa pemilik akan dilindungi undang-undang merek dagang. Sementara itu, ® melambangkan ''registered trademark'' 'merek dagang terdaftar'. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat status kepemilikan secara hukum atas merek dagang atau merek jasa yang telah terdaftar. Simbol ® hanya dapat digunakan oleh pemilik merek setelah pendaftaran pada badan nasional yang relevan di negaranya.<ref>{{Cite web|last=|first=|date=30 April 2015|title=Trademark Symbols|url=https://www.inta.org/fact-sheets/trademark-symbols/|website=International Trademark Association|language=en|access-date=19 Oktober 2020}}</ref>
Simbol ™ berasal dari singkatan Inggris ''trademark'' dan ℠ ''service mark''. Keduanya berfungsi sebagai penunjuk bahwa sebuah istilah, slogan, logo, atau lainnya diklaim sebagai merek dagang atau merek jasa. Namun, penggunaannya tidak menjamin bahwa pemilik akan dilindungi undang-undang merek dagang. Sementara itu, ® melambangkan ''registered trademark'' yang artinya merek dagang terdaftar. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat status kepemilikan secara hukum atas merek dagang atau merek jasa yang telah terdaftar. Simbol ® hanya dapat digunakan oleh pemilik merek setelah pendaftaran pada badan nasional yang relevan di negaranya.<ref>{{Cite web|last=|first=|date=30 April 2015|title=Trademark Symbols|url=https://www.inta.org/fact-sheets/trademark-symbols/|website=International Trademark Association|language=en|access-date=19 Oktober 2020}}</ref>
== Rujukan ==
== Rujukan ==
<references />
<references />

Revisi terkini sejak 24 Januari 2024 00.55

Merek dagang atau cap dagang (bahasa Belanda: handelsmerk, bahasa Inggris: trademark) adalah jenis kekayaan intelektual berupa nama atau simbol yang dikaitkan dengan produk atau jasa tertentu. Pemilik merek dagang dapat berupa individu, organisasi bisnis, atau badan hukum apa pun. Merek dagang dapat ditemukan pada kemasan, label, voucer, atau pada produk itu sendiri. Sebagai identitas perusahaan, merek dagang kerap dipajang di gedung-gedung perusahaan. Hal ini secara hukum diakui sebagai jenis kekayaan intelektual.

Menurut Pasal 1 angka (2) UU Merek (UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis), Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.[1]

Merek dagang dapat ditentukan dengan simbol berikut:[2]

  • ™ (huruf "TM" bentuk tika atas) untuk merek dagang yang tidak terdaftar
  • ℠ (huruf "SM" bentuk tika atas) untuk merek jasa tak terdaftar
  • ® (huruf "R" dikelilingi oleh lingkaran) untuk merek dagang terdaftar

Simbol ™ berasal dari singkatan Inggris trademark dan ℠ service mark. Keduanya berfungsi sebagai penunjuk bahwa sebuah istilah, slogan, logo, atau lainnya diklaim sebagai merek dagang atau merek jasa. Namun, penggunaannya tidak menjamin bahwa pemilik akan dilindungi undang-undang merek dagang. Sementara itu, ® melambangkan registered trademark yang artinya merek dagang terdaftar. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat status kepemilikan secara hukum atas merek dagang atau merek jasa yang telah terdaftar. Simbol ® hanya dapat digunakan oleh pemilik merek setelah pendaftaran pada badan nasional yang relevan di negaranya.[3]

  1. ^ "Cara Mengecek Merek Dagang". AKSARA HUKUM. Diakses tanggal 2022-01-17. 
  2. ^ "Trademark Symbols (®), TM, SM – A Complete Guide". Cohn Legal, PLLC (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 19 Oktober 2020. 
  3. ^ "Trademark Symbols". International Trademark Association (dalam bahasa Inggris). 30 April 2015. Diakses tanggal 19 Oktober 2020.