Lompat ke isi

Koperasi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(280 revisi antara oleh lebih dari 100 100 pengguna tak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
[[Berkas:CloyneCt1.jpg|jmpl|ka|Cloyne Court Hotel, koperasi di [[Berkeley]], Amerika Serikat]]
[[Berkas:logo_gerakan_koperasi.gif|thumb|right|200px|Logo Gerakan Koperasi Indonesia]]
[[Berkas:ScotmidCoop200411.jpg|jmpl|ka|Koperasi konsumen di [[Inggris]] membentuk pergerakan koperasi internasional yang pertama]]
'''Koperasi''' adalah organisasi yang otonom yang berada di dalam lingkungan [[sosial]] [[ekonomi]] dan [[sistem]] yang memungkinkan setiap individu dan setiap kelompok orang merumuskan [[tujuan]]-tujuannya secata otonom dan mewujudkan tujuan-tujuan itu melalui aktivitas-aktivitas ekonomi yang dilaksanakan secara bersama.<ref name="hendar">Hendar & Kusnadi, ''Ekonomi Koperasi'', Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 18-23</ref> Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan [[ekonomi]] rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.<ref name="ningsih">Ningsih, Murni Iran ''Koperasi''</ref> <br />
[[Berkas:KPBS_Pangalengan_main_office.jpg|jmpl|ka|[[Koperasi Peternak Bandung Selatan Pangalengan]] ]]
Pada UU tahun 1992, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan [[ekonomi]] rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.<ref name=hendar/>


'''Koperasi''' adalah sebuah [[organisasi]] [[ekonomi]] yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama.<ref>{{en}} {{cite book
==Prinsip koperasi==
|last = O'Sullivan
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang didedukasi oleh ahli-ahli koperasi dari pengalaman praktik mereka sendiri dan yang telah terbukti di masa yang lalu merupakan garis-garis petunjuk yang paling sesuai untuk siapa saja yang ingin membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.<ref name=hans>Hans, Prinsip-prinsip Koperasi dan Undang-undang Koperasi, Direktorat Jenderal Koperasi, 1980</ref> Di [[Indonesia]], prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada UU No. 25 Tahun 1992, prinsip koperasi dinyatakan sebagai berikut:<ref name=hendar/><br />
|first = Arthur
|authorlink =
|coauthors = Steven M. Sheffrin
|title = Economics: Principles in action
|publisher = Pearson Prentice Hall
|year = 2003
|location = Upper Saddle River, New Jersey 07458
|page = [https://archive.org/details/economicsprincip00osul/page/202 202]
|url =https://archive.org/details/economicsprincip00osul
|doi =
|id =
|isbn = 0-13-063085-3}}</ref>
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan [[ekonomi]] [[rakyat]] yang berdasarkan asas kekeluargaan.<ref name="ningsih">Ningsih, Murni Iran ''Koperasi''</ref>


*Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
*Pengelolaan dilakukan secara demokratis
*Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya [[jasa]] usaha masing-maisng anggota
*Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap [[modal]]
*Kemandirian
*Pendidikan perkoperasian
*Kerjasama antarkoperasi<br />
<br />
Melalui berbagai rekomendasi yang datang dari berbagai ahli,INTERNATIONAL COOPERATIVE ALLIANCE (ICA) telah mengembangkan prinsip koperasi terbaru dan menghilangkan beberapa prinsip yang dikembangkan oleh pelopor-pelopor koperasi Rochdale.<ref name=hendar/> [[Prinsip]] koperasi terbaru yang dikembangkan ICA adalah:<ref name=hendar/><br />
*Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
*Pengelolaan secara demokratis
*Partisipasi anggota dalam [[ekonomi]]
*Kebebasan dan [[otonomi]]
*Mengembangkan [[pendidikan]], pelatihan, dan [[informasi]]


Arti koperasi adalah kerja sama. Kerja sama memang merupakan salah satu naluri manusia yang perlu terus dikembangkan, juga di lapangan kehidupan ekonomi, agar kemakmuran dan kemajuan seluruh rakyat dapat dicapai. Kerja sama dalam koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota melalui perusahaan yang dikelola anggota, yang berkedudukan sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa. Meskipun dalam lapangan usaha ekonomi perlu mempertimbangkan kaidah-kaidah efisiensi, namun faktor manusia dan nilai kemanusiaan dalam koperasi harus dijunjung tinggi. Untuk mencapai tata susunan kehidupan ekonomi yang lebih manusiawi, adil, dan demokratis, rakyat kecil harus diajak, diberi kesempatan memperbaiki status kehidupan mereka melalui koperasi. Dengan begitu kekuatan dan sumber-sumber ekonomi dapat dimiliki, dikelola dan dimanfaatkan secara lebih merata sehingga terhindar pemusatan kekuatan ekonomi pada kelompok-kelompok tertentu. Agar masyarakat dapat menggunakan koperasi sebagai alat perjuangan dan wadah kerja sama ekonomi maka kegiatan pendidikan perlu terus-menerus dikembangkan di dalam koperasi. Dengan demikian, golongan masyarakat yang lemah secara bertahap akan memiliki sikap, perilaku dan nilai-nilai yang lebih cocok bagi kemajuan mereka sendiri maupun masyarakat secara keseluruhan.<ref>{{Cite book|last=Enceng|first=Enceng|last2=Djohan|first2=Djabaruddin|date=2014|url=http://repository.ut.ac.id/3968/1/ADPU4330-M1.pdf|title=Perkoperasian|location=Tangerang Selatan|publisher=Universitas Terbuka|isbn=9789790117334|pages=1.10-1.11|url-status=live}}</ref>
Melalui Kongres ICA (International Cooperative Alliance) di London pada tahun 1934, rumusan prinsip umum koperasi yang telah disepakati yaitu :


== Sejarah ==
1) Keanggotaan bersifat sukarela ;<br />
2) Pengawasan dilakukan secara demokratis ;<br />
3) Pembagian SHU didasarkan partisipasi masing-masing dalam usaha koperasi ;<br />
4) Bunga yang terbatas atas modal ;<br />
5) Netrak dalam lapangan poltik ;<br />
6) Tata niaga yang dijalankan secara tunai ;<br />
7) Menyelenggarakan pendidikan.<br />
<br />
Namun dalam sidang ICA di Paris pada tahun 1937, ICA telah memutuskan bahwa keempat prinsip pertama itu sebagai prinsip ICA sendiri.
Kemudian dalam Kongres di Praha pada tahun 1948, ICA menetapkan dalam anggaran dasarnya bahwa suatu koperasi dapat menjadi anggota lembaga tersebut bila koperasi di Negara yang bersangkutan mempunya prinsip-prinsip sebagai berikut :<br />


Dalam konteks sejarah, kita mengenal dua sistem ekonomi yang ekstrem, yaitu kapitalisme dan sosialisme. Kemudian, muncul sistem ekonomi campuran yang berupaya mengintegrasikan kedua sistem ekstrem tersebut. Keterkaitan sejarah koperasi tidak dapat dipisahkan dari perkembangan sosialisme, yang merupakan lawan dari kapitalisme yang berkembang di Eropa. Menurunnya kinerja kapitalisme, ditandai oleh depresi ekonomi dengan lonjakan pengangguran dan kelangkaan barang, mendorong timbulnya gerakan dari kelompok yang terpinggirkan ekonominya, seperti kaum buruh, untuk mewujudkan ide tentang koperasi.<ref>{{Cite book|last=Solihin|first=Ahmad|last2=Lestari|first2=Etty Puji|date=2014|url=http://repository.ut.ac.id/3973/1/ESPA4323-M1.pdf|title=Ekonomi Koperasi|location=Jakarta|publisher=Universitas Terbuka|isbn=9789790112711|pages=3|url-status=live}}</ref> Gerakan koperasi di mulai pada pertengahan Abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. [[Charles Fourier]] (1772-1837) mendirikan Falansteires, [[Louis Blanc]] (1811-1882) mengusulkan dibentuk Atelier Sosiaux (Atelier Sosial), Saint Simon (1760-1825) berpendapat bahwa masalah sosial dapat diatasi jika masyarakat diatur menjadi “Assosiasi Produktif”.<ref>[https://pipnews.co.id/lipsus/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-dan-di-indonesia/#:~:text=Koperasi%20didirikan%20di%20kota%20Rochdale,kebersamaan%20dan%20kemauan%20untuk%20berusaha. "SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI DUNIA DAN DI INDONESIA"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210422145334/https://pipnews.co.id/lipsus/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-dan-di-indonesia/#:~:text=Koperasi%20didirikan%20di%20kota%20Rochdale,kebersamaan%20dan%20kemauan%20untuk%20berusaha. |date=2021-04-22 }} PipNews dotcom 7 Maret 2019 diakses 4 Januari 2021</ref> Koperasi didirikan di kota Rochdale, Inggris pada tahun 1844 dengan Nama ''Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society''. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut kemudian dibakukan oleh I.C.A dan disampaikan dalam konggres I.C.A di Paris tahun 1937.
1) Keanggotaan bersifat sukarela ;<br />
2) Pengawasan secara demokratis ;<br />
3) Pembagian SHU kepada anggota menurut perbandingan partisipasi masing-masing anggota dalam transaksi-transaksi sosial atau jasa sosial dari perkumpulan atau usaha koperasi ;<br />
4) Pembatasan bunga modal.<br /><br />


Sekitar tahun 1848, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam.<ref>[https://pipnews.co.id/lipsus/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-dan-di-indonesia/#:~:text=Koperasi%20didirikan%20di%20kota%20Rochdale,kebersamaan%20dan%20kemauan%20untuk%20berusaha. "SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI DUNIA DAN DI INDONESIA"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210422145334/https://pipnews.co.id/lipsus/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-dan-di-indonesia/#:~:text=Koperasi%20didirikan%20di%20kota%20Rochdale,kebersamaan%20dan%20kemauan%20untuk%20berusaha. |date=2021-04-22 }} PipNews dotcom 7 Maret 2019 diakses 4 Januari 2021</ref>
Keempat prinsip tersebut dinyatakan sebagai syarat utama berdirinya sebuah koperasi. Namun demikian penerapan prinsip koperasi tersebut mengikuti penyesuaian di negara yang bersangkutan.<br />


Pada tahun 1849, H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh, mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan. Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze <ref>[https://pipnews.co.id/lipsus/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-dan-di-indonesia/#:~:text=Koperasi%20didirikan%20di%20kota%20Rochdale,kebersamaan%20dan%20kemauan%20untuk%20berusaha. "SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI DUNIA DAN DI INDONESIA"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210422145334/https://pipnews.co.id/lipsus/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-dan-di-indonesia/#:~:text=Koperasi%20didirikan%20di%20kota%20Rochdale,kebersamaan%20dan%20kemauan%20untuk%20berusaha. |date=2021-04-22 }} PipNews dotcom 7 Maret 2019 diakses 4 Januari 2021</ref>
Pada tahun 1963, dalam Kongres ICA di Bournemouth disusun sebuah komisi yang bertugas untuk meninjau dan mempelajari prinsip koperasi yang berlaku pada anggota ICA di berbagai negara. Dan hasil kerja komisi ini dibawa dalam Kongres ICA ke-23 di Wina pada tahun 1966 dan menghasilkan rumusan baru prinsip-prinsip koperasi, antara lain :<br />


== Prinsip ==
1) Keanggotaan koperasi harus bersifat sukarela ;<br />
Prinsip koperasi adalah suatu [[sistem]] [[ide]]-ide [[abstrak]] yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.<ref name=hans>Hans, Prinsip-prinsip Koperasi dan Undang-undang Koperasi, Direktorat Jenderal Koperasi, 1980</ref> [[Prinsip]] koperasi terbaru yang dikembangkan ''International Cooperative Alliance'' (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
2) Koperasi harus diselenggarakan secara demokratis ;<br />
* Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
3) Modal yang berasal dari simpanan uang dibatasi tingkat bunganya ;<br />
* Pengelolaan yang demokratis,
4) Sisa hasil usaha, jika ada, yang berasal dari usaha harus menjadi milik anggota ;<br />
* Partisipasi anggota dalam [[ekonomi]],
5) Koperasi harus menyelenggarakan pendidikan terhadap anggota-anggotanya, pengurus, pegawai koperasi, serta kepada warga masyarakat pada umumnya ;<br />
* Kebebasan dan [[otonomi]],
6) Seluruh organisasi, baik koperasi pada tingkat lokal, tingkat propinsi, pada tingkat nasional, dan koperasi diseluruh dunia, hendaknya menyelenggarakan usaha sesuai dengan kepentingan anggotanya. Peningkatan pelayanan kepentingan anggota itu hendaknya dilakukan melalui kerjasama antar koperasi, baik secara lokal, nasional, regional, maupun internasional.<br /><br />
* Pengembangan [[pendidikan]], [[pelatihan]], dan [[informasi]].<ref name=hendar/>


Di [[Indonesia]] sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun [[1992]] adalah:<ref>{{Cite book|last=Sitio|first=Arifin|date=2001|url=https://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&pg=PA26&dq=%22Prinsip+koperasi+menurut+UU+no.+25%22&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwiD19_j5b3sAhWWSH0KHbC6CewQ6AEwAHoECAIQAg#v=onepage&q=%22Prinsip%20koperasi%20menurut%20UU%20no.%2025%22&f=false|title=Koperasi: Teori dan Praktek|publisher=Erlangga|isbn=978-979-688-174-1|language=id|p=26}}</ref>
Sumber : Drs. Subandi, M.M. (Ekonomi Koperasi Teori dan Praktik)
* Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
* Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
* Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
* Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
* Kemandirian
* Pendidikan perkoperasian
* Kerjasama antar koperasi


Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
== Fungsi dan peran koperasi ==
* [[Modal]] terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi (SMK)
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:<ref name=hans/>


== Jenis koperasi ==
* Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
=== Koperasi pekerja ===
{{Main article|Koperasi pekerja}}


Koperasi pekerja atau koperasi produsen adalah koperasi yang dimiliki dan secara demokratis dikontrol oleh "pekerja-pemiliknya". Tidak ada pemilik luar dalam koperasi pekerja "murni", hanya pekerja yang memiliki bagian ([[Saham]]) kepemilikan bisnis tersebut. Meski dalam bentuk hibrida, sang konsumen, anggota masyarakat atau [[Investor]] kapitalis juga memiliki bagian (saham) kepemilikan. Dalam praktiknya, kontrol oleh pekerja-pemilik dapat dilaksanakan melalui kepemilikan individual, kolektif, atau mayoritas; atau penggunaan hak pilih individu, kolektif, atau mayoritas (melalui prinsip satu anggota satu suara). Bagaimanapun, koperasi pekerja memiliki karakteristik mayoritas tenaga kerjanya memiliki saham kepemilikan, dan mayoritas saham kepemilikan dimiliki oleh tenaga kerja. Keanggotaan tidak selalu bersifat wajib bagi pekerjanya, tapi secara umum hanya pekerja yang dapat menjadi anggota baik secara langsung (sebagai pemegang saham) atau tidak langsung melalui keanggotaan perwalian yang memiliki perusahaan.
* Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.


Dampak ideologi politik dalam praktiknya membatasi perkembangan koperasi di berbagai negara. Di [[India]], terdapat bentuk koperasi pekerja yang menuntut kewajiban keanggotaan bagi semua pekerjanya dan kewajiban bekerja bagi semua anggota. Bentuk tersebut terdapat dalam [[Rumah Kopi India]]. Di tempat seperti [[Britania Raya]], kepemilikan umum (kepemilikan kolektif tak terpisahkan) populer pada [[1970]]-an. Perkumpulan Koperasi baru menjadi legal di Britania setelah disahkannya Stanley's Act pada 1852. Pada 1865 terdapat 651 perkumpulan terdaftar dengan total keanggotaan mencapai 200.000 orang. Sekarang, terdapat lebih dari 400 koperasi pekerja di Britania, [[Suma(koperasi)|Suma (Wholefoods)]] menjadi adalah koperasi pekerja terbesar disana dengan omset sebesar £24 juta [[Pound sterling]].
* Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.


=== Jenis Koperasi menurut fungsinya ===
* Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
* Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.<ref>{{Cite book|url=https://books.google.co.id/books?id=EVfWJ7nbd-kC&pg=PA70&dq=%22Koperasi+konsumsi+adalah%22&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwj1_-C76b3sAhVM8XMBHchSBCAQ6AEwAHoECAIQAg#v=onepage&q=%22Koperasi%20konsumsi%20adalah%22&f=false|title=Pengantar Bisnis|publisher=Gramedia Pustaka Utama|isbn=978-979-655-850-6|language=id|p=70}}</ref>
* Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang anggotanya para produsen atau pemilik barang atau penyedia jasa dan kegiatan atau jasa utamanya melakukan pemasaran bersama.<ref>{{Cite book|date=2002|url=https://books.google.co.id/books?id=shjtAAAAMAAJ&q=%22Koperasi+pemasaran+adalah%22&dq=%22Koperasi+pemasaran+adalah%22&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwjl0NSK6b3sAhUEU30KHWxzC2oQ6AEwBHoECAQQAg|title=Himpunan kebijakan koperasi dan UKM di bidang akuntabilitas|publisher=Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Republik Indonesia|language=id|p=63}}</ref> Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
* Koperasi [[Produksi]] adalah koperasi yang bergerak dalam bidang produksi barang-barang baik yang dilaksanakan oleh koperasi itu maupun para anggotanya.<ref>{{Cite book|last=Anoraga|first=Pandji|date=2002|url=https://books.google.co.id/books?id=oR3tAAAAMAAJ&q=%22Koperasi+Produksi+adalah%22&dq=%22Koperasi+Produksi+adalah%22&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwiQgMHh6L3sAhVIVH0KHZo4BdMQ6AEwB3oECAkQAg|title=Koperasi, kewirausahaan, dan usaha kecil|publisher=Penyalur tunggal, Rineka Cipta|isbn=978-979-518-857-5|language=id|p=23}}</ref> Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
* Koperasi [[Jasa]] adalah koperasi yang berusaha di bidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun masyarakat umum,<ref>{{Cite book|last=Anoraga|first=Pandji|date=1993|url=https://books.google.co.id/books?id=UKEWAAAAIAAJ&q=%22Koperasi+Jasa+adalah+koperasi%22&dq=%22Koperasi+Jasa+adalah+koperasi%22&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwi3rOit6L3sAhVU73MBHXSuAY8Q6AEwBXoECAUQAg|title=Dinamika koperasi|publisher=Rineka Cipta|isbn=978-979-518-356-3|language=id|p=25}}</ref> misalnya: [[simpan pinjam]], [[asuransi]], [[angkutan]], dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Menurut sifat kegiatan usahanya, koperasi dapat dipagi ke dalam dua jenis.<ref>{{Cite book|last=Widiyanti|first=Ninik|date=1989|url=https://books.google.co.id/books?id=itocAAAAMAAJ&q=%22koperasi+tunggal+usaha%22&dq=%22koperasi+tunggal+usaha%22&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwiVn9Cr5r3sAhWZfn0KHaSmA3A4ChDoATAAegQIAhAC|title=Koperasi dan perekonomian Indonesia|publisher=Bina Aksara|language=id|p=74}}</ref> Apabila koperasi menangani satu jenis usaha disebut koperasi tunggal usaha (''single purpose cooperative''),<ref>{{Cite book|date=1996|url=https://books.google.co.id/books?id=OCDtAAAAMAAJ&q=%22koperasi+tunggal+usaha%22&dq=%22koperasi+tunggal+usaha%22&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwimm8T-5b3sAhUr7HMBHV7ODiEQ6AEwB3oECAgQAg|title=Koperasi di tengah arus liberalisasi ekonomi|publisher=Formasi|isbn=978-979-95149-0-5|language=id|p=94}}</ref> sedangkan koperasi yang menangani berbagai usaha disebut koperasi serba usaha (''multi purpose cooperative'').<ref>{{Cite book|last=Damanik|first=E. D.|date=1963|url=https://books.google.co.id/books?id=V507AAAAMAAJ&q=%22disebut+koperasi+serba+usaha%22&dq=%22disebut+koperasi+serba+usaha%22&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwiEvLuR6L3sAhUZXisKHZ6DBHsQ6AEwA3oECAEQAg|title=Peladjaran koperasi Indonesia|publisher=Sriwidjaja|language=id|p=66}}</ref>


=== Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja ===
* Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
* '''Koperasi Primer'''
Koperasi primer yakni koperasi perseorangan yang didirikan dan beranggotakan minimal 20 orang.<ref>{{Cite book|last=Ismanthono|first=Henricus W.|date=2003|url=https://books.google.co.id/books?id=KQFEg3ybUf0C&pg=PA61&dq=kamus+koperasi&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwjCycCq5L3sAhUFb30KHTekBNYQ6AEwAHoECAEQAg#v=onepage&q=koperasi&f=false|title=Kamus istilah ekonomi populer|publisher=Penerbit Buku Kompas|isbn=978-979-709-055-5|language=id|p=132}}</ref>
* '''Koperasi Sekunder'''
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
* '''Koperasi pusat''' - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
* '''Gabungan koperasi''' - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
* '''Induk koperasi''' - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi


=== Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya ===
==Keunggulan koperasi==
* '''Koperasi produsen''' yakni koperasi yang anggotanya tidak memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan sendiri, melainkan bekerja sama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa, dan kegiatan utamanya menyediakan, mengoperasikan, atau mengelola sarana produksi bersama.<ref>{{Cite book|url=https://books.google.co.id/books?id=vU3wl9K_AR8C&pg=RA1-PA73&dq=%22Koperasi+produsen+%22&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwjQ6pv45L3sAhXGWisKHeHeD9kQ6AEwA3oECAgQAg#v=onepage&q=%22Koperasi%20produsen%20%22&f=false|title=Standar Akuntansi Keuangan (SAK) 1 September 2007|publisher=Penerbit Salemba|isbn=978-979-691-434-0|language=id|p=27}}</ref>
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari [[perusahaan]] lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain:
* '''Koperasi konsumen''' adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
*Skala ekonomi<br />
Skala [[ekonomi]] adalah faktor yang memungkinkan perusahaan memproduksi output lebih banyak dengan biaya rata-rata lebih rendah. <ref name=hendar/> Skala ekonomi ini dapat diperoleh karena:<br />
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
**Aktivitas nyata
**Faktor-faktor ''precuniary''
**Efek biaya tetap yang timbul karena produksi masa dalam jumlah besar sehingga menghasilkan biaya tetap rata-rata yang semakin rendah dengan semakin besarnya output yang dihasilkan<br />
*Kompetisi<br />
Agar sebuah koperasi memiliki posisi penawaran yang bagus dalam kompetisi, maka koperasi harus:<br />
**Memiliki kemampuan inovasi yang lebih tinggi daripada kemampuan yang dimiliki sekarang agar dapat memberikan keuntungan khusus yang dihasilkan dari [[teknologi]] baru, metode [[organisasi]] yang lebih baik, atau [[produk]] yang meningkat kualitasnya
**Koperasi harus mampu menurunkan biaya transaksi lebih rendah daripada biaya yang ada
*''Interlinkage market''
*Partisipasi
*[[Biaya Transaksi]]
*Reduksi terhadap [[risiko]] ketidakpastian


== Keunggulan ==
== Koperasi berlandaskan hukum ==
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari [[perusahaan]] lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala [[ekonomi]], aktivitas yang nyata, faktor-faktor ''precuniary'', dan lain-lain.


== Kewirausahaan ==
Koperasi berbentuk [[Badan Hukum]] sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “[[Organisasi]] [[Ekonomi]] Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.<ref> Nunkener, Hans M ''Hukum Koperasi'' (Bandung: Alumni, 1981) hlm.12</ref>
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental [[positif]] dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil [[risiko]] dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.<ref name=hendar2>Hendar & Kusnadi, ''Ekonomi Koperasi'', Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 206-216</ref> Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif<ref name=hendar2/><br />
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.<ref name=hendar2/> Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, [[manajer]] [[birokrat]] yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.<ref name=hendar2/>


== Pengurus ==
Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai [[organisasi]] usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.<ref name="eko">Chaniago, Arifinal ''Ekonomi dan Koperasi''(Bandung : CV Rosda Bandung 1983) hlm. 29</ref> Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.<ref name=eko/>
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.<ref name="urus">Djazh, Dahlan ''Pengtahuan Koprasi'' (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 162,163</ref> Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.<ref name=urus/> Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).<ref name=urus/> Namun demikian sesuai [http://koperasi.id/tentang-pengurus-koperasi-undang-undang-ri-nomor-25-tahun-1992 UU 25 Tahun 1992] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20170719053907/http://koperasi.id/tentang-pengurus-koperasi-undang-undang-ri-nomor-25-tahun-1992/ |date=2017-07-19 }} pengurus adalah '''dari anggota''', apabila diperlukan dapat mengangkat ''manajer'' untuk membantu mengelolanya.


== Koperasi di Indonesia ==
Secara umum, variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (''growth'') koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif).<ref name="sito">Sito, Arifin. Tamba, Halomoan ''Koperasi teori dan peraktek'' (Jakarta: Erlangga 2001) hlm. 137</ref> Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha.<ref name=sito/> Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (''share'') koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.<ref name=sito/> Demikian pula dampak dari koperasi (''cooperative effect'') terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan.</ref name=sito> Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.<ref name=sito/>
[[Berkas:logo_gerakan_koperasi.gif|jmpl|ka|200px|Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1947-2012, 2015-sekarang)]]
{{main|Koperasi di Indonesia}}
Koperasi di [[Indonesia]], menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan [[ekonomi]] rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.<ref name="hendar">Hendar & Kusnadi, ''Ekonomi Koperasi'', Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 18-23</ref> Di [[Indonesia]], prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.<ref name=hendar/><br /> Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU ([[Sisa Hasil Usaha]]).<ref name=hendar/>


== Pengurus koperasi ==
=== Sejarah ===
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.<ref name="gerak">Djazh, Dahlan ''Pengetahuan Koperasi'' (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 16</ref>
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem [[kapitalisme]] semakin memuncak.<ref name=gerak/> Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.<ref name=gerak/><br />


Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja [[Patih R.Aria Wiria Atmaja]] di [[Purwokerto]] mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).<ref name=gerak/> Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.<ref name=gerak/> Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.<ref name=gerak/> Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen [[Belanda]].<ref name="ukm">[http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=19&Itemid=12] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20110809000926/http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=19&Itemid=12|date=2011-08-09}}, Kementrian Koperasi dan UKM, 24 Juni 2011</ref> De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi [[Jerman]] dan menganjurkan akan mengubah '''Bank Pertolongan Tabungan''' yang sudah ada menjadi '''Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian'''.<ref name=gerak/> Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.<ref name=gerak/> Ia juga menganjurkan mengubah [[Bank]] tersebut menjadi koperasi.<ref name=gerak/> Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung [[desa]] yang menganjurkan para [[petani]] menyimpan pada pada musim [[panen]] dan memberikan pertolongan pinjaman [[padi]] pada musim [[paceklik]].<ref name=gerak/> Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi '''Koperasi Kredit Padi'''.<ref name=gerak/>
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.<ref name="urus">Djazh, Dahlan ''Pengtahuan Koprasi'' (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 162,163</ref> Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.<ref name=urus/> Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).<ref name=urus/> Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.<ref name=urus/>
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , [[rumah gadai]] dan ''Centrale Kas'' yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia ([[BRI]]).<ref name=gerak/> Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.<ref name=gerak/><br />


== Gerakan koperasi di Indonesia ==

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.<ref name="gerak">Djazh, Dahlan ''Pengetahuan Koperasi'' (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 16</ref> Meraka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.<ref name=gerak/>
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem [[kapitalisme]] demikian memuncaknya.<ref name=gerak/> Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.<ref name=gerak/><br />

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja [[Patih R.Aria Wiria Atmaja]] di [[Purwokerto]] mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi).<ref name=gerak/> Ia terdorong oleh keinginanya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.<ref name=gerak/> Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.<ref name=gerak/> Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja [[Belanda]]) Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah '''Bank Pertolongan Tabungan''' yang sudah ada menjadi '''Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian'''.<ref name=gerak/> Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang).<ref name=gerak/> Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.<ref name=gerak/> Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.<ref name=gerak/> Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi '''Koperasi Kredit Padi'''.<ref name=gerak/>
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , [[rumah gadai]] dan ''Centrale Kas'' yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia ([[BRI]]).<ref name=gerak/> Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.<ref name=gerak/><br />


Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:<ref name=koko>Djazh, Dahlan ''Pengtahuan Perkoprasian'' (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1977) hlm. 26,27</ref><br />
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:<ref name=koko>Djazh, Dahlan ''Pengtahuan Perkoprasian'' (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1977) hlm. 26,27</ref><br />
Baris 106: Baris 107:
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.<br />
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.<br />
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.<br />
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.<br />
Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.<ref name=koko/> Pada tahun [[1942]] [[Jepang]] menduduki Indonesia.<ref name=koko/> Jepang lalu mendirikan koperasi ''kumiyai''.<ref name=koko/> Awalnya koperasi ini berjalan mulus.<ref name=koko/> Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.<ref name=koko/>
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal [[12 Juli]] [[1947]], pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di [[Tasikmalaya]].<ref name=koko/> Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.<ref name=koko/><br />


Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah [[Hindia Belanda]] mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi <ref>[http://soeharto.co/komitmen-pak-harto-terhadap-koperasi Komitmen Pak Harto Terhadap Koperasi]</ref>
==Kewirausahaan koperasi==
Kewirakoperasian adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanianmengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.<ref name=hendar2>Hendar & Kusnadi, ''Ekonomi Koperasi'', Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 206-216</ref> Dari definisi tersebut, beberapa unsur yang harus diperhatikan:<ref name=hendar2/><br />
*Kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
*Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif , artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama
*Wirakop harus mempunyai keberanian mengambil [[risiko]]
*Kegiatan wirakop harus berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan
*Tujuan utama setiap wirakop adalah memenuhi kebutuhan nyata anggota koperasi dan meningkatkan kesejahteraan bersama
*Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, [[manajer]] birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi


Pada tahun 1908, [[Budi Utomo]] yang didirikan oleh Dr. [[Soetomo]] memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.<ref name=ukm/> Pada tahun [[1915]] dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.<ref name=ukm/>
==Jenis kerjasama dalam jaringan koperasi==
<br />
Proyek yang biasanya dijalankan dengan Jaringan Usaha Koperasi biasanya dibentuk menjadi tiga kategori dan beberapa kemungkinan jenis kerjasama antara lain sebagai berikut:<ref name=hendar2/>
Pada tahun 1927 dibentuk [[Serikat Dagang Islam|Sarekat Islam]], yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha [[Pribumi]].<ref name=ukm/> Kemudian pada tahun [[1929]], berdiri [[Partai Nasional Indonesia]] yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.<ref name=ukm/><br />
===Jenis kerjasama masukan===
*Gabungan pembelian
*Pelatihan tenaga kerja
*Gabungan bidang [[keuangan]]
*Penelitian dan Pengembangan
*Keterbukaan sumber daya, keterampilan, dan [[informasi]]
*Identifikasi peluang pasar
*Keterkaitan sub kontraktor dan penyalur
===Jenis kerjasama operasional===
*Gabungan pengelolaan
*[[Industri]] gabungan
*Peralihan [[teknologi]] dan penyebarannya
*Standar kualitas global
*Proyek pengurangan biaya
*Peningkatan produktivitas
===Jenis kerjasama keluar===
*Pembaruan dan perencanaan
*Mengomersialkan produk dan pelayanan baru
*Pergantian impor
*Pemasaran
*Ekspor
*Pemecahan masalah


Namun, pada tahun [[1933]] keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.<ref name=koko/> Pada tahun [[1942]] [[Jepang]] menduduki Indonesia.<ref name=koko/> Jepang lalu mendirikan koperasi ''kumiyai''.<ref name=koko/> Awalnya koperasi ini berjalan mulus.<ref name=koko/> Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat [[Jepang]] untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.<ref name=koko/>
==Kementrian koperasi dan UKM Indonesia==
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.<ref name=ukm>[http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=19&Itemid=12], Kementrian Koperasi dan UKM, 24 Juni 2011</ref>
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal [[12 Juli]] [[1947]], pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di [[Tasikmalaya]].<ref name=koko/> Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.<ref name=koko/> Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda)<ref>[http://soeharto.co/komitmen-pak-harto-terhadap-koperasi Komitmen Pak Harto Terhadap Koperasi]</ref>.<br />

=== Fungsi dan peran ===
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan [[manusia]], memperkokoh perekonomian [[rakyat]], mengembangkan perekonomian [[nasional]], serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar [[bangsa]].<ref name=hans/>


=== Koperasi berlandaskan hukum ===
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.<ref name=ukm/>
Koperasi berbentuk [[Badan Hukum]] menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah Organisasi [[ekonomi]] rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan [[ekonomi]] sebagai [[usaha]] bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.<ref> Nunkener, Hans M ''Hukum Koperasi'' (Bandung: Alumni, 1981) hlm.12</ref> Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai [[organisasi]] usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.<ref name="eko">Chaniago, Arifinal ''Ekonomi dan Koperasi''(Bandung : CV Rosda Bandung 1983) hlm. 29</ref>


Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.<ref name=ukm/> Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.<ref name=ukm/>
[[Berkas:Struktur_Kementrian_Koperasi_Indonesia.png|thumb|center|400px|Struktur Koperasi Indonesia]]
== Referensi ==
== Referensi ==

{{reflist}}
{{reflist}}


== Pustaka ==
[[Kategori:Koperasi| ]]
* {{id icon}} {{cite book |last= S.|first=Alam|authorlink= |coauthors= |title=Ekonomi 3 untuk SMA dan MA Kelas XII|year= 2007|publisher= Esis/Erlangga|location= Jakarta|id= ISBN 979-734-533-5 }}


{{Commonscat|Cooperatives}}
[[als:Genossenschaft]]
{{Koperasi}}
[[bg:Кооперация]]

[[br:Kevelouri]]
[[ca:Cooperativa]]
[[Kategori:Koperasi| ]]
[[Kategori:Sosialisme pasar]]
[[cs:Družstvo]]
[[Kategori:Model bisnis]]
[[da:Kooperativ]]
[[Kategori:Mutualisme (gerakan)]]
[[de:Genossenschaft]]
[[Kategori:Jenis badan usaha]]
[[en:Cooperative]]
[[Kategori:Jenis organisasi]]
[[eo:Kooperativo]]
[[es:Cooperativa]]
[[et:Tulundusühistu]]
[[eu:Kooperatiba]]
[[fa:شرکت تعاونی]]
[[fi:Osuuskunta]]
[[fr:Coopérative]]
[[fy:Koöperaasje]]
[[gl:Cooperativa]]
[[he:קואופרטיב]]
[[hr:Zadruga]]
[[hu:Szövetkezet]]
[[ia:Cooperative]]
[[it:Società cooperativa]]
[[ja:生活協同組合]]
[[ko:협동조합]]
[[la:Societas cooperativa]]
[[lt:Kooperatyvas]]
[[nl:Coöperatie]]
[[nn:Samvirkelag]]
[[no:Samvirke]]
[[pl:Spółdzielnia]]
[[ro:Cooperativă]]
[[ru:Кооператив]]
[[sk:Družstvo (ekonómia)]]
[[sv:Kooperation]]
[[te:సహకార సంఘాలు]]
[[th:สหกรณ์]]
[[tr:Kooperatif]]
[[uk:Кооператив]]
[[zh:合作社]]

Revisi terkini sejak 25 Januari 2024 14.12

Cloyne Court Hotel, koperasi di Berkeley, Amerika Serikat
Koperasi konsumen di Inggris membentuk pergerakan koperasi internasional yang pertama
Koperasi Peternak Bandung Selatan Pangalengan

Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama.[1] Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.[2]


Arti koperasi adalah kerja sama. Kerja sama memang merupakan salah satu naluri manusia yang perlu terus dikembangkan, juga di lapangan kehidupan ekonomi, agar kemakmuran dan kemajuan seluruh rakyat dapat dicapai. Kerja sama dalam koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota melalui perusahaan yang dikelola anggota, yang berkedudukan sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa. Meskipun dalam lapangan usaha ekonomi perlu mempertimbangkan kaidah-kaidah efisiensi, namun faktor manusia dan nilai kemanusiaan dalam koperasi harus dijunjung tinggi. Untuk mencapai tata susunan kehidupan ekonomi yang lebih manusiawi, adil, dan demokratis, rakyat kecil harus diajak, diberi kesempatan memperbaiki status kehidupan mereka melalui koperasi. Dengan begitu kekuatan dan sumber-sumber ekonomi dapat dimiliki, dikelola dan dimanfaatkan secara lebih merata sehingga terhindar pemusatan kekuatan ekonomi pada kelompok-kelompok tertentu. Agar masyarakat dapat menggunakan koperasi sebagai alat perjuangan dan wadah kerja sama ekonomi maka kegiatan pendidikan perlu terus-menerus dikembangkan di dalam koperasi. Dengan demikian, golongan masyarakat yang lemah secara bertahap akan memiliki sikap, perilaku dan nilai-nilai yang lebih cocok bagi kemajuan mereka sendiri maupun masyarakat secara keseluruhan.[3]

Dalam konteks sejarah, kita mengenal dua sistem ekonomi yang ekstrem, yaitu kapitalisme dan sosialisme. Kemudian, muncul sistem ekonomi campuran yang berupaya mengintegrasikan kedua sistem ekstrem tersebut. Keterkaitan sejarah koperasi tidak dapat dipisahkan dari perkembangan sosialisme, yang merupakan lawan dari kapitalisme yang berkembang di Eropa. Menurunnya kinerja kapitalisme, ditandai oleh depresi ekonomi dengan lonjakan pengangguran dan kelangkaan barang, mendorong timbulnya gerakan dari kelompok yang terpinggirkan ekonominya, seperti kaum buruh, untuk mewujudkan ide tentang koperasi.[4] Gerakan koperasi di mulai pada pertengahan Abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Charles Fourier (1772-1837) mendirikan Falansteires, Louis Blanc (1811-1882) mengusulkan dibentuk Atelier Sosiaux (Atelier Sosial), Saint Simon (1760-1825) berpendapat bahwa masalah sosial dapat diatasi jika masyarakat diatur menjadi “Assosiasi Produktif”.[5] Koperasi didirikan di kota Rochdale, Inggris pada tahun 1844 dengan Nama Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut kemudian dibakukan oleh I.C.A dan disampaikan dalam konggres I.C.A di Paris tahun 1937.

Sekitar tahun 1848, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam.[6]

Pada tahun 1849, H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh, mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan. Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze [7]

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[8] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:[10]

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:

  • Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi (SMK)

Jenis koperasi

[sunting | sunting sumber]

Koperasi pekerja

[sunting | sunting sumber]

Koperasi pekerja atau koperasi produsen adalah koperasi yang dimiliki dan secara demokratis dikontrol oleh "pekerja-pemiliknya". Tidak ada pemilik luar dalam koperasi pekerja "murni", hanya pekerja yang memiliki bagian (Saham) kepemilikan bisnis tersebut. Meski dalam bentuk hibrida, sang konsumen, anggota masyarakat atau Investor kapitalis juga memiliki bagian (saham) kepemilikan. Dalam praktiknya, kontrol oleh pekerja-pemilik dapat dilaksanakan melalui kepemilikan individual, kolektif, atau mayoritas; atau penggunaan hak pilih individu, kolektif, atau mayoritas (melalui prinsip satu anggota satu suara). Bagaimanapun, koperasi pekerja memiliki karakteristik mayoritas tenaga kerjanya memiliki saham kepemilikan, dan mayoritas saham kepemilikan dimiliki oleh tenaga kerja. Keanggotaan tidak selalu bersifat wajib bagi pekerjanya, tapi secara umum hanya pekerja yang dapat menjadi anggota baik secara langsung (sebagai pemegang saham) atau tidak langsung melalui keanggotaan perwalian yang memiliki perusahaan.

Dampak ideologi politik dalam praktiknya membatasi perkembangan koperasi di berbagai negara. Di India, terdapat bentuk koperasi pekerja yang menuntut kewajiban keanggotaan bagi semua pekerjanya dan kewajiban bekerja bagi semua anggota. Bentuk tersebut terdapat dalam Rumah Kopi India. Di tempat seperti Britania Raya, kepemilikan umum (kepemilikan kolektif tak terpisahkan) populer pada 1970-an. Perkumpulan Koperasi baru menjadi legal di Britania setelah disahkannya Stanley's Act pada 1852. Pada 1865 terdapat 651 perkumpulan terdaftar dengan total keanggotaan mencapai 200.000 orang. Sekarang, terdapat lebih dari 400 koperasi pekerja di Britania, Suma (Wholefoods) menjadi adalah koperasi pekerja terbesar disana dengan omset sebesar £24 juta Pound sterling.

Jenis Koperasi menurut fungsinya

[sunting | sunting sumber]
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.[11]
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang anggotanya para produsen atau pemilik barang atau penyedia jasa dan kegiatan atau jasa utamanya melakukan pemasaran bersama.[12] Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi Produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang produksi barang-barang baik yang dilaksanakan oleh koperasi itu maupun para anggotanya.[13] Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi Jasa adalah koperasi yang berusaha di bidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun masyarakat umum,[14] misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Menurut sifat kegiatan usahanya, koperasi dapat dipagi ke dalam dua jenis.[15] Apabila koperasi menangani satu jenis usaha disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative),[16] sedangkan koperasi yang menangani berbagai usaha disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).[17]

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

[sunting | sunting sumber]
  • Koperasi Primer

Koperasi primer yakni koperasi perseorangan yang didirikan dan beranggotakan minimal 20 orang.[18]

  • Koperasi Sekunder

Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

  • Koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • Gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • Induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

[sunting | sunting sumber]
  • Koperasi produsen yakni koperasi yang anggotanya tidak memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan sendiri, melainkan bekerja sama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa, dan kegiatan utamanya menyediakan, mengoperasikan, atau mengelola sarana produksi bersama.[19]
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Keunggulan

[sunting | sunting sumber]

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Kewirausahaan

[sunting | sunting sumber]

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.[20] Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif[20]
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.[20] Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.[20]

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.[21] Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.[21] Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).[21] Namun demikian sesuai UU 25 Tahun 1992 Diarsipkan 2017-07-19 di Wayback Machine. pengurus adalah dari anggota, apabila diperlukan dapat mengangkat manajer untuk membantu mengelolanya.

Koperasi di Indonesia

[sunting | sunting sumber]
Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1947-2012, 2015-sekarang)

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.[9] Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.[9]
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).[9]

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.[22] Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.[22] Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.[22]

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).[22] Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.[22] Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.[22] Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.[23] De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.[22] Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.[22] Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.[22] Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.[22] Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.[22] Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).[22] Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.[22]

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:[24]
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi [25]

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Soetomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.[23] Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.[23]
Pada tahun 1927 dibentuk Sarekat Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha Pribumi.[23] Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.[23]

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.[24] Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.[24] Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.[24] Awalnya koperasi ini berjalan mulus.[24] Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.[24]

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.[24] Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.[24] Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda)[26].

Fungsi dan peran

[sunting | sunting sumber]

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.[8]

Koperasi berlandaskan hukum

[sunting | sunting sumber]

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.[27] Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.[28]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ (Inggris) O'Sullivan, Arthur (2003). Economics: Principles in action. Upper Saddle River, New Jersey 07458: Pearson Prentice Hall. hlm. 202. ISBN 0-13-063085-3. 
  2. ^ Ningsih, Murni Iran Koperasi
  3. ^ Enceng, Enceng; Djohan, Djabaruddin (2014). Perkoperasian (PDF). Tangerang Selatan: Universitas Terbuka. hlm. 1.10–1.11. ISBN 9789790117334. 
  4. ^ Solihin, Ahmad; Lestari, Etty Puji (2014). Ekonomi Koperasi (PDF). Jakarta: Universitas Terbuka. hlm. 3. ISBN 9789790112711. 
  5. ^ "SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI DUNIA DAN DI INDONESIA" Diarsipkan 2021-04-22 di Wayback Machine. PipNews dotcom 7 Maret 2019 diakses 4 Januari 2021
  6. ^ "SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI DUNIA DAN DI INDONESIA" Diarsipkan 2021-04-22 di Wayback Machine. PipNews dotcom 7 Maret 2019 diakses 4 Januari 2021
  7. ^ "SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI DUNIA DAN DI INDONESIA" Diarsipkan 2021-04-22 di Wayback Machine. PipNews dotcom 7 Maret 2019 diakses 4 Januari 2021
  8. ^ a b Hans, Prinsip-prinsip Koperasi dan Undang-undang Koperasi, Direktorat Jenderal Koperasi, 1980
  9. ^ a b c d Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 18-23
  10. ^ Sitio, Arifin (2001). Koperasi: Teori dan Praktek. Erlangga. hlm. 26. ISBN 978-979-688-174-1. 
  11. ^ Pengantar Bisnis. Gramedia Pustaka Utama. hlm. 70. ISBN 978-979-655-850-6. 
  12. ^ Himpunan kebijakan koperasi dan UKM di bidang akuntabilitas. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Republik Indonesia. 2002. hlm. 63. 
  13. ^ Anoraga, Pandji (2002). Koperasi, kewirausahaan, dan usaha kecil. Penyalur tunggal, Rineka Cipta. hlm. 23. ISBN 978-979-518-857-5. 
  14. ^ Anoraga, Pandji (1993). Dinamika koperasi. Rineka Cipta. hlm. 25. ISBN 978-979-518-356-3. 
  15. ^ Widiyanti, Ninik (1989). Koperasi dan perekonomian Indonesia. Bina Aksara. hlm. 74. 
  16. ^ Koperasi di tengah arus liberalisasi ekonomi. Formasi. 1996. hlm. 94. ISBN 978-979-95149-0-5. 
  17. ^ Damanik, E. D. (1963). Peladjaran koperasi Indonesia. Sriwidjaja. hlm. 66. 
  18. ^ Ismanthono, Henricus W. (2003). Kamus istilah ekonomi populer. Penerbit Buku Kompas. hlm. 132. ISBN 978-979-709-055-5. 
  19. ^ Standar Akuntansi Keuangan (SAK) 1 September 2007. Penerbit Salemba. hlm. 27. ISBN 978-979-691-434-0. 
  20. ^ a b c d Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 206-216
  21. ^ a b c Djazh, Dahlan Pengtahuan Koprasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 162,163
  22. ^ a b c d e f g h i j k l m Djazh, Dahlan Pengetahuan Koperasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 16
  23. ^ a b c d e [1] Diarsipkan 2011-08-09 di Wayback Machine., Kementrian Koperasi dan UKM, 24 Juni 2011
  24. ^ a b c d e f g h Djazh, Dahlan Pengtahuan Perkoprasian (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1977) hlm. 26,27
  25. ^ Komitmen Pak Harto Terhadap Koperasi
  26. ^ Komitmen Pak Harto Terhadap Koperasi
  27. ^ Nunkener, Hans M Hukum Koperasi (Bandung: Alumni, 1981) hlm.12
  28. ^ Chaniago, Arifinal Ekonomi dan Koperasi(Bandung : CV Rosda Bandung 1983) hlm. 29
  • (Indonesia) S., Alam (2007). Ekonomi 3 untuk SMA dan MA Kelas XII. Jakarta: Esis/Erlangga. ISBN 979-734-533-5.