Lompat ke isi

Audi alteram partem: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Pengembalian manual Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Merapikan artikel, removed orphan tag
 
Baris 1: Baris 1:
{{Orphan|date=Oktober 2016}}

'''Audi et alteram partem''', adalah sebuah [[kalimat]] dalam [[bahasa Latin]], artinya adalah: "Dengarkan sisi lain." Kalimat ini merupakan sebuah ungkapan dalam bidang [[hukum]] demi menjaga keadilan.
'''Audi et alteram partem''', adalah sebuah [[kalimat]] dalam [[bahasa Latin]], artinya adalah: "Dengarkan sisi lain." Kalimat ini merupakan sebuah ungkapan dalam bidang [[hukum]] demi menjaga keadilan.


Baris 10: Baris 8:
== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
* [[Daftar Kalimat Latin]]
* [[Daftar Kalimat Latin]]
{{Latin-hukum-stub}}


[[Kategori:Kalimat Latin]]
[[Kategori:Kalimat Latin]]
[[Kategori:Istilah hukum dalam bahasa Latin]]
[[Kategori:Istilah hukum dalam bahasa Latin]]


{{Latin-hukum-stub}}

Revisi terkini sejak 27 Desember 2023 09.21

Audi et alteram partem, adalah sebuah kalimat dalam bahasa Latin, artinya adalah: "Dengarkan sisi lain." Kalimat ini merupakan sebuah ungkapan dalam bidang hukum demi menjaga keadilan.

Agar sebuah persidangan berjalan seimbang maka dikenal adanya asas Audi et Alteram Partem yang artinya "Mendengarkan dua belah pihak" atau mendengarkan juga pendapat atau argumentasi pihak yang lainnya sebelum menjatuhkan suatu keputusan agar peradilan dapat berjalan seimbang. Asas Audi et Lateram Partem atau juga dikenal sebagai Asas Keseimbangan Dalam Hukum Acara Pidana, seorang Hakim wajib untuk mendengarkan pembelaan dari pihak yang disangka atau didakwa melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum guna menemukan kebenaran materiel dalam suatu perkara yang diadilinya. Hak untuk didengar pendapatnya sebagai perwujudan asas audi et alteram partem ini juga adalah suatu hak yang dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945, yaitu hak untuk didengar dan dipertimbangkan, baik argumen maupun alat bukti yang diajukan di depan suatu badan peradilan yang mandiri dan imparsial ( pandangan yang memuliakan kesetaraan hak setiap individu).

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]