Norma hukum: Perbedaan antara revisi
k Suntingan 114.79.3.176 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh InternetArchiveBot Tag: Pengembalian pranala ke halaman disambiguasi |
|||
(41 revisi perantara oleh 35 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Norma hukum''' adalah aturan sosial yang dibuat oleh [[lembaga sosial|lembaga-lembaga]] tertentu, misalnya [[pemerintah]], sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik ([[penjara|dipenjara]], [[hukuman mati]]). |
'''Norma hukum''' adalah suatu rangkaian aturan yang ditunjukkan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan aturan sosial yang dibuat oleh [[lembaga sosial|lembaga-lembaga]] tertentu, misalnya [[pemerintah]], sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik ([[penjara|dipenjara]], [[hukuman mati]]).<ref>{{cite book|title= Sosiologi Kontekstual Untuk SMA & MA|author= Atik Catur Budiati|publisher= Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional|year= 2009|isbn= 978-979-068-219-1|page= 37|url= https://bsd.pendidikan.id/data/SMA_10/Sosiologi_Kontekstual_Kelas_10_Atik_Catur_Budiati_2009.pdf|access-date= 2020-11-03|archive-date= 2021-01-22|archive-url= https://web.archive.org/web/20210122163105/https://bsd.pendidikan.id/data/SMA_10/Sosiologi_Kontekstual_Kelas_10_Atik_Catur_Budiati_2009.pdf|dead-url= yes}}</ref> Norma hukum memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup di [[masyarakat]]. Norma hukum juga sebagai pelengkap [[Norma|norma-norma]] lain dengan sanksi tegas dan nyata.<ref> {{cite web|title= Norma-norma di dalam Masyarakat|author= Ari Welianto|accessdate= 16 November 2020|url= https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/12/200000269/norma-norma-di-dalam-masyarakat?page=all}} </ref> |
||
== Proses terbentuknya norma hukum == |
== Proses terbentuknya norma hukum == |
||
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada [[norma sosial|norma]] untuk menjaga keseimbangan, |
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada [[norma sosial|norma]] untuk menjaga keseimbangan, tetapi norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sanksi dan alat penegaknya. |
||
== Perbedaan antara norma hukum dan norma sosial == |
== Perbedaan antara norma hukum dan norma sosial == |
||
=== Norma hukum === |
=== Norma hukum === |
||
* Aturannya pasti (tertulis) |
* Aturannya pasti (tertulis) biasanya adalam bentuk UU atau pasal-pasal |
||
* Mengikat semua orang |
* Mengikat semua orang |
||
* Memiliki alat penegak aturan |
* Memiliki alat penegak aturan |
||
* Dibuat oleh penegak hukum |
* Dibuat oleh lembaga yang berwenang seperti lembaga penegak hukum |
||
* Bersifat memaksa |
* Bersifat memaksa |
||
* |
* Sanksinya berat |
||
*fuck |
|||
=== Norma sosial === |
=== Norma sosial === |
||
* Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis |
* Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis |
||
* Ada |
* Ada atau tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada) |
||
* Dibuat oleh masyarakat |
* Dibuat oleh masyarakat |
||
* Bersifat tidak terlalu memaksa |
* Bersifat tidak terlalu memaksa |
||
* Sanksinya ringan |
* Sanksinya ringan |
||
== Referensi == |
|||
{{reflist}} |
|||
== Lihat pula == |
== Lihat pula == |
Revisi terkini sejak 9 November 2022 12.08
Norma hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditunjukkan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).[1] Norma hukum memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Norma hukum juga sebagai pelengkap norma-norma lain dengan sanksi tegas dan nyata.[2]
Proses terbentuknya norma hukum
[sunting | sunting sumber]Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, tetapi norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sanksi dan alat penegaknya.
Perbedaan antara norma hukum dan norma sosial
[sunting | sunting sumber]Norma hukum
[sunting | sunting sumber]- Aturannya pasti (tertulis) biasanya adalam bentuk UU atau pasal-pasal
- Mengikat semua orang
- Memiliki alat penegak aturan
- Dibuat oleh lembaga yang berwenang seperti lembaga penegak hukum
- Bersifat memaksa
- Sanksinya berat
Norma sosial
[sunting | sunting sumber]- Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
- Ada atau tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
- Dibuat oleh masyarakat
- Bersifat tidak terlalu memaksa
- Sanksinya ringan
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Atik Catur Budiati (2009). Sosiologi Kontekstual Untuk SMA & MA (PDF). Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional. hlm. 37. ISBN 978-979-068-219-1. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-01-22. Diakses tanggal 2020-11-03.
- ^ Ari Welianto. "Norma-norma di dalam Masyarakat". Diakses tanggal 16 November 2020.