Lompat ke isi

Sekretariat Presiden Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Mfa fariz (bicara | kontrib)
k Mfa fariz memindahkan halaman Rumah Tangga Kepresidenan Kementerian Sekretariat Negara Indonesia ke Sekretariat Presiden Kementerian Sekretariat Negara Indonesia: Terjadi perubahan berdasarkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHU...
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(38 revisi perantara oleh 19 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Kotak info eselon I
'''Rumah Tangga Kepresidenan''' adalah sebuah lembaga di dalam [[Kementerian Sekretariat Negara Indonesia]] yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, [[protokoler|keprotokolan]], pers, dan media kepada [[Presiden Indonesia|Presiden]]. Rumah Tangga Kepresidenan dipimpin oleh seorang Kepala Rumah Tangga Kepresidenan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Sekretaris Negara Indonesia|Menteri Sekretaris Negara]]. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2010, Rumah Tangga Kepresidenan berganti nomenklatur menjadi '''Sekretariat Presiden'''.
| nama = Sekretariat Presiden
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia|Kementerian Sekretariat Negara<br>Republik Indonesia]]
| logo = Logo Setneg RI.svg
| ukuran_logo = 150px
| keterangan_logo =
| gambar =
| ukuran_gambar =
| keterangan_gambar =
| didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL PENDIRIAN) -->
| dasar_hukum = <!--dasar hukum pendirian UU/PP-->
| dibubarkan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL DIBUBARKAN)-->
| nama_sebelumnya = <!-- Nama Unit Eselon I sebelumnya-->
| berubah_menjadi = <!-- Nama Unit Eselon I baru setelah digabung/dipisah-->
| bidang_tugas =
| slogan =
| pegawai =
| anggaran =
| eselonI = Kepala
| nama_eselonI = [[Mayjen. TNI Ariyo Windutomo]]
| sekretaris = <!--diisi dengan Sekretaris (eselon II) contoh : "Sekretaris Direktorat Jenderal"-->
| nama_sekretaris = <!--diisi dengan nama pejabat Sekretaris (eselon II)-->
| eselonII = Deputi
| eselonII_1 = Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana
| nama_eselonII_1 = Rika Kiswardani
| eselonII_2 = Bidang Protokol, Pers, dan Media
| nama_eselonII_2 = Muhammad Yusuf Permana
| eselonII_3 =
| nama_eselonII_3 =
| eselonII_4 =
| nama_eselonII_4 =
| eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 =
| eselonII_6 =
| nama_eselonII_6 =
| eselonII_7 =
| nama_eselonII_7 =
| eselonII_8 =
| nama_eselonII_8 =
| eselonII_9 =
| nama_eselonII_9 =
| eselonII_10 =
| nama_eselonII_10 =
| alamat = Jalan Veteran 17-18<br>[[Jakarta Pusat]] 10110<br>[[DKI Jakarta]], [[Indonesia]]
| situs web = {{URL|https://www.presidenri.go.id}}
| catatan =
}}

'''Sekretariat Presiden''' adalah satuan organisasi di [[Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia]] yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, [[Protokol|keprotokolan]], [[Media massa|pers]], dan media kepada [[Presiden Indonesia|Presiden]]. Sekretariat Presiden dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Sekretaris Negara Indonesia|Menteri Sekretaris Negara]].


== Fungsi ==
== Fungsi ==
Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Presiden menyelenggarakan fungsi:
Rumah Tangga Kepresidenan menyelenggarakan fungsi:
# pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden;
# penyiapan dan pelaksanaan acara kenegaraan dan acara lainnya yang dipimpin atau dihadiri Presiden, dan acara lain yang dihadiri Presiden dan atau isteri/suami Presiden
# penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan Presiden dan atau isteri/suami Presiden baik di dalam maupun di luar negeri
# pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden di dalam maupun di luar negeri;
# koordinasi kegiatan pers dan media kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden;
# penyelenggaraan urusan keprotokolan Presiden dan isteri/suami Presiden
# koordinasi pengelolaan Istana Kepresidenan, museum, dan koleksi benda-benda seni;
# pengkoordinasian kegiatan pers dan media di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan
# koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden;
# pengelolaan istana-istana Presiden beserta museum dan sanggar seni
# pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden;
# penyelenggaraan pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan isteri/suami Presiden
# pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Presiden dan Ajudan Istri/Suami Presiden;
# perencanaan program dan anggaran, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan
# koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden; dan
# pengelolaan anggaran khusus Presiden
# pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Menteri.
# pelayanan administrasi umum di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan
# pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan kepada para ajudan Presiden dan ajudan isteri/suami Presiden serta Dokter Pribadi isteri/suami Presiden
# koordinasi dengan Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Presiden dan atau isteri/suami Presiden


== Organisasi ==
== Organisasi ==
Rumah Tangga Kepresidenan terdiri dari:
Sekretariat Presiden terdiri dari:
# Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, yang mempunyai tugas membantu Kepala Rumah Tangga Kepresidenan dalam menyelenggarakan pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan atau atau istri/suami Presiden, Tamu Negara, dan pengelolaan istana serta kegiatan penting lainnya di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan.
# Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana yang mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Presiden dalam menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden, pengelolaan Istana-istana Kepresidenan, museum, koleksi benda-benda seni, dan pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden, serta pelayanan kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden.
# Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Protokol, Pers, dan Media, yang mempunyai tugas membantu Kepala Rumah Tangga Kepresidenan dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, dokumentasi, media, dan informasi kegiatan yang dilakukan oleh Presiden dan atau istri/suami Presiden.
# Deputi Bidang Protokol, Pers, Media, dan Informasi yang mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Presiden dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, media, pelayanan informasi, dan dokumentasi kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden.


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* [http://www.setneg.go.id Situs web resmi Kementerian Sekretariat Negara RI]
* [https://www.presidenri.go.id Laman Resmi Berita dan Informasi Presiden RI]
* [http://www.setneg.go.id Laman Resmi Kementerian Sekretariat Negara RI]


{{Setneg RI}}
{{Setneg RI}}

Revisi terkini sejak 3 November 2024 05.45

Sekretariat Presiden
Kementerian Sekretariat Negara
Republik Indonesia
Susunan organisasi
KepalaMayjen. TNI Ariyo Windutomo
Deputi
Bidang Administrasi dan Pengelolaan IstanaRika Kiswardani
Bidang Protokol, Pers, dan MediaMuhammad Yusuf Permana
Kantor pusat
Jalan Veteran 17-18
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
www.presidenri.go.id

Sekretariat Presiden adalah satuan organisasi di Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden. Sekretariat Presiden dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Presiden menyelenggarakan fungsi:

  1. pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden;
  2. pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden di dalam maupun di luar negeri;
  3. koordinasi kegiatan pers dan media kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden;
  4. koordinasi pengelolaan Istana Kepresidenan, museum, dan koleksi benda-benda seni;
  5. koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden;
  6. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden;
  7. pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Presiden dan Ajudan Istri/Suami Presiden;
  8. koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden; dan
  9. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Menteri.

Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Sekretariat Presiden terdiri dari:

  1. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana yang mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Presiden dalam menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden, pengelolaan Istana-istana Kepresidenan, museum, koleksi benda-benda seni, dan pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden, serta pelayanan kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden.
  2. Deputi Bidang Protokol, Pers, Media, dan Informasi yang mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Presiden dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, media, pelayanan informasi, dan dokumentasi kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]