Lompat ke isi

Pelayanan publik: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Pratama26 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
GoyangGemoy (bicara | kontrib)
Pokok pelayanan
 
(9 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 2: Baris 2:
[[Berkas:Peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat (28403035625).gif|jmpl|250px|Petugas sedang melayani masyarakat]]
[[Berkas:Peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat (28403035625).gif|jmpl|250px|Petugas sedang melayani masyarakat]]
[[Berkas:Gedung Juang 45 kab.kebumen menjadi Mal Pelayanan Publik Kab.Kebumen.jpg|jmpl|250px|Mal Pelayanan Publik di [[Kabupaten Kebumen]], Jawa Tengah]]
[[Berkas:Gedung Juang 45 kab.kebumen menjadi Mal Pelayanan Publik Kab.Kebumen.jpg|jmpl|250px|Mal Pelayanan Publik di [[Kabupaten Kebumen]], Jawa Tengah]]
'''Pelayanan publik''' adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun [[jasa]] publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh [[Instansi Pemerintah]] di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan [[Badan Usaha Milik Negara]] atau [[Badan Usaha Milik Daerah]], dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.<ref>{{Cite journal|last=Suryantoro|first=Bambang|last2=Kusdyana|first2=Yan|date=2020-12-31|title=ANALISIS KUALITAS PELAYANAN PUBLIK PADA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA|url=https://jurnal.stiamak.ac.id/index.php/jbh/article/view/42|journal=Jurnal Baruna Horizon|language=en|volume=3|issue=2|pages=223–229|doi=10.52310/jbhorizon.v3i2.42|issn=2721-3129}}</ref>
'''Pelayanan publik''' atau '''pelayanan umum''' adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang [[publik]] maupun [[jasa]] publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh [[Instansi Pemerintah]] di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan [[Badan Usaha Milik Negara]] atau [[Badan Usaha Milik Daerah]], dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.<ref>{{Cite journal|last=Suryantoro|first=Bambang|last2=Kusdyana|first2=Yan|date=2020-12-31|title=ANALISIS KUALITAS PELAYANAN PUBLIK PADA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA|url=https://jurnal.stiamak.ac.id/index.php/jbh/article/view/42|journal=Jurnal Baruna Horizon|language=en|volume=3|issue=2|pages=223–229|doi=10.52310/jbhorizon.v3i2.42|issn=2721-3129}}</ref>


== Penyelenggara ==
== Penyelenggara ==
Baris 40: Baris 40:
# Pola pelayanan terpusat merupakan suatu pelayanan publik yang dikoordinir oleh satu instansi pemerintah untuk pelaksanaan pelayanan instansi lainnya yang bersangkutan;
# Pola pelayanan terpusat merupakan suatu pelayanan publik yang dikoordinir oleh satu instansi pemerintah untuk pelaksanaan pelayanan instansi lainnya yang bersangkutan;
# Pola pelayanan elektronik merupakan pelayanan publik yang dilakukan secara daring dengan menggunakan [[teknologi informasi komunikasi]] sehingga dapat disesuaikan dengan kapasitas publik.
# Pola pelayanan elektronik merupakan pelayanan publik yang dilakukan secara daring dengan menggunakan [[teknologi informasi komunikasi]] sehingga dapat disesuaikan dengan kapasitas publik.

== Strategi pelayanan publik ==
Fitzsimmon dan Fitzsimmon (2004:43-46) menyebutkan tiga strategi pelayanan publik:

# overall cost strategi
# differentiation
# focus<ref>{{Cite book|last=Wulandari|first=Fiorentina R.|date=2014|url=http://repository.ut.ac.id/6105/1/2014_151.pdf|title=Model Layanan Perijinan di Daerah Penyangga DKI Jakarta|location=Jakarta|publisher=Universitas Terbuka|pages=17-18|url-status=live}}</ref>


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==

Revisi terkini sejak 20 Maret 2024 07.42

Petugas sedang melayani masyarakat
Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah

Pelayanan publik atau pelayanan umum adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.[1]

Penyelenggara

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan organisasi yang menyelenggarakannya, pelayanan publik atau pelayanan umum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:[2]

  1. Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi privat, adalah semua penyediaan barang atau jasa publik yang diselenggarakan oleh swasta, seperti misalnya rumah sakit swasta, perguruan tinggi swasta, dan perusahaan pengangkutan milik swasta.
  • Contoh Pelayanan Publik, Angkutan Umum Bus Pada Masyarakat Pada Pengguna Jasa Angkutan
    Contoh Pelayanan Publik, Angkutan Umum Bus Pada Masyarakat Pengguna Jasa Angkutan
    1. Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi publik. Yang dapat dibedakan lagi menjadi 2 (dua) yaitu:
      1. primer; adalah semua penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah yang di dalamnya pemerintah merupakan satu-satunya penyelenggara dan pengguna/klien mau tidak mau harus memanfaatkannya. Misalnya adalah pelayanan di kantor imigrasi, pelayanan penjara dan pelayanan perizinan.
      2. sekunder; adalah segala bentuk penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi yang di dalamnya pengguna/klien tidak harus mempergunakannya karena adanya beberapa penyelenggara pelayanan.

    Karakteristik

    [sunting | sunting sumber]

    Ada lima karakteristik yang dapat dipakai untuk membedakan ketiga jenis penyelenggaraan pelayanan publik tersebut, yaitu:[3]

    1. Adaptabilitas layanan. Ini berarti derajat perubahan layanan sesuai dengan tuntutan perubahan yang diminta oleh pengguna.
    2. Posisi tawar pengguna/klien. Semakin tinggi posisi tawar pengguna/klien, maka akan semakin tinggi pula peluang pengguna untuk meminta pelayanan yang lebih baik.
    3. Type pasar. Karakteristik ini menggambarkan jumlah penyelenggara pelayanan yang ada, dan hubungannya dengan pengguna/klien.
    4. Locus kontrol. Karakteristik ini menjelaskan siapa yang memegang kontrol atas transaksi, apakah pengguna ataukah penyelenggara pelayanan.
    5. Sifat pelayanan. Hal ini menunjukkan kepentingan pengguna atau penyelenggara pelayanan yang lebih dominan.

    Lihat pula

    [sunting | sunting sumber]

    Model pelayanan publik

    [sunting | sunting sumber]

    Model atau pola pelayanan publik dibagi mencadi 5 macam, yaitu:[4]

    1. Model pelayanan teknis fungsional merupakan pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah kepada masyarakat sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang instansi tersebut;
    2. Model pelayanan satu pintu adalah salah satu pola pelayanan publik yang berupa pelimpahan wewenang secara tunggal kepada suatu instansi pemerintah dari instansi pemerintah lainnya;
    3. Model pelayanan satu atap adalah pelayanan berbasis tempat yang artinya beberapa jenis pelayanan dilakukan dalam satu tempat secara terpadu namun proses pelayanannya tidak saling berkaitan;
    4. Pola pelayanan terpusat merupakan suatu pelayanan publik yang dikoordinir oleh satu instansi pemerintah untuk pelaksanaan pelayanan instansi lainnya yang bersangkutan;
    5. Pola pelayanan elektronik merupakan pelayanan publik yang dilakukan secara daring dengan menggunakan teknologi informasi komunikasi sehingga dapat disesuaikan dengan kapasitas publik.

    Strategi pelayanan publik

    [sunting | sunting sumber]

    Fitzsimmon dan Fitzsimmon (2004:43-46) menyebutkan tiga strategi pelayanan publik:

    1. overall cost strategi
    2. differentiation
    3. focus[5]

    Pranala luar

    [sunting | sunting sumber]

    Referensi

    [sunting | sunting sumber]
    1. ^ Suryantoro, Bambang; Kusdyana, Yan (2020-12-31). "ANALISIS KUALITAS PELAYANAN PUBLIK PADA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA". Jurnal Baruna Horizon (dalam bahasa Inggris). 3 (2): 223–229. doi:10.52310/jbhorizon.v3i2.42. ISSN 2721-3129. 
    2. ^ Desiana, Ayu (2013). "Analisis Konsep Pengawasan Ombudsman terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik". INOVATIF | Jurnal Ilmu Hukum (dalam bahasa Inggris). 6 (2). 
    3. ^ Nuriyanto (2014). "Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Indonesia, Sudahkah Berlandaskan Konsep "Welfare State"?" (PDF). Jurnal Konstitusi. 11 (3). 
    4. ^ Rahmadana, Muhammad Fitri; Mawati, Arin Tentrem; Siagian, Nurhayati; Perangin-angin, Mori Agustina; Refelino, John; Tojiri, Moch Yusuf; Siagian, Valentine; Nugraha, Nur Arif; Manullang, Sardjana Orba (2020-10-06). Pelayanan Publik. Yayasan Kita Menulis. ISBN 978-623-6761-27-4. 
    5. ^ Wulandari, Fiorentina R. (2014). Model Layanan Perijinan di Daerah Penyangga DKI Jakarta (PDF). Jakarta: Universitas Terbuka. hlm. 17–18.