Fisioterapi: Perbedaan antara revisi
Added {{Merge from}} tag |
− 3 Kategori; + 4 Kategori menggunakan HotCat |
||
Baris 54: | Baris 54: | ||
* https://www.kemhan.go.id/itjen/2017/03/14/peraturan-menteri-kesehatan-republik-indonesia-nomor-65-tahun-2015-tentang-standar-pelayanan-fisioterapi.html {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20220816053130/https://www.kemhan.go.id/itjen/2017/03/14/peraturan-menteri-kesehatan-republik-indonesia-nomor-65-tahun-2015-tentang-standar-pelayanan-fisioterapi.html |date=2022-08-16 }} |
* https://www.kemhan.go.id/itjen/2017/03/14/peraturan-menteri-kesehatan-republik-indonesia-nomor-65-tahun-2015-tentang-standar-pelayanan-fisioterapi.html {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20220816053130/https://www.kemhan.go.id/itjen/2017/03/14/peraturan-menteri-kesehatan-republik-indonesia-nomor-65-tahun-2015-tentang-standar-pelayanan-fisioterapi.html |date=2022-08-16 }} |
||
[[Kategori: |
[[Kategori:Fisioterapi| ]] |
||
[[Kategori: |
[[Kategori:Terapi manual]] |
||
[[Kategori: |
[[Kategori:Latihan fisik]] |
||
[[Kategori:Kedokteran rehabilitasi]] |
Revisi terkini sejak 21 Juni 2024 16.39
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. (Maret 2014) |
Fisioterapi merupakan salah satu profesi di bidang kesehatan. Fisioterapi merupakan sebutan di Indonesia, diberbagai negara dengan nama yang berbeda-beda. Pada umumnya Fisioterapi di negara lain menggunakan nama Physiotherapy, Physical Therapy, Kinesiologic dan lain-lain. Namun, pada dasarnya memiliki dasar keilmuan dan tujuan yang sama.
Fisioterapi didasarkan atas ilmu yang menitikberatkan untuk menstabilkan atau memperbaiki gangguan fungsi alat gerak atau fungsi tubuh yang terganggu, kemudian diikuti dengan metode terapi gerak dan/atau dengan peralatan.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 65 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Fisioterapi, fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan/atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara, dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis, dan mekanis) pelatihan fungsi dan komunikasi.
Fisioterapi dapat melatih pasien dengan latihan khusus, penguluran dan penguatan otot, serta bermacam-macam teknik dan menggunakan beberapa alat khusus untuk membantu mengatasi masalah yang dihadapi pasien.
Orang yang menjalankan pelayanan fisioterapi disebut Fisioterapis atau fisio. Fisioterapis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan fisioterapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dimensi Pelayanan Fisioterapi meliputi upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan, dan pemulihan gangguan sistem gerak dan fungsi dalam rentang kehidupan dari praseminasi sampai ajal, yang terdiri dari upaya-upaya:
- Peningkatan dan pencegahan (promotif dan preventif), Pelayanan fisioterapi dapat dilakukan pada pusat kebugaran, pusat kesehatan kerja, sekolah, kantor, pusat panti usia lanjut, pusat olahraga, tempat kerja/industri, puskesmas dan pada pusat-pusat pelayanan umum.
- Penyembuhan dan pemulihan (Kuratif dan Rehabilitatif), pelayanan fisioterapi dapat dilakukan pada rumah sakit, rumah perawatan, panti asuhan, pusat rehabilitasi, tempat praktik, klinik privat, klinik rawat jalan, puskesmas, rumah tempat tinggal, pusat pendidikan dan penelitian.
Berdasarkan ruang lingkup pelayanan fisioterapi dan tuntutan kebutuhan masyarakat, dibagi menjadi:
- Fisioterapi Olahraga
- Fisioterapi Tumbuh Kembang Anak
- Fisioterapi Geriatri: berfokus pada kebutuhan gerakan orang dewasa yang usianya lebih tua atau lansia. Ada banyak kondisi yang mempengaruhi seseorang seiring bertambahnya usia seperti radang sendi, kanker, osteoporosis, penyakit Alzheimer, penggantian sendi, dan gangguan keseimbangan.
- Fisioterapi Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Fisioterapi Kesehatan Wanita
- Fisioterapi Kesehatan Masyarakat
- Fisioterapi Nyeri
- Fisioterapi Pelayanan Medik: Pengembangan pelayanan fisioterapi pelayanan medik didasari pada spesifikasi problem kesehatan pasien, seperti fisioterapi Muskuloskeletal (penyembuhan dan pemulihan gangguan anggota gerak tubuh terdiri dari otot, tulang, sendi, jaringan ikat), Fisioterapi Kardiovaskulopulmonal (penyembuhan dan pemulihan pada gangguan jantung, pembuluh darah, dan paru), Fisioterapi Neuromuskular (penyembuhan dan pemulihan pada gangguan sistem saraf pusat dan sistem saraf tepi), Fisioterapi Integument (penyembuhan dan pemulihan pada kecacatan fisik dan kulit).
Fisioterapi dalam melaksanakan praktik fisioterapi berwenang untuk melakukan:
- Asesmen Fisioterapi;
- Diagnosis Fisioterapi;
- Perencanaan Fisioterapi;
- Intervensi Fisioterapi;
- Evaluasi/re-evaluasi/re-asesmen;
- Komunikasi dan Edukasi;
- Dokumentasi.
Fisioterapi dapat melaksanakan praktik Fisioterapi pada sarana kesehatan, praktik perseorangan dan/atau berkelompok. Fisioterapi dalam melakukan praktik Fisioterapi dapat menerima pasien/klien dengan atau tanpa rujukan.
Ada berbagai macam jenjang pendidikan Fisioterapi di Indonesia saat ini, yaitu: D3, D4, dan S1+ Pendidikan Profesi.
Gelar pendidikan Fisioterapi di Indonesia: D3 (A.Md.Kes (FT)), D4 (S.Tr.Kes (FT)), S1 (S.Kes (FT)), dan gelar pendidikan profesi fisioterapi (Ftr).
Organisasi fisioterapi adalah wadah untuk berhimpunnya para fisioterapis. Organisasi Fisioterapi di Indonesia bernama Ikatan Fisioterapi Indonesia. Organisasi fisioterapi dunia bernama World Physio. Organisasi mahasiswa Fisioterapi di Indonesia bernama Ikatan Mahasiswa Fisioterapi Indonesia atau disingkat IMFI
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Canadian Physiotherapy Association Diarsipkan 2012-01-17 di Wayback Machine.
- Ikatan Fisioterapi Indonesia Diarsipkan 2023-06-28 di Wayback Machine.
- [1] Diarsipkan 2023-07-10 di Wayback Machine.
- https://www.kemhan.go.id/itjen/2017/03/14/peraturan-menteri-kesehatan-republik-indonesia-nomor-65-tahun-2015-tentang-standar-pelayanan-fisioterapi.html Diarsipkan 2022-08-16 di Wayback Machine.