Fitofarmaka: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hidayatsrf (bicara | kontrib) ←Mengganti halaman dengan '#ALIH Fitofarmakologi' Tag: Penggantian |
|||
(45 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
#ALIH [[Fitofarmakologi]] |
|||
{{tidak dikembangkan|d=12|m=11|y=2013|i=14|ket=}} |
|||
==FITOFARMAKA== |
|||
Fitofarmaka adalah obat herbal yang telah mengalami beberapa proses penelitian hingga pada tahap uji klinis (uji pada manusia). Sehingga pada obat herbal dapat diketahui langsung efek dan khasiatnya dan bisa disejajarkan dengan obat kimia yang sudah beredar dipasaran |
|||
==BAHAN HERBAL FITOFARMAKA== |
|||
Berikut adalah beberapa bahan dari obat herbal yang sudah termasuk didalam fitofarmaka |
|||
# Meniran |
|||
# Jamur Ling Zhi |
|||
{sumber : http://racikanjamutradisional.blogspot.com/2013/10/tanaman-fitofarmaka.html } |
|||
== TAHAP-TAHAP LEGITIMASI FITOFARMAKA == |
|||
=== Isolasi senyawa aktif === |
|||
Isolasi senyawa aktif berfungsi untuk menentukan fungsional jenis senyawa atau perkiraan jenis senyawa pada bahan herbal sebagai standarisasi senyawa aktif untu menetukan khasiat bahan herbal |
|||
=== Identifikasi senyawa aktif === |
|||
Identifikasi dilakukan menentukan struktur kimia hasil isolasi dari bahan alam. Struktur kimiawi berfungsi untuk mengetahui mekanisme aktifitas dan digunakan sebagai senyawa identitas untuk standarisasi bahan alam |
|||
=== Penentuan potensi senyawa aktif === |
|||
Penentuan potensi senyawa aktif dilakukan dengan membandingkan bahan yang diteliti dengan obat yang sudah beredar di pasaran. Uji pra klinik adalah uji yang dilakukan pada hewan sehingga bisa diketahui efek dan toksisitas pada bahan uji tersebut |
|||
=== Penentuan kadar senyawa aktif === |
|||
Obat terstandarisir dalam arti memenuhi standar baik secara kimia, biologi maupun farmasi termasuk jaminan kualitas produk. Standarisasi berdasarkan senyawa aktifadalah standarisasi yang bersifat spesifik bagi bahan yang diteliti, dan berbeda dengan standarisasi non spesifik yang berdasarkan atas kadar air, kadar larut asam, etanol dll |
|||
=== Uji potensi produk === |
|||
=== Legitimasi dan formalitas === |
|||
{sumber : http://mot.farmasi.ugm.ac.id/files/33Edisi%20khusus%20des%2006_bu%20mae.pdf } |
|||
{{kesehatan-stub}} |
Revisi terkini sejak 9 Juni 2021 07.30
Mengalihkan ke: