Lompat ke isi

Organisasi Advokat: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Dzul Jalaali (bicara | kontrib)
Update penambahan organisasi advokat di Indonesia
Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(3 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 3: Baris 3:
Organisasi advokat memiliki fungsi di antaranya :
Organisasi advokat memiliki fungsi di antaranya :


# Menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat
# Menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat..
# Menyelenggarakan ujian advokat
# Menyelenggarakan ujian advokat
# Mengangkat advokat yang telah lulus ujian advokat
# Mengangkat advokat yang telah lulus ujian advokat
Baris 13: Baris 13:


== Organisasi Advokat ==
== Organisasi Advokat ==
Organisasi Advokat yang terdaftar dalam Kitab Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003 tentang Advokat terdiri dari 8 (delapan) Organisasi Advokat, yaitu :
Organisasi Advokat di Indonesia yang Sesuai dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat di Indonesia terdiri dari :
* [http://dppikadin.or.id/ Ikatan Advokat Indonesia] ([[Ikadin]])
* [http://dppikadin.or.id/ Ikatan Advokat Indonesia] ([[Ikadin]])
* [https://asosiasiadvokatindonesia.id/ Asosiasi Advokat Indonesia] ([[AAI]])
* [https://asosiasiadvokatindonesia.id/ Asosiasi Advokat Indonesia] ([[AAI]])
Baris 20: Baris 20:
* Serikat Pengacara Indonesia ([[SPI]])
* Serikat Pengacara Indonesia ([[SPI]])
* Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia ([[AKHI]])
* Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia ([[AKHI]])
* Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal ([[HKHPM]]), dan
* Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal ([[HKHPM]])
* [[Kategori:Lembaga hukum di Indonesia]] [[Kategori:Advokat]] Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia ([[APSI|APSI)]]
* [[Kategori:Lembaga hukum di Indonesia]] [[Kategori:Advokat]] Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia ([[APSI|APSI)]]
* [https://peradiutama.or.id/ Persaudaraan Indonesia Utama (PERADI UTAMA)]
* [https://peradiutama.or.id/ Persaudaraan Indonesia Utama (PERADI UTAMA)]

Revisi terkini sejak 16 Oktober 2024 16.08

Organisasi Advokat adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas dan menjadi pengawas bagi para anggota yakni advokat. Dasar pendirian organisasi advokat adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Organisasi advokat memiliki fungsi di antaranya :

  1. Menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat..
  2. Menyelenggarakan ujian advokat
  3. Mengangkat advokat yang telah lulus ujian advokat
  4. Menyusun Kode Etik Advokat Indonesia
  5. Melakukan pengawasan terhadap advokat
  6. Memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat
  7. Menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi

Advokat adalah orang yang memberikan bantuan hukum di luar dan dalam pengadilan

Organisasi Advokat

[sunting | sunting sumber]

Organisasi Advokat di Indonesia yang Sesuai dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat di Indonesia terdiri dari :