Lompat ke isi

Rumah Tahanan Negara: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
saran lihat pula yang tidak relevan dihapus.
 
(20 revisi perantara oleh 17 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Rumah Tahanan Negara''' (disingkat '''Rutan''') adalah tempat [[tersangka]] atau [[terdakwa]] ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang [[pengadilan]] di [[Indonesia]]. Rumah Tahanan Negara merupakan [[unit pelaksana teknis]] di bawah [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]] (dahulu Departemen Kehakiman).
'''Rumah Tahanan Negara''' (disingkat '''Rutan''') adalah tempat [[tersangka]] atau [[terdakwa]] ditahan selama proses [[penyidikan]] (Lidik), penuntutan, dan pemeriksaan di sidang [[pengadilan]] di [[Indonesia]]. Rumah Tahanan Negara merupakan [[unit pelaksana teknis]] di bawah [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]] (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja [[Kepolisian Republik Indonesia]], [[Komisi Pemberantasan Korupsi]], dan [[Badan Narkotika Nasional]].


Rutan didirikan pada setiap ibukota [[kabupaten]] atau [[kota]], dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di [[Pengadilan Negeri]], [[Pengadilan Tinggi]], dan [[Mahkamah Agung]].
Rutan didirikan pada setiap [[ibu kota|ibu kota kabupaten]] atau [[kota]], dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di [[Pengadilan Negeri]], [[Pengadilan Tinggi]], dan [[Mahkamah Agung]].

Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat atau yang dikelan dengan Rutan Cipinang adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta. Sebenarnya terdapat kerencuan ketika disebut Rutan Cipinang cabang mabes Polri atau Rutan Cipinang Cabang Kejagung RI. Karena sejatinya Rutan Cipinang tidak dikelola oleh kedua Instansi tersebut melainkan oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta.


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
Baris 10: Baris 12:
* ''Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan''.
* ''Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan''.


{{Kementerian Hukum dan HAM}}
{{stub}}

{{Departemen Hukum dan HAM RI}}


[[Kategori:Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia]]
[[Kategori:Kementerian Hukum dan HAM Indonesia]]
[[Kategori:Penjara di Indonesia| ]]
{{hukum-stub}}

Revisi terkini sejak 13 September 2024 03.18

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan (Lidik), penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional.

Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat atau yang dikelan dengan Rutan Cipinang adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta. Sebenarnya terdapat kerencuan ketika disebut Rutan Cipinang cabang mabes Polri atau Rutan Cipinang Cabang Kejagung RI. Karena sejatinya Rutan Cipinang tidak dikelola oleh kedua Instansi tersebut melainkan oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.