Konsultan Hukum: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
gabungkan |
||
(6 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
#ALIH [[Pengacara]] |
|||
'''Konsultan hukum''' biasa disebut juga advokat atau [[pengacara]] adalah profesi yang memberikan jasa konsultasi di bidang hukum. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) memberikan definisi advokat sebagai "orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar [[pengadilan]] yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini." |
|||
=== Persyaratan Profesi === |
|||
Pasal 3 ayat 1 UU Advokat menetapkan persyaratan tertentu untuk dapat diangkat menjadi advokat yaitu: |
|||
# warga negara Republik Indonesia; |
|||
# bertempat tinggal di Indonesia; |
|||
# tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; |
|||
# berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun; |
|||
# berijazah [[sarjana]] yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum; |
|||
# lulus ujian yang diadakan oleh [[Organisasi Advokat]]; |
|||
# magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat; |
|||
# tidak pernah dipidana karena melakukan [[tindak pidana kejahatan]] yang diancam dengan [[pidana penjara]] 5 (lima) tahun atau lebih; |
|||
# berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi. |
|||
=== Jasa Yang Diberikan === |
|||
# Di dalam pengadilan, di antaranya mewakili klien dalam perkara-perkara di [[pengadilan]] atau lembaga peradilan lainnya, baik sebagai [[penggugat]], [[tergugat]], atau [[terdakwa]]. |
|||
# Di luar pengadilan, di antaranya: |
|||
* memberikan nasehat hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan (misalnya: perkawinan, perceraian, warisan), masalah bisnis (misalnya: rencana usaha, restruktrisasi usaha, pembelian/penjualan aset); |
|||
* mempersiapkan dokumen hukum, diantaranya konsep perjanjian, pendirian/pembubaran perusahaan, akuisisi, penggabungan usaha, konsolidasi; |
|||
* mewakili klien dalam negosiasi bisnis, penyelesaian sengketa di luar pengadilan; |
|||
* hal-hal lain yang berhubungan dengan ketiga hal di atas. |
Revisi terkini sejak 5 Maret 2010 11.55
Mengalihkan ke: