Dewan Pers: Perbedaan antara revisi
(76 revisi perantara oleh 43 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia |
|||
|nama = Dewan Pers |
|||
|singkatan = |
|||
|gambar = [[Berkas:dewan pers.jpg|180px]] |
|||
|didirikan = |
|||
|dasar = UU Nomor 40 Tahun 1999<ref name="UU Pers">[http://www.pemkomedan.go.id/uuti/uu_401999.php Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> |
|||
|dibubarkan = |
|||
|dasar_pembubaran = |
|||
|sifat = Independen |
|||
|pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya --> |
|||
|anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya --> |
|||
|pimpinan1 = Ketua |
|||
|nama_pimpinan1 = [[Ninik Rahayu]]<ref name="anggota">[https://detikmanado.com/ninik-rahayu-terpilih-menjadi-ketua-dewan-pers-2022-2025/]</ref> |
|||
|pimpinan2 = Wakil Ketua |
|||
|nama_pimpinan2 = Muhamad Agung Dharmajaya<ref name="anggota"/> |
|||
|pimpinan3 = Anggota |
|||
|nama_pimpinan3 = Yadi Hendriana |
|||
|pimpinan4 = Anggota |
|||
|nama_pimpinan4 = Arif Zulkifli |
|||
|pimpinan5 = Anggota |
|||
|nama_pimpinan5 = Totok Suryanto |
|||
|pimpinan6 = Anggota |
|||
|nama_pimpinan6 = Atmaji Sapto Anggoro |
|||
|pimpinan7 = Anggota |
|||
|nama_pimpinan7 = Paulus Tri Agung Kristanto |
|||
|pimpinan8 = Anggota |
|||
|nama_pimpinan8 = Asmono Wikan |
|||
|pimpinan9 = Anggota |
|||
|nama_pimpinan9 = Asep Setiawan |
|||
|pimpinan10 = |
|||
|nama_pimpinan10 = |
|||
|pimpinan11 = |
|||
|nama_pimpinan11 = |
|||
|pimpinan12 = |
|||
|nama_pimpinan12 = |
|||
|alamat = Gedung Dewan Pers, Lantai 7-8, Jl. Kebon Sirih No. 32-34 Jakarta 10110 |
|||
|situs web = http://dewanpers.or.id/ |
|||
|catatan = |
|||
}} |
|||
'''Dewan Pers''' adalah sebuah [[lembaga independen]] di [[Indonesia]] yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan [[pers]] di Indonesia. Dewan Pers |
'''Dewan Pers''' adalah sebuah [[lembaga independen]] di [[Indonesia]] yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan [[pers]] di Indonesia. Dewan Pers berdiri pada tahun 1966 melalui Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, tetapi pada saat itu Dewan Pers berfungsi sebagai penasehat [[Pemerintah Indonesia|pemerintah]] dan memiliki hubungan secara struktural dengan [[Departemen Penerangan]]. Seiring berjalannya waktu Dewan Pers terus berkembang dan akhirnya memiliki dasar hukum terbaru yaitu [[Undang-undang Pers|Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers]]. Sejak saat itu, Dewan Pers menjadi sebuah lembaga independen. |
||
Pembentukan Dewan Pers juga dimaksudkan untuk memenuhi [[Hak Asasi Manusia]] (HAM), karena kemerdekaan pers termasuk sebagai bagian dari HAM. Dewan Pers memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. Sebagai lembaga independen, Dewan Pers tidak memiliki perwakilan dari Pemerintah pada jajaran anggotanya. Saat ini, Dewan Pers diketuai oleh Dr. Ninik Rahayu menggantikan [[Azyumardi Azra]] yang meninggal dunia pada 18 September 2022.<ref>{{Cite web|title=BREAKING NEWS: Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Tutup Usia di Malaysia|url=https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/18/breaking-news-ketua-dewan-pers-azyumardi-azra-tutup-usia-di-malaysia|website=Tribunnews.com|language=id-ID|access-date=2022-09-18}}</ref> |
|||
== Sejarah == |
== Sejarah == |
||
Dewan Pers pertama kali terbentuk pada tahun 1968. Pembentukannya berdasar Undang-undang No.11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers yang ditandatangani [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Soekarno]], 12 Desember 1966. Dewan Pers kala itu, sesuai Pasal 6 ayat (1) UU No.11/1966, berfungsi mendampingi pemerintah, bersama-sama membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional. Sedangkan Ketua Dewan Pers dijabat oleh Menteri Penerangan (Pasal 7 ayat (1)). |
|||
=== [[Orde Lama]] === |
|||
Dewan Pers pertama kali terbentuk pada tahun 1966 melalui Undang-undang No.11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Fungsi dari Dewan Pers saat itu adalah sebagai pendamping Pemerintah serta bersama-sama membina perkembangan juga pertumbuhan pers di tingkat nasional. Saat itu, [[Menteri Penerangan]] secara [[ex-officio]] menjabat sebagai Ketua Dewan Pers. |
|||
=== [[Orde Baru]] === |
=== [[Orde Baru]] === |
||
Pada era orde baru, kedudukan dan fungsi Dewan Pers tidak berubah yaitu masih menjadi penasehat Pemerintah, terutama untuk Departemen Penerangan. Hal ini didasari pada Undang-Undang No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Tetapi terjadi perubahan perihal keterwakilan dalam unsur keanggotaan Dewan Pers seperti yang dinyatakan pada Pasal 6 ayat (2) UU No. 21 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1967 |
Pada era orde baru, kedudukan dan fungsi Dewan Pers tidak berubah yaitu masih menjadi penasehat [[Pemerintah]], terutama untuk Departemen Penerangan. Hal ini didasari pada Undang-Undang No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Tetapi terjadi perubahan perihal keterwakilan dalam unsur keanggotaan Dewan Pers seperti yang dinyatakan pada Pasal 6 ayat (2) UU No. 21 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1967: {{cquote2|''Anggota Dewan Pers terdiri dari wakil organisasi pers, wakil Pemerintah dan wakil masyarakat dalam hal ini ahli-ahli di bidang pers serta ahli-ahli di bidang lain''}} |
||
=== [[Reformasi]] === |
=== [[Reformasi]] === |
||
Disahkannya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers membuat berubahnya Dewab Pers menjadi Dewan Pers yang Independen, dapat dilihat dari Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan |
Disahkannya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers membuat berubahnya Dewab Pers menjadi Dewan Pers yang Independen, dapat dilihat dari Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan: {{cquote2|''Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen''}} Fungsi Dewan Pers juga berubah, yang dahulu sebagai penasehat Pemerintah sekarang telah menjadi pelindung kemerdekaan pers. Tidak ada lagi hubungan secara struktural dengan Pemerintah. Dihapuskannya [[Departemen Penerangan]] pada masa Presiden [[Abdurrahman Wahid]] menjadi bukti. Dalam keanggotaan, tidak ada lagi wakil dari Pemerintah dalam Dewan Pers. Tidak ada pula campur tangan Pemerintah dalam institusi dan keanggotaan, meskipun harus keanggotaan harus ditetapkan melalui [[Keputusan Presiden]]. Untuk Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers, dipilih melalui mekanisme rapat pleno (diputuskan oleh anggota) dan tidak dicantumkan dalam Keputusan Presiden. Pemilihan anggota Dewan Pers independen awalnya diatur oleh Dewan Pers lama. [[Atang Ruswati]] menjabat sebagai Ketua Badan Pekerja Dewan Pers, sebuah badan bentukan Dewan Pers sebelum dilakukannya pemilihan anggota. Badan Pekerja Dewan Pers kemudian melakukan pertemuan dengan berbagai macam organisasi pers juga perusahaan media. Pertemuan tersebut mencapai sebuah kesepakatan bahwa setiap organisasi wartawan akan memilih dan juga mencalonkan dua orang dari unsur wartawan serta dua dari masyarakat. Setiap perusahaan media juga berhak untuk memilih serta mencalonkan dua orang yang berasal dari unsur pimpinan perusahaan media juga dua dari unsur masyarakat. Ketua Dewan Pers independen yang pertama kali adalah [[Atmakusumah Astraatmadja]]. |
||
== Fungsi Dewan Pers == |
== Fungsi Dewan Pers == |
||
Menurut Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Pers <ref name=Fungsi |
Menurut Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Pers, Dewan Pers berfungsi sebagai berikut:<ref name=Fungsi |
||
>{{cite web|title=Pasal 15|publisher=UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers|url=http://www.komisiinformasi.go.id/assets/data/arsip/UU_No._40_Tahun_1999_Tentang_Pers_.pdf/s}}</ref> |
>{{cite web|title=Pasal 15|publisher=UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers|url=http://www.komisiinformasi.go.id/assets/data/arsip/UU_No._40_Tahun_1999_Tentang_Pers_.pdf/s}}{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref><ref name=Fungsi2>{{cite web|title=Fungsi Dewan Pers|publisher=Dewan Pers Indonesia|url=http://www.dewanpers.org/dpers.php?x=fungsi&y=det/s}}{{Pranala mati|date=Juni 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> |
||
* Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; |
* Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; |
||
* Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; |
* Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; |
||
* Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; |
* Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan [[Kode Etik Jurnalistik]]; |
||
* Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers; |
* Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers; |
||
* Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; |
* Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; |
||
* Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; |
* Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; |
||
* Mendata perusahaan pers. |
* Mendata perusahaan pers. |
||
Dewan Pers bersifat mandiri dan tidak ada lagi bagian pemerintah |
Dewan Pers bersifat mandiri dan tidak ada lagi bagian pemerintah di dalam struktur pengurusannya. Otoritas Dewan Pers terletak pada keinginan [[redaksi]] serta perusahaan media pers untuk menghargai pendapat Dewan Pers serta mematuhi kode etik jurnalistik juga mengakui segala kesalahan secara terbuka. |
||
== Kode Etik Jurnalistik == |
|||
Kode Etik Jurnalistik adalah peraturan maupun norma-norma yang ditetapkan untuk profesi kewartawanan. Sebelum adanya Kode Etik Jurnalistik, banyak organisasi media yang mengadopsi petunjuk yang lebih jelas untuk membantu anggota mereka dalam pembuatan keputusan yang beretika. Kode Etik Jurnalistik terdiri dari : |
|||
* Pasal 1 |
|||
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. |
|||
* Pasal 2 |
|||
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. |
|||
* Pasal 3 |
|||
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. |
|||
* Pasal 4 |
|||
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. |
|||
* Pasal 5 |
|||
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. |
|||
* Pasal 6 |
|||
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. |
|||
* Pasal 7 |
|||
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan. |
|||
* Pasal 8 |
|||
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. |
|||
* Pasal 9 |
|||
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. |
|||
* Pasal 10 |
|||
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. |
|||
* Pasal 11 |
|||
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. |
|||
== Keanggotaan == |
== Keanggotaan == |
||
Menurut Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Pers |
Menurut Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Pers,<ref name="Fungsi"/> anggota Dewan Pers dipilih secara [[demokratis]] setiap tiga tahun sekali. Anggota Dewan Pers terdiri atas: |
||
* [[Wartawan]] yang dipilih oleh [[organisasi wartawan]]; |
* [[Wartawan]] yang dipilih oleh [[organisasi wartawan]]; |
||
* Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; dan |
* Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; dan |
||
* Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau [[komunikasi]], dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers |
* Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau [[komunikasi]], dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers |
||
Untuk periode 2010-2013, anggota Dewan Pers adalah : |
|||
Untuk periode 2022-2025, anggota Dewan Pers adalah:<ref>{{Cite web|last=Azzahra|first=Tiara Aliya|title=Azyumardi Azra Jadi Ketua, Ini Susunan Anggota Dewan Pers 2022-2025|url=https://news.detik.com/berita/d-6084270/azyumardi-azra-jadi-ketua-ini-susunan-anggota-dewan-pers-2022-2025|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2022-05-20}}</ref><ref>{{Cite web|title=Dewan Pers|url=https://dewanpers.or.id/berita/detail/2342/Serah-Terima-Jabatan-Anggota-Dewan-Pers|website=dewanpers.or.id|access-date=2022-05-20}}</ref><ref>{{Cite web|last=antaranews.com|date=2022-05-18|title=Azyumardi Azra terpilih jadi Ketua Dewan Pers 2022-2025|url=https://www.antaranews.com/berita/2887921/azyumardi-azra-terpilih-jadi-ketua-dewan-pers-2022-2025|website=Antara News|access-date=2022-05-20}}</ref> |
|||
# Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L. (unsur tokoh masyarakat) |
|||
# Ir. Bambang Harymurti, M.P.A. (unsur wartawan) |
|||
1. Dr. Ninik Rahayu (unsur tokoh masyarakat) (ketua) |
|||
# Drs. Anak Bagus Gde Satria Naradha (unsur pimpinan perusahaan pers) |
|||
2. Muhamad Agung Dharmajaya (wakil ketua) (unsur perusahaan pers) |
|||
# Drs. Bekti Nugroho (unsur wartawan) |
|||
# Drs. Margiono (unsur wartawan) |
|||
3. Arif Zulkifli (unsur wartawan) |
|||
# Ir. Muhammad Ridlo ‘Eisy, M.B.A (unsur pimpinan perusahaan pers) |
|||
# Wina Armada Sukardi, S.H., M.B.A., M.M. (unsur tokoh masyarakat) |
|||
4. Paulus Tri Agung Kristanto (unsur wartawan) |
|||
# Ir. Zulfiani Lubis (unsur pimpinan perusahaan pers) |
|||
5. Yadi Heriyadi Hendriana (unsur wartawan) |
|||
6. Asmono Wikan (unsur perusahaan pers) |
|||
7. Totok Suryanto (unsur perusahaan pers) |
|||
8. [[Atmaji Sapto Anggoro]] (unsur tokoh masyarakat) |
|||
Untuk periode 2019-2022, anggota Dewan Pers adalah:<ref>{{Cite web|url=https://news.detik.com/berita/d-4325990/ini-sembilan-anggota-dewan-pers-periode-2019-2022|title=Ini Sembilan Anggota Dewan Pers Periode 2019-2022|date=2018-12-01|access-date=2020-08-18}}</ref> |
|||
1. Prof. [[Mohammad Nuh|Mohammad NUH]] (unsur tokoh masyarakat) (ketua) |
|||
2. Hendry Chaeruddin Bangun (unsur wartawan) (wakil ketua) |
|||
3. [[Agus Sudibyo]] (unsur tokoh masyarakat) |
|||
4. Hassanein Rais (unsur tokoh masyarakat) |
|||
5. Ahmad Djauhar (unsur perusahaan pers) |
|||
6. Muhamad Agung Dharmajaya (unsur perusahaan pers) |
|||
7. Asep Setiawan (unsur perusahaan pers) |
|||
8. [[Arif Zulkifli]] (unsur wartawan) |
|||
9. Jamalul Insan (unsur wartawan) |
|||
Untuk periode 2016-2019, anggota Dewan Pers adalah:<ref>{{Cite web|url=http://nasional.sindonews.com/read/1071945/15/anggota-dewan-pers-periode-2016-2019-1450888981|title=Anggota Dewan Pers Periode 2016-2019|date=2015-12-23|access-date=2016-08-09}}</ref> |
|||
1. Ir. [[Yosep Stanley Adi Prasetyo|Yosep Adi Prasetyo]] (unsur tokoh masyarakat) (ketua) |
|||
2. Ahmad Djauhar (unsur perusahaan pers) (wakil ketua) |
|||
3. Imam Wahyudi (unsur tokoh masyarakat) |
|||
4. [[Sinyo Harry Sarundajang|Sinyo Hary Sarundajang]] (unsur tokoh masyarakat) |
|||
5. Jimmy Silalahi (unsur perusahaan pers) |
|||
6. Reva Deddy Utama (unsur perusahaan pers) |
|||
7. Ratna Komala (unsur wartawan) |
|||
8. [[Nezar Patria]] (unsur wartawan) |
|||
9. Hendry Chaeruddin Bangun (unsur wartawan) |
|||
== Struktur Kelembagaan == |
== Struktur Kelembagaan == |
||
Dewan Pers terdiri atas |
Dewan Pers awalnya terdiri atas 4 komisi agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Pada kepengurusan [https://dewanpers.or.id/profil/komisi Periode 2022-2025], komisi tersebut bertambah menjadi 7 komisi. Komisi-komisi yang terdapat dalam Dewan Pers adalah: |
||
==== Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers ==== |
|||
* Agus Sudibyo |
|||
==== Komisi Hukum dan Perundang-Undangan ==== |
|||
* Wina Armada Sukardi, S.H., M.B.A., M.M |
|||
==== Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers ==== |
|||
* Ir. H. Muhammad Ridlo 'Eisy, M.B.A |
|||
==== Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi ==== |
|||
* Ir. Zulfiani Lubis |
|||
==== Komisi Pemberdayaan Organisasi ==== |
|||
* Anak Bagus Gde Satria Naradha |
|||
==== Komisi Pendanaan dan Sarana Organisasi ==== |
|||
* Drs. Margiono |
|||
==== Komisi Hubungan Antarlembaga dan Hubungan Luar Negeri ==== |
|||
* Drs. Bekti Nugroho |
|||
Dewan Pers juga diizinkan mendirikan perwakilan di sejumlah [[ibukota provinsi]] yang sarat akan media seperti [[Surabaya]], [[Medan]] dan [[Makassar]]. Tetapi perwakilan ini hanya berfungsi sebagai penyalur pengaduan publik terkait pemberitaan di wilayahnya ke Dewan Pers, memberikan saran terkait [[sengketa]], dan tidak memiliki [[wewenang]] untuk memutuskan sengketa meskipun dapat diikutsertakan dalam sidang-sidang Dewan Pers. |
|||
1. Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers; dengan Ketua Komisi [[Yadi Hendriana]] dan Wakil Ketua [[Paulus Tri Agung Kristanto]] |
|||
== Daftar Ketua Dewan Pers == |
|||
=== Untuk periode 1968-1999 masih bersama dengan Menteri Penerangan yang menjabat secara [[ex-officio]] === |
|||
2. Komisi Hukum dan Perundang-undangan; dengan Ketua Komisi [[Arif Zulkifli]] dan Wakil Ketua [[Asep Setiawan]] |
|||
3. Komisi Pendidikan, Pelatihan Dan Pengembangan Profesi; dengan Ketua Komisi Paulus Tri Agung Kristanto dan Wakil Ketua Yadi Hendriana |
|||
4. Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri; dengan Ketua Komisi [[Totok Suryanto]] dan Wakil Ketua Arif Zulkifli |
|||
5. Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers; dengan Ketua Komisi [[Atmaji Sapto Anggoro]] dan Wakil Ketua: [[Asmono Wikan]] |
|||
6. Komisi Informasi dan Komunikasi; dengan Ketua Komisi Asmono Wikan dan Wakil Ketua Atmaji Sapto Anggoro |
|||
7. Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi; dengan Ketua Komisi Asep Setiawan dan Wakil Ketua Totok Suryanto |
|||
Dewan Pers juga diizinkan mendirikan perwakilan di sejumlah [[ibu kota provinsi]] yang sarat akan media seperti [[Surabaya]], [[Medan]] dan [[Makassar]]. Tetapi perwakilan ini hanya berfungsi sebagai penyalur pengaduan publik terkait pemberitaan di wilayahnya ke Dewan Pers, memberikan saran terkait [[sengketa]], dan tidak memiliki [[wewenang]] untuk memutuskan sengketa meskipun dapat diikutsertakan dalam sidang-sidang Dewan Pers. |
|||
== Daftar Ketua == |
|||
=== 1968–1999 === |
|||
Periode-periode berikut ini dijabat oleh [[Daftar Menteri Penerangan Indonesia|Menteri Penerangan]] secara [[ex-officio]]. |
|||
{| class="wikitable sortable" |
{| class="wikitable sortable" |
||
|- |
|- |
||
! No !! Nama !! Mulai |
! No !! Nama !! Mulai jabatan !! Akhir jabatan |
||
|- |
|- |
||
| 1 || |
| 1 || [[Boediardjo]] || 10 Juni 1968 || 28 Maret 1973 |
||
|- |
|- |
||
| 2 || Mashuri |
| 2 || [[Mashuri Saleh]] || 28 Maret 1973 || 1 Oktober 1977 |
||
|- |
|- |
||
|– |
|||
| 3 || [[Ali Murtopo]] || 1978 || 1983 |
|||
|[[Sudharmono]]<br/><small>(ad-interim) |
|||
|1 Oktober 1977 |
|||
|29 Maret 1978 |
|||
|- |
|- |
||
| |
| 3 || [[Ali Murtopo]] || 29 Maret 1978 || 19 Maret 1983 |
||
|- |
|- |
||
| |
| 4 || [[Harmoko]] || 19 Maret 1983 || 11 Juni 1997 |
||
|- |
|- |
||
| |
| 5 || [[R. Hartono]] || 11 Juni 1997 || 11 Maret 1998 |
||
|- |
|- |
||
| |
| 6 || [[Alwi Dahlan]] || 16 Maret 1998 || 21 Mei 1998 |
||
|- |
|||
| 7 || [[Yunus Yosfiah]] || 23 Mei 1998 || 20 Oktober 1999 |
|||
|} |
|} |
||
=== Setelah 1999 |
=== Setelah 1999 === |
||
{| class="wikitable sortable" |
{| class="wikitable sortable" |
||
|- |
|- |
||
! No !! Nama !! Mulai |
! No !! Nama !! Mulai jabatan !! Akhir jabatan |
||
|- |
|- |
||
| 1 || Atmakusumah Astraatmadja || 2000 || 2003 |
| 1 || [[Atmakusumah Astraatmadja]] || 2000 || 2003 |
||
|- |
|- |
||
| 2 || |
| 2 || [[Ichlasul Amal]] || 2003 || 2010 |
||
|- |
|- |
||
| 3 || [[Bagir Manan |
| 3 || [[Bagir Manan]] || 2010 || 2016 |
||
|- |
|||
|4 |
|||
|[[Yosep Stanley Adi Prasetyo]] |
|||
|2016 |
|||
|2019 |
|||
|- |
|||
| 5 || [[Muhammad Nuh]] || 2019 || 2022 |
|||
|- |
|||
|6 |
|||
|[[Azyumardi Azra]] |
|||
|Mei 2022 |
|||
|18 September 2022 |
|||
|- |
|||
|7 |
|||
|Muhamad Agung Dharmajaya<br><small>(sementara) |
|||
|18 September 2022 |
|||
|13 Januari 2023 |
|||
|- |
|||
|8 |
|||
|[[Ninik Rahayu]] |
|||
|13 Januari 2023 |
|||
|Sekarang |
|||
|} |
|} |
||
==Catatan Kaki== |
== Catatan Kaki == |
||
<references/> |
<references/> |
||
== Referensi == |
== Referensi == |
||
* {{id}} [http://dewanpers.or.id/ |
* {{id}} [http://www.dewanpers.or.id/dlfile.php?nmfile=ok_jurnal%204.pdf Jurnal Dewan Pers Edisi 5] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150402125503/http://www.dewanpers.or.id/dlfile.php?nmfile=ok_jurnal%204.pdf |date=2015-04-02 }} |
||
* {{id}} [http://dewanpers.or.id/ |
* {{id}} [http://www.dewanpers.or.id/dlfile.php?nmfile=buku%20profil%20dewan%20pers.pdf Buku Profil Dewan Pers 2010-2013] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150402100741/http://www.dewanpers.or.id/dlfile.php?nmfile=buku%20profil%20dewan%20pers.pdf |date=2015-04-02 }} |
||
* {{id}} [http://www.dewanpers.or.id/dlfile.php?nmfile=undang-undang_nomor_40_tahun_1999_tentang_pers.pdf UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150401023629/http://www.dewanpers.or.id/dlfile.php?nmfile=undang-undang_nomor_40_tahun_1999_tentang_pers.pdf |date=2015-04-01 }} |
|||
* {{id}} [http://www.komisiinformasi.go.id/assets/data/arsip/UU_No._40_Tahun_1999_Tentang_Pers_.pdf/ UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers] |
|||
* {{id}} [http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_21_1982.htm/ UU No. 21/1982 Tentang Perubahan Atas UU No. 11/1966 Tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang Undang No. 4/1967] |
* {{id}} [http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_21_1982.htm/ UU No. 21/1982 Tentang Perubahan Atas UU No. 11/1966 Tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang Undang No. 4/1967]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }} |
||
* {{id}} [http://www.dewanpers.org/dpers.php?x=kej&y=det&z=7cc41713ba1b1dc60f2f5f6421866712/ Kode Etik Jurnalistik] |
|||
== Pranala luar == |
|||
* {{en}} Straubhaar, Joseph, LaRose, Robert, & Davenport, Lucinda (2010). Media Now: Understanding Media, Culture and Technology, 6th edition, Belmont, CA: Wadsworth |
|||
* {{id}} [http://www.dewanpers.or.id/ Situs web resmi Dewan Pers Indonesia] |
|||
== Pranala Luar == |
|||
* {{id}} [http://www.dewanpers.org/ Situs web resmi Dewan Pers Indonesia] |
|||
* {{id}} [http://penaonline.wordpress.com/2007/12/23/sejarah-dewan-pers/ Sejarah Dewan Pers] |
* {{id}} [http://penaonline.wordpress.com/2007/12/23/sejarah-dewan-pers/ Sejarah Dewan Pers] |
||
* {{id}} Diko, Muhammad. Komunikasi Media Universitas Indonesia 2011 |
|||
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]] |
|||
[[Kategori:Kewartawanan di Indonesia]] |
Revisi terkini sejak 1 November 2024 01.51
Dewan Pers | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum pendirian | UU Nomor 40 Tahun 1999[1] |
Sifat | Independen |
Struktur | |
Ketua | Ninik Rahayu[2] |
Wakil Ketua | Muhamad Agung Dharmajaya[2] |
Anggota | Yadi Hendriana |
Anggota | Arif Zulkifli |
Anggota | Totok Suryanto |
Anggota | Atmaji Sapto Anggoro |
Anggota | Paulus Tri Agung Kristanto |
Anggota | Asmono Wikan |
Anggota | Asep Setiawan |
Kantor pusat | |
Gedung Dewan Pers, Lantai 7-8, Jl. Kebon Sirih No. 32-34 Jakarta 10110 | |
Situs web | |
http://dewanpers.or.id/ | |
Dewan Pers adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia. Dewan Pers berdiri pada tahun 1966 melalui Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, tetapi pada saat itu Dewan Pers berfungsi sebagai penasehat pemerintah dan memiliki hubungan secara struktural dengan Departemen Penerangan. Seiring berjalannya waktu Dewan Pers terus berkembang dan akhirnya memiliki dasar hukum terbaru yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sejak saat itu, Dewan Pers menjadi sebuah lembaga independen.
Pembentukan Dewan Pers juga dimaksudkan untuk memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM), karena kemerdekaan pers termasuk sebagai bagian dari HAM. Dewan Pers memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. Sebagai lembaga independen, Dewan Pers tidak memiliki perwakilan dari Pemerintah pada jajaran anggotanya. Saat ini, Dewan Pers diketuai oleh Dr. Ninik Rahayu menggantikan Azyumardi Azra yang meninggal dunia pada 18 September 2022.[3]
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Dewan Pers pertama kali terbentuk pada tahun 1968. Pembentukannya berdasar Undang-undang No.11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers yang ditandatangani Presiden Soekarno, 12 Desember 1966. Dewan Pers kala itu, sesuai Pasal 6 ayat (1) UU No.11/1966, berfungsi mendampingi pemerintah, bersama-sama membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional. Sedangkan Ketua Dewan Pers dijabat oleh Menteri Penerangan (Pasal 7 ayat (1)).
Pada era orde baru, kedudukan dan fungsi Dewan Pers tidak berubah yaitu masih menjadi penasehat Pemerintah, terutama untuk Departemen Penerangan. Hal ini didasari pada Undang-Undang No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Tetapi terjadi perubahan perihal keterwakilan dalam unsur keanggotaan Dewan Pers seperti yang dinyatakan pada Pasal 6 ayat (2) UU No. 21 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1967:
Anggota Dewan Pers terdiri dari wakil organisasi pers, wakil Pemerintah dan wakil masyarakat dalam hal ini ahli-ahli di bidang pers serta ahli-ahli di bidang lain
Disahkannya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers membuat berubahnya Dewab Pers menjadi Dewan Pers yang Independen, dapat dilihat dari Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan:
Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen
Fungsi Dewan Pers juga berubah, yang dahulu sebagai penasehat Pemerintah sekarang telah menjadi pelindung kemerdekaan pers. Tidak ada lagi hubungan secara struktural dengan Pemerintah. Dihapuskannya Departemen Penerangan pada masa Presiden Abdurrahman Wahid menjadi bukti. Dalam keanggotaan, tidak ada lagi wakil dari Pemerintah dalam Dewan Pers. Tidak ada pula campur tangan Pemerintah dalam institusi dan keanggotaan, meskipun harus keanggotaan harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Untuk Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers, dipilih melalui mekanisme rapat pleno (diputuskan oleh anggota) dan tidak dicantumkan dalam Keputusan Presiden. Pemilihan anggota Dewan Pers independen awalnya diatur oleh Dewan Pers lama. Atang Ruswati menjabat sebagai Ketua Badan Pekerja Dewan Pers, sebuah badan bentukan Dewan Pers sebelum dilakukannya pemilihan anggota. Badan Pekerja Dewan Pers kemudian melakukan pertemuan dengan berbagai macam organisasi pers juga perusahaan media. Pertemuan tersebut mencapai sebuah kesepakatan bahwa setiap organisasi wartawan akan memilih dan juga mencalonkan dua orang dari unsur wartawan serta dua dari masyarakat. Setiap perusahaan media juga berhak untuk memilih serta mencalonkan dua orang yang berasal dari unsur pimpinan perusahaan media juga dua dari unsur masyarakat. Ketua Dewan Pers independen yang pertama kali adalah Atmakusumah Astraatmadja.
Fungsi Dewan Pers
[sunting | sunting sumber]Menurut Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Pers, Dewan Pers berfungsi sebagai berikut:[4][5]
- Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
- Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
- Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
- Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
- Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
- Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
- Mendata perusahaan pers.
Dewan Pers bersifat mandiri dan tidak ada lagi bagian pemerintah di dalam struktur pengurusannya. Otoritas Dewan Pers terletak pada keinginan redaksi serta perusahaan media pers untuk menghargai pendapat Dewan Pers serta mematuhi kode etik jurnalistik juga mengakui segala kesalahan secara terbuka.
Keanggotaan
[sunting | sunting sumber]Menurut Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Pers,[4] anggota Dewan Pers dipilih secara demokratis setiap tiga tahun sekali. Anggota Dewan Pers terdiri atas:
- Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
- Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; dan
- Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers
Untuk periode 2022-2025, anggota Dewan Pers adalah:[6][7][8]
1. Dr. Ninik Rahayu (unsur tokoh masyarakat) (ketua)
2. Muhamad Agung Dharmajaya (wakil ketua) (unsur perusahaan pers)
3. Arif Zulkifli (unsur wartawan)
4. Paulus Tri Agung Kristanto (unsur wartawan)
5. Yadi Heriyadi Hendriana (unsur wartawan)
6. Asmono Wikan (unsur perusahaan pers)
7. Totok Suryanto (unsur perusahaan pers)
8. Atmaji Sapto Anggoro (unsur tokoh masyarakat)
Untuk periode 2019-2022, anggota Dewan Pers adalah:[9]
1. Prof. Mohammad NUH (unsur tokoh masyarakat) (ketua)
2. Hendry Chaeruddin Bangun (unsur wartawan) (wakil ketua)
3. Agus Sudibyo (unsur tokoh masyarakat)
4. Hassanein Rais (unsur tokoh masyarakat)
5. Ahmad Djauhar (unsur perusahaan pers)
6. Muhamad Agung Dharmajaya (unsur perusahaan pers)
7. Asep Setiawan (unsur perusahaan pers)
8. Arif Zulkifli (unsur wartawan)
9. Jamalul Insan (unsur wartawan)
Untuk periode 2016-2019, anggota Dewan Pers adalah:[10]
1. Ir. Yosep Adi Prasetyo (unsur tokoh masyarakat) (ketua)
2. Ahmad Djauhar (unsur perusahaan pers) (wakil ketua)
3. Imam Wahyudi (unsur tokoh masyarakat)
4. Sinyo Hary Sarundajang (unsur tokoh masyarakat)
5. Jimmy Silalahi (unsur perusahaan pers)
6. Reva Deddy Utama (unsur perusahaan pers)
7. Ratna Komala (unsur wartawan)
8. Nezar Patria (unsur wartawan)
9. Hendry Chaeruddin Bangun (unsur wartawan)
Struktur Kelembagaan
[sunting | sunting sumber]Dewan Pers awalnya terdiri atas 4 komisi agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Pada kepengurusan Periode 2022-2025, komisi tersebut bertambah menjadi 7 komisi. Komisi-komisi yang terdapat dalam Dewan Pers adalah:
1. Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers; dengan Ketua Komisi Yadi Hendriana dan Wakil Ketua Paulus Tri Agung Kristanto
2. Komisi Hukum dan Perundang-undangan; dengan Ketua Komisi Arif Zulkifli dan Wakil Ketua Asep Setiawan
3. Komisi Pendidikan, Pelatihan Dan Pengembangan Profesi; dengan Ketua Komisi Paulus Tri Agung Kristanto dan Wakil Ketua Yadi Hendriana
4. Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri; dengan Ketua Komisi Totok Suryanto dan Wakil Ketua Arif Zulkifli
5. Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers; dengan Ketua Komisi Atmaji Sapto Anggoro dan Wakil Ketua: Asmono Wikan
6. Komisi Informasi dan Komunikasi; dengan Ketua Komisi Asmono Wikan dan Wakil Ketua Atmaji Sapto Anggoro
7. Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi; dengan Ketua Komisi Asep Setiawan dan Wakil Ketua Totok Suryanto
Dewan Pers juga diizinkan mendirikan perwakilan di sejumlah ibu kota provinsi yang sarat akan media seperti Surabaya, Medan dan Makassar. Tetapi perwakilan ini hanya berfungsi sebagai penyalur pengaduan publik terkait pemberitaan di wilayahnya ke Dewan Pers, memberikan saran terkait sengketa, dan tidak memiliki wewenang untuk memutuskan sengketa meskipun dapat diikutsertakan dalam sidang-sidang Dewan Pers.
Daftar Ketua
[sunting | sunting sumber]1968–1999
[sunting | sunting sumber]Periode-periode berikut ini dijabat oleh Menteri Penerangan secara ex-officio.
No | Nama | Mulai jabatan | Akhir jabatan |
---|---|---|---|
1 | Boediardjo | 10 Juni 1968 | 28 Maret 1973 |
2 | Mashuri Saleh | 28 Maret 1973 | 1 Oktober 1977 |
– | Sudharmono (ad-interim) |
1 Oktober 1977 | 29 Maret 1978 |
3 | Ali Murtopo | 29 Maret 1978 | 19 Maret 1983 |
4 | Harmoko | 19 Maret 1983 | 11 Juni 1997 |
5 | R. Hartono | 11 Juni 1997 | 11 Maret 1998 |
6 | Alwi Dahlan | 16 Maret 1998 | 21 Mei 1998 |
7 | Yunus Yosfiah | 23 Mei 1998 | 20 Oktober 1999 |
Setelah 1999
[sunting | sunting sumber]No | Nama | Mulai jabatan | Akhir jabatan |
---|---|---|---|
1 | Atmakusumah Astraatmadja | 2000 | 2003 |
2 | Ichlasul Amal | 2003 | 2010 |
3 | Bagir Manan | 2010 | 2016 |
4 | Yosep Stanley Adi Prasetyo | 2016 | 2019 |
5 | Muhammad Nuh | 2019 | 2022 |
6 | Azyumardi Azra | Mei 2022 | 18 September 2022 |
7 | Muhamad Agung Dharmajaya (sementara) |
18 September 2022 | 13 Januari 2023 |
8 | Ninik Rahayu | 13 Januari 2023 | Sekarang |
Catatan Kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers[pranala nonaktif permanen]
- ^ a b [1]
- ^ "BREAKING NEWS: Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Tutup Usia di Malaysia". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2022-09-18.
- ^ a b "Pasal 15". UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.[pranala nonaktif permanen]
- ^ "Fungsi Dewan Pers". Dewan Pers Indonesia.[pranala nonaktif permanen]
- ^ Azzahra, Tiara Aliya. "Azyumardi Azra Jadi Ketua, Ini Susunan Anggota Dewan Pers 2022-2025". detiknews. Diakses tanggal 2022-05-20.
- ^ "Dewan Pers". dewanpers.or.id. Diakses tanggal 2022-05-20.
- ^ antaranews.com (2022-05-18). "Azyumardi Azra terpilih jadi Ketua Dewan Pers 2022-2025". Antara News. Diakses tanggal 2022-05-20.
- ^ "Ini Sembilan Anggota Dewan Pers Periode 2019-2022". 2018-12-01. Diakses tanggal 2020-08-18.
- ^ "Anggota Dewan Pers Periode 2016-2019". 2015-12-23. Diakses tanggal 2016-08-09.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Jurnal Dewan Pers Edisi 5 Diarsipkan 2015-04-02 di Wayback Machine.
- (Indonesia) Buku Profil Dewan Pers 2010-2013 Diarsipkan 2015-04-02 di Wayback Machine.
- (Indonesia) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Diarsipkan 2015-04-01 di Wayback Machine.
- (Indonesia) UU No. 21/1982 Tentang Perubahan Atas UU No. 11/1966 Tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang Undang No. 4/1967[pranala nonaktif permanen]
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Situs web resmi Dewan Pers Indonesia
- (Indonesia) Sejarah Dewan Pers
- (Indonesia) Diko, Muhammad. Komunikasi Media Universitas Indonesia 2011