Lompat ke isi

Indolife Pensiontama: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi '==Sejarah== ===PT Indolife Pensiuntama== '''PT Indolife Pensiuntama''' atau yang lebih dikenal dengan '''Indolife''' adalah salah satu asuransi yang berdiri sejak [[19...'
 
 
(45 revisi perantara oleh 31 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Indolife''', atau '''PT Indolife Pensiontama''', merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Asuransi Jiwa dan Dana Pensiun yang berdiri sejak [[1991]].
==Sejarah==
===PT Indolife Pensiuntama==
'''PT Indolife Pensiuntama''' atau yang lebih dikenal dengan '''Indolife''' adalah salah satu asuransi yang berdiri sejak [[1991]].


== Latar belakang ==
'''PT. Indolife Pensiontama''' merupakan perusahaan yang bergerak dibidang asuransi jiwa dan dana pensiun, memulai bisnisnya pada tahun [[1991]] melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP 585/KM.13/1991. Sebagai anggota kelompok usaha Salim Grup yang berpusat di Jakarta, PT. Indolife Pensiontama dikenal memiliki kondisi keuangan yang kuat dan komitmen pelayanan yang prima bagi nasabahnya.
Perusahaan ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang asuransi jiwa dan dana pensiun, memulai bisnisnya pada tahun [[1991]] melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP 585/KM.13/1991. Sebagai anggota kelompok usaha [[Salim Group]] yang berpusat di [[Jakarta]], ia dikenal memiliki kondisi keuangan yang kuat dan komitmen pelayanan yang prima bagi nasabahnya.{{cn}}


===Dana Pensiun Lembaga Keuangan===
== Dana Pensiun Lembaga Keuangan ==
'''Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Indolife Pensiontama''' didirikan oleh Asuransi Jiwa PT. Indolife Pensiontama pada penghujung tahun [[1996]] dengan disahkannya Peraturan Dana Pensiun (PDP) melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia : KEP-478/KM.17/1996 tertanggal 20 Desember [[1996]].
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Indolife Pensiontama didirikan oleh Asuransi Jiwa PT Indolife Pensiontama pada penghujung tahun [[1996]] dengan disahkannya Peraturan Dana Pensiun (PDP) melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia: KEP-478/KM.17/1996 tertanggal 20 Desember [[1996]].{{cn}}
<!--
== Produk dan Jasa ==
* StudySave 300
* StudySave Permata
* StudySave Bertahap
* U$ave
* StudySave P.A. Plus
* StudySave Sentosa
* StudySave Mustika
* Indolife Platinum
-->
== Pranala luar ==
* [http://www.indolife.co.id Situs Resmi Indolife Pensiontama]


{{Perusahaan Asuransi di indonesia}}
==Managemen==
{{Salim Group}}
*Komisaris Utama--Phiong Philipus Darma
*Komisaris--Dian Sunardi Situtedja
*Komisaris--Harianto Solichin
*Komisaris Independen--Indomen Saragih


[[Kategori:Salim Group]]
*Direktur I--Juli Priyatno
[[Kategori:Perusahaan asuransi Indonesia]]
*Direktur II--Andreas S. Soedjijanto
*Direktur III--Harry Sumanto Widjaja


==Produk dan Jasa==
*StudySave 300
*StudySave Permata
*StudySave Bertahap
*U$ave
*StudySave P.A. Plus
*StudySave Sentosa
*StudySave Mustika
*Indolife Platinum


{{perusahaan-stub}}
==Pranala Luar==
*[http://www.indolife.biz /Situs Resmi Indolife Pensiuntama]

{{Perusahaan Asuransi di indonesia}}
[[Kategori:Perusahaan asuransi]]
[[Kategori:Perusahaan asuransi Indonesia]]

Revisi terkini sejak 12 Desember 2023 02.27

Indolife, atau PT Indolife Pensiontama, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Asuransi Jiwa dan Dana Pensiun yang berdiri sejak 1991.

Latar belakang

[sunting | sunting sumber]

Perusahaan ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang asuransi jiwa dan dana pensiun, memulai bisnisnya pada tahun 1991 melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP 585/KM.13/1991. Sebagai anggota kelompok usaha Salim Group yang berpusat di Jakarta, ia dikenal memiliki kondisi keuangan yang kuat dan komitmen pelayanan yang prima bagi nasabahnya.[butuh rujukan]

Dana Pensiun Lembaga Keuangan

[sunting | sunting sumber]

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Indolife Pensiontama didirikan oleh Asuransi Jiwa PT Indolife Pensiontama pada penghujung tahun 1996 dengan disahkannya Peraturan Dana Pensiun (PDP) melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia: KEP-478/KM.17/1996 tertanggal 20 Desember 1996.[butuh rujukan]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]