Lompat ke isi

Surat Izin Mengemudi Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Dodolboks (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(80 revisi perantara oleh 62 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{redirect|SIM|kartu pelanggan yang digunakan pada telepon seluler|Kartu SIM}}
{{unreferenced|date=September 2013}}
[[Berkas:SIM A.jpg|jmpl|300px|Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan "A" untuk mengendarai mobil biasa seperti: Jeep, Sedan, Minibus, dll.]]
{{rapikan-cakupan}}
'''Surat Izin Mengemudi''' (disingkat '''SIM''') adalah dokumen [[lisensi mengemudi]] di [[Indonesia]]. SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Polri]] kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan <small>(Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009)</small>.

[[File:Kartu Surat Izin Mengemudi Indonesia. (Indonesian Driving License).jpg|thumb|Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan "A" untuk mengendarai mobil biasa seperti: Jeep, Sedan, Minibus, dll.]]
[[Berkas:DE Licence Desiré Jeanette Mustermann Front.jpg|thumb|300px|Tampilan bagian depan surat izin mengemudi di Jerman.]]
[[Berkas:DE Licence Desiré Jeanette Mustermann Back.jpg|thumb|300px|Tampilan bagian belakang surat izin mengemudi di Jerman.]]

Di [[Indonesia]], '''Surat Izin Mengemudi (SIM)''' adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh [[Polri]] kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan <small>(Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009)</small>.


Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.
Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.
UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.
UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.


Awalnya, jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D1 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.<ref>{{Cite news|url=https://www.blogotive.com/jenis-sim-dan-golongan-sim|title=12 Jenis SIM dan Golongan-nya yang Berlaku di Indonesia - BlogOtive|date=2018-01-30|newspaper=BlogOtive|language=id-ID|access-date=2018-03-22}}</ref>
== Jenis ==

Surat Izin Mengemudi di Indonesia terdapat dua (2) jenis <small>(Pasal 77 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009)</small>:
Perpanjangan SIM dilakukan setiap 5 tahun sekali dan tidak boleh diwakilkan. Menurut golongannya, ada 2 jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan online. Salah satu pelayanan pemerintah untuk mempermudah perpanjangan SIM adalah SIM Keliling. SIM Keliling sebagai salah satu pelayanan jemput bola yang memudahkan masyarakat mengurus pajak 5 tahunan perpanjangan SIM khusus untuk SIM A Dan SIM C.<ref>{{Cite news|url=https://www.jadwalsimkeliling.info|title=Layanan SIM Keliling Di Indonesia|date=2021-08-12|newspaper=SIMKeliling|language=id-ID|access-date=2021-12-15}}</ref>
* Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan

* Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum
== Klasifikasi ==
Sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Surat Izin Mengemudi di Indonesia dapat diklasifikasikan dalam dua kategori: SIM Kendaraan Bermotor perseorangan (untuk kendaraan pribadi) dan SIM Kendaraan Bermotor Umum (untuk kendaraan umum).


== Golongan SIM perseorangan ==
=== SIM Perseorangan ===
Golongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009
Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009 menggolongkan SIM Perseorangan menjadi beberapa jenis:
* SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
* SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
* SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
* SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
* SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
* SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
* SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
* SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
* SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
* SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.


== Golongan SIM Umum ==
=== SIM Umum ===
Golongan SIM Umum berdasarkan Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009:
Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009 menggolongkan SIM Umum menjadi beberapa jenis:
* SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500&nbsp;kg.
* SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500&nbsp;kg.
* SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000&nbsp;kg.


== Memperoleh SIM ==
* SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
Pasal 77 ayat (3) dalam UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa "Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri." Lembaga pendidikan dan pelatihan tersebut harus mendapatkan izin dan terakreditasi oleh Pemerintah.
* SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

* SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
=== Persyaratan Permohonan SIM Perseorangan ===
Persyaratan pemohon SIM perseorangan dijelaskan dalam Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2023, sebagai berikut:


== Persyaratan Permohonan SIM perseorangan ==
Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009
# Usia
# Usia
#* 17 tahun untuk SIM A, C, dan D
#* 17 tahun untuk SIM A, C, dan D
#* 18 tahun untuk SIM C1
#* 19 tahun untuk SIM C2
#* 20 tahun untuk SIM B1
#* 20 tahun untuk SIM B1
#* 21 tahun untuk SIM B2
#* 21 tahun untuk SIM B2
Baris 46: Baris 48:
# Lulus ujian
# Lulus ujian
#* ujian teori
#* ujian teori
#* ujian praktek dan/atau
#* ujian praktik dan/atau
#* ujian ketrampilan melalui simulator
#* ujian ketrampilan melalui simulator


Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2023 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
* Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
* Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
* Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan
* Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) bulan.


== Persyaratan Permohonan SIM Umum ==
=== Persyaratan Permohonan SIM Umum ===
Persyaratan permohonan SIM Umum berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009:
Persyaratan permohonan SIM Umum berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009:
# Persyaratan Usia
# Persyaratan Usia
#* SIM A Umum 20 tahun
#* SIM A Umum 17 tahun
#* SIM B1 Umum 22 tahun
#* SIM B1 Umum 22 tahun
#* SIM B2 Umum 23 tahun
#* SIM B2 Umum 23 tahun
Baris 73: Baris 75:
* SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
* SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
* SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
* SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
* SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
* SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, dan SIM B1 Umum.
* SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2.
* SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2.


== Ketentuan Pidana ==
== Ketentuan Pidana ==
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) <small>(Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009)</small>.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) <small>(Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009)</small>.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) <small>(Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009)</small>.


Selain pidana, penjara kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa Pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana Lalu Lintas. Pasal 314 Undang-undang nomor 22 tahun 2009.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) <small>(Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009)</small>.

Penandaan pelanggaran Lalu Lintas pada SIM dilakukan petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan data Regident Pengemudi secara elektronik dan/atau manual. Pasal 73 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Dalam hal pelanggaran Lalu Lintas telah mencapai bobot nilai 12 (dua belas) SIM dicabut sementara, dan apabila telah mencapai 18 (delapan belas) maka SIM dapat dicabut sebagai sanksi tambhaan atas dasar putusan pengadilan. Pasal 74 ayat (1) dan (2) Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.


== Prosedur dan Biaya pembuatan SIM baru (DKI Jakarta) ==
== Biaya Penerbitan ==
Biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) diatur didalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dikenakan biaya sebesar sebagai berikut <ref>{{Cite web|title=lampiran-PP-No-76-tahun-2020-ttg-tarif-jenis-PNBP-Polri|url=https://korlantas.polri.go.id/wp-content/uploads/2021/03/lampiran-PP-No-76-tahun-2020-ttg-tarif-jenis-PNBP-Polri.pdf|website=Korlantas Polri|access-date=03 Juni 2022}}</ref>:
# Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Dokter
{| class="wikitable"
# Biaya Pembuatan SIM A Rp 120.000 SIM C Rp. 100.000
|+Biaya Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru
# Pembelian asuransi: Rp 30.000
!Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
!Satuan
!Tarif
(Rupiah)
|-
| colspan="3" |I. Pengujian Untuk Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru
|-
|[[SIM A]]
|per penerbitan
|Rp. 120.000,-
|-
|[[SIM B I]]
|per penerbitan
|Rp. 120.000,-
|-
|[[SIM B II]]
|per penerbitan
|Rp. 120.000,-
|-
|[[SIM C]]
|per penerbitan
|Rp. 100.000,-
|-
|[[SIM C I]]
|per penerbitan
|Rp. 100.000,-
|-
|[[SIM C II]]
|per penerbitan
|Rp. 100.000,-
|-
|[[SIM D]]
|per penerbitan
|Rp. 50.000,-
|-
|[[SIM D I]]
|per penerbitan
|Rp. 50.000,-
|-
|[[SIM Internasional]]
|per penerbitan
|Rp. 250.000,-
|}


== Pembuatan SIM baru ==
Pembuatan SIM dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat dari domisili KTP pendaftar. Prosedur dapat berubah sesuai dengan domisili pendaftar SIM, namun umumnya sebagai berikut:
# Membuat surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter (dapat dilakukan di polres setempat).
# Menyiapkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
# Membeli formulir permohonan pembuatan SIM sesuai harga yang telah ditentukan.
# Membayar asuransi sebesar Rp. 30.000. Asuransi ini sifatnya tidak wajib.<ref>{{Cite news|url=https://oto.detik.com/berita/d-3943213/ingat-kalau-bikin-sim-bayar-asuransi-tidak-wajib|title=Ingat, Kalau Bikin SIM Bayar Asuransi Tidak Wajib|date=2018-03-29|work=[[Detik.com|detikcom]]|language=id-ID|access-date=2019-04-23|last=Rayanti|first=Dina}}</ref>
# Isi formulir dan kumpulkan di loket yang telah disediakan.
# Pendaftar diminta untuk melalui 2 tahap tes yaitu, Tes Tertulis dan Tes Praktik.
# Setelah Pendaftar dinyatakan lulus dari kedua tes tersebut, pendaftar akan diminta menunggu panggilan untuk pengambilan foto dan tanda tangan ke dalam kartu SIM baru.
# Pendaftar biasanya diminta untuk menunggu di dalam kantor, hingga SIM baru selesai dicetak.
Jika pendaftar dinyatakan gagal dalam tes, Kepolisian umumnya akan meminta pendaftar untuk mengikuti lagi ujian di minggu berikutnya.


Mulai 1 Juni 2015, Kepolisian RI juga menyediakan aplikasi permohonan pembuatan dan perpanjangan SIM berbasis daring, tersentralisasi, dan terintegrasi yang disebut dengan OCI. Sistem ini memudahkan masyarakat untuk mengajukan penerbitan SIM baru atau perpanjangan tanpa terikat domisili berdasarkan KTP-nya, serta otomatis terintegrasi dengan basis data kependudukan dan catatan sipil Kemendagri.<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/2866760/bikin-dan-perpanjang-sim-bisa-online-mulai-1-juni|title=Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Online Mulai 1 Juni|date=2015-03-23|access-date=2019-04-23|work=[[Detik.com|detikcom]]}}</ref>
Ikutilah semua prosedur dengan baik. Demi masa depan [[Indonesia Raya]]. SIM menjadi bukti kemahiran Anda mengemudi, keselamatan semua pengguna jalan ada pada pemilik SIM.


== Prosedur perpindahan tempat ==
== Prosedur perpindahan tempat ==
Bila ingin berpindah tempat penerbitan SIM, maka SIM harus dicabut di tempat asal SIM diterbitkan, kemudian mendaftarkan SIM baru di bagian Tata Usaha [[Samsat]] tempat yang baru sambil membawa KTP tempat yang baru.
Bila ingin berpindah tempat penerbitan SIM Lama, silahkan mendaftarkan SIM baru di bagian Tata Usaha (SATPAS) terdekat, maka secara Otomatis Alamat SIM mengikuti KTP yang berlaku


== Referensi ==
<references />
== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
{{Wikisource|Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009}}
{{Wikisource|Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009}}
Baris 102: Baris 166:


[[Kategori:Surat izin mengemudi| ]]
[[Kategori:Surat izin mengemudi| ]]
[[Kategori:Dokumen pribadi]]
[[Kategori:Administrasi kendaraan bermotor di Indonesia]]
[[Kategori:Administrasi kendaraan bermotor di Indonesia]]
[[Kategori:Tanda identitas]]
[[Kategori:Perizinan]]

Revisi terkini sejak 30 Januari 2024 07.17

Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan "A" untuk mengendarai mobil biasa seperti: Jeep, Sedan, Minibus, dll.

Surat Izin Mengemudi (disingkat SIM) adalah dokumen lisensi mengemudi di Indonesia. SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.

Awalnya, jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D1 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.[1]

Perpanjangan SIM dilakukan setiap 5 tahun sekali dan tidak boleh diwakilkan. Menurut golongannya, ada 2 jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan online. Salah satu pelayanan pemerintah untuk mempermudah perpanjangan SIM adalah SIM Keliling. SIM Keliling sebagai salah satu pelayanan jemput bola yang memudahkan masyarakat mengurus pajak 5 tahunan perpanjangan SIM khusus untuk SIM A Dan SIM C.[2]

Klasifikasi

[sunting | sunting sumber]

Sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Surat Izin Mengemudi di Indonesia dapat diklasifikasikan dalam dua kategori: SIM Kendaraan Bermotor perseorangan (untuk kendaraan pribadi) dan SIM Kendaraan Bermotor Umum (untuk kendaraan umum).

SIM Perseorangan

[sunting | sunting sumber]

Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009 menggolongkan SIM Perseorangan menjadi beberapa jenis:

  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
  • SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.

Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009 menggolongkan SIM Umum menjadi beberapa jenis:

  • SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Memperoleh SIM

[sunting | sunting sumber]

Pasal 77 ayat (3) dalam UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa "Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri." Lembaga pendidikan dan pelatihan tersebut harus mendapatkan izin dan terakreditasi oleh Pemerintah.

Persyaratan Permohonan SIM Perseorangan

[sunting | sunting sumber]

Persyaratan pemohon SIM perseorangan dijelaskan dalam Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2023, sebagai berikut:

  1. Usia
    • 17 tahun untuk SIM A, C, dan D
    • 18 tahun untuk SIM C1
    • 19 tahun untuk SIM C2
    • 20 tahun untuk SIM B1
    • 21 tahun untuk SIM B2
  2. Administratif
  3. Kesehatan
    • sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
    • sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
  4. Lulus ujian
    • ujian teori
    • ujian praktik dan/atau
    • ujian ketrampilan melalui simulator

Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2023 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:

  • Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
  • Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) bulan.

Persyaratan Permohonan SIM Umum

[sunting | sunting sumber]

Persyaratan permohonan SIM Umum berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009:

  1. Persyaratan Usia
    • SIM A Umum 17 tahun
    • SIM B1 Umum 22 tahun
    • SIM B2 Umum 23 tahun
  2. Persyaratan Khusus
    • Lulus Ujian Teori
    • Lulus Ujian Praktik

Syarat tambahan berdasarkan Pasal 83 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009:

  • Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan

Kemudahan

[sunting | sunting sumber]

SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah, sebagai berikut Pasal 84 UU No. 22 Tahun 2009:

  • SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
  • SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
  • SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
  • SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, dan SIM B1 Umum.
  • SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2.

Ketentuan Pidana

[sunting | sunting sumber]

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009).

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009).

Selain pidana, penjara kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa Pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana Lalu Lintas. Pasal 314 Undang-undang nomor 22 tahun 2009.

Penandaan pelanggaran Lalu Lintas pada SIM dilakukan petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan data Regident Pengemudi secara elektronik dan/atau manual. Pasal 73 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Dalam hal pelanggaran Lalu Lintas telah mencapai bobot nilai 12 (dua belas) SIM dicabut sementara, dan apabila telah mencapai 18 (delapan belas) maka SIM dapat dicabut sebagai sanksi tambhaan atas dasar putusan pengadilan. Pasal 74 ayat (1) dan (2) Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Biaya Penerbitan

[sunting | sunting sumber]

Biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) diatur didalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dikenakan biaya sebesar sebagai berikut [3]:

Biaya Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif

(Rupiah)

I. Pengujian Untuk Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru
SIM A per penerbitan Rp. 120.000,-
SIM B I per penerbitan Rp. 120.000,-
SIM B II per penerbitan Rp. 120.000,-
SIM C per penerbitan Rp. 100.000,-
SIM C I per penerbitan Rp. 100.000,-
SIM C II per penerbitan Rp. 100.000,-
SIM D per penerbitan Rp. 50.000,-
SIM D I per penerbitan Rp. 50.000,-
SIM Internasional per penerbitan Rp. 250.000,-

Pembuatan SIM baru

[sunting | sunting sumber]

Pembuatan SIM dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat dari domisili KTP pendaftar. Prosedur dapat berubah sesuai dengan domisili pendaftar SIM, namun umumnya sebagai berikut:

  1. Membuat surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter (dapat dilakukan di polres setempat).
  2. Menyiapkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
  3. Membeli formulir permohonan pembuatan SIM sesuai harga yang telah ditentukan.
  4. Membayar asuransi sebesar Rp. 30.000. Asuransi ini sifatnya tidak wajib.[4]
  5. Isi formulir dan kumpulkan di loket yang telah disediakan.
  6. Pendaftar diminta untuk melalui 2 tahap tes yaitu, Tes Tertulis dan Tes Praktik.
  7. Setelah Pendaftar dinyatakan lulus dari kedua tes tersebut, pendaftar akan diminta menunggu panggilan untuk pengambilan foto dan tanda tangan ke dalam kartu SIM baru.
  8. Pendaftar biasanya diminta untuk menunggu di dalam kantor, hingga SIM baru selesai dicetak.

Jika pendaftar dinyatakan gagal dalam tes, Kepolisian umumnya akan meminta pendaftar untuk mengikuti lagi ujian di minggu berikutnya.

Mulai 1 Juni 2015, Kepolisian RI juga menyediakan aplikasi permohonan pembuatan dan perpanjangan SIM berbasis daring, tersentralisasi, dan terintegrasi yang disebut dengan OCI. Sistem ini memudahkan masyarakat untuk mengajukan penerbitan SIM baru atau perpanjangan tanpa terikat domisili berdasarkan KTP-nya, serta otomatis terintegrasi dengan basis data kependudukan dan catatan sipil Kemendagri.[5]

Prosedur perpindahan tempat

[sunting | sunting sumber]

Bila ingin berpindah tempat penerbitan SIM Lama, silahkan mendaftarkan SIM baru di bagian Tata Usaha (SATPAS) terdekat, maka secara Otomatis Alamat SIM mengikuti KTP yang berlaku

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "12 Jenis SIM dan Golongan-nya yang Berlaku di Indonesia - BlogOtive". BlogOtive. 2018-01-30. Diakses tanggal 2018-03-22. 
  2. ^ "Layanan SIM Keliling Di Indonesia". SIMKeliling. 2021-08-12. Diakses tanggal 2021-12-15. 
  3. ^ "lampiran-PP-No-76-tahun-2020-ttg-tarif-jenis-PNBP-Polri" (PDF). Korlantas Polri. Diakses tanggal 03 Juni 2022. 
  4. ^ Rayanti, Dina (2018-03-29). "Ingat, Kalau Bikin SIM Bayar Asuransi Tidak Wajib". detikcom. Diakses tanggal 2019-04-23. 
  5. ^ "Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Online Mulai 1 Juni". detikcom. 2015-03-23. Diakses tanggal 2019-04-23. 

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]