Lompat ke isi

Peratin: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidakpelupa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
TelabelaOlalla (bicara | kontrib)
Non PNS.
 
(3 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 2: Baris 2:
'''Peratin''' adalah sebutan yang lazim digunakan untuk [[Kepala Desa|kepala desa]] di [[Kabupaten Pesisir Barat]] dan [[Kabupaten Lampung Barat]]. Namun, di beberapa [[Pekon]] seperti [[Kabupaten Tanggamus]] dan [[Kabupaten Pringsewu]] mengunakan istilah [[Kepala Pekon]]. Jadi, pada dasarnya Peratin sama saja dengan Kepala Pekon atau Desa. Beberapa Kantor Pekon di [[Kabupaten Lampung Barat]] dinamai '''"Kantor Peratin"'''.
'''Peratin''' adalah sebutan yang lazim digunakan untuk [[Kepala Desa|kepala desa]] di [[Kabupaten Pesisir Barat]] dan [[Kabupaten Lampung Barat]]. Namun, di beberapa [[Pekon]] seperti [[Kabupaten Tanggamus]] dan [[Kabupaten Pringsewu]] mengunakan istilah [[Kepala Pekon]]. Jadi, pada dasarnya Peratin sama saja dengan Kepala Pekon atau Desa. Beberapa Kantor Pekon di [[Kabupaten Lampung Barat]] dinamai '''"Kantor Peratin"'''.


Seorang Peratin dipilih melalui Pilratin. Mekanisme pemilihannya sama dengan pemilihan kepala desa. Peratin tidak bertanggung jawab kepada [[Camat]], tetapi berkoordinasi dengannya. Seorang Peratin dibantu oleh perangkat desa yang di antaranya adalah Sekretaris Desa (Sekdes) atau Sekretaris Peratin yang berasal dari unsur PNS, dan BPD ([[Badan Permusyawaratan Desa]])
Seorang Peratin dipilih melalui Pilratin. Mekanisme pemilihannya sama dengan pemilihan kepala desa. Peratin tidak bertanggung jawab kepada [[Camat]], tetapi berkoordinasi dengannya. Seorang Peratin dibantu oleh perangkat desa yang di antaranya adalah Sekretaris Desa (Sekdes).


[[Kategori:Pekon di Lampung]]
[[Kategori:Lampung]]





Revisi terkini sejak 18 Maret 2024 15.21

Kantor Peratin Pagardewa, Lampung Barat

Peratin adalah sebutan yang lazim digunakan untuk kepala desa di Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Lampung Barat. Namun, di beberapa Pekon seperti Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pringsewu mengunakan istilah Kepala Pekon. Jadi, pada dasarnya Peratin sama saja dengan Kepala Pekon atau Desa. Beberapa Kantor Pekon di Kabupaten Lampung Barat dinamai "Kantor Peratin".

Seorang Peratin dipilih melalui Pilratin. Mekanisme pemilihannya sama dengan pemilihan kepala desa. Peratin tidak bertanggung jawab kepada Camat, tetapi berkoordinasi dengannya. Seorang Peratin dibantu oleh perangkat desa yang di antaranya adalah Sekretaris Desa (Sekdes).