Lompat ke isi

Unit kegiatan mahasiswa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Okta Purwanda (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(13 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Unit kegiatan mahasiswa''' (disingkat '''UKM''') adalah wadah aktivitas [[mahasiswa|kemahasiswaan]] untuk mengembangkan minat, bakat dan keahlian tertentu bagi para anggota-anggotanya. lembaga ini merupakan partner [[organisasi kemahasiswaan intra kampus]] lainnya seperti [[senat mahasiswa]] dan [[badan eksekutif mahasiswa]], baik yang berada di tingkat program studi, jurusan, maupun universitas. Lembaga ini bersifat otonom, dan bukan merupakan sob-ordinat dari badan eksekutif maupun senat mahasiswa.
'''Unit Kegiatan Mahasiswa''' (disingkat '''UKM''') adalah wadah aktivitas [[mahasiswa|kemahasiswaan]] luar kelas untuk mengembangkan minat, bakat dan keahlian tertentu. Lembaga ini merupakan partner [[organisasi kemahasiswaan intra kampus]] lainnya seperti [[senat mahasiswa]] dan [[badan eksekutif mahasiswa]], baik yang berada di tingkat program studi, jurusan, maupun universitas. Lembaga ini bersifat otonom, dan bukan sebagai cabang dari badan eksekutif maupun senat mahasiswa.


Unit kegiatan mahasiswa terdiri dari tiga kelompok minat:
Unit kegiatan mahasiswa terdiri dari tiga kelompok minat:
* Unit kegiatan olahraga, ([[Basket|UKM Basket]], [[Futsal|UKM Futsal]], [[Bola voli|UKM Bola Voli]], [[Renang (olahraga)|UKM Renang]], [[Esports|UKM Esports]])
* Unit kegiatan olahraga,
* Unit kegiatan kesenian. Contoh : [[Unit Kegiatan Mahasiswa BAND (UKM BAND) STIE Perbanas Surabaya | UKM Band]], UKM Tari, UKM Drama, UKM Seni dan Budaya.
* Unit kegiatan kesenian. (Unit Kegiatan Mahasiswa Musik ([[UKM Musik]]), UKM Tari, UKM Drama, UKM Seni dan Budaya dsb)
* Unit kegiatan khusus ([[pramuka]], [[resimen mahasiswa]], [[pers mahasiswa]], [[koperasi mahasiswa]], unit kerohanian, dan sebagainya).
* Unit kegiatan khusus ([[Pramuka]], [[Resimen mahasiswa]], [[Koperasi Mahasiswa|Koperasi mahasiswa]], Unit kerohanian, Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala), dsb).

{{pendidikan-stub}}
[[Kategori:Unit kegiatan mahasiswa| ]]
[[Kategori:Organisasi mahasiswa di Indonesia]]
[[Kategori:Organisasi mahasiswa di Indonesia]]


{{pendidikan-stub}}

Revisi terkini sejak 8 September 2023 07.00

Unit Kegiatan Mahasiswa (disingkat UKM) adalah wadah aktivitas kemahasiswaan luar kelas untuk mengembangkan minat, bakat dan keahlian tertentu. Lembaga ini merupakan partner organisasi kemahasiswaan intra kampus lainnya seperti senat mahasiswa dan badan eksekutif mahasiswa, baik yang berada di tingkat program studi, jurusan, maupun universitas. Lembaga ini bersifat otonom, dan bukan sebagai cabang dari badan eksekutif maupun senat mahasiswa.

Unit kegiatan mahasiswa terdiri dari tiga kelompok minat: