Direktorat Jenderal Perbendaharaan: Perbedaan antara revisi
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
(44 revisi perantara oleh 26 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Kotak info eselon I |
|||
{{rapikan}} |
|||
| nama = Direktorat Jenderal Perbendaharaan |
|||
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan<br>Republik Indonesia]] |
|||
| gambar = |
|||
| didirikan = <!--tanggal pendirian/hari jadi--> |
|||
⚫ | |||
| dasar_hukum = <!--dasar hukum pendirian--> |
|||
| pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya --> |
|||
| anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya --> |
|||
| eselonI = Direktur Jenderal |
|||
| nama_eselonI = [[Astera Primanto Bhakti]] |
|||
| sekretaris = |
|||
| nama_sekretaris = |
|||
| eselonII = |
|||
| eselonII_1 = |
|||
| nama_eselonII_1 = |
|||
| eselonII_2 = |
|||
| nama_eselonII_2 = |
|||
| eselonII_3 = |
|||
| nama_eselonII_3 = |
|||
| eselonII_4 = |
|||
| nama_eselonII_4 = |
|||
| eselonII_5 = |
|||
| nama_eselonII_5 = |
|||
| eselonII_6 = |
|||
| nama_eselonII_6 = |
|||
| eselonII_7 = |
|||
| nama_eselonII_7 = |
|||
| eselonII_8 = |
|||
| nama_eselonII_8 = |
|||
| eselonII_9 = |
|||
| nama_eselonII_9 = |
|||
| eselonII_10 = |
|||
| nama_eselonII_10 = |
|||
| alamat = Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lantai II |
|||
Jl. Lapangan Banteng No.2-4 [[Jakarta Pusat]] |
|||
| situs web = {{URL|https://djpb.kemenkeu.go.id}} |
|||
| catatan = |
|||
|logo=Logo ditjen perbendaharaan0.png|ukuran_logo=200px}} |
|||
'''Direktorat Jenderal Perbendaharaan''' (disingkat '''DJPb''') adalah unit eselon I di bawah [[Kementerian Keuangan Indonesia|Kementerian Keuangan]]. Direktorat Jenderal Perbendaharaan memiliki visi "Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Unggul di Tingkat Dunia" slogan "Mengawal APBN, Membangun Negeri" serta tugas dan fungsi: |
|||
# Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara |
# Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara |
||
# Pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
# Pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
||
Baris 14: | Baris 48: | ||
# Pelaksanaan akuntansi pusat dan penyusunan laporan keuangan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
# Pelaksanaan akuntansi pusat dan penyusunan laporan keuangan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
||
# Pengembangan sistem informasi perbendaharaan negara; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal |
# Pengembangan sistem informasi perbendaharaan negara; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal |
||
⚫ | |||
⚫ | Terbentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaan tidak terlepas dari konsekuensi pelaksanaan reformasi penyempurnaan manajemen keuangan Negara di Indonesia. Ketika semangat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) digulirkan, Pemerintah Pusat menempuh langkah perubahan melalui reformasi hukum dan reformasi organisasi. Secara paralel, reformasi hukum yang ditandai dengan lahirnya Paket Undang-Undang Bidang Keuangan Negara diiringi dengan perubahan organisasional di tubuh Departemen Keuangan guna menyelaraskan perangkat organisasi dengan penegasan fungsi Departemen Keuangan selaku institusi Pengelola Fiskal. |
||
⚫ | Selaku institusi Pengelola Fiskal, Departemen Keuangan membagi pemisahan kewenangan, yang antara lain adalah fungsi-fungsi pengkajian, penganggaran, dan perbendaharaan. Inilah alasan kuat terjadinya penyempurnaan organisasi (reorganisasi) dengan "terbentuknya" 3 (tiga) organisasi dengan nomenklatur baru, yaitu Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan (Ditjen APK), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen Perbendaharaan), dan Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional (BAPEKKI). Suatu Perubahan organisasi yang ditandai dengan memisahkan fungsi-fungsi yang berbeda namun berada dalam satu naungan organisasi, serta menyatukan fungsi-fungsi yang sama namun tersebar di berbagai unit. |
||
⚫ | Ditjen PBN sendiri bukanlah organisasi yang sama sekali baru. "Core function"nya tersebar di berbagai unit Eselon I dengan fungsi paling dominan, yaitu fungsi pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas Negara, pengelolaan barang milik kekayaan Negara, dan pengelolaan hutang luar negeri berada di bawah unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Sementera itu, fungsi perbendaharaan lainnya tersebar di beberapa unit Eselon I dan II yaitu fungsi pengelolaan hutang dalam negeri pada Pusat Manajemen Obligasi Negara (PMON), pengelolaan penerusan pinjaman dan pengelolaaan kasnya pada Ditjen Lembaga Keuangan (Ditjen LK), dan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN), serta fungsi pengolahan data pada Kantor Pengelolahan Data Informasi Keuangan Regional (KPDIKR) BINTEK. |
||
⚫ | Selanjutnya, dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2004 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK/2004 dan Nomor 303/KMK/2004, secara hukum meleburlah unit-unit pengelola fungsi perbendaharaan tersebut menjadi satu Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang terdiri dari 1 Sekretariat Ditjen dan 7 Direktorat teknis pada kantor pusat serta 30 Kantor Wilayah Ditjen PBN dan sejumlah KPPN pada kantor instansi vertikal (lihat organisasi). |
||
⚫ | |||
== Struktur Organisasi == |
== Struktur Organisasi == |
||
Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri atas: |
Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri atas: |
||
# Sekretariat Direktorat Jenderal |
# Sekretariat Direktorat Jenderal |
||
Baris 25: | Baris 69: | ||
# Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum |
# Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum |
||
# Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan |
# Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan |
||
# Direktorat |
# Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan |
||
dan memiliki unit vertikal berupa: |
|||
⚫ | |||
# Kantor Wilayah Perbendaharaan |
# Kantor Wilayah Perbendaharaan |
||
## Kanwil |
## Kanwil Provinsi Aceh |
||
## Kanwil |
## Kanwil Provinsi Sumatera Utara |
||
## Kanwil |
## Kanwil Provinsi Sumatera Barat |
||
## Kanwil |
## Kanwil Provinsi Kepulauan Riau |
||
## Kanwil |
## Kanwil Provinsi Riau |
||
## Kanwil |
## Kanwil Provinsi Jambi |
||
## Kanwil |
## Kanwil Provinsi Sumatera Selatan |
||
## Kanwil |
## Kanwil Provinsi Lampung |
||
## Kanwil |
## Kanwil Provinsi Bengkulu |
||
## Kanwil |
## Kanwil Provinsi Bangka Belitung |
||
## Kanwil |
## Kanwil Provinsi Banten |
||
## Kanwil |
## Kanwil Provinsi DKI Jakarta |
||
## Kanwil |
## Kanwil Provinsi Jawa Barat |
||
## Kanwil |
## Kanwil Provinsi Jawa Tengah |
||
## Kanwil |
## Kanwil Provinsi DI Yogyakarta |
||
## Kanwil |
## Kanwil Provinsi Jawa Timur |
||
## Kanwil |
## Kanwil Provinsi Kalimantan Utara |
||
## Kanwil |
## Kanwil Provinsi Kalimantan Barat |
||
## Kanwil |
## Kanwil Provinsi Kalimantan Timur |
||
## Kanwil |
## Kanwil Provinsi Kalimantan Selatan |
||
## Kanwil |
## Kanwil Provinsi Kalimantan Tengah |
||
## Kanwil |
## Kanwil Provinsi Bali |
||
## Kanwil |
## Kanwil Provinsi Nusa Tenggara Barat |
||
## Kanwil |
## Kanwil Provinsi Nusa Tenggara Timur |
||
## Kanwil |
## Kanwil Provinsi Sulawesi Selatan |
||
## Kanwil |
## Kanwil Provinsi Sulawesi Tengah |
||
## Kanwil |
## Kanwil Provinsi Sulawesi Tenggara |
||
## Kanwil |
## Kanwil Provinsi Sulawesi Barat |
||
## Kanwil |
## Kanwil Provinsi Gorontalo |
||
## Kanwil |
## Kanwil Provinsi Sulawesi Utara |
||
## Kanwil Provinsi Maluku |
|||
⚫ | |||
## Kanwil Provinsi Maluku Utara |
|||
⚫ | |||
## Kanwil Provinsi Papua Barat |
|||
## Kanwil Provinsi Papua |
|||
⚫ | |||
# Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Non Provinsi |
|||
⚫ | |||
# Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus |
# Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus |
||
[[Berkas:KPPN Jember.jpg|jmpl|Salah satu contoh KPPN tipe A1 Non Provinsi, di [[Jember]]]] |
|||
⚫ | |||
⚫ | Terbentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaan |
||
⚫ | Selaku institusi Pengelola Fiskal, Departemen Keuangan membagi pemisahan kewenangan, yang antara lain adalah fungsi-fungsi pengkajian, penganggaran, dan perbendaharaan. Inilah alasan kuat terjadinya penyempurnaan organisasi (reorganisasi) dengan "terbentuknya" 3 (tiga) organisasi dengan nomenklatur baru, yaitu Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan (Ditjen APK), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen Perbendaharaan), dan Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional (BAPEKKI). Suatu Perubahan organisasi yang ditandai dengan memisahkan fungsi-fungsi yang berbeda namun berada dalam satu naungan organisasi, serta menyatukan fungsi-fungsi yang sama namun tersebar di berbagai unit. |
||
⚫ | Ditjen PBN sendiri bukanlah organisasi yang sama sekali baru. "Core function"nya tersebar di berbagai unit Eselon I dengan fungsi paling dominan, yaitu fungsi pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas Negara, pengelolaan barang milik kekayaan Negara, dan pengelolaan hutang luar negeri berada di bawah unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Sementera itu, fungsi perbendaharaan lainnya tersebar di beberapa unit Eselon I dan II yaitu fungsi pengelolaan hutang dalam negeri pada Pusat Manajemen Obligasi Negara (PMON), pengelolaan penerusan pinjaman dan pengelolaaan kasnya pada Ditjen Lembaga Keuangan (Ditjen LK), dan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN), serta fungsi pengolahan data pada Kantor Pengelolahan Data Informasi Keuangan Regional (KPDIKR) BINTEK. |
||
⚫ | Selanjutnya, dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2004 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK/2004 dan Nomor 303/KMK/2004, secara hukum meleburlah unit-unit pengelola fungsi perbendaharaan tersebut menjadi satu Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang terdiri dari 1 Sekretariat Ditjen dan 7 Direktorat teknis pada kantor pusat serta 30 Kantor Wilayah Ditjen PBN dan sejumlah KPPN pada kantor instansi vertikal (lihat organisasi). |
||
⚫ | |||
'''Sejarah DJA''' |
|||
(Sumber: Direktorat Jenderal Anggaran dari Masa ke Masa (1966-1999)) |
|||
[[Direktorat Jenderal Anggaran]] yang merupakan embrio paling dominan dari fungsi perbendaraan telah memiliki sejarah panjang Cikal bakal DJA dimulai pada tahun 1945 dengan dibentuknya Pejabatan Keuangan sebagai salah satu unit di bawah Kementrian Keuangan yang bertugas melaksanakan urusan anggaran negara, perbendaharaan, dan kas negara. Selanjutnya Pejabatan Keuangan diubah namanya menjadi Thesauri Negara pada tahun 1948. Perjalanan terus berlanjut dengan dibentuknya Departemen Urusan Anggaran Negara yang memegang tugas perencanaan dan penyusunan anggaran negara, dan Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan yang mempunyai tugas melaksanakan perbendaharaan dan kas negara di bawah Kompartemen Keuangan pada tahun 1962. Pada kurun ini dibentuk Inspektorat Perbendaharaan Negara dan Kantor Bendahara Negara. |
|||
Pada awal masa pemerintahan Orde Baru dibentuklah sebuah unit eselon I di bawah Departemen Keuangan yang bernama Deputi Bidang Anggaran sebagai pengganti dari Departemen Urusan Anggaran Negara, yang salah satu unit eselon II-nya bernama Direktorat Perbendaharaan Negara yang bertugas melaksanakan pembayaran pengeluaran negara. Dengan demikian, fungsi perbendaharaan kembali tergabung menjadi satu dengan fungsi anggaran, setelah sempat bernaung di bawah satu atap pada kurun waktu sebelumnya. |
|||
Nama Direktorat Jenderal Anggaran sendiri ada berdasarkan Keppres nomor 170 tahun 1966 sebagai pengganti dari Deputy Bidang Anggaran. Direktur Jenderal Anggaran waktu itu adalah Piet Haryono, yang memegang jabatan sebagai Dirjen Anggaran pertama sampai dengan tahun 1976. Berturut-turut nama Dirjen Anggaran setelahnya yaitu Jusuf Ramli, Benjamin Parwoto, Darsjah, A. Anshari Ritonga, dan Achmad Rochjadi. |
|||
== Pranala luar == |
== Pranala luar == |
||
⚫ | |||
* {{id}} [http://www.wikiapbn.org Wiki Direktorat Jenderal Perbendaharan] |
|||
{{Kementerian Keuangan RI}} |
|||
⚫ | |||
[[Kategori: |
[[Kategori:Kementerian Keuangan Indonesia]] |
||
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|P]] |
Revisi terkini sejak 5 Juni 2024 12.46
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia | |
---|---|
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Astera Primanto Bhakti |
Kantor pusat | |
Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lantai II Jl. Lapangan Banteng No.2-4 Jakarta Pusat | |
Situs web | |
djpb |
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (disingkat DJPb) adalah unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan. Direktorat Jenderal Perbendaharaan memiliki visi "Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Unggul di Tingkat Dunia" slogan "Mengawal APBN, Membangun Negeri" serta tugas dan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perbendaharaan negara
- Pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbendaharaan negara
- Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara serta pengelolaan aset dan kewajiban pemerintah
- Verifikasi dan akuntansi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP)
- Pelaksanaan akuntansi pusat dan penyusunan laporan keuangan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Pengembangan sistem informasi perbendaharaan negara; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Terbentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaan tidak terlepas dari konsekuensi pelaksanaan reformasi penyempurnaan manajemen keuangan Negara di Indonesia. Ketika semangat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) digulirkan, Pemerintah Pusat menempuh langkah perubahan melalui reformasi hukum dan reformasi organisasi. Secara paralel, reformasi hukum yang ditandai dengan lahirnya Paket Undang-Undang Bidang Keuangan Negara diiringi dengan perubahan organisasional di tubuh Departemen Keuangan guna menyelaraskan perangkat organisasi dengan penegasan fungsi Departemen Keuangan selaku institusi Pengelola Fiskal.
Selaku institusi Pengelola Fiskal, Departemen Keuangan membagi pemisahan kewenangan, yang antara lain adalah fungsi-fungsi pengkajian, penganggaran, dan perbendaharaan. Inilah alasan kuat terjadinya penyempurnaan organisasi (reorganisasi) dengan "terbentuknya" 3 (tiga) organisasi dengan nomenklatur baru, yaitu Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan (Ditjen APK), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen Perbendaharaan), dan Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional (BAPEKKI). Suatu Perubahan organisasi yang ditandai dengan memisahkan fungsi-fungsi yang berbeda namun berada dalam satu naungan organisasi, serta menyatukan fungsi-fungsi yang sama namun tersebar di berbagai unit.
Ditjen PBN sendiri bukanlah organisasi yang sama sekali baru. "Core function"nya tersebar di berbagai unit Eselon I dengan fungsi paling dominan, yaitu fungsi pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas Negara, pengelolaan barang milik kekayaan Negara, dan pengelolaan hutang luar negeri berada di bawah unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Sementera itu, fungsi perbendaharaan lainnya tersebar di beberapa unit Eselon I dan II yaitu fungsi pengelolaan hutang dalam negeri pada Pusat Manajemen Obligasi Negara (PMON), pengelolaan penerusan pinjaman dan pengelolaaan kasnya pada Ditjen Lembaga Keuangan (Ditjen LK), dan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN), serta fungsi pengolahan data pada Kantor Pengelolahan Data Informasi Keuangan Regional (KPDIKR) BINTEK.
Selanjutnya, dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2004 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK/2004 dan Nomor 303/KMK/2004, secara hukum meleburlah unit-unit pengelola fungsi perbendaharaan tersebut menjadi satu Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang terdiri dari 1 Sekretariat Ditjen dan 7 Direktorat teknis pada kantor pusat serta 30 Kantor Wilayah Ditjen PBN dan sejumlah KPPN pada kantor instansi vertikal (lihat organisasi).
Pelantikan Direktur Jenderal Perbendaharaan dan seluruh pejabat Eselon II pada bulan Oktober 2004 pun merupakan titik awal sinergi organisasi baru tersebut. Hingga kini, telah terjadi beberapa kali pergantian pejabat Eselon II dan jajaran di bawahnya.
Struktur Organisasi
[sunting | sunting sumber]Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Pelaksanaan Anggaran
- Direktorat Pengelolaan Kas Negara
- Direktorat Sistem Manajemen Investasi
- Direktorat Sistem Perbendaharaan
- Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
- Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
Selain itu Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai unit vertikal di daerah yaitu:
- Kantor Wilayah Perbendaharaan
- Kanwil Provinsi Aceh
- Kanwil Provinsi Sumatera Utara
- Kanwil Provinsi Sumatera Barat
- Kanwil Provinsi Kepulauan Riau
- Kanwil Provinsi Riau
- Kanwil Provinsi Jambi
- Kanwil Provinsi Sumatera Selatan
- Kanwil Provinsi Lampung
- Kanwil Provinsi Bengkulu
- Kanwil Provinsi Bangka Belitung
- Kanwil Provinsi Banten
- Kanwil Provinsi DKI Jakarta
- Kanwil Provinsi Jawa Barat
- Kanwil Provinsi Jawa Tengah
- Kanwil Provinsi DI Yogyakarta
- Kanwil Provinsi Jawa Timur
- Kanwil Provinsi Kalimantan Utara
- Kanwil Provinsi Kalimantan Barat
- Kanwil Provinsi Kalimantan Timur
- Kanwil Provinsi Kalimantan Selatan
- Kanwil Provinsi Kalimantan Tengah
- Kanwil Provinsi Bali
- Kanwil Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Kanwil Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Kanwil Provinsi Sulawesi Selatan
- Kanwil Provinsi Sulawesi Tengah
- Kanwil Provinsi Sulawesi Tenggara
- Kanwil Provinsi Sulawesi Barat
- Kanwil Provinsi Gorontalo
- Kanwil Provinsi Sulawesi Utara
- Kanwil Provinsi Maluku
- Kanwil Provinsi Maluku Utara
- Kanwil Provinsi Papua Barat
- Kanwil Provinsi Papua
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Provinsi
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Non Provinsi
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Situs web Resmi Direktorat Jenderal Perbendaharan (DJPBN)
- (Indonesia) Wiki Direktorat Jenderal Perbendaharan