Lompat ke isi

Badan Nasional Sertifikasi Profesi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
M. Idris Daulat (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(28 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
'''BNSP''' yang merupakan singkatan dari '''Badan Nasional Sertifikasi Profesi''' adalah sebuah [[lembaga]] [[independen]] yang di bentuk [[pemerintah]] berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan [[tenaga kerja]] pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi.
|nama = Badan Nasional Sertifikasi Profesi
|singkatan = BNSP
|gambar = [[Berkas:LogoBNSP.png|180px]]
|dasar = - [[Perppu Cipta Kerja|Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja]]
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
|sifat = Badan independen yang bertanggung jawab kepada [[Presiden]]
|alamat = Jl. MT Haryono Kav. 52 [[Jakarta]] 12780
|pimpinan1 = Ketua
|nama_pimpinan1 = [[Syamsi Hari]]
|pimpinan2 = Wakil Ketua
|nama_pimpinan2 =[[Ulfah Masfufah]]
|pimpinan3 =Anggota
|nama_pimpinan3 =[[Amilin]]
|pimpinan4 =Anggota
|nama_pimpinan4 =[[Miftahul Azis]]
|pimpinan5 =Anggota
|nama_pimpinan5 =[[Adi Mahfudz Wuhadji]]
|pimpinan6 =Anggota
|nama_pimpinan6 =[https://ajimartono.id][[Nurwijoyo Satrio Aji Martono]]
|pimpinan7 =Anggota
|nama_pimpinan7 =[[Muhammad Nur Hayid]]
|situs web = https://www.bnsp.go.id
|catatan =Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52/M Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Keanggotaan Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
}}


'''Badan Nasional Sertifikasi Profesi''' disingkat ('''BNSP''') adalah sebuah [[lembaga]] [[independen]] yang dibentuk [[pemerintah]] untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan [[tenaga kerja]] pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses [[Sertifikasi profesional|sertifikasi kompetensi kerja]] bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan [[Pelatihan Kerja|pelatihan kerja]] maupun dari pengalaman kerja.<ref>Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi</ref>
== Lihat pula ==
* [[Daftar Badan dan Komisi di Indonesia]]


Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah [https://news.detik.com/berita/d-7034979/lantik-anggota-bnsp-menaker-pesan-tingkatkan-tenaga-kerja-tersertifikasi melantik 7 anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)] periode 2023-2028 15 November 2023. Adapun [https://bnsp.go.id/detail/411 7 anggota BNSP yang dilantik], yaitu Syamsi Hari (ketua merangkap anggota), Ulfah Masfufah (wakil ketua merangkap anggota), Amilin (anggota), Miftahul Azis (anggota), Adi Mahfudz Wuhadji (anggota), [https://ajimartono.id/ Nurwijoyo Satrio Aji Martono] (anggota), dan Muhammad Nur Hayid (anggota).
{{organisasi-stub}}

== Tugas pokok dan fungsi ==
Tugas pokok dan fungsi BNSP sebagai otoritas sertifikasi personel sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, utamanya pasal 4 Ayat 1): Guna terlaksananya tugas [[Sertifikasi profesional|sertifikasi kompetensi kerja]] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BNSP dapat memberikan lisensi kepada [[lembaga sertifikasi profesi]] yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Ayat 2): Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi [[lembaga sertifikasi profesi]] sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.

== Referensi ==
{{reflist}}

== Pranala luar ==
* [http://www.bnsp.go.id Situs resmi Badan Nasional Sertifikasi Profesi]
*[https://www.rembulan.id/2021/tips/karena-nyari-kerja-gampang-gampang-susah-miliki-sertifikasi-biar-mudah.html Manfaat Sertifikasi Kompetensi]


[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]


{{organisasi-stub}}

Revisi terkini sejak 21 November 2024 07.00

Badan Nasional Sertifikasi Profesi
BNSP
Gambaran umum
SingkatanBNSP
Dasar hukum pendirian- Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
SifatBadan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden
Struktur
KetuaSyamsi Hari
Wakil KetuaUlfah Masfufah
AnggotaAmilin
AnggotaMiftahul Azis
AnggotaAdi Mahfudz Wuhadji
Anggota[1]Nurwijoyo Satrio Aji Martono
AnggotaMuhammad Nur Hayid
Kantor pusat
Jl. MT Haryono Kav. 52 Jakarta 12780
Situs web
https://www.bnsp.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Nasional Sertifikasi Profesi disingkat (BNSP) adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja maupun dari pengalaman kerja.[1]

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melantik 7 anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) periode 2023-2028 15 November 2023. Adapun 7 anggota BNSP yang dilantik, yaitu Syamsi Hari (ketua merangkap anggota), Ulfah Masfufah (wakil ketua merangkap anggota), Amilin (anggota), Miftahul Azis (anggota), Adi Mahfudz Wuhadji (anggota), Nurwijoyo Satrio Aji Martono (anggota), dan Muhammad Nur Hayid (anggota).

Tugas pokok dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Tugas pokok dan fungsi BNSP sebagai otoritas sertifikasi personel sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, utamanya pasal 4 Ayat 1): Guna terlaksananya tugas sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Ayat 2): Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]