Lompat ke isi

Pengguna:Firman lawolo/Bak pasir: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Firman lawolo (bicara | kontrib)
Masih editan
Firman lawolo (bicara | kontrib)
Halaman
 
(5 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''SIDDIK RITONGA''' adalah [[Aktif|Aktivis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,]] beliau berasal dari [[Sumatera Utara]] berdarah [[Suku Batak]] . SIDDIK RITONGA aktif memberantas Korupsi sejak tahun 2015, ia [[Tidak pernah]]<nowiki/>mencari keuntungan ([[Opportunity]]) dari semua kasus Korupsi yang pernah di tangani. Pada tahun November 2018, ia pernah di kriminalisasi atas tuduhan Fitnah Pencemaran nama baik yang melibatkan Drs [[Toga Habinsaran Panjaitan]] mantan [[Direktoran Reserse Kriminal Khusus]] [[Kepolisian Daerah Sumatra Utara]]. Tuduhan yang menyeret [https://www.linkedin.com/in/siddikritonga?utm_source=share&utm_campaign=share_via&utm_content=profile&utm_medium=android_app]SIDDIK RITONGA tidak berlandaskan hukum, berhubung kasus Korupsi yang ia tangani berkaitan permasalahan laporan Korupsi pada [[Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang]] [[Pemerintah Kabupaten Deli Serdang]] yang saat itu di jabat kepala Dinas bernama Donald Pangondian Lumban Tobing.[[Berkas:SIDDIK RITONGA.jpg|jmpl|Pendiri Lembaga Anti Suap Anti Korups{{Infobox economist|name=SIDDIK RITONGA|birth_date=12 Juli|birth_place=Aek Kanopan|citizenship=Republik Indonesia|ethnicity=Batak|field=Corruption eradication specialist|caption=Pendiri dan Ketua Umum
[[Berkas:SIDDIK RITONGA.jpg|jmpl|Pendiri Lembaga Anti Suap Anti Korupsi ]]
Lembaga Anti Suap Anti Korupsi}}i |290x290px]]Beliau pernah di iming-iming untuk di beri pagu anggaran oleh yang melaporkan pencemaran nama baik, namun ia tidak pernah menerima tawaran tersebut.

=== Meski pun SIDDIK RITONGA di iming-iming untuk di beri pagu anggaran oleh yang melaporkan pencemaran nama baik senilai 2 miliar, ia tidak pernah menerima tawaran tersebut. ===

=== Meski pun SIDDIK RITONGA menjalani hukuman penjara selama 9 bulan di rutan Tanjung Gusta Kelas IA Medan, ia tidak pernah menyerah memberantas Korupsi di Negara Republik Indonesia. Bahkan sejak dirinya keluar penjara pada tanggal 18 September 2019 ia langsung mengukuhkan kelembagaan melalui Notaris ternama di kota Medan yang pernah ia susun selama dalam tahanan penjara yakni Lembaga Anti Suap Anti Korupsi yang di singkat LASAK selama ini di kenal oleh kalangan masyarakat. ===

Revisi terkini sejak 11 Oktober 2023 21.12

SIDDIK RITONGA adalah Aktivis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , beliau berasal dari Sumatera Utara berdarah Suku Batak . SIDDIK RITONGA aktif memberantas Korupsi sejak tahun 2015, ia Tidak pernahmencari keuntungan (Opportunity) dari semua kasus Korupsi yang pernah di tangani. Pada tahun November 2018, ia pernah di kriminalisasi atas tuduhan Fitnah Pencemaran nama baik yang melibatkan Drs Toga Habinsaran Panjaitan mantan Direktoran Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatra Utara. Tuduhan yang menyeret [1]SIDDIK RITONGA tidak berlandaskan hukum, berhubung kasus Korupsi yang ia tangani berkaitan permasalahan laporan Korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang saat itu di jabat kepala Dinas bernama Donald Pangondian Lumban Tobing.

Pendiri Lembaga Anti Suap Anti Korups
Mohon jangan gunakan templat "{{Infobox Person}}" di ruang nama pengguna Anda. Gunakan {{Infobox pengguna}}.
i

Beliau pernah di iming-iming untuk di beri pagu anggaran oleh yang melaporkan pencemaran nama baik, namun ia tidak pernah menerima tawaran tersebut.