Lompat ke isi

Sertifikat hak milik: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 7004498 oleh 114.79.53.1 (bicara)
Joewasia (bicara | kontrib)
k menambah informasi kepemilikan SHM hanya untuk Warga Negara Indonesia
 
(9 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Sertifikat Hak Milik''' adalah jenis [[sertifikat]] yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. Berbeda dengan [[Sertifikat Hak Guna Bangunan]] yang memiliki batas waktu tertentu, Sertifikat Hak Milik tidak ada batas waktu kepemilikan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh [[Badan Pertanahan Nasional]].
'''Sertifikat Hak Milik''' atau disingkat '''SHM''' adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. Berbeda dengan [[Sertifikat hak guna bangunan|Sertifikat Hak Guna Bangunan]] yang memiliki batas waktu tertentu, Sertifikat Hak Milik tidak ada batas waktu kepemilikan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh [[Badan Pertanahan Nasional]].

Sertifikat Hak Milik (SHM) hanya dapat dimiliki oleh Warna Negara Indonesia<ref>{{Cite web|title=Understanding Law & Regulations Before Buying Land & Properties in Bali (2023) - Bali Exception|url=https://baliexception.com/understanding-law-regulations-before-buying-land-properties-in-bali-2023/|website=https://baliexception.com/|language=en-US|access-date=2023-11-23}}</ref>, dan tidak tidak dimiliki oleh Warna Negara Asing. [https://baliexception.com/understanding-law-regulations-before-buying-land-properties-in-bali-2023/ Hal ini di atur dalam Bagian 5 Pasal 36 Ayat 1b UU Agraria Nomor 5 Tahun 1960].


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* [http://www.bpn.go.id Badan Pertanahan Nasional]
* [http://www.bpn.go.id Badan Pertanahan Nasional] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20130420062216/http://bpn.go.id/ |date=2013-04-20 }}

{{indo-stub}}


[[Kategori:Hukum di Indonesia]]
[[Kategori:Hukum di Indonesia]]


{{indo-stub}}

Revisi terkini sejak 23 November 2023 04.11

Sertifikat Hak Milik atau disingkat SHM adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. Berbeda dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang memiliki batas waktu tertentu, Sertifikat Hak Milik tidak ada batas waktu kepemilikan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Sertifikat Hak Milik (SHM) hanya dapat dimiliki oleh Warna Negara Indonesia[1], dan tidak tidak dimiliki oleh Warna Negara Asing. Hal ini di atur dalam Bagian 5 Pasal 36 Ayat 1b UU Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]


  1. ^ "Understanding Law & Regulations Before Buying Land & Properties in Bali (2023) - Bali Exception". https://baliexception.com/ (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-11-23.  Hapus pranala luar di parameter |website= (bantuan)