Lompat ke isi

Standar Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Mayastria (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Pembaruan artikel
 
(31 revisi perantara oleh 21 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Unreferenced|date=Juli 2021}}
SNI (Standar Nasional Indonesia) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN. Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas diantara para stakeholder , maka sesuai dengan ''WTO Code of good practice''
[[file:SNI mark.svg|Tanda SNI|thumb]]
(a) ''Openess :'''''Teks ini akan dicetak tebal''' Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;<br>
'''Standar Nasional Indonesia''' (disingkat '''SNI''') adalah [[standar]] yang berlaku secara nasional di [[Indonesia]]. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis dan ditetapkan oleh [[Badan Standardisasi Nasional]] (BSN). Penjelasan lebih lengkap mengenai SNI dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional<ref>{{Cite web|title=Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/89215/pp-no-34-tahun-2018|website=Database Peraturan BPK RI|access-date=2021-01-27}}</ref>.
(b) ''Transparency :'' '''Teks ini akan dicetak tebal'''Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;<BR>

(c) ''Consensus and impartiality :'' '''Teks ini akan dicetak tebal'''Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;<BR>
Agar SNI diterima dengan luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi ''WTO Code of good practice'', yaitu:
(d) ''Effectiveness and relevance :'' '''Teks ini akan dicetak tebal'''Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;<BR>
* '''''Openess'' (keterbukaan):''' Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
(e) ''Coherence :'''''Teks ini akan dicetak tebal''' Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan<BR>
* '''''Transparency'' (transparansi):''' Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;
(f)'' Development dimension :'''''Teks ini akan dicetak tebal''' Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.<BR>
* '''''Consensus and impartiality'' (Konsensus dan Tidak Memihak):''' Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
* '''''Effectiveness and relevance:''''' Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
* '''''Coherence:''''' Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan
* '''''Development dimension'' (berdimensi pembangunan):''' Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional dalam indonesia.
(sumber Strategi BSN 2006-2009)

BSN menetapkan daftar 105 produk yang wajib memiliki SNI<ref>{{Cite news|title=Ini 105 Produk yang Wajib SNI|url=https://ekonomi.bisnis.com/read/20151119/257/493753/ini-105-produk-yang-wajib-sni|work=Bisnis|access-date=2023-01-27}}</ref>. Hal ini dilakukan untuk:

* Melindungi konsumen
* Keamanan negara
* Perkembangan ekonomi nasional
* Pelestarian lingkungan hidup
* Menjamin Standar Kesehatan
* Menjamin Standar Keamanan
* Meningkatkan daya saing

Sebagian dari produk tersebut adalah produk pangan<ref>{{Cite news|title=Kenapa Produk Makanan dan Minuman Sebaiknya Bersertifikat SNI?|url=https://www.daya.id/usaha/artikel-daya/operasional/kenapa-produk-makanan-minuman-sebaiknya-bersertifikat-sni-|work=Daya|access-date=2023-01-27}}</ref>. Produk pangan ini wajib memiliki SNI untuk memastikan keamanan dan kelayakannya dikonsumsi konsumen. Sebab, 90% produk pangan di Indonesia diproduksi oleh [[Usaha mikro kecil menengah|UMKM]]. Karena itu, produk pangan harus memiliki standar mutu tertentu agar tak merugikan [[konsumen]]. Berikut ini adalah daftar produk yang harus memiliki SNI<ref>{{Cite web|title=Apa Itu SNI, Manfaatnya Bagi Pemilik Usaha, dan Cara Mendapatkannya|url=https://ekosistem.inaproduct.com/sni/|website=Ekosistem Inaproduct|access-date=2023-01-27}}</ref>:

* Air mineral dalam kemasan
* Air mineral
* Air demineral
* Air minum embun
* Pemanis buatan
* Biskuit
* Tepung terigu
* Garam konsumsi
* Garam beryodium
* Gula kristal
* Coklat bubuk
* Kopi instan
* Minyak goreng sawit
* Tuna, makerel, dan sarden kaleng
* Televisi dan Set Top Box
* Pendingin ruangan dan mesin cuci
* Mainan untuk anak-anak
* Audio head unit mobil atau sistem hiburan untuk mobil
== Referensi ==
{{Reflist}}
[[Kategori:Standar menurut negara|Indonesia]]

Revisi terkini sejak 6 Juli 2024 03.56

Tanda SNI

Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Penjelasan lebih lengkap mengenai SNI dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional[1].

Agar SNI diterima dengan luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:

  • Openess (keterbukaan): Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
  • Transparency (transparansi): Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;
  • Consensus and impartiality (Konsensus dan Tidak Memihak): Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
  • Effectiveness and relevance: Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Coherence: Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan
  • Development dimension (berdimensi pembangunan): Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional dalam indonesia.

(sumber Strategi BSN 2006-2009)

BSN menetapkan daftar 105 produk yang wajib memiliki SNI[2]. Hal ini dilakukan untuk:

  • Melindungi konsumen
  • Keamanan negara
  • Perkembangan ekonomi nasional
  • Pelestarian lingkungan hidup
  • Menjamin Standar Kesehatan
  • Menjamin Standar Keamanan
  • Meningkatkan daya saing

Sebagian dari produk tersebut adalah produk pangan[3]. Produk pangan ini wajib memiliki SNI untuk memastikan keamanan dan kelayakannya dikonsumsi konsumen. Sebab, 90% produk pangan di Indonesia diproduksi oleh UMKM. Karena itu, produk pangan harus memiliki standar mutu tertentu agar tak merugikan konsumen. Berikut ini adalah daftar produk yang harus memiliki SNI[4]:

  • Air mineral dalam kemasan
  • Air mineral
  • Air demineral
  • Air minum embun
  • Pemanis buatan
  • Biskuit
  • Tepung terigu
  • Garam konsumsi
  • Garam beryodium
  • Gula kristal
  • Coklat bubuk
  • Kopi instan
  • Minyak goreng sawit
  • Tuna, makerel, dan sarden kaleng
  • Televisi dan Set Top Box
  • Pendingin ruangan dan mesin cuci
  • Mainan untuk anak-anak
  • Audio head unit mobil atau sistem hiburan untuk mobil

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional". Database Peraturan BPK RI. Diakses tanggal 2021-01-27. 
  2. ^ "Ini 105 Produk yang Wajib SNI". Bisnis. Diakses tanggal 2023-01-27. 
  3. ^ "Kenapa Produk Makanan dan Minuman Sebaiknya Bersertifikat SNI?". Daya. Diakses tanggal 2023-01-27. 
  4. ^ "Apa Itu SNI, Manfaatnya Bagi Pemilik Usaha, dan Cara Mendapatkannya". Ekosistem Inaproduct. Diakses tanggal 2023-01-27.