Rekam data gigi: Perbedaan antara revisi
k ganti bulan"November" menjadi "Desember" karena diberikan hari ini (Desember) dan bukan November - imho |
k →top: pembersihan kosmetika dasar, replaced: {{Yatim → {{orphan |
||
(8 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Orphan|date=Januari 2023}} |
|||
{{Artikel bermasalah |
|||
⚫ | |||
|rapikan=Desember 2009 |
|||
|nocat=Desember 2009}} |
|||
⚫ | |||
Membuat rekam medik merupakan kewajiban seorang dokter gigi terhadap pasiennya sebagai bukti tentang pelayanan kesehatan gigi yang telah diberikan kepada pasien. Saat ini telah ditetapkan Standar Nasional Rekam Medik Kedokteran Gigi yang disusun bersama oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, bersama-sama dengan Fakultas Kedokteran Gigi baik Swasta maupun Pemerintah di seluruh Indonesia serta profesi-profesi terkait dan Kepolisian Negara RI. |
Membuat rekam medik merupakan kewajiban seorang dokter gigi terhadap pasiennya sebagai bukti tentang pelayanan kesehatan gigi yang telah diberikan kepada pasien. Saat ini telah ditetapkan Standar Nasional Rekam Medik Kedokteran Gigi yang disusun bersama oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, bersama-sama dengan Fakultas Kedokteran Gigi baik Swasta maupun Pemerintah di seluruh Indonesia serta profesi-profesi terkait dan Kepolisian Negara RI. |
||
Dalam rekam medik gigi, data-data penting yang perlu dicatat, dirangkum dalam lembar rekam medik gigi sehingga berfungsi sebagai check list agar selalu dapat diperiksa |
Dalam rekam medik gigi, data-data penting yang perlu dicatat, dirangkum dalam lembar rekam medik gigi sehingga berfungsi sebagai check list agar selalu dapat diperiksa:<ref>"Dirjen Yanmed Depkes RI. Standar Nasional Rekam Medik Kedokteran Gigi. Jakarta: Dirjen Yanmed Depkes RI.2004."</ref> |
||
# Identitas Pasien |
# Identitas Pasien |
||
# Keadaan Umum Pasien |
# Keadaan Umum Pasien |
||
Baris 15: | Baris 12: | ||
== Referensi == |
== Referensi == |
||
{{reflist}} |
{{reflist}} |
||
{{Authority control}} |
|||
[[Kategori:Kedokteran gigi]] |
|||
{{medis-stub}} |
Revisi terkini sejak 28 Februari 2023 10.09
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Januari 2023. |
Rekam data gigi merupakan catatan mengenai apa yang ditemukan dokter gigi atau perawat gigi pada saat pasien datang dan kemudian tindakan apa yang dilakukan termasuk perawatan yang dilakukan pada gigi dan mulut pasien. Membuat rekam medik merupakan kewajiban seorang dokter gigi terhadap pasiennya sebagai bukti tentang pelayanan kesehatan gigi yang telah diberikan kepada pasien. Saat ini telah ditetapkan Standar Nasional Rekam Medik Kedokteran Gigi yang disusun bersama oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, bersama-sama dengan Fakultas Kedokteran Gigi baik Swasta maupun Pemerintah di seluruh Indonesia serta profesi-profesi terkait dan Kepolisian Negara RI.
Dalam rekam medik gigi, data-data penting yang perlu dicatat, dirangkum dalam lembar rekam medik gigi sehingga berfungsi sebagai check list agar selalu dapat diperiksa:[1]
- Identitas Pasien
- Keadaan Umum Pasien
- Odontogram
- Data Perawatan Kedokteran Gigi
- Nama Dokter Gigi yang merawat.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Dirjen Yanmed Depkes RI. Standar Nasional Rekam Medik Kedokteran Gigi. Jakarta: Dirjen Yanmed Depkes RI.2004."