Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Perbendaharaan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(44 revisi perantara oleh 26 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Kotak info eselon I
{{rapikan}}
| nama = Direktorat Jenderal Perbendaharaan

'''Direktorat Jenderal Perbendaharaan''' adalah unit eselon I di bawah [[Departemen Keuangan Republik Indonesia|Departemen Keuangan]].
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan<br>Republik Indonesia]]
| gambar =

| didirikan = <!--tanggal pendirian/hari jadi-->
Direktorat Jenderal Perbendaharaan memiliki tugas dan fungsi:
| dasar_hukum = <!--dasar hukum pendirian-->
| pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->
| anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI = [[Astera Primanto Bhakti]]
| sekretaris =
| nama_sekretaris =
| eselonII =
| eselonII_1 =
| nama_eselonII_1 =
| eselonII_2 =
| nama_eselonII_2 =
| eselonII_3 =
| nama_eselonII_3 =
| eselonII_4 =
| nama_eselonII_4 =
| eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 =
| eselonII_6 =
| nama_eselonII_6 =
| eselonII_7 =
| nama_eselonII_7 =
| eselonII_8 =
| nama_eselonII_8 =
| eselonII_9 =
| nama_eselonII_9 =
| eselonII_10 =
| nama_eselonII_10 =
| alamat = Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lantai II
Jl. Lapangan Banteng No.2-4 [[Jakarta Pusat]]
| situs web = {{URL|https://djpb.kemenkeu.go.id}}
| catatan =
|logo=Logo ditjen perbendaharaan0.png|ukuran_logo=200px}}


'''Direktorat Jenderal Perbendaharaan''' (disingkat '''DJPb''') adalah unit eselon I di bawah [[Kementerian Keuangan Indonesia|Kementerian Keuangan]]. Direktorat Jenderal Perbendaharaan memiliki visi "Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Unggul di Tingkat Dunia" slogan "Mengawal APBN, Membangun Negeri" serta tugas dan fungsi:
# Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara
# Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara
# Pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
# Pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Baris 14: Baris 48:
# Pelaksanaan akuntansi pusat dan penyusunan laporan keuangan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
# Pelaksanaan akuntansi pusat dan penyusunan laporan keuangan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
# Pengembangan sistem informasi perbendaharaan negara; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
# Pengembangan sistem informasi perbendaharaan negara; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

== Sejarah ==
Terbentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaan tidak terlepas dari konsekuensi pelaksanaan reformasi penyempurnaan manajemen keuangan Negara di Indonesia. Ketika semangat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) digulirkan, Pemerintah Pusat menempuh langkah perubahan melalui reformasi hukum dan reformasi organisasi. Secara paralel, reformasi hukum yang ditandai dengan lahirnya Paket Undang-Undang Bidang Keuangan Negara diiringi dengan perubahan organisasional di tubuh Departemen Keuangan guna menyelaraskan perangkat organisasi dengan penegasan fungsi Departemen Keuangan selaku institusi Pengelola Fiskal.

Selaku institusi Pengelola Fiskal, Departemen Keuangan membagi pemisahan kewenangan, yang antara lain adalah fungsi-fungsi pengkajian, penganggaran, dan perbendaharaan. Inilah alasan kuat terjadinya penyempurnaan organisasi (reorganisasi) dengan "terbentuknya" 3 (tiga) organisasi dengan nomenklatur baru, yaitu Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan (Ditjen APK), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen Perbendaharaan), dan Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional (BAPEKKI). Suatu Perubahan organisasi yang ditandai dengan memisahkan fungsi-fungsi yang berbeda namun berada dalam satu naungan organisasi, serta menyatukan fungsi-fungsi yang sama namun tersebar di berbagai unit.

Ditjen PBN sendiri bukanlah organisasi yang sama sekali baru. "Core function"nya tersebar di berbagai unit Eselon I dengan fungsi paling dominan, yaitu fungsi pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas Negara, pengelolaan barang milik kekayaan Negara, dan pengelolaan hutang luar negeri berada di bawah unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Sementera itu, fungsi perbendaharaan lainnya tersebar di beberapa unit Eselon I dan II yaitu fungsi pengelolaan hutang dalam negeri pada Pusat Manajemen Obligasi Negara (PMON), pengelolaan penerusan pinjaman dan pengelolaaan kasnya pada Ditjen Lembaga Keuangan (Ditjen LK), dan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN), serta fungsi pengolahan data pada Kantor Pengelolahan Data Informasi Keuangan Regional (KPDIKR) BINTEK.

Selanjutnya, dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2004 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK/2004 dan Nomor 303/KMK/2004, secara hukum meleburlah unit-unit pengelola fungsi perbendaharaan tersebut menjadi satu Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang terdiri dari 1 Sekretariat Ditjen dan 7 Direktorat teknis pada kantor pusat serta 30 Kantor Wilayah Ditjen PBN dan sejumlah KPPN pada kantor instansi vertikal (lihat organisasi).

Pelantikan Direktur Jenderal Perbendaharaan dan seluruh pejabat Eselon II pada bulan Oktober 2004 pun merupakan titik awal sinergi organisasi baru tersebut. Hingga kini, telah terjadi beberapa kali pergantian pejabat Eselon II dan jajaran di bawahnya.


== Struktur Organisasi ==
== Struktur Organisasi ==

Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri atas:
Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri atas:
# Sekretariat Direktorat Jenderal
# Sekretariat Direktorat Jenderal
Baris 25: Baris 69:
# Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
# Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
# Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
# Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
# Direktorat Transformasi Perbendaharaan
# Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan

dan memiliki unit vertikal berupa:


Selain itu Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai unit vertikal di daerah yaitu:
# Kantor Wilayah Perbendaharaan
# Kantor Wilayah Perbendaharaan
## Kanwil I Banda Aceh
## Kanwil Provinsi Aceh
## Kanwil II Medan
## Kanwil Provinsi Sumatera Utara
## Kanwil III Padang
## Kanwil Provinsi Sumatera Barat
## Kanwil IV Pekanbaru
## Kanwil Provinsi Kepulauan Riau
## Kanwil V Jambi
## Kanwil Provinsi Riau
## Kanwil VI Palembang
## Kanwil Provinsi Jambi
## Kanwil VII Bandar Lampung
## Kanwil Provinsi Sumatera Selatan
## Kanwil VIII Bengkulu
## Kanwil Provinsi Lampung
## Kanwil IX Pangkal Pinang
## Kanwil Provinsi Bengkulu
## Kanwil X Serang
## Kanwil Provinsi Bangka Belitung
## Kanwil XI Jakarta
## Kanwil Provinsi Banten
## Kanwil XII Bandung
## Kanwil Provinsi DKI Jakarta
## Kanwil XIII Semarang
## Kanwil Provinsi Jawa Barat
## Kanwil XIV Yogyakarta
## Kanwil Provinsi Jawa Tengah
## Kanwil XV Surabaya
## Kanwil Provinsi DI Yogyakarta
## Kanwil XVI Pontianak
## Kanwil Provinsi Jawa Timur
## Kanwil XVII Palangkaraya
## Kanwil Provinsi Kalimantan Utara
## Kanwil XVIII Banjarmasin
## Kanwil Provinsi Kalimantan Barat
## Kanwil XIX Samarinda
## Kanwil Provinsi Kalimantan Timur
## Kanwil XX Denpasar
## Kanwil Provinsi Kalimantan Selatan
## Kanwil XXI Mataram
## Kanwil Provinsi Kalimantan Tengah
## Kanwil XXII Kupang
## Kanwil Provinsi Bali
## Kanwil XXIII Makassar
## Kanwil Provinsi Nusa Tenggara Barat
## Kanwil XXIV Palu
## Kanwil Provinsi Nusa Tenggara Timur
## Kanwil XXV Kendari
## Kanwil Provinsi Sulawesi Selatan
## Kanwil XXVI Gorontalo
## Kanwil Provinsi Sulawesi Tengah
## Kanwil XXVII Manado
## Kanwil Provinsi Sulawesi Tenggara
## Kanwil XXVIII Ternate
## Kanwil Provinsi Sulawesi Barat
## Kanwil XXIX Ambon
## Kanwil Provinsi Gorontalo
## Kanwil XXX Jayapura
## Kanwil Provinsi Sulawesi Utara
## Kanwil Provinsi Maluku
# Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A
## Kanwil Provinsi Maluku Utara
# Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe B
## Kanwil Provinsi Papua Barat
## Kanwil Provinsi Papua
# Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Provinsi
# Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Non Provinsi
# Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2
# Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus
# Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus
[[Berkas:KPPN Jember.jpg|jmpl|Salah satu contoh KPPN tipe A1 Non Provinsi, di [[Jember]]]]

== Sejarah ==

Terbentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen PBN) tidak terlepas dari konsekuensi pelaksanaan reformasi penyempurnaan manajemen keuangan Negara di Indonesia. Ketika semangat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) digulirkan, Pemerintah Pusat menempuh langkah perubahan melalui reformasi hukum dan reformasi organisasi. Secara paralel, reformasi hukum yang ditandai dengan lahirnya Paket Undang-Undang Bidang Keuangan Negara diiringi dengan perubahan organisasional di tubuh Departemen Keuangan guna menyelaraskan perangkat organisasi dengan penegasan fungsi Departemen Keuangan selaku institusi Pengelola Fiskal.

Selaku institusi Pengelola Fiskal, Departemen Keuangan membagi pemisahan kewenangan, yang antara lain adalah fungsi-fungsi pengkajian, penganggaran, dan perbendaharaan. Inilah alasan kuat terjadinya penyempurnaan organisasi (reorganisasi) dengan "terbentuknya" 3 (tiga) organisasi dengan nomenklatur baru, yaitu Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan (Ditjen APK), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen Perbendaharaan), dan Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional (BAPEKKI). Suatu Perubahan organisasi yang ditandai dengan memisahkan fungsi-fungsi yang berbeda namun berada dalam satu naungan organisasi, serta menyatukan fungsi-fungsi yang sama namun tersebar di berbagai unit.

Ditjen PBN sendiri bukanlah organisasi yang sama sekali baru. "Core function"nya tersebar di berbagai unit Eselon I dengan fungsi paling dominan, yaitu fungsi pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas Negara, pengelolaan barang milik kekayaan Negara, dan pengelolaan hutang luar negeri berada di bawah unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Sementera itu, fungsi perbendaharaan lainnya tersebar di beberapa unit Eselon I dan II yaitu fungsi pengelolaan hutang dalam negeri pada Pusat Manajemen Obligasi Negara (PMON), pengelolaan penerusan pinjaman dan pengelolaaan kasnya pada Ditjen Lembaga Keuangan (Ditjen LK), dan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN), serta fungsi pengolahan data pada Kantor Pengelolahan Data Informasi Keuangan Regional (KPDIKR) BINTEK.

Selanjutnya, dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2004 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK/2004 dan Nomor 303/KMK/2004, secara hukum meleburlah unit-unit pengelola fungsi perbendaharaan tersebut menjadi satu Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang terdiri dari 1 Sekretariat Ditjen dan 7 Direktorat teknis pada kantor pusat serta 30 Kantor Wilayah Ditjen PBN dan sejumlah KPPN pada kantor instansi vertikal (lihat organisasi).

Pelantikan Direktur Jenderal Perbendaharaan dan seluruh pejabat Eselon II pada bulan Oktober 2004 pun merupakan titik awal sinergi organisasi baru tersebut. Hingga kini, telah terjadi beberapa kali pergantian pejabat Eselon II dan jajaran di bawahnya.

'''Sejarah DJA'''
(Sumber: Direktorat Jenderal Anggaran dari Masa ke Masa (1966-1999))

[[Direktorat Jenderal Anggaran]] yang merupakan embrio paling dominan dari fungsi perbendaraan telah memiliki sejarah panjang Cikal bakal DJA dimulai pada tahun 1945 dengan dibentuknya Pejabatan Keuangan sebagai salah satu unit di bawah Kementrian Keuangan yang bertugas melaksanakan urusan anggaran negara, perbendaharaan, dan kas negara. Selanjutnya Pejabatan Keuangan diubah namanya menjadi Thesauri Negara pada tahun 1948. Perjalanan terus berlanjut dengan dibentuknya Departemen Urusan Anggaran Negara yang memegang tugas perencanaan dan penyusunan anggaran negara, dan Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan yang mempunyai tugas melaksanakan perbendaharaan dan kas negara di bawah Kompartemen Keuangan pada tahun 1962. Pada kurun ini dibentuk Inspektorat Perbendaharaan Negara dan Kantor Bendahara Negara.

Pada awal masa pemerintahan Orde Baru dibentuklah sebuah unit eselon I di bawah Departemen Keuangan yang bernama Deputi Bidang Anggaran sebagai pengganti dari Departemen Urusan Anggaran Negara, yang salah satu unit eselon II-nya bernama Direktorat Perbendaharaan Negara yang bertugas melaksanakan pembayaran pengeluaran negara. Dengan demikian, fungsi perbendaharaan kembali tergabung menjadi satu dengan fungsi anggaran, setelah sempat bernaung di bawah satu atap pada kurun waktu sebelumnya.

Nama Direktorat Jenderal Anggaran sendiri ada berdasarkan Keppres nomor 170 tahun 1966 sebagai pengganti dari Deputy Bidang Anggaran. Direktur Jenderal Anggaran waktu itu adalah Piet Haryono, yang memegang jabatan sebagai Dirjen Anggaran pertama sampai dengan tahun 1976. Berturut-turut nama Dirjen Anggaran setelahnya yaitu Jusuf Ramli, Benjamin Parwoto, Darsjah, A. Anshari Ritonga, dan Achmad Rochjadi.


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.djpbn.kemenkeu.go.id/ Situs web Resmi Direktorat Jenderal Perbendaharan (DJPBN)]
* {{id}} [http://www.wikiapbn.org Wiki Direktorat Jenderal Perbendaharan]


{{Kementerian Keuangan RI}}
* '''(id)''' [http://perbendaharaan.go.id/ Situs Resmi Direktorat Jenderal Perbendaharan]


[[Kategori:Direktorat Jenderal|Perbendaharaan]]
[[Kategori:Kementerian Keuangan Indonesia]]
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|P]]

Revisi terkini sejak 5 Juni 2024 12.46

Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Direktur JenderalAstera Primanto Bhakti
Kantor pusat
Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lantai II Jl. Lapangan Banteng No.2-4 Jakarta Pusat
Situs web
djpb.kemenkeu.go.id

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (disingkat DJPb) adalah unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan. Direktorat Jenderal Perbendaharaan memiliki visi "Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Unggul di Tingkat Dunia" slogan "Mengawal APBN, Membangun Negeri" serta tugas dan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perbendaharaan negara
  4. Pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran
  5. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbendaharaan negara
  6. Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara serta pengelolaan aset dan kewajiban pemerintah
  7. Verifikasi dan akuntansi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP)
  8. Pelaksanaan akuntansi pusat dan penyusunan laporan keuangan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  9. Pengembangan sistem informasi perbendaharaan negara; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

Terbentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaan tidak terlepas dari konsekuensi pelaksanaan reformasi penyempurnaan manajemen keuangan Negara di Indonesia. Ketika semangat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) digulirkan, Pemerintah Pusat menempuh langkah perubahan melalui reformasi hukum dan reformasi organisasi. Secara paralel, reformasi hukum yang ditandai dengan lahirnya Paket Undang-Undang Bidang Keuangan Negara diiringi dengan perubahan organisasional di tubuh Departemen Keuangan guna menyelaraskan perangkat organisasi dengan penegasan fungsi Departemen Keuangan selaku institusi Pengelola Fiskal.

Selaku institusi Pengelola Fiskal, Departemen Keuangan membagi pemisahan kewenangan, yang antara lain adalah fungsi-fungsi pengkajian, penganggaran, dan perbendaharaan. Inilah alasan kuat terjadinya penyempurnaan organisasi (reorganisasi) dengan "terbentuknya" 3 (tiga) organisasi dengan nomenklatur baru, yaitu Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan (Ditjen APK), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen Perbendaharaan), dan Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional (BAPEKKI). Suatu Perubahan organisasi yang ditandai dengan memisahkan fungsi-fungsi yang berbeda namun berada dalam satu naungan organisasi, serta menyatukan fungsi-fungsi yang sama namun tersebar di berbagai unit.

Ditjen PBN sendiri bukanlah organisasi yang sama sekali baru. "Core function"nya tersebar di berbagai unit Eselon I dengan fungsi paling dominan, yaitu fungsi pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas Negara, pengelolaan barang milik kekayaan Negara, dan pengelolaan hutang luar negeri berada di bawah unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Sementera itu, fungsi perbendaharaan lainnya tersebar di beberapa unit Eselon I dan II yaitu fungsi pengelolaan hutang dalam negeri pada Pusat Manajemen Obligasi Negara (PMON), pengelolaan penerusan pinjaman dan pengelolaaan kasnya pada Ditjen Lembaga Keuangan (Ditjen LK), dan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN), serta fungsi pengolahan data pada Kantor Pengelolahan Data Informasi Keuangan Regional (KPDIKR) BINTEK.

Selanjutnya, dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2004 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK/2004 dan Nomor 303/KMK/2004, secara hukum meleburlah unit-unit pengelola fungsi perbendaharaan tersebut menjadi satu Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang terdiri dari 1 Sekretariat Ditjen dan 7 Direktorat teknis pada kantor pusat serta 30 Kantor Wilayah Ditjen PBN dan sejumlah KPPN pada kantor instansi vertikal (lihat organisasi).

Pelantikan Direktur Jenderal Perbendaharaan dan seluruh pejabat Eselon II pada bulan Oktober 2004 pun merupakan titik awal sinergi organisasi baru tersebut. Hingga kini, telah terjadi beberapa kali pergantian pejabat Eselon II dan jajaran di bawahnya.

Struktur Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal
  2. Direktorat Pelaksanaan Anggaran
  3. Direktorat Pengelolaan Kas Negara
  4. Direktorat Sistem Manajemen Investasi
  5. Direktorat Sistem Perbendaharaan
  6. Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
  7. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
  8. Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan

Selain itu Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai unit vertikal di daerah yaitu:

  1. Kantor Wilayah Perbendaharaan
    1. Kanwil Provinsi Aceh
    2. Kanwil Provinsi Sumatera Utara
    3. Kanwil Provinsi Sumatera Barat
    4. Kanwil Provinsi Kepulauan Riau
    5. Kanwil Provinsi Riau
    6. Kanwil Provinsi Jambi
    7. Kanwil Provinsi Sumatera Selatan
    8. Kanwil Provinsi Lampung
    9. Kanwil Provinsi Bengkulu
    10. Kanwil Provinsi Bangka Belitung
    11. Kanwil Provinsi Banten
    12. Kanwil Provinsi DKI Jakarta
    13. Kanwil Provinsi Jawa Barat
    14. Kanwil Provinsi Jawa Tengah
    15. Kanwil Provinsi DI Yogyakarta
    16. Kanwil Provinsi Jawa Timur
    17. Kanwil Provinsi Kalimantan Utara
    18. Kanwil Provinsi Kalimantan Barat
    19. Kanwil Provinsi Kalimantan Timur
    20. Kanwil Provinsi Kalimantan Selatan
    21. Kanwil Provinsi Kalimantan Tengah
    22. Kanwil Provinsi Bali
    23. Kanwil Provinsi Nusa Tenggara Barat
    24. Kanwil Provinsi Nusa Tenggara Timur
    25. Kanwil Provinsi Sulawesi Selatan
    26. Kanwil Provinsi Sulawesi Tengah
    27. Kanwil Provinsi Sulawesi Tenggara
    28. Kanwil Provinsi Sulawesi Barat
    29. Kanwil Provinsi Gorontalo
    30. Kanwil Provinsi Sulawesi Utara
    31. Kanwil Provinsi Maluku
    32. Kanwil Provinsi Maluku Utara
    33. Kanwil Provinsi Papua Barat
    34. Kanwil Provinsi Papua
  2. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Provinsi
  3. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Non Provinsi
  4. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2
  5. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus
Salah satu contoh KPPN tipe A1 Non Provinsi, di Jember

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]