Lompat ke isi

Kabupaten Ogan Komering Ulu: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
 
(53 revisi perantara oleh 28 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Dati2
{{Dati2
| settlement_type = Kabupaten
| settlement_type = Kabupaten
| translit_lang1 = bahasa daerah
| translit_lang1_type = [[Surat Lampung|Ogan]]
| translit_lang1_info = {{script/Lampung|𞜀𞜔𞜂𞜗𞜁𞜔𞜌𞜎𞜓𞜖𞜀𞜔𞜏𞜔}}
| translit_lang1_type1 = [[Abjad Jawi|Jawi]]
| translit_lang1_info1 = اوڬن كومريڠ اولو
| nama = Kabupaten Ogan Komering Ulu
| nama = Kabupaten Ogan Komering Ulu
| nama_lain =
| singkatan = OKU
| nama_lain =
كابوڤاتين اوڬن كومريڠ اولو<br/>ꤰꥎꤶꥈꤶꥎꤳꥇꥐ ꥆꥈꤱꥐꥐꥎ ꤰꥈꤸꤽꥇꥏ ꥆꥈꤾꥈ
| propinsi = [[Sumatra Selatan]]
| provinsi = [[Sumatera Selatan]]
| ibukota = [[Baturaja, Ogan Komering Ulu|Baturaja]]
| ibukota = [[Baturaja]]
| kodearea = 0735
| kodearea = +62 735
| zona = GMT+7
| motto = Sebimbing Sekundang <br/>([[Bahasa Ogan]] : "Serangkulan Segandengan")<br/>([[Surat Ulu]] : '''ꤼꥂꥇꤷꥇꥏ ꤼꤰꥈꥄꥎꥏ''')<br/>([[Jawi]] : '''سمبيبڠ سكونداڠ''')
| motto = {{script/Lampung|𞜑𞜋𞜓𞜌𞜜𞜋𞜓𞜖𞜑𞜁𞜔𞜗𞜈𞜕𞜖}}<br/>'''Sebimbing Sekundang'''<br/>{{small|{{lang icon|Bahasa Ogan}} Serangkulan segandengan}}
| lambang = [[Berkas:Logo OKU baru.png|150px]]
| foto = Kota Baturaja.jpg
| peta = [[Berkas:Lokasi Sumatra Selatan Kabupaten Ogan Komering Ulu.svg|300px]]
| caption = Pemandangan Kota Baturaja
| lambang = Logo OKU baru.png
| peta = [[Berkas:Lokasi Sumatera Selatan Kabupaten Ogan Komering Ulu.svg|300px]]
| koordinat = 103 40’-104 33’ BT dan 3 45’-4 55’ LS
| koordinat = 103 40’-104 33’ BT dan 3 45’-4 55’ LS
| dasar hukum = UU No. 4/drt Tahun 1956<br />UU No. 37 Tahun 2003
| dasar hukum = UU No. 4/drt Tahun 1956<br />UU No. 37 Tahun 2003
| hari jadi = 29 Juli 1910
| tanggal =
| tanggal =
| kecamatan = 13 [[kecamatan]]
| kecamatan = 13 [[kecamatan]]
Baris 17: Baris 26:
| desa = 143 [[desa]]
| desa = 143 [[desa]]
| luas = 4797,06
| luas = 4797,06
| penduduk = 367603
| penduduk = 376978
| penduduktahun = [[2020]]
| penduduktahun = [[2023]]
| pendudukref = <ref name="PENDUDUK">{{cite web|last= |first= |title=Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin dan Kabupaten Kota Hasil Sensus Penduduk 2020 |publisher= BPS |date= |url=https://sumsel.bps.go.id/indicator/12/813/1/jumlah-penduduk-menurut-jenis-kelamin-dan-kabupaten-kota-hasil-sp2020-.html|accessdate=26 Januari 2021}}</ref>
| pendudukref = <ref name="PENDUDUK">{{cite web|last=|first=|title=Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin dan Kabupaten Kota Hasil Sensus Penduduk 2020|publisher=BPS|date=|url=https://sumsel.bps.go.id/indicator/12/813/1/jumlah-penduduk-menurut-jenis-kelamin-dan-kabupaten-kota-hasil-sp2020-.html|accessdate=26 Januari 2021|archive-date=2021-01-31|archive-url=https://web.archive.org/web/20210131055812/https://sumsel.bps.go.id/indicator/12/813/1/jumlah-penduduk-menurut-jenis-kelamin-dan-kabupaten-kota-hasil-sp2020-.html|dead-url=no}}</ref>
| kepadatan = 76,63
| kepadatan =
| agama = [[Islam]] 94,14%<br> [[Kristen]] 4,49%<br>- [[Katolik]] 3,27%<br>- [[Protestan]] 1,22%<br> [[Hindu]] 1,09%<br> [[Buddha]] 0,28%<ref name="AGAMA">{{cite web|url=https://sumsel.bps.go.id/indicator/108/637/1/jumlah-penduduk-menurut-agama.html |title=Jumlah Penduduk Menurut Agama di Sumatera Selatan|last=|first=|website=www.sumsel.bps.go.id|accessdate=26 Januari 2021}}</ref>
| agama = [[Islam]] 88,75%<br> [[Kristen]] 5,87%<br>- [[Katolik]] 3,66%<br>- [[Protestan]] 2,21%<br> [[Buddha]] 4,20%<br> [[Hindu]] 1,15%<br> [[Konghucu]] 0,01%<br> Lainnya 0,02%<ref name="AGAMA">{{cite web|url=https://sumsel.bps.go.id/indicator/108/637/1/jumlah-penduduk-menurut-agama.html|title=Jumlah Penduduk Menurut Agama di Sumatera Selatan|last=|first=|website=www.sumsel.bps.go.id|accessdate=26 Januari 2021|archive-date=2021-02-02|archive-url=https://web.archive.org/web/20210202133602/https://sumsel.bps.go.id/indicator/108/637/1/jumlah-penduduk-menurut-agama.html|dead-url=no}}</ref>
| dau = Rp 667.943.016.000,- ([[2020]])<ref>{{cite web|url=http://www.djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2019/09/2.-DAU.pdf |title=Rincian Alokasi Dana Alokasi Umum Provinsi/Kabupaten Kota Dalam APBN T.A 2020|website=www.djpk.kemenkeu.go.id|date=(2020)|accessdate=26 Januari 2021}}</ref>
| dau = Rp 667.943.016.000,- ([[2020]])
| dauref = <ref>{{cite web|url=http://www.djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2019/09/2.-DAU.pdf |title=Rincian Alokasi Dana Alokasi Umum Provinsi/Kabupaten Kota Dalam APBN T.A 2020|website=www.djpk.kemenkeu.go.id|date=(2020)|accessdate=26 Januari 2021}}</ref>
| nomor_polisi = BG ''xxxx'' F**
| nomor_polisi = BG ''xxxx'' F**
| bahasa = [[Bahasa Indonesia]] (resmi)<br>[[Bahasa Ogan]] (mayoritas)<br>Bahasa Daya<br>[[Bahasa Komering]]<br>[[Bahasa Melayu Palembang]]<br>[[Bahasa Jawa]]
| bahasa = [[Bahasa Indonesia]] (resmi)<br>[[Bahasa Ogan]] (mayoritas)<br>Bahasa Daya<br>[[Bahasa Komering]]<br>[[Bahasa Melayu Palembang]]<br>[[Bahasa Jawa]]
| IPM = {{decrease}} 69,32 ([[2020]])<br>{{increase}} 69,45 ([[2019]])<br> (<span style="background:Yellow;color:#000000">&nbsp;Sedang&nbsp;</span>)<ref>{{cite web|url=https://www.bps.go.id/indicator/26/413/1/-metode-baru-indeks-pembangunan-manusia.html|title=Metode Baru Indeks Pembangunan Manusia 2019-2 020|website=www.bps.go.id|accessdate=26 Januari 2021}}</ref>
| IPM = {{increase}} 70,24 ([[2022]])<br>{{increase}} 69,60 ([[2021]])<br> (<span style="background:Green;color:#000000">&nbsp;Tinggi&nbsp;</span>)<ref>{{cite web|url=https://sumsel.bps.go.id/indicator/26/209/1/indeks-pembangunan-manusia.html|title=Indeks Pembangunan Manusia di Provinsi Sumatera Selatan 2020-2022|website=www.sumsel.bps.go.id|accessdate=18 Maret 2023|archive-date=2021-12-01|archive-url=https://web.archive.org/web/20211201065917/https://www.bps.go.id/indicator/26/413/1/-metode-baru-indeks-pembangunan-manusia-menurut-provinsi.html|dead-url=no}}</ref>
| kepala daerah = [[Daftar Bupati Ogan Komering Ulu|Bupati]]
| kepala daerah = [[Daftar Bupati Ogan Komering Ulu|Bupati]]
| nama kepala daerah = H. Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., M.Pd. (Pj)
| nama kepala daerah = [[Teddy Meilwansyah]] (Pj.)
| nama wakil kepala daerah = ''lowong''
| nama sekretaris daerah = Dharmawan Irianto
| web = {{URL|http://www.okukab.go.id/}}
| web = {{URL|http://www.okukab.go.id/}}
}}
}}


'''Kabupaten Ogan Komering Ulu''' atau sering disingkat '''OKU''' ([[Surat Ulu]] : ꥆꥈꤱꥐꥎ ꤰꥈꤸꤽꥇꥏ ꥆꥈꤾꥈ ; [[Jawi]]: اوڬن كومريڠ اولو) adalah salah satu [[kabupaten]] yang berada di [[provinsi]] [[Sumatra Selatan]], [[Indonesia]]. Ibu kota kabupaten terletak di [[Baturaja, Ogan Komering Ulu|Baturaja]]. Kabupaten ini terkenal dengan wilayah dengan jumlah penduduk terbanyak [[Suku Ogan]] di [[Sumatera Selatan|Provinsi Sumatera Selatan]]. Namun di lain sisi, juga terdapat suku [[Suku Komering|Komering]], [[Suku Jawa|Jawa]], [[Suku Bali|Bali]], [[Orang Minangkabau|Minang]], [[Suku Batak|Batak]], dan [[Suku Lampung|Lampung]]. Penduduk Ogan Komering Ulu berdasarkan sensus penduduk tahun [[2020]] berjumlah 367.603 jiwa.<ref name="PENDUDUK"/>
'''Kabupaten Ogan Komering Ulu''' '''(OKU)''' adalah [[kabupaten]] di [[provinsi]] [[Sumatera Selatan]], [[Indonesia]]. [[Ibu kota]]nya adalah [[Baturaja, Ogan Komering Ulu|Baturaja]]. Kabupaten ini terkenal dengan wilayah dengan jumlah penduduk terbanyak [[Suku Ogan]] di [[Sumatera Selatan|Provinsi Sumatera Selatan]]. Namun di lain sisi, juga terdapat suku [[Suku Komering|Komering]], [[Suku Jawa|Jawa]], [[Suku Lampung|Lampung]], [[Orang Minangkabau|Minang]], [[Suku Batak|Batak]], dan [[Suku Bali|Bali]]. Penduduk Ogan Komering Ulu berdasarkan sensus penduduk tahun [[2020]] berjumlah 367.603 jiwa.<ref name="PENDUDUK"/>


== Sejarah ==
== Sejarah ==
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Moskee op de oever van de rivier Ogan bij Batoeradja TMnr 60048933.jpg|jmpl|[[Sungai Ogan]] di Baturaja]]
Nama Kabupaten Ogan Komering Ulu diambil dari nama dua sungai besar yang melintasi dan mengalir di sepanjang wilayah kabupaten OKU, yaitu sungai Ogan dan Sungai Komering. Berdasarkan sejarah, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 1997 tanggal 20 Januari 1997, Tahun 1878 ditetapkan sebagai tahun kelahiran nama Ogan Komering Ulu.<ref name="SEJARAH">{{cite web|url=https://web.okukab.go.id/sejarah-oku/|title=Sejarah OKU|website=web.okukab.go.id|accessdate=25 November 2021}}</ref>
[[File:Kabupaten ogan komering ulu vector logo POLOS.jpg|thumb|Lambang daerah Kabupaten OKU yang lama digunakan saat sebelum pemekaran Kabupaten OKU menjadi tiga kabupaten sehingga harus dirubah dengan lambang yang baru. Lambang daerah Kabupaten OKU yang lama ini dicabut penggunaannya dan digantikan dengan lambang yang baru mulai per 2 Januari 2008<ref>{{citeweb|url=https://jdih.okukab.go.id/ildis1/www/index.php/web/result/131/detail|title=Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 19 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu|website=jdih.okukab.go.id|accessdate=24 Juni 2023|archive-date=2023-06-24|archive-url=https://web.archive.org/web/20230624192930/https://jdih.okukab.go.id/ildis1/www/index.php/web/result/131/detail|dead-url=no}}</ref><ref>{{citeweb|url=https://jdih.okukab.go.id/ildis1/www/index.php/web/result/737/detail|title=Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 19 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Lambang Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu|website=jdih.okukab.go.id|accessdate=24 Juni 2023|archive-date=2023-06-27|archive-url=https://web.archive.org/web/20230627012548/https://jdih.okukab.go.id/ildis1/www/index.php/web/result/737/detail|dead-url=no}}</ref>]]


Nama Kabupaten Ogan Komering Ulu diambil dari nama dua sungai besar yang melintasi dan mengalir di sepanjang wilayah kabupaten OKU, yaitu sungai Ogan dan Sungai Komering. Berdasarkan sejarah, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 1997 tanggal 20 Januari 1997, Tahun 1878 ditetapkan sebagai tahun kelahiran nama Ogan Komering Ulu.<ref name="SEJARAH">{{cite web|url=https://web.okukab.go.id/sejarah-oku/|title=Sejarah OKU|website=web.okukab.go.id|accessdate=25 November 2021|archive-date=2021-11-25|archive-url=https://web.archive.org/web/20211125095725/https://web.okukab.go.id/sejarah-oku/|dead-url=no}}</ref>
Sedangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Kabupaten Ogan Komering Ulu terbentuk dengan keluarnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembubaran Negara Bagian Sumatra Selatan dan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Sumatra Selatan menjadi Provinsi di dalam Negara Republik Indonesia.<ref name="SEJARAH"/>


Selanjutnya melalui Keputusan Gubernur Sumatra Selatan Nomor GB/100/1950 tanggal 20 Maret 1950, ditetapkan batas-batas wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan ibu kota kabupaten di Baturaja. Sejalan dengan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 yang diperkuat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kotapraja di Sumatra Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821), Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi daerah otonom yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.<ref name="SEJARAH"/>
Sedangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Kabupaten Ogan Komering Ulu terbentuk dengan keluarnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembubaran Negara Bagian Sumatera Selatan dan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Sumatera Selatan menjadi Provinsi di dalam Negara Republik Indonesia.<ref name="SEJARAH"/>


Selanjutnya melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor GB/100/1950 tanggal 20 Maret 1950, ditetapkan batas-batas wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan ibu kota kabupaten di Baturaja. Sejalan dengan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 yang diperkuat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821), Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi daerah otonom yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.<ref name="SEJARAH"/>
Baturaja dahulu merupakan [[Kota administratif]]. dan sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak dikenal adanya kota administratif dan [[Kota administratif|Kota Administratif]] Baturaja kembali menjadi bagian dari Kabupaten Ogan Komering Ulu.


Baturaja dahulu merupakan [[Kota administratif di Indonesia|kota administratif]]. Sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak dikenal adanya kota administratif sehingga Kota Administratif (Kotif) Baturaja harus kembali sepenuhnya menjadi bagian dari Kabupaten Ogan Komering Ulu yang sebelumnya sempat direncanakan untuk ditingkatkan statusnya menjadi sebuah Kota Otonom (Kotamadya).<ref>{{cite web|url=https://books.google.co.id/books?id=xXf3EAAAQBAJ&pg=PA24&lpg=PA24&dq=Prabumulih+,+Pagaralam+,+Lubuklinggau+,+Baturaja+,+dan+Singkawang&source=bl&ots=YqeX6cQLUo&sig=ACfU3U3Eze7tEbQFVHNH8pYaxSql2QERdw&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwiq5tGglYCFAxVVTGwGHdd2Dcg4ChDoAXoECAIQAw#v=onepage&q=Prabumulih%20%2C%20Pagaralam%20%2C%20Lubuklinggau%20%2C%20Baturaja%20%2C%20dan%20Singkawang&f=false|title=Bombana dalam Sorotan Pers: Berita Proses Terbentuknya Kabupaten Bombana dan 11 Kotif yang memenuhi syarat administrasi untuk diproses menjadi kota (Kliping: Anton Ferdinan - Kendari Pos, Rabu 8 November 2000)|website=https://books.google.co.id/|accessdate=19 Maret 2024}}</ref> Namun rencana tersebut akhirnya dibatalkan menyusul adanya sebuah aspirasi masyarakat di Kabupaten OKU saat itu yang menginginkan terbentuknya Kabupaten OKU Timur dan OKU Selatan yang bertujuan demi terciptanya pemerataan pembangunan dan memperpendek rentang kendali pemerintahan.
Sesuai dengan semangat Otonomi Daerah, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatra Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4347), maka pada tahun 2003 Kabupaten OKU resmi dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kabupaten, yakni:<ref name="SEJARAH"/>

Sesuai dengan semangat Otonomi Daerah, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4347), maka pada tahun 2003 Kabupaten OKU resmi dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kabupaten, yakni:<ref name="SEJARAH"/>


# [[Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur]] (OKU Timur) dengan ibu kota [[Martapura, Ogan Komering Ulu Timur|Martapura]];
# [[Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur]] (OKU Timur) dengan ibu kota [[Martapura, Ogan Komering Ulu Timur|Martapura]];
Baris 62: Baris 75:
{{:Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu}}
{{:Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu}}


== Suku Bangsa ==
== Demografi ==
=== Suku Bangsa ===
* Suku Ogan : Suku asli Baturaja,berada di seluruh wilayah Ogan Komering Ulu (Tanah Ogan) mulai dari Kelumpang di Ulu Ogan sampai ke Sukapindah di Kedaton Peninjauan Raya
* Suku Ogan : Suku asli Baturaja,berada di seluruh wilayah Ogan Komering Ulu (Tanah Ogan) mulai dari Kelumpang di Ulu Ogan sampai ke Sukapindah di Kedaton Peninjauan Raya
* Suku Komering & Daya : Sebagian berada di Batumarta, Kota Baturaja, Lengkiti, dan Sosoh Buay Rayap
* Suku Komering & Daya : Sebagian berada di pinggiran Kota Baturaja, Kecamatan Lubuk Raja, Lengkiti, dan Sosoh Buay Rayap
* Suku Tionghoa: berada di kota Baturaja,masuk ke baturaja sebelum masa belanda
* Suku Tionghoa: berada di kota Baturaja,masuk ke baturaja sebelum masa belanda
* Suku Jawa & Bali: Kota Baturaja, Semidang Aji, Peninjauan, Sinar Peninjauan, dan sekitarnya. Khusus Suku Jawa yang ada di desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan disinyalir sudah ada sejak th 1556 M. Oleh Pemerintah Kabupaten OKU sudah ditetapkan sebagai tahun berdirinya desa Lubuk Rukam
* Suku Jawa & Bali: Kota Baturaja, Semidang Aji, Peninjauan, Sinar Peninjauan, dan sekitarnya. Khusus Suku Jawa yang ada di desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan disinyalir sudah ada sejak th 1556 M. Oleh Pemerintah Kabupaten OKU sudah ditetapkan sebagai tahun berdirinya desa Lubuk Rukam
Baris 71: Baris 85:


== Rencana Pemekaran Kota Baturaja menjadi Kota Otonom ==
== Rencana Pemekaran Kota Baturaja menjadi Kota Otonom ==
Baturaja pernah berstatus sebagai Kota Administratif (Kotif) berdasarkan PP No. 24 tahun 1982 <ref>{{cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/65186/pp-no-24-tahun-1982/|title=Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kota Adminstratif Baturaja|website=peraturan.bpk.go.id|accessdate=28 Januari 2022}}</ref> yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri (ad interim) Sudharmono, S.H. atas nama Presiden Soeharto. Saat itu juga ada beberapa Kotif lainnya di Provinsi Sumatera Selatan yakni Kotif Lubuklinggau (Musi Rawas) yang diresmikan pada tahun 1981 <ref>{{cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/66414/pp-no-38-tahun-1981/|title=Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kota Adminstratif Lubuk Linggau|website=peraturan.bpk.go.id|accessdate=28 Januari 2022}}</ref>, Kotif Prabumulih (Muara Enim) yang diresmikan berbarengan dengan Kotif Baturaja (Ogan Komering Ulu) pada tahun tahun 1982 <ref>{{cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/65026/pp-no-18-tahun-1982/|title=Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kota Adminstratif Prabumulih|website=peraturan.bpk.go.id|accessdate=28 Januari 2022}}</ref>, dan Kotif Pagaralam (Lahat) yang diresmikan pada tahun 1991.<ref>{{cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/70621/pp-no-63-tahun-1991/|title=Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kota Adminstratif Pagar Alam|website=peraturan.bpk.go.id|accessdate=28 Januari 2022}}</ref>


[[File:Amri Iskandar.png|thumb|Drs. Amri Iskandar, M.M. merupakan salah satu yang pernah menjabat sebagai Walikota Administratif Baturaja]]
Berdasarkan PP No. 24 tahun 1982 tersebut, pembentukan Kotif Baturaja didasari atas pertimbangan yang salah satunya adalah bahwa telah menunjukkan adanya kemajuan wilayah perkotaan dan adanya ciri kehidupan masyarakat perkotaan di Kecamatan Kota Baturaja sehingga dianggap perlu untuk dibentuknya Kota Administratif Baturaja dibawah naungan dan pembinaan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu sebagai daerah induk. Sebagai tindak lanjutnya, maka sebagian wilayah yang masuk di Kecamatan Kota Baturaja dimekarkan menjadi Kecamatan Baturaja Timur dan Kecamatan Baturaja Barat sehingga menjadikan dua kecamatan tersebut menjadi wilayah administrasi Kotif Baturaja sekaligus menjadikannya sebagai ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu hingga saat ini.


Baturaja pernah berstatus sebagai Kota Administratif (Kotif) berdasarkan PP No. 24 tahun 1982 <ref>{{cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/65186/pp-no-24-tahun-1982/|title=Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kota Adminstratif Baturaja|website=peraturan.bpk.go.id|accessdate=28 Januari 2022|archive-date=2022-01-28|archive-url=https://web.archive.org/web/20220128090752/https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/65186/pp-no-24-tahun-1982/|dead-url=no}}</ref> yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri (ad interim) Sudharmono, S.H. atas nama Presiden Soeharto. Saat itu juga ada beberapa Kotif lainnya di Provinsi Sumatera Selatan yakni Kotif Lubuk Linggau (Musi Rawas) yang diresmikan pada tahun 1981 <ref>{{cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/66414/pp-no-38-tahun-1981/|title=Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kota Adminstratif Lubuk Linggau|website=peraturan.bpk.go.id|accessdate=28 Januari 2022|archive-date=2022-01-28|archive-url=https://web.archive.org/web/20220128090745/https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/66414/pp-no-38-tahun-1981/|dead-url=no}}</ref>, Kotif Prabumulih (Muara Enim) yang diresmikan bersamaan dengan Kotif Baturaja (Ogan Komering Ulu) pada tahun 1982 <ref>{{cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/65026/pp-no-18-tahun-1982/|title=Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kota Adminstratif Prabumulih|website=peraturan.bpk.go.id|accessdate=28 Januari 2022|archive-date=2022-01-28|archive-url=https://web.archive.org/web/20220128090759/https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/65026/pp-no-18-tahun-1982/|dead-url=no}}</ref>, dan Kotif Pagar Alam (Lahat) yang diresmikan pada tahun 1991.<ref>{{cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/70621/pp-no-63-tahun-1991/|title=Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kota Adminstratif Pagar Alam|website=peraturan.bpk.go.id|accessdate=28 Januari 2022|archive-date=2022-01-28|archive-url=https://web.archive.org/web/20220128090755/https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/70621/pp-no-63-tahun-1991/|dead-url=no}}</ref>
Pemerintah Kota Administratif Baturaja dipimpin oleh Wali kota Administratif (Wakotif) Baturaja yang dijabat oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati KDH Tk. II Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagai kepala daerah induk. Wakotif Baturaja yang pertama dijabat oleh H. Zainal Arifin Boestoeri, S.H. dimasa kepemimpinan Bupati KDH Tk. II Ogan Komering Ulu H. M. Saleh Hasan, S.H.<ref>{{cite web|url=https://www.google.co.id/books/edition/Sejarah_perkembangan_pemerintahan_di_dae/HXhuAAAAMAAJ?hl=id&gbpv=1&dq=walikota+baturaja+arifin+boestoeri&pg=PA364&printsec=frontcover|title=Sejarah Perkembangan Pemerintahan di Daerah Sumatera Selatan 1996|website=books/google.co.id|accessdate=28 Januari 2022}}</ref> dan terakhir dijabat oleh Drs. H. Amri Iskandar, M.M. dimasa kepemimpinan Bupati KDH Tk. II Ogan Komering Ulu H. Amiruddin Ibrahim.<ref>{{cite web|url=https://www.google.co.id/books/edition/Directory_of_Government_of_the_Republic/ux8vAAAAMAAJ?hl=id&gbpv=1&dq=walikota+baturaja&pg=PA45&printsec=frontcover|title=Direktori Pemerintahan Republik Indonesia 1998/1999|website=books/google.co.id|accessdate=28 Januari 2022}}</ref>


[[File:Tugu Selamat Datang di Kotif Baturaja.jpg|thumb|Tugu Selamat Datang di Kotif Baturaja yang terletak di Jl. Letkol Rusman Effendy Bustan (Jalan Raya Baturaja - Prabumulih) Desa Tanjung Kemala Kecamatan Baturaja Timur]]
Seiring berjalannya waktu, Reformasi 1998 pun terjadi dan menuntut adanya sebuah otonomi daerah. Maka lahirlah UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang salah satu isinya adalah memberikan otonomi daerah yang seluas luasnya bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan di daerahnya masing-masing. Selain itu, unsur kewilayahan Pemerintah Daerah (Pemda) hanya terdiri atas Provinsi (dahulu dikenal sebagai Propinsi Daerah Tingkat I atau Dati I) dan Kabupaten / Kota (dahulu dikenal sebagai Kabupaten / Kotamadya Daerah Tingkat II atau Dati II) saja. Ini berarti bahwa mulai saat itu dalam unsur kewilayahan Pemda tidak lagi mengenal unsur kewilayahan Kota Administratif. Sebagai konsekuensinya, maka seluruh kotif yang ada di Indonesia harus dimekarkan menjadi sebuah kota otonom (dahulu dikenal sebagai kotamadya) atau bergabung kembali sepenuhnya menjadi bagian dari kabupaten induknya.


Berdasarkan PP No. 24 tahun 1982 tersebut, pembentukan Kotif Baturaja didasari atas pertimbangan yang salah satunya adalah bahwa telah menunjukkan adanya kemajuan wilayah perkotaan dan adanya ciri kehidupan masyarakat perkotaan di Kecamatan Kota Baturaja sehingga dianggap perlu untuk dibentuknya Kota Administratif Baturaja dibawah naungan dan pembinaan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu sebagai daerah induk. Sebagai tindak lanjutnya, maka sebagian wilayah yang masuk di Kecamatan Kota Baturaja dimekarkan menjadi Kecamatan Baturaja Timur dan Kecamatan Baturaja Barat sehingga menjadikan dua kecamatan tersebut menjadi wilayah administrasi Kotif Baturaja sekaligus menjadikannya sebagai ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu hingga saat ini. Saat masih berstatus sebagai Kota Administratif (Kotif), Baturaja mempunyai semboyan yakni BATURAJA KOTA BERAS yang dimana BERAS merupakan singkatan dari Bersih, Elok, Rapi, Aman, Sejahtera.
Di tahun 1999 hingga 2001, semua Kota Administratif (Kotif) yang ada di Sumatera Selatan termasuk Kotif Baturaja sendiri direncanakan dan dipersiapkan untuk dimekarkan menjadi sebuah Kota Otonom. Namun sayangnya di tahun 2001, hanya tiga kotif saja yang mendapatkan dukungan dan aspirasi penuh dari pihak pemerintah maupun masyarakat sehingga dapat dimekarkan tanpa adanya hambatan untuk menjadi sebuah kota otonom. Ketiga kotif tersebut yakni Kotif Prabumulih menjadi Kota Prabumulih (berdasarkan UU No. 6 tahun 2001), Kotif Lubuklinggau menjadi Kota Lubuklinggau (berdasarkan UU No. 7 tahun 2001), dan Kotif Pagaralam menjadi Kota Pagaralam (berdasarkan UU No. 8 tahun 2001).


Pemerintah Kota Administratif Baturaja dipimpin oleh Wali kota Administratif (Walikotatif) Baturaja yang dijabat oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati KDH Tk. II Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagai kepala daerah induk. Setidaknya ada beberapa nama yang pernah menjabat sebagai Walikotatif Baturaja saat itu baik secara definitif maupun hanya sebagai pelaksana tugas yang diantaranya adalah Zainal Arifin Boestoeri, Oemar Boerniat, Eddy Hardiana, Amri Iskandar dan Abdul Shobur. Pemerintah Kota Administratif Baturaja menjalankan roda pemerintahannya dimasa kepemimpinan Bupati KDH Tk. II OKU yang diantaranya di era Bupati M. Saleh Hasan, Mulkan Aziman, Amiruddin Ibrahim dan Syahrial Oesman yang dimana merupakan masa terakhir atau transisi penghapusan status Kotif Baturaja<ref>{{citeweb|url=https://www.google.co.id/books/edition/Sejarah_perkembangan_pemerintahan_di_dae/HXhuAAAAMAAJ?hl=id&gbpv=1&dq=walikota+baturaja+arifin+boestoeri&pg=PA364&printsec=frontcover|title=Sejarah Perkembangan Pemerintahan di Daerah Sumatera Selatan 1996|website=books/google.co.id|accessdate=28 Januari 2022|archive-date=2023-03-05|archiveurl=https://web.archive.org/web/20230305164545/https://www.google.co.id/books/edition/Sejarah_perkembangan_pemerintahan_di_dae/HXhuAAAAMAAJhl%3Did%26gbpv%3D1%26dq%3Dwalikota+baturaja+arifin+boestoeri%26pg%3DPA364%26printsec%3Dfrontcover|dead-url=no}}</ref><ref>{{citeweb|url=https://www.google.co.id/books/edition/Directory_of_Government_of_the_Republic/ux8vAAAAMAAJ?hl=id&gbpv=1&dq=walikota+baturaja&pg=PA45&printsec=frontcover|title=Direktori Pemerintahan Republik Indonesia 1998/1999|website=books/google.co.id|accessdate=28 Januari 2022|archive-date=2023-03-05|archive-url=https://web.archive.org/web/20230305164623/https://www.google.co.id/books/edition/Directory_of_Government_of_the_Republic/ux8vAAAAMAAJ?hl=id&gbpv=1&dq=walikota+baturaja&pg=PA45&printsec=frontcover|dead-url=no}}</ref>
Sedangkan untuk Kotif Baturaja sendiri sebetulnya juga mendapatkan persetujuan dan dukungan untuk dimekarkan menjadi Kota Otonom. Kotif Baturaja diproyeksikan oleh pemerintah pusat untuk beralih status dari Kota Administratif menjadi Kota Otonom (Kotamadya) melalui program pemekaran daerah serentak dalam Propinsi Sumatera Selatan yang diantaranya: Kabupaten Banyuasin, Kota Pagaralam, Kota Lubuklinggau, Kota Prabumulih, dan Kota Baturaja. Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Keputusan Nomor: 670/SK/W/2001 tanggal 13 Februari 2001 memberikan dukungan penuh dengan membentuk tim peneliti rencana penetapan Kabupaten dan Kota Administratif menjadi Kotamadya dalam Propinsi Sumatera Selatan yang menghasilkan sebuah keputusan pemekaran Kabupaten OKU menjadi dua daerah otonomi baru, yakni Kabupaten OKU dan Kota Baturaja. Gubernur Sumatera Selatan juga kemudian membuat surat mengenai penjelasan pemekaran tersebut yang ditembuskan ke Bupati OKU dan DPRD Kabupaten OKU. Bupati OKU kemudian meresponnya melalui Surat Bupati yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten OKU Nomor: 125/719/I/2001 tanggal 17 Mei 2001 tentang penetapan rencana pemindahan Ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu.<ref>{{cite web|url=https://m.youtube.com/watch?v=j_KyXIlsnhY|title=Ada Apa dibalik Pemekaran OKU Selatan (Youtube Dokumenter Sejarah OKU Selatan)|website=youtube.com|accessdate=10 Juni 2022}}</ref>


Seiring berjalannya waktu, Reformasi 1998 pun terjadi dan menuntut adanya sebuah otonomi daerah. Maka lahirlah UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang salah satu isinya adalah memberikan otonomi daerah yang seluas luasnya bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan di daerahnya masing-masing. Selain itu, unsur kewilayahan Pemerintah Daerah (Pemda) hanya terdiri atas Provinsi (dahulu dikenal sebagai Propinsi Daerah Tingkat I atau Dati I) dan Kabupaten / Kota (dahulu dikenal sebagai Kabupaten / Kotamadya Daerah Tingkat II atau Dati II) saja. Ini berarti bahwa mulai saat itu dalam unsur kewilayahan Pemda tidak lagi mengenal unsur kewilayahan Kota Administratif. Sebagai konsekuensinya, maka seluruh kotif yang ada di Indonesia harus dimekarkan menjadi sebuah kota otonom (dahulu dikenal sebagai kotamadya) atau bergabung kembali sepenuhnya menjadi bagian dari kabupaten induknya. Pada tahun 1999 hingga 2001, keempat Kota Administratif (Kotif) yang ada di Sumatera Selatan termasuk Kotif Baturaja sendiri direncanakan dan dipersiapkan untuk dinaikkan statusnya menjadi sebuah kota otonom. Namun sayangnya di tahun 2001, hanya tiga kotif saja yang dapat naik status menjadi sebuah kota otonom. Hal ini dikarenakan ketiga kotif tersebut mendapatkan dukungan penuh dalam bentuk sebuah aspirasi dari masyarakat di masing-masing kotif yang kemudian mendapatkan persetujuan dari Bupati dan DPRD kabupaten induknya sehingga peningkatan status kotif menjadi sebuah kota otonom pun pada akhirnya dapat terwujud. Ketiga kotif tersebut yakni Kotif Prabumulih menjadi Kota Prabumulih (berdasarkan UU No. 6 tahun 2001), Kotif Lubuk Linggau menjadi Kota Lubuklinggau (berdasarkan UU No. 7 tahun 2001), dan Kotif Pagar Alam menjadi Kota Pagaralam (berdasarkan UU No. 8 tahun 2001) yang masing-masing efektif secara resmi menjalankan roda pemerintahannya seiring dengan diangkatnya Walikotatif Prabumulih, Lubuk Linggau, dan Pagar Alam sebagai Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih, Lubuklinggau, dan Pagaralam.
Namun anggota DPRD Kabupaten OKU saat itu menolak pemekaran OKU menjadi Kabupaten OKU dan Kota Baturaja. Mereka menginginkan pemekaran OKU menjadi Kabupaten OKU, OKU Timur, dan OKU Selatan. Dengan adanya polemik tersebut, maka terbitlah sebuah Keputusan DPRD Kabupaten OKU Nomor: 33 tanggal 13 Juli 2001 tentang pemekaran kabupaten baru dan segera membentuk panitia pembantu persiapan pembentukan Kabupaten OKU pada tanggal 15 Agustus 2001 yang kemudian pada tanggal 6 Juli 2002 berubah menjadi panitia persiapan pemekaran Kabupaten OKU yang disebut dengan PPP-KOT (OKU Timur) dan PPP-KOS (OKU Selatan).<ref>{{cite web|url=https://www.youtube.com/watch?v=luTKALgVIGo&t=113s|title=Sejarah Terbentuknya Kabupaten OKU Timur (Youtube Diskominfo OKU Timur)|website=youtube.com|accessdate=7 Juni 2022}}</ref> Hal tersebut terus disuarakan massa hingga sempat terjadi sebuah gejolak dalam bentuk aksi damai di Lapangan A Yani Baturaja yang dihadiri oleh ribuan massa. Dengan adanya hal tersebut, maka DPRD Kabupaten OKU segera merealisasikan opsi pemekaran kabupaten baru berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten OKU Nomor: 33 tanggal 13 Juli 2001 tersebut atas pertimbangan adanya aspirasi dan tuntutan secara masif dari sebagian besar masyarakat OKU yang lebih menginginkan adanya pemekaran kabupaten baru yang dianggap sudah sangat mendesak untuk dimekarkan. Hal ini pun berlanjut hingga ke DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan akhirnya mendapatkan persetujuan oleh Komisi II DPR-RI.<ref>{{cite web|url=https://www.liputan6.com/news/read/34274/desakan-pemekaran-ogan-komering-ulu-menguat/|title=Desakan Pemekaran Ogan Komering Ulu Menguat|website=liputan6.com|accessdate=28 Januari 2022}}</ref> Dengan demikian, maka Kota Administratif Baturaja dibatalkan untuk dimekarkan menjadi Kota Baturaja sehingga Pemerintah Kota Administratif Baturaja harus dibubarkan atau dihapuskan termasuk jabatan Wali kota Administratif Baturaja beserta struktur pemerintahan dan jajarannya.


Sedangkan untuk Kotif Baturaja sebelumnya sempat mendapatkan dukungan dari pihak pemerintah untuk naik status menjadi Kota Baturaja. Kotif Baturaja diproyeksikan oleh pemerintah pusat untuk naik status dari Kota Administratif menjadi Kota Otonom (Kotamadya) melalui rencana program pemekaran daerah serentak dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan yang diantaranya: Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan dari Kabupaten Bangka, Pembentukan Kabupaten Banyuasin dari Kabupaten Musi Banyuasin, dan peningkatan status Kota Administratif menjadi Kota Prabumulih, Kota Lubuklinggau, Kota Baturaja, dan Kota Pagaralam.<ref>{{citeweb|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/44428/uu-no-6-tahun-2002|title=Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan|website=peraturan.bpk.go.id|accessdate=9 Desember 2022|archive-date=2022-12-09|archive-url=https://web.archive.org/web/20221209030404/https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/44428/uu-no-6-tahun-2002|dead-url=no}}</ref> Gubernur Sumatera Selatan juga kemudian membuat surat mengenai penjelasan pemekaran tersebut yang ditembuskan ke Bupati OKU dan DPRD Kabupaten OKU. Bupati OKU kemudian meresponnya melalui Surat Bupati yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten OKU Nomor: 125/719/I/2000 tanggal 17 Mei 2000 tentang penetapan rencana pemindahan ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu. Namun hal ini justru menimbulkan sebuah polemik dikarenakan di Kabupaten OKU sendiri saat itu terdapat sebuah aspirasi masyarakat dari berbagai kecamatan di wilayah Pembantu Bupati (Tubup) OKU wilayah II dan III yang menginginkan untuk dilakukannya pemekaran Kabupaten OKU menjadi beberapa kabupaten baru. Menanggapi hal tersebut, maka anggota DPRD Kabupaten OKU (khususnya yang berasal dari wilayah bagian timur dan selatan OKU saat itu) menyatakan sikap tidak setuju dan menolak jika pemekaran di Kabupaten OKU hanya sebatas untuk peningkatan status Kotif Baturaja menjadi Kota Baturaja saja. Dengan adanya polemik tersebut, maka terbitlah sebuah Surat Keputusan DPRD Kabupaten OKU Nomor: 33 tanggal 13 Juli 2000 tentang pemekaran Kabupaten OKU menjadi tiga kabupaten yakni Kabupaten OKU Utara (kemudian kembali berganti nama menjadi OKU Induk atau OKU), OKU Timur, dan OKU Selatan.<ref>{{cite web|url=https://www.youtube.com/watch?v=695BWUkYba0&t=884s|title=Film Dokumenter Merajut Asa di Selatan (Youtube Humas OKU Selatan)|website=youtube.com|accessdate=24 Juni 2023|archive-date=2023-06-24|archive-url=https://web.archive.org/web/20230624154001/https://www.youtube.com/watch?v=695BWUkYba0&t=884s|dead-url=no}}</ref> Pada 25 November 2000 terbentuklah panitia pembantu persiapan pembentukan Kabupaten OKU Selatan (PPP-KOS) yang disusul kemudian pada tanggal 15 Agustus 2001 terbentuk juga panitia pembantu persiapan pembentukan Kabupaten OKU Timur (PPP-KOT). Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Keputusan Nomor: 670/SK/W/2001 tanggal 13 Februari 2001 membentuk tim peneliti rencana penetapan Kabupaten dan Kota Administratif menjadi Kotamadya dalam Propinsi Sumatera Selatan yang tetap menghasilkan sebuah keputusan bahwa pemekaran Kabupaten OKU hanya sebatas untuk peningkatan status Kotif Baturaja menjadi Kota Baturaja. Sehingga timbul kesan bahwa Gubernur Sumatera Selatan saat itu tidak memberikan persetujuan untuk pembentukan Kabupaten OKU Timur dan OKU Selatan.<ref>{{cite web|url=https://www.youtube.com/watch?v=luTKALgVIGo&t=113s|title=Sejarah Terbentuknya Kabupaten OKU Timur (Youtube Diskominfo OKU Timur)|website=youtube.com|accessdate=7 Juni 2022|archive-date=2022-06-07|archive-url=https://web.archive.org/web/20220607153622/https://www.youtube.com/watch?v=luTKALgVIGo&t=113s|dead-url=no}}</ref>. Pada tahun 2002, masyarakat kembali menuntut rencana pemekaran Kabupaten OKU. Hal ini kembali disuarakan masyarakat setelah sempat terjadi kevakuman sekitar dua tahun. Ribuan masyarakat yang berkumpul tersebut melakukan sebuah aksi damai bertempat di Lapangan Ahmad Yani Baturaja (sekarang menjadi Taman Kota Baturaja) yang dihadiri oleh massa dari PPP-KOS dan PPP-KOT. Dengan adanya hal tersebut, maka Bupati OKU diminta untuk segera merealisasikan Surat Keputusan DPRD Kabupaten OKU Nomor: 33 tanggal 13 Juli 2000 yang dianggap sudah sangat mendesak untuk dilakukan pemekaran. Hal ini pun berlanjut sehingga didapatkanlah persetujuan dari Gubernur Sumatera Selatan dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Gayung pun bersambut, calon Kabupaten OKU Timur dan OKU Selatan akhirnya mendapatkan kunjungan oleh tim dewan pertimbangan otonomi daerah Departemen Dalam Negeri yang dimana kelak keduanya akan mendapatkan persetujuan untuk diparipurnakan atau disahkan sebagai daerah otonomi baru oleh Komisi II DPR-RI.<ref>{{Cite news|url=https://www.liputan6.com/news/read/34274/desakan-pemekaran-ogan-komering-ulu-menguat/|title=Desakan Pemekaran Ogan Komering Ulu Menguat|work=[[Liputan6.com]]|accessdate=28 Januari 2022|language=id|archive-date=2022-01-28|archive-url=https://web.archive.org/web/20220128090753/https://www.liputan6.com/news/read/34274/desakan-pemekaran-ogan-komering-ulu-menguat|dead-url=no}}</ref> Dengan demikian, maka Kota Administratif Baturaja dibatalkan untuk ditingkatkan statusnya menjadi Kota Baturaja sehingga Pemerintah Kota Administratif Baturaja harus dibubarkan atau dihapuskan termasuk jabatan Wali kota Administratif Baturaja beserta struktur pemerintahan dan jajarannya. Pada tahun 2003, Kota Administratif Baturaja secara resmi kembali bergabung sepenuhnya menjadi bagian dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berdasarkan PP No. 33 tahun 2003 dengan status tetap sebagai Ibukota Kabupaten OKU.<ref>{{cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/52313/pp-no-33-tahun-2003/|title=Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penghapusan Kota Administratif Kisaran, Kota Administratif Rantau Prapat, Kota Administratif Batu Raja, Kota Administratif Cilacap, Kota Administratif Purwokerto, Kota Administratif Klaten, Kota Administratif Jember, dan Kota Administratif Watampone|website=peraturan.bpk.go.id|accessdate=28 Januari 2022|archive-date=2022-01-28|archive-url=https://web.archive.org/web/20220128090809/https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/52313/pp-no-33-tahun-2003|dead-url=no}}</ref> Disisi lain, setelah melalui serangkaian proses dan perjuangan yang panjang, akhirnya melalui UU No. 37 tahun 2003, lahirlah dua Kabupaten baru tersebut hasil pemekaran dari Kabupaten OKU yakni, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) dengan ibukota Martapura dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) dengan ibukota Muaradua yang efektif secara resmi menjalankan roda pemerintahannya di awal tahun 2004 seiring dengan dilantiknya Penjabat (Pj) Bupati OKU Timur dan OKU Selatan.<ref>{{cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/44164/uu-no-37-tahun-2003/|title=Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Dan Kabupaten Ogan Ilir Di Provinsi Sumatera Selatan|website=peraturan.bpk.go.id|accessdate=28 Januari 2022|archive-date=2022-01-28|archive-url=https://web.archive.org/web/20220128090807/https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/44164/uu-no-37-tahun-2003/|dead-url=no}}</ref>
Pada tahun 2003, Kota Administratif Baturaja secara resmi kembali bergabung sepenuhnya menjadi bagian dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berdasarkan PP No. 33 tahun 2003 dengan status tetap sebagai Ibukota Kabupaten OKU.<ref>{{cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/52313/pp-no-33-tahun-2003/|title=Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penghapusan Kota Administratif Kisaran, Kota Administratif Rantau Prapat, Kota Administratif Batu Raja, Kota Administratif Cilacap, Kota Administratif Purwokerto, Kota Administratif Klaten, Kota Administratif Jember, dan Kota Administratif Watampone|website=peraturan.bpk.go.id|accessdate=28 Januari 2022}}</ref> Disisi lain, setelah melalui serangkaian proses dan perjuangan yang panjang, akhirnya melalui UU No. 37 tahun 2003, lahirlah dua Kabupaten baru tersebut hasil pemekaran dari Kabupaten OKU yakni, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) dengan ibukota Martapura dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) dengan ibukota Muaradua yang efektif secara resmi menjalankan roda pemerintahannya di awal tahun 2004.<ref>{{cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/44164/uu-no-37-tahun-2003/|title=Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Dan Kabupaten Ogan Ilir Di Provinsi Sumatera Selatan|website=peraturan.bpk.go.id|accessdate=28 Januari 2022}}</ref>


Seiring berjalannya waktu, Baturaja menunjukkan adanya kemajuan yang pesat dan signifikan pada bidang pembangunan infrastruktur serta adanya peningkatan perekonomian masyarakat yang modern. Sebagai nilai tambah, Baturaja memiliki pabrik industri dan pertambangan [[Semen Baturaja|PT Semen Baturaja (Persero) Tbk]] sebagai aset utama daerah dan menjadikan Baturaja sebagai produsen semen khususnya di Provinsi Sumatera Selatan.<ref>{{cite web|url=https://beritatotal.com/megahnya-pabrik-dua-pt-semen-baturaja-bak-kota-metropolitan-tengah-hutan.html/|title=Megahnya Pabrik Dua PT Semen Baturaja, Bak Kota Metropolitan Tengah Hutan|website=beritatotal.com|accessdate=3 Februari 2022}}</ref> Dengan adanya beberapa hal tersebut, membuat sebagian masyarakat menginginkan agar Baturaja dimekarkan menjadi Kota Otonom yang dipimpin oleh Wali kota. Beberapa tokoh masyarakat dan pejabat seperti Gubernur Sumatera Selatan pun mengakui adanya sebuah kemajuan yang ada di Baturaja saat ini dan mendukung penuh perkembangannya dimasa yang akan datang. Bahkan mantan Gubernur Sumatera Selatan sekaligus mantan Bupati OKU di era pemekaran Kabupaten OKU juga pernah bermimpi dan memproyeksikan Baturaja akan menjadi sebuah Kota Otonom yang dipimpin oleh Wali kota kelak dimasa depan.<ref>{{cite web|url=https://sumsel.antaranews.com/berita/521196/gubernur-sumsel-akui-baturaja-kabupaten-oku-menuju-kota-modern/|title=Gubernur Sumsel akui Baturaja Kabupaten OKU menuju kota modern|website=sumsel.antaranews.com|accessdate=3 Februari 2022|archive-date=2021-04-18|archive-url=https://web.archive.org/web/20210418164607/https://sumsel.antaranews.com/berita/521196/gubernur-sumsel-akui-baturaja-kabupaten-oku-menuju-kota-modern|dead-url=yes}}</ref><ref>{{cite web|url=https://beritamusi.co.id/berdirinya-citimall-baturaja-so-ini-mimpi-saya-sejak-lama/|title=Berdirinya Citimall Baturaja, SO: Ini Mimpi Saya Sejak Lama|website=beritamusi.co.id|accessdate=3 Februari 2022}}</ref><ref>{{cite web|url=https://palembang.tribunnews.com/2021/10/07/pizza-hut-buka-cabang-di-kota-baturaja-bupati-oku-ini-tanda-baturaja-dan-masyarakatnya-sudah-maju/|title=Pizza Hut Buka Cabang di Kota Baturaja, Bupati OKU : Ini Tanda Baturaja dan Masyarakatnya Sudah Maju|website=palembang.tribunnews.com|accessdate=3 Februari 2022}}</ref> Wacana dan rencana mengenai pemekaran Kota Baturaja bermunculan. DPRD Kabupaten OKU di tahun 2015 pernah membahas hal ini sebagai usulan antar fraksi melalui rapat pandangan umum antar fraksi dan berhasil mendapat persetujuan dari anggota dewan. Usulan tersebut dilontarkan atas pertimbangan berdasarkan PP No. 78 Tahun 2007 bahwa Baturaja dinilai sudah memenuhi kriteria dan layak menjadi sebuah kota otonom jika dilihat berdasarkan jumlah dan kepadatan penduduk, jumlah pegawai dan jenis mata pencarian, serta sudah menunjukkan adanya kemajuan dan perkembangan melalui berbagai fasilitas dan pembangunan infrastruktur yang ada saat ini. Hal ini juga sudah disambut baik oleh Bupati OKU.<ref>{{cite web|url=https://www.fraksipkb.com/2015/02/12/pkb-usulkan-oku-dimekarkan/|title=PKB Usulkan Oku Dimekarkan|website=fraksipkb.com|accessdate=28 Januari 2022}}</ref><ref>{{cite web|url=https://sumsel.antaranews.com/berita/292193/anggota-dprd-usulkan-pemekaran-kabupaten-oku/|title=Anggota DPRD Usulkan Pemekaran Kabupaten OKU|website=sumsel.antaranews.com|accessdate=28 Januari 2022}}{{Pranala mati|date=Maret 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
Seiring berjalannya waktu, Baturaja mulai menunjukkan adanya kemajuan pada bidang pembangunan infrastruktur serta adanya peningkatan perekonomian masyarakat perkotaan yang modern. Baturaja dijadikan sebagai salah satu kota inflasi di Provinsi Sumatera Selatan bersamaan dengan Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, dan Kota Prabumulih yang diukur dari empat parameter antara lain keberadaan rumah sakit, fasilitas umum, hotel, dan pertumbuhan ekonomi daerah yang tinggi sehingga memiliki potensi yang besar sebagai acuan lumbung pangan meskipun Baturaja sendiri saat ini masih berstatus sebagai ibukota Kabupaten OKU.<ref>{{citeweb|url=https://sumselupdate.com/2017-baturaja-bakal-jadi-kota-inflasi/|title=2017, Baturaja bakal jadi Kota Inflasi|website=sumselupdate.com|accessdate=24 Juni 2023|archive-date=2023-06-27|archive-url=https://web.archive.org/web/20230627074141/https://sumselupdate.com/2017-baturaja-bakal-jadi-kota-inflasi/|dead-url=no}}</ref><ref>{{citeweb|url=https://sumsel.tribunnews.com/2018/11/21/baturaja-dan-prabumulih-bisa-jadi-kota-inflasi-di-sumsel|title=Baturaja dan Prabumulih bisa jadi Kota Inflasi di Sumsel|website=sumsel.tribunnews.com|accessdate=24 Juni 2023|archive-date=2023-06-24|archive-url=https://web.archive.org/web/20230624161006/https://sumsel.tribunnews.com/2018/11/21/baturaja-dan-prabumulih-bisa-jadi-kota-inflasi-di-sumsel|dead-url=no}}</ref> Selain itu, Baturaja memiliki pabrik industri dan pertambangan [[Semen Baturaja|PT Semen Baturaja (Persero) Tbk]] sebagai aset utama daerah dan menjadikan Baturaja sebagai produsen semen khususnya di Provinsi Sumatera Selatan.<ref>{{cite web|url=https://beritatotal.com/megahnya-pabrik-dua-pt-semen-baturaja-bak-kota-metropolitan-tengah-hutan.html/|title=Megahnya Pabrik Dua PT Semen Baturaja, Bak Kota Metropolitan Tengah Hutan|website=beritatotal.com|accessdate=3 Februari 2022|archive-date=2022-02-03|archive-url=https://web.archive.org/web/20220203184637/https://beritatotal.com/megahnya-pabrik-dua-pt-semen-baturaja-bak-kota-metropolitan-tengah-hutan.html|dead-url=no}}</ref> Dengan adanya beberapa hal tersebut, membuat sebagian masyarakat menginginkan agar Baturaja dimekarkan menjadi sebuah kota otonom yang dipimpin oleh Wali kota. Beberapa tokoh masyarakat dan pejabat seperti Gubernur Sumatera Selatan pun mengakui adanya sebuah kemajuan yang ada di Baturaja saat ini dan mendukung penuh perkembangannya dimasa yang akan datang. Bahkan mantan Gubernur Sumatera Selatan sekaligus mantan Bupati OKU di era pemekaran Kabupaten OKU juga pernah bermimpi dan memproyeksikan Baturaja akan menjadi sebuah Kota Otonom yang dipimpin oleh Wali kota kelak dimasa depan.<ref>{{Cite news|url=https://sumsel.antaranews.com/berita/521196/gubernur-sumsel-akui-baturaja-kabupaten-oku-menuju-kota-modern/|title=Gubernur Sumsel akui Baturaja Kabupaten OKU menuju kota modern|work=[[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara|ANTARA News]]|accessdate=3 Februari 2022|archive-date=2021-04-18|archive-url=https://web.archive.org/web/20210418164607/https://sumsel.antaranews.com/berita/521196/gubernur-sumsel-akui-baturaja-kabupaten-oku-menuju-kota-modern|dead-url=yes}}</ref><ref>{{cite web|url=https://beritamusi.co.id/berdirinya-citimall-baturaja-so-ini-mimpi-saya-sejak-lama/|title=Berdirinya Citimall Baturaja, SO: Ini Mimpi Saya Sejak Lama|website=beritamusi.co.id|accessdate=3 Februari 2022|archive-date=2022-02-03|archive-url=https://web.archive.org/web/20220203075119/https://beritamusi.co.id/berdirinya-citimall-baturaja-so-ini-mimpi-saya-sejak-lama/|dead-url=no}}</ref><ref>{{Cite news|url=https://palembang.tribunnews.com/2021/10/07/pizza-hut-buka-cabang-di-kota-baturaja-bupati-oku-ini-tanda-baturaja-dan-masyarakatnya-sudah-maju/|title=Pizza Hut Buka Cabang di Kota Baturaja, Bupati OKU : Ini Tanda Baturaja dan Masyarakatnya Sudah Maju|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|accessdate=3 Februari 2022|first=Leni|last=Juwita|language=id|archive-date=2022-02-03|archive-url=https://web.archive.org/web/20220203075116/https://palembang.tribunnews.com/2021/10/07/pizza-hut-buka-cabang-di-kota-baturaja-bupati-oku-ini-tanda-baturaja-dan-masyarakatnya-sudah-maju/|dead-url=no}}</ref> Wacana dan rencana mengenai pemekaran Kota Baturaja bermunculan. Di tahun 2015, DPRD Kabupaten OKU membahas dan mewacanakan hal ini sebagai usulan antar fraksi melalui rapat pandangan umum antar fraksi dan berhasil mendapat persetujuan dari anggota dewan. Usulan tersebut dilontarkan atas pertimbangan berdasarkan PP No. 78 Tahun 2007 bahwa Baturaja dinilai sudah memenuhi kriteria dan layak menjadi sebuah kota otonom jika dilihat berdasarkan jumlah dan kepadatan penduduk, jumlah pegawai dan jenis mata pencarian, serta sudah menunjukkan adanya kemajuan dan perkembangan melalui berbagai fasilitas dan pembangunan infrastruktur yang ada saat ini. Hal ini pun disambut positif oleh Bupati OKU.<ref>{{cite web|url=https://www.fraksipkb.com/2015/02/12/pkb-usulkan-oku-dimekarkan/|title=PKB Usulkan Oku Dimekarkan|website=fraksipkb.com|accessdate=28 Januari 2022|archive-date=2021-07-31|archive-url=https://web.archive.org/web/20210731132357/http://www.fraksipkb.com/2015/02/12/pkb-usulkan-oku-dimekarkan/|dead-url=no}}</ref><ref>{{Cite news|url=https://sumsel.antaranews.com/berita/292193/anggota-dprd-usulkan-pemekaran-kabupaten-oku/|title=Anggota DPRD Usulkan Pemekaran Kabupaten OKU|work=[[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara|ANTARA News]]|accessdate=28 Januari 2022}}{{Pranala mati|date=Maret 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>


Pada tahun 2016, Bupati OKU bersama DPRD Kabupaten OKU menyetujui perihal pemekaran tersebut yang dimasukkan pembahasannya melalui RPJMD Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2016-2021 sembari menunggu berakhirnya moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB). Kecamatan Baturaja Timur yang dinilai cukup luas dan padat direncanakan akan dimekarkan menjadi dua atau tiga Kecamatan baru dan menggabungkannya dengan Kecamatan Baturaja Barat serta Kecamatan sekitar lainnya dikarenakan syarat terbentuknya sebuah Kota Otonom harus memiliki minimal empat kecamatan. Selain itu, Kecamatan Lubuk Batang juga direncanakan akan menjadi Ibukota Kabupaten OKU pengganti Baturaja karena dianggap lebih strategis dan memiliki sejarah tersendiri dalam perkembangan Kabupaten OKU.<ref>{{cite web|url=https://sumsel.tribunnews.com/2016/07/27/pemekaran-oku-masuk-rpdmj-2016/|title=Pemekaran OKU masuk RPDMJ 2016|website=sumsel.tribunnews.com|accessdate=28 Januari 2022}}</ref>
Pada tahun 2016, Bupati OKU bersama DPRD Kabupaten OKU menyetujui perihal pemekaran tersebut yang dimasukkan pembahasannya melalui RPJMD Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2016-2021 sembari menunggu berakhirnya moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB). Kecamatan Baturaja Timur yang dinilai cukup luas dan padat direncanakan akan dimekarkan menjadi dua atau tiga Kecamatan baru serta menggabungkannya dengan Kecamatan Baturaja Barat atau opsi lainnya bergabung dengan kecamatan sekitar lainnya seperti Kecamatan Sosoh Buay Rayap atau Kecamatan Lubuk Raja dikarenakan syarat terbentuknya sebuah kota otonom harus memiliki minimal empat kecamatan. Selain itu, Kecamatan Lubuk Batang juga direncanakan akan menjadi Ibukota Kabupaten OKU pengganti Baturaja karena memiliki letak geografis yang dianggap lebih strategis serta memiliki sejarah tersendiri dalam perkembangan Kabupaten OKU sebelumnya yang diantaranya pernah menjadi ibukota Onder Afdeling Ogan Ulu dan Pembantu Bupati (Tubup) OKU Wilayah I.<ref>{{Cite news|url=https://sumsel.tribunnews.com/2016/07/27/pemekaran-oku-masuk-rpdmj-2016/|title=Pemekaran OKU Masuk RPDMJ 2016|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|accessdate=28 Januari 2022|first=Retno|last=Wirawijaya|language=id|archive-date=2022-01-28|archive-url=https://web.archive.org/web/20220128094913/https://sumsel.tribunnews.com/2016/07/27/pemekaran-oku-masuk-rpdmj-2016|dead-url=no}}</ref>


== Perusahaan Besar ==
== Perusahaan Besar ==
Baris 96: Baris 109:
# PT Mitra Ogan
# PT Mitra Ogan
# PT Bakti Nugraha Yuda Energy (PLTU Baturaja)
# PT Bakti Nugraha Yuda Energy (PLTU Baturaja)
# PT Sumbagsel Energi Sakti Pewali (PLTU Sumbagsel 1 Keban Agung OKU)

== Daftar Bupati ==
{| class="wikitable"
!No
!Foto
!Nama
!Mulai Jabatan
!Akhir Jabatan
!Keterangan
|-
|1
|
|M. Said
|1949
|1950
|
|-
|2
|
|Nawawi
|1950
|1952
|
|-
|3
|
|Aziz
|1952
|1954
|
|-
|4
|
|Mustopa
|1954
|1956
|
|-
|5
|
|Saleh
|1956
|1958
|
|-
|6
|
|Harun
|1958
|1962
|
|-
|7
|
|Usman Saleh Mangku
|1962
|1963
|
|-
|8
|
|Rusman Effendi Rustam
|1963
|1968
|
|-
|9
|
|M. Muhammad Muslimin
|1968
|1979
|
|-
|10
|
|M. Saleh Hasan
|1979
|1989
|
|-
|11
|
|Mulkan Aziman
|1989
|1994
|
|-
|12
|
|Amiruddin Ibrahim
|1994
|Mei 1999
|
|-
|—
|
|[[Rosihan Arsyad]]
|Mei 1999
|Februari 2000
|Penjabat merangkap Gubernur Sumatera Selatan
|-
|13
|
|[[Syahrial Oesman]]
|Februari 2000
|2003
|
|-
|14
|
|[[Edy Yusuf]]
|2003
|2008
|
|-
|15
|
|[[Yulius Nawawi]]
|31 Juli 2008
|19 Februari 2014
|
|-
|16
|
|[[Kuryana Azis]]
|19 Februari 2014
|22 Agustus 2015
|Pelaksana Tugas kemudian menjadi Bupati Definitif
|-
|—
|
|[[Maulan Aklil]]
|22 Agustus 2015
|17 Februari 2016
|Penjabat
|-
|16
|
|[[Kuryana Azis]]
|17 Februari 2016
|8 Maret 2021
|Periode Pertama
|-
|—
|
|Muhammad Zaki Aslam
|26 September 2020
|5 Desember 2020
|Penjabat Sementara
|-
|—
|
|Achmad Tarmizi
|17 Februari 2021
|26 Februari 2021
|Pelaksana Harian
|-
|16
|
|[[Kuryana Azis]]
|26 Februari 2021
|8 Maret 2021
|Periode Kedua (meninggal dunia saat menjabat)
|-
|—
|
|Edward Candra
|8 Maret 2021
|8 Maret 2022
|Pelaksana Harian
|-
|—
|
|Teddy Meilwansyah
|9 Maret 2022
|''petahana''
|Pelaksana Harian kemudian menjadi Penjabat
|}
[[File:Kabupaten ogan komering ulu vector logo POLOS.jpg|thumb|Logo lama Kabupaten OKU sebelum pemekaran]]
[[File:Logo OKU baru.png|thumb|Logo baru Kabupaten OKU setelah pemekaran (mulai digunakan sejak tahun 2008)]]


== Referensi ==
== Referensi ==
Baris 282: Baris 116:
== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
{{Kabupaten Ogan Komering Ulu}}
{{Kabupaten Ogan Komering Ulu}}
{{Sumatra Selatan}}
{{Sumatera Selatan}}


{{Authority control}}
{{Authority control}}


[[Kategori:Kabupaten Ogan Komering Ulu| ]]
[[Kategori:Kabupaten Ogan Komering Ulu| ]]
[[Kategori:Kabupaten di Sumatra Selatan|Ogan Komering Ulu]]
[[Kategori:Kabupaten di Sumatera Selatan|Ogan Komering Ulu]]
[[Kategori:Kabupaten di Indonesia|Ogan Komering Ulu]]
[[Kategori:Kabupaten di Indonesia|Ogan Komering Ulu]]

Revisi terkini sejak 27 Juli 2024 09.39

Kabupaten Ogan Komering Ulu
Transkripsi bahasa daerah
 • Ogan𞜀𞜔𞜂𞜗𞜁𞜔𞜌𞜎𞜓𞜖𞜀𞜔𞜏𞜔
 • Jawiاوڬن كومريڠ اولو
Pemandangan Kota Baturaja
Pemandangan Kota Baturaja
Lambang resmi Kabupaten Ogan Komering Ulu
Motto: 
𞜑𞜋𞜓𞜌𞜜𞜋𞜓𞜖𞜑𞜁𞜔𞜗𞜈𞜕𞜖
Sebimbing Sekundang
(Bahasa Ogan) Serangkulan segandengan
Peta
Kabupaten Ogan Komering Ulu di Sumatra
Kabupaten Ogan Komering Ulu
Kabupaten Ogan Komering Ulu
Peta
Kabupaten Ogan Komering Ulu di Indonesia
Kabupaten Ogan Komering Ulu
Kabupaten Ogan Komering Ulu
Kabupaten Ogan Komering Ulu (Indonesia)
Koordinat: 4°08′00″S 104°02′00″E / 4.13333°S 104.03333°E / -4.13333; 104.03333
Negara Indonesia
ProvinsiSumatera Selatan
Dasar hukumUU No. 4/drt Tahun 1956
UU No. 37 Tahun 2003
Hari jadi29 Juli 1910
Ibu kotaBaturaja
Jumlah satuan pemerintahan
Daftar
Pemerintahan
 • BupatiTeddy Meilwansyah (Pj.)
 • Wakil Bupatilowong
 • Sekretaris DaerahDharmawan Irianto
Luas
 • Total4.797,06 km2 (1,852,16 sq mi)
Populasi
 • Total376.978
 • Kepadatan79/km2 (200/sq mi)
Demografi
 • AgamaIslam 88,75%
Kristen 5,87%
- Katolik 3,66%
- Protestan 2,21%
Buddha 4,20%
Hindu 1,15%
Konghucu 0,01%
Lainnya 0,02%[2]
 • BahasaBahasa Indonesia (resmi)
Bahasa Ogan (mayoritas)
Bahasa Daya
Bahasa Komering
Bahasa Melayu Palembang
Bahasa Jawa
 • IPMKenaikan 70,24 (2022)
Kenaikan 69,60 (2021)
( Tinggi )[3]
Zona waktuUTC+07:00 (WIB)
Kode BPS
1601 Edit nilai pada Wikidata
Kode area telepon+62 735
Pelat kendaraanBG xxxx F**
Kode Kemendagri16.01 Edit nilai pada Wikidata
DAURp 667.943.016.000,- (2020)[4]
Situs webwww.okukab.go.id


Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) adalah kabupaten di provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Ibu kotanya adalah Baturaja. Kabupaten ini terkenal dengan wilayah dengan jumlah penduduk terbanyak Suku Ogan di Provinsi Sumatera Selatan. Namun di lain sisi, juga terdapat suku Komering, Jawa, Lampung, Minang, Batak, dan Bali. Penduduk Ogan Komering Ulu berdasarkan sensus penduduk tahun 2020 berjumlah 367.603 jiwa.[1]

Sungai Ogan di Baturaja
Lambang daerah Kabupaten OKU yang lama digunakan saat sebelum pemekaran Kabupaten OKU menjadi tiga kabupaten sehingga harus dirubah dengan lambang yang baru. Lambang daerah Kabupaten OKU yang lama ini dicabut penggunaannya dan digantikan dengan lambang yang baru mulai per 2 Januari 2008[5][6]

Nama Kabupaten Ogan Komering Ulu diambil dari nama dua sungai besar yang melintasi dan mengalir di sepanjang wilayah kabupaten OKU, yaitu sungai Ogan dan Sungai Komering. Berdasarkan sejarah, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 1997 tanggal 20 Januari 1997, Tahun 1878 ditetapkan sebagai tahun kelahiran nama Ogan Komering Ulu.[7]

Sedangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Kabupaten Ogan Komering Ulu terbentuk dengan keluarnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembubaran Negara Bagian Sumatera Selatan dan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Sumatera Selatan menjadi Provinsi di dalam Negara Republik Indonesia.[7]

Selanjutnya melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor GB/100/1950 tanggal 20 Maret 1950, ditetapkan batas-batas wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan ibu kota kabupaten di Baturaja. Sejalan dengan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 yang diperkuat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821), Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi daerah otonom yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.[7]

Baturaja dahulu merupakan kota administratif. Sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak dikenal adanya kota administratif sehingga Kota Administratif (Kotif) Baturaja harus kembali sepenuhnya menjadi bagian dari Kabupaten Ogan Komering Ulu yang sebelumnya sempat direncanakan untuk ditingkatkan statusnya menjadi sebuah Kota Otonom (Kotamadya).[8] Namun rencana tersebut akhirnya dibatalkan menyusul adanya sebuah aspirasi masyarakat di Kabupaten OKU saat itu yang menginginkan terbentuknya Kabupaten OKU Timur dan OKU Selatan yang bertujuan demi terciptanya pemerataan pembangunan dan memperpendek rentang kendali pemerintahan.

Sesuai dengan semangat Otonomi Daerah, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4347), maka pada tahun 2003 Kabupaten OKU resmi dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kabupaten, yakni:[7]

  1. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) dengan ibu kota Martapura;
  2. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) dengan ibu kota Muaradua
  3. Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan Ibu kota Baturaja.

Pemerintahan

[sunting | sunting sumber]
No Bupati Mulai Jabatan Akhir Jabatan Periode Ket. Wakil Bupati
1 M. Said 1949[9] 1950[9] 1
2 Nawawi 1950[9] 1952[9] 2
3 Aziz 1952[9] 1954[9] 3
4 Mustopa 1954[9] 1956[9] 4
5 Saleh 1956[9] 1958[9] 5
6 Harun 1958[9] 1962[9] 6
7 Usman Saleh Mangku 1962[9] 1963[9] 7
8 Rusman Effendi Bustam 1963[9] 1968[9] 8
9 Muhammad Muslimin 1968[9] 1979[9] 9
10
10 M. Saleh Hasan 1979[9] 1989[9] 11
12
11 Mulkan Aziman 1989[9] 1994[9] 13
12 Amiruddin Ibrahim 1994[9] Mei 1999[9] 14
Rosihan Arsyad Mei 1999[9] Februari 2000[9] [Ket. 1]
[Ket. 2]
13 Syahrial Oesman Februari 2000[9] 7 November 2003 15 [Ket. 3] Eddy Yusuf
14 Eddy Yusuf 2003 2005
22 Agustus 2005 2008 16 [Ket. 4] Yulius Nawawi
15 Yulius Nawawi 31 Juli 2008 22 Agustus 2010
22 Agustus 2010 19 Februari 2014 17 Kuryana Azis
Kuryana Azis 19 Februari 2014 26 Mei 2015 [Ket. 5]
16 26 Mei 2015 22 Agustus 2015
Maulan Aklil 22 Agustus 2015 17 Februari 2016 [Ket. 1]
(16) Kuryana Azis 17 Februari 2016 17 Februari 2021 18 Johan Anuar
Achmad Tarmizi 17 Februari 2021 26 Februari 2021
(16) Kuryana Azis 26 Februari 2021 8 Maret 2021 18 [Ket. 6][10] Johan Anuar
Johan Anuar 8 Maret 2021 8 Maret 2021 [Ket. 5]
Edward Candra 8 Maret 2021[11] 8 Maret 2022 [Ket. 7]
Teddy Meilwansyah 9 Maret 2022 petahana [Ket. 1]
Keterangan
  1. ^ a b c Penjabat
  2. ^ Merangkap Gubernur Sumatera Selatan
  3. ^ Pada 7 November 2003, Syahrial Oesman dilantik menjadi Gubernur Sumatera Selatan
  4. ^ Eddy Yusuf mencalonkan diri sebagai kandidat Wakil Gubernur Sumatera Selatan
  5. ^ a b Pelaksana tugas
  6. ^ Meninggal dunia saat menjabat
  7. ^ Pelaksana Harian

Dewan Perwakilan

[sunting | sunting sumber]

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu dalam dua periode terakhir.[12][13]

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014-2019 2019-2024 2024-2029
PKB 3 Steady 3 Steady 3
Gerindra 1 Kenaikan 5 Penurunan 4
PDI-P 4 Penurunan 3 Penurunan 2
Golkar 6 Penurunan 4 Penurunan 2
NasDem 3 Steady 3 Kenaikan 4
PKS 3 Penurunan 2 Penurunan 1
PPP 2 Steady 2 Kenaikan 3
PAN 3 Kenaikan 4 Kenaikan 8
Hanura 2 Kenaikan 4 Penurunan 3
Demokrat 4 Penurunan 3 Penurunan 2
PBB 2 Penurunan 1 Penurunan 0
PKPI 2 Penurunan 1 Penurunan 0
PKN (baru) 1
Perindo (baru) 2
Jumlah Anggota 35 Steady 35 Steady 35
Jumlah Partai 12 Steady 12 Steady 12


Kecamatan

[sunting | sunting sumber]

Kabupaten Ogan Komering Ulu memiliki 13 kecamatan, 14 kelurahan dan 143 desa (dari total 236 kecamatan, 386 kelurahan dan 2.853 desa di seluruh Sumatera Selatan). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 357.502 jiwa dengan luas wilayahnya 4.797,06 km² dan sebaran penduduk 74 jiwa/km².[14][15]

Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, adalah sebagai berikut:

Kode Kemendagri Kecamatan Jumlah
Kelurahan
Jumlah
Desa
Status Daftar
Desa/Kelurahan
16.01.13 Baturaja Barat 5 7 Desa
Kelurahan
16.01.14 Baturaja Timur 9 5 Desa
Kelurahan
16.01.32 Kedaton Peninjauan Raya 8 Desa
16.01.28 Lengkiti 22 Desa
16.01.22 Lubuk Batang 15 Desa
16.01.30 Lubuk Raja 7 Desa
16.01.08 Pengandonan 12 Desa
16.01.09 Peninjauan 16 Desa
16.01.31 Muara Jaya 7 Desa
16.01.21 Semidang Aji 21 Desa
16.01.29 Sinar Peninjauan 6 Desa
16.01.07 Sosoh Buay Rayap 11 Desa
16.01.20 Ulu Ogan 7 Desa
TOTAL 14 143

Demografi

[sunting | sunting sumber]

Suku Bangsa

[sunting | sunting sumber]
  • Suku Ogan : Suku asli Baturaja,berada di seluruh wilayah Ogan Komering Ulu (Tanah Ogan) mulai dari Kelumpang di Ulu Ogan sampai ke Sukapindah di Kedaton Peninjauan Raya
  • Suku Komering & Daya : Sebagian berada di pinggiran Kota Baturaja, Kecamatan Lubuk Raja, Lengkiti, dan Sosoh Buay Rayap
  • Suku Tionghoa: berada di kota Baturaja,masuk ke baturaja sebelum masa belanda
  • Suku Jawa & Bali: Kota Baturaja, Semidang Aji, Peninjauan, Sinar Peninjauan, dan sekitarnya. Khusus Suku Jawa yang ada di desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan disinyalir sudah ada sejak th 1556 M. Oleh Pemerintah Kabupaten OKU sudah ditetapkan sebagai tahun berdirinya desa Lubuk Rukam
  • Suku Batak: berdomisili di hampir setiap wilayah Baturaja, dan wilayah Batumarta
  • Suku Minang: berdomisili di kota baturaja

Rencana Pemekaran Kota Baturaja menjadi Kota Otonom

[sunting | sunting sumber]
Drs. Amri Iskandar, M.M. merupakan salah satu yang pernah menjabat sebagai Walikota Administratif Baturaja

Baturaja pernah berstatus sebagai Kota Administratif (Kotif) berdasarkan PP No. 24 tahun 1982 [16] yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri (ad interim) Sudharmono, S.H. atas nama Presiden Soeharto. Saat itu juga ada beberapa Kotif lainnya di Provinsi Sumatera Selatan yakni Kotif Lubuk Linggau (Musi Rawas) yang diresmikan pada tahun 1981 [17], Kotif Prabumulih (Muara Enim) yang diresmikan bersamaan dengan Kotif Baturaja (Ogan Komering Ulu) pada tahun 1982 [18], dan Kotif Pagar Alam (Lahat) yang diresmikan pada tahun 1991.[19]

Tugu Selamat Datang di Kotif Baturaja yang terletak di Jl. Letkol Rusman Effendy Bustan (Jalan Raya Baturaja - Prabumulih) Desa Tanjung Kemala Kecamatan Baturaja Timur

Berdasarkan PP No. 24 tahun 1982 tersebut, pembentukan Kotif Baturaja didasari atas pertimbangan yang salah satunya adalah bahwa telah menunjukkan adanya kemajuan wilayah perkotaan dan adanya ciri kehidupan masyarakat perkotaan di Kecamatan Kota Baturaja sehingga dianggap perlu untuk dibentuknya Kota Administratif Baturaja dibawah naungan dan pembinaan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu sebagai daerah induk. Sebagai tindak lanjutnya, maka sebagian wilayah yang masuk di Kecamatan Kota Baturaja dimekarkan menjadi Kecamatan Baturaja Timur dan Kecamatan Baturaja Barat sehingga menjadikan dua kecamatan tersebut menjadi wilayah administrasi Kotif Baturaja sekaligus menjadikannya sebagai ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu hingga saat ini. Saat masih berstatus sebagai Kota Administratif (Kotif), Baturaja mempunyai semboyan yakni BATURAJA KOTA BERAS yang dimana BERAS merupakan singkatan dari Bersih, Elok, Rapi, Aman, Sejahtera.

Pemerintah Kota Administratif Baturaja dipimpin oleh Wali kota Administratif (Walikotatif) Baturaja yang dijabat oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati KDH Tk. II Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagai kepala daerah induk. Setidaknya ada beberapa nama yang pernah menjabat sebagai Walikotatif Baturaja saat itu baik secara definitif maupun hanya sebagai pelaksana tugas yang diantaranya adalah Zainal Arifin Boestoeri, Oemar Boerniat, Eddy Hardiana, Amri Iskandar dan Abdul Shobur. Pemerintah Kota Administratif Baturaja menjalankan roda pemerintahannya dimasa kepemimpinan Bupati KDH Tk. II OKU yang diantaranya di era Bupati M. Saleh Hasan, Mulkan Aziman, Amiruddin Ibrahim dan Syahrial Oesman yang dimana merupakan masa terakhir atau transisi penghapusan status Kotif Baturaja[20][21]

Seiring berjalannya waktu, Reformasi 1998 pun terjadi dan menuntut adanya sebuah otonomi daerah. Maka lahirlah UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang salah satu isinya adalah memberikan otonomi daerah yang seluas luasnya bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan di daerahnya masing-masing. Selain itu, unsur kewilayahan Pemerintah Daerah (Pemda) hanya terdiri atas Provinsi (dahulu dikenal sebagai Propinsi Daerah Tingkat I atau Dati I) dan Kabupaten / Kota (dahulu dikenal sebagai Kabupaten / Kotamadya Daerah Tingkat II atau Dati II) saja. Ini berarti bahwa mulai saat itu dalam unsur kewilayahan Pemda tidak lagi mengenal unsur kewilayahan Kota Administratif. Sebagai konsekuensinya, maka seluruh kotif yang ada di Indonesia harus dimekarkan menjadi sebuah kota otonom (dahulu dikenal sebagai kotamadya) atau bergabung kembali sepenuhnya menjadi bagian dari kabupaten induknya. Pada tahun 1999 hingga 2001, keempat Kota Administratif (Kotif) yang ada di Sumatera Selatan termasuk Kotif Baturaja sendiri direncanakan dan dipersiapkan untuk dinaikkan statusnya menjadi sebuah kota otonom. Namun sayangnya di tahun 2001, hanya tiga kotif saja yang dapat naik status menjadi sebuah kota otonom. Hal ini dikarenakan ketiga kotif tersebut mendapatkan dukungan penuh dalam bentuk sebuah aspirasi dari masyarakat di masing-masing kotif yang kemudian mendapatkan persetujuan dari Bupati dan DPRD kabupaten induknya sehingga peningkatan status kotif menjadi sebuah kota otonom pun pada akhirnya dapat terwujud. Ketiga kotif tersebut yakni Kotif Prabumulih menjadi Kota Prabumulih (berdasarkan UU No. 6 tahun 2001), Kotif Lubuk Linggau menjadi Kota Lubuklinggau (berdasarkan UU No. 7 tahun 2001), dan Kotif Pagar Alam menjadi Kota Pagaralam (berdasarkan UU No. 8 tahun 2001) yang masing-masing efektif secara resmi menjalankan roda pemerintahannya seiring dengan diangkatnya Walikotatif Prabumulih, Lubuk Linggau, dan Pagar Alam sebagai Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih, Lubuklinggau, dan Pagaralam.

Sedangkan untuk Kotif Baturaja sebelumnya sempat mendapatkan dukungan dari pihak pemerintah untuk naik status menjadi Kota Baturaja. Kotif Baturaja diproyeksikan oleh pemerintah pusat untuk naik status dari Kota Administratif menjadi Kota Otonom (Kotamadya) melalui rencana program pemekaran daerah serentak dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan yang diantaranya: Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan dari Kabupaten Bangka, Pembentukan Kabupaten Banyuasin dari Kabupaten Musi Banyuasin, dan peningkatan status Kota Administratif menjadi Kota Prabumulih, Kota Lubuklinggau, Kota Baturaja, dan Kota Pagaralam.[22] Gubernur Sumatera Selatan juga kemudian membuat surat mengenai penjelasan pemekaran tersebut yang ditembuskan ke Bupati OKU dan DPRD Kabupaten OKU. Bupati OKU kemudian meresponnya melalui Surat Bupati yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten OKU Nomor: 125/719/I/2000 tanggal 17 Mei 2000 tentang penetapan rencana pemindahan ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu. Namun hal ini justru menimbulkan sebuah polemik dikarenakan di Kabupaten OKU sendiri saat itu terdapat sebuah aspirasi masyarakat dari berbagai kecamatan di wilayah Pembantu Bupati (Tubup) OKU wilayah II dan III yang menginginkan untuk dilakukannya pemekaran Kabupaten OKU menjadi beberapa kabupaten baru. Menanggapi hal tersebut, maka anggota DPRD Kabupaten OKU (khususnya yang berasal dari wilayah bagian timur dan selatan OKU saat itu) menyatakan sikap tidak setuju dan menolak jika pemekaran di Kabupaten OKU hanya sebatas untuk peningkatan status Kotif Baturaja menjadi Kota Baturaja saja. Dengan adanya polemik tersebut, maka terbitlah sebuah Surat Keputusan DPRD Kabupaten OKU Nomor: 33 tanggal 13 Juli 2000 tentang pemekaran Kabupaten OKU menjadi tiga kabupaten yakni Kabupaten OKU Utara (kemudian kembali berganti nama menjadi OKU Induk atau OKU), OKU Timur, dan OKU Selatan.[23] Pada 25 November 2000 terbentuklah panitia pembantu persiapan pembentukan Kabupaten OKU Selatan (PPP-KOS) yang disusul kemudian pada tanggal 15 Agustus 2001 terbentuk juga panitia pembantu persiapan pembentukan Kabupaten OKU Timur (PPP-KOT). Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Keputusan Nomor: 670/SK/W/2001 tanggal 13 Februari 2001 membentuk tim peneliti rencana penetapan Kabupaten dan Kota Administratif menjadi Kotamadya dalam Propinsi Sumatera Selatan yang tetap menghasilkan sebuah keputusan bahwa pemekaran Kabupaten OKU hanya sebatas untuk peningkatan status Kotif Baturaja menjadi Kota Baturaja. Sehingga timbul kesan bahwa Gubernur Sumatera Selatan saat itu tidak memberikan persetujuan untuk pembentukan Kabupaten OKU Timur dan OKU Selatan.[24]. Pada tahun 2002, masyarakat kembali menuntut rencana pemekaran Kabupaten OKU. Hal ini kembali disuarakan masyarakat setelah sempat terjadi kevakuman sekitar dua tahun. Ribuan masyarakat yang berkumpul tersebut melakukan sebuah aksi damai bertempat di Lapangan Ahmad Yani Baturaja (sekarang menjadi Taman Kota Baturaja) yang dihadiri oleh massa dari PPP-KOS dan PPP-KOT. Dengan adanya hal tersebut, maka Bupati OKU diminta untuk segera merealisasikan Surat Keputusan DPRD Kabupaten OKU Nomor: 33 tanggal 13 Juli 2000 yang dianggap sudah sangat mendesak untuk dilakukan pemekaran. Hal ini pun berlanjut sehingga didapatkanlah persetujuan dari Gubernur Sumatera Selatan dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Gayung pun bersambut, calon Kabupaten OKU Timur dan OKU Selatan akhirnya mendapatkan kunjungan oleh tim dewan pertimbangan otonomi daerah Departemen Dalam Negeri yang dimana kelak keduanya akan mendapatkan persetujuan untuk diparipurnakan atau disahkan sebagai daerah otonomi baru oleh Komisi II DPR-RI.[25] Dengan demikian, maka Kota Administratif Baturaja dibatalkan untuk ditingkatkan statusnya menjadi Kota Baturaja sehingga Pemerintah Kota Administratif Baturaja harus dibubarkan atau dihapuskan termasuk jabatan Wali kota Administratif Baturaja beserta struktur pemerintahan dan jajarannya. Pada tahun 2003, Kota Administratif Baturaja secara resmi kembali bergabung sepenuhnya menjadi bagian dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berdasarkan PP No. 33 tahun 2003 dengan status tetap sebagai Ibukota Kabupaten OKU.[26] Disisi lain, setelah melalui serangkaian proses dan perjuangan yang panjang, akhirnya melalui UU No. 37 tahun 2003, lahirlah dua Kabupaten baru tersebut hasil pemekaran dari Kabupaten OKU yakni, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) dengan ibukota Martapura dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) dengan ibukota Muaradua yang efektif secara resmi menjalankan roda pemerintahannya di awal tahun 2004 seiring dengan dilantiknya Penjabat (Pj) Bupati OKU Timur dan OKU Selatan.[27]

Seiring berjalannya waktu, Baturaja mulai menunjukkan adanya kemajuan pada bidang pembangunan infrastruktur serta adanya peningkatan perekonomian masyarakat perkotaan yang modern. Baturaja dijadikan sebagai salah satu kota inflasi di Provinsi Sumatera Selatan bersamaan dengan Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, dan Kota Prabumulih yang diukur dari empat parameter antara lain keberadaan rumah sakit, fasilitas umum, hotel, dan pertumbuhan ekonomi daerah yang tinggi sehingga memiliki potensi yang besar sebagai acuan lumbung pangan meskipun Baturaja sendiri saat ini masih berstatus sebagai ibukota Kabupaten OKU.[28][29] Selain itu, Baturaja memiliki pabrik industri dan pertambangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk sebagai aset utama daerah dan menjadikan Baturaja sebagai produsen semen khususnya di Provinsi Sumatera Selatan.[30] Dengan adanya beberapa hal tersebut, membuat sebagian masyarakat menginginkan agar Baturaja dimekarkan menjadi sebuah kota otonom yang dipimpin oleh Wali kota. Beberapa tokoh masyarakat dan pejabat seperti Gubernur Sumatera Selatan pun mengakui adanya sebuah kemajuan yang ada di Baturaja saat ini dan mendukung penuh perkembangannya dimasa yang akan datang. Bahkan mantan Gubernur Sumatera Selatan sekaligus mantan Bupati OKU di era pemekaran Kabupaten OKU juga pernah bermimpi dan memproyeksikan Baturaja akan menjadi sebuah Kota Otonom yang dipimpin oleh Wali kota kelak dimasa depan.[31][32][33] Wacana dan rencana mengenai pemekaran Kota Baturaja bermunculan. Di tahun 2015, DPRD Kabupaten OKU membahas dan mewacanakan hal ini sebagai usulan antar fraksi melalui rapat pandangan umum antar fraksi dan berhasil mendapat persetujuan dari anggota dewan. Usulan tersebut dilontarkan atas pertimbangan berdasarkan PP No. 78 Tahun 2007 bahwa Baturaja dinilai sudah memenuhi kriteria dan layak menjadi sebuah kota otonom jika dilihat berdasarkan jumlah dan kepadatan penduduk, jumlah pegawai dan jenis mata pencarian, serta sudah menunjukkan adanya kemajuan dan perkembangan melalui berbagai fasilitas dan pembangunan infrastruktur yang ada saat ini. Hal ini pun disambut positif oleh Bupati OKU.[34][35]

Pada tahun 2016, Bupati OKU bersama DPRD Kabupaten OKU menyetujui perihal pemekaran tersebut yang dimasukkan pembahasannya melalui RPJMD Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2016-2021 sembari menunggu berakhirnya moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB). Kecamatan Baturaja Timur yang dinilai cukup luas dan padat direncanakan akan dimekarkan menjadi dua atau tiga Kecamatan baru serta menggabungkannya dengan Kecamatan Baturaja Barat atau opsi lainnya bergabung dengan kecamatan sekitar lainnya seperti Kecamatan Sosoh Buay Rayap atau Kecamatan Lubuk Raja dikarenakan syarat terbentuknya sebuah kota otonom harus memiliki minimal empat kecamatan. Selain itu, Kecamatan Lubuk Batang juga direncanakan akan menjadi Ibukota Kabupaten OKU pengganti Baturaja karena memiliki letak geografis yang dianggap lebih strategis serta memiliki sejarah tersendiri dalam perkembangan Kabupaten OKU sebelumnya yang diantaranya pernah menjadi ibukota Onder Afdeling Ogan Ulu dan Pembantu Bupati (Tubup) OKU Wilayah I.[36]

Perusahaan Besar

[sunting | sunting sumber]
  1. PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
  2. PT Minanga Ogan
  3. PT Mitra Ogan
  4. PT Bakti Nugraha Yuda Energy (PLTU Baturaja)
  5. PT Sumbagsel Energi Sakti Pewali (PLTU Sumbagsel 1 Keban Agung OKU)

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b "Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin dan Kabupaten Kota Hasil Sensus Penduduk 2020". BPS. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-01-31. Diakses tanggal 26 Januari 2021. 
  2. ^ "Jumlah Penduduk Menurut Agama di Sumatera Selatan". www.sumsel.bps.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-02-02. Diakses tanggal 26 Januari 2021. 
  3. ^ "Indeks Pembangunan Manusia di Provinsi Sumatera Selatan 2020-2022". www.sumsel.bps.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-12-01. Diakses tanggal 18 Maret 2023. 
  4. ^ "Rincian Alokasi Dana Alokasi Umum Provinsi/Kabupaten Kota Dalam APBN T.A 2020" (PDF). www.djpk.kemenkeu.go.id. (2020). Diakses tanggal 26 Januari 2021. 
  5. ^ "Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 19 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu". jdih.okukab.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-06-24. Diakses tanggal 24 Juni 2023. 
  6. ^ "Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 19 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Lambang Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu". jdih.okukab.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-06-27. Diakses tanggal 24 Juni 2023. 
  7. ^ a b c d "Sejarah OKU". web.okukab.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-11-25. Diakses tanggal 25 November 2021. 
  8. ^ "Bombana dalam Sorotan Pers: Berita Proses Terbentuknya Kabupaten Bombana dan 11 Kotif yang memenuhi syarat administrasi untuk diproses menjadi kota (Kliping: Anton Ferdinan - Kendari Pos, Rabu 8 November 2000)". https://books.google.co.id/. Diakses tanggal 19 Maret 2024.  Hapus pranala luar di parameter |website= (bantuan)
  9. ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z aa Ogan Komering Ulu Dalam Angka 2000. BPS Ogan Komering Ulu. 2001. hlm. XIX. 
  10. ^ Positif Covid-19, Bupati OKU Kuryana Azis Meninggal 10 Hari usai Pelantikan Kompas TV, 8 Maret 2021
  11. ^ Rio Adi Pratama (9 Maret 2021). "Edward Chandra Ditunjuk Jadi Plh Bupati OKU". Gatra. Diakses tanggal 11 Maret 2021. 
  12. ^ Perolehan Kursi DPRD OKU 2014-2019
  13. ^ Perolehan Kursi DPRD OKU 2019-2024
  14. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 Desember 2018. Diakses tanggal 3 Oktober 2019. 
  15. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 15 Januari 2020. 
  16. ^ "Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kota Adminstratif Baturaja". peraturan.bpk.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-01-28. Diakses tanggal 28 Januari 2022. 
  17. ^ "Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kota Adminstratif Lubuk Linggau". peraturan.bpk.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-01-28. Diakses tanggal 28 Januari 2022. 
  18. ^ "Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kota Adminstratif Prabumulih". peraturan.bpk.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-01-28. Diakses tanggal 28 Januari 2022. 
  19. ^ "Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kota Adminstratif Pagar Alam". peraturan.bpk.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-01-28. Diakses tanggal 28 Januari 2022. 
  20. ^ "Sejarah Perkembangan Pemerintahan di Daerah Sumatera Selatan 1996". books/google.co.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-05. Diakses tanggal 28 Januari 2022. 
  21. ^ "Direktori Pemerintahan Republik Indonesia 1998/1999". books/google.co.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-05. Diakses tanggal 28 Januari 2022. 
  22. ^ "Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan". peraturan.bpk.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-12-09. Diakses tanggal 9 Desember 2022. 
  23. ^ "Film Dokumenter Merajut Asa di Selatan (Youtube Humas OKU Selatan)". youtube.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-06-24. Diakses tanggal 24 Juni 2023. 
  24. ^ "Sejarah Terbentuknya Kabupaten OKU Timur (Youtube Diskominfo OKU Timur)". youtube.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-06-07. Diakses tanggal 7 Juni 2022. 
  25. ^ "Desakan Pemekaran Ogan Komering Ulu Menguat". Liputan6.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-01-28. Diakses tanggal 28 Januari 2022. 
  26. ^ "Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penghapusan Kota Administratif Kisaran, Kota Administratif Rantau Prapat, Kota Administratif Batu Raja, Kota Administratif Cilacap, Kota Administratif Purwokerto, Kota Administratif Klaten, Kota Administratif Jember, dan Kota Administratif Watampone". peraturan.bpk.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-01-28. Diakses tanggal 28 Januari 2022. 
  27. ^ "Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Dan Kabupaten Ogan Ilir Di Provinsi Sumatera Selatan". peraturan.bpk.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-01-28. Diakses tanggal 28 Januari 2022. 
  28. ^ "2017, Baturaja bakal jadi Kota Inflasi". sumselupdate.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-06-27. Diakses tanggal 24 Juni 2023. 
  29. ^ "Baturaja dan Prabumulih bisa jadi Kota Inflasi di Sumsel". sumsel.tribunnews.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-06-24. Diakses tanggal 24 Juni 2023. 
  30. ^ "Megahnya Pabrik Dua PT Semen Baturaja, Bak Kota Metropolitan Tengah Hutan". beritatotal.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-02-03. Diakses tanggal 3 Februari 2022. 
  31. ^ "Gubernur Sumsel akui Baturaja Kabupaten OKU menuju kota modern". ANTARA News. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-04-18. Diakses tanggal 3 Februari 2022. 
  32. ^ "Berdirinya Citimall Baturaja, SO: Ini Mimpi Saya Sejak Lama". beritamusi.co.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-02-03. Diakses tanggal 3 Februari 2022. 
  33. ^ Juwita, Leni. "Pizza Hut Buka Cabang di Kota Baturaja, Bupati OKU : Ini Tanda Baturaja dan Masyarakatnya Sudah Maju". Tribunnews.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-02-03. Diakses tanggal 3 Februari 2022. 
  34. ^ "PKB Usulkan Oku Dimekarkan". fraksipkb.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-31. Diakses tanggal 28 Januari 2022. 
  35. ^ "Anggota DPRD Usulkan Pemekaran Kabupaten OKU". ANTARA News. Diakses tanggal 28 Januari 2022. [pranala nonaktif permanen]
  36. ^ Wirawijaya, Retno. "Pemekaran OKU Masuk RPDMJ 2016". Tribunnews.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-01-28. Diakses tanggal 28 Januari 2022. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]