Pajak Penghasilan Pasal 23: Perbedaan antara revisi
k Membatalkan 1 suntingan by Samsonhija (bicara): Jangan gunakan blog pribadi Tag: Pembatalan |
|||
(17 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Underlinked|date=April 2016}} |
|||
⚫ | Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) mengatur mengenai [[ |
||
⚫ | '''Pajak Penghasilan Pasal 23''' (PPh Pasal 23) mengatur mengenai [[pajak]] yang dipotong oleh pemungut pajak dari [[Wajib pajak|Wajib Pajak]] atas penghasilan yang diperoleh dari modal (dividen, bunga, royalti dll.), penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong dalam Pajak Penghasilan Pasal 21.<ref name="Pajak Penghasilan Pasal 23">[http://www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/pph-pajak-penghasilan-pasal-23 PPh 23], OnlinePajak Lapor Pajak Mudah Secara Online.</ref> |
||
⚫ | PPh Pasal 23 adalah peraturan pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-undang |
||
⚫ | PPh Pasal 23 adalah peraturan pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008Tentang [[Pajak Penghasilan]],<ref name="uu36-2008">[http://www.pajak.go.id/dmdocuments/UU-36-2008.pdf ”UU Republik Indonesia No.36 Tahun 2008”] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20130313173630/http://www.pajak.go.id/dmdocuments/UU-36-2008.pdf |date=2013-03-13 }}, Direktorat Jenderal Pajak.</ref> pasal 23. |
||
== Tarif Pajak == |
== Tarif Pajak == |
||
Tarif pajak seperti yang dijelaskan pada pasal ini, kepada pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah 15 % untuk dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, dan 2 % untuk objek pajak lainnya sehubungan imbalan [http://www.dikti.go.id/files/atur/sb/PMK244-2008PPh.pdf jasa] dan sewa, kecuali tanah dan bangunan. Jika tanpa NPWP, maka dikenakan biaya lebih 100 % atau dua kali lipat dari tarif standar, dengan demikian tarif menjadi 30 % untuk dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, serta 4 % untuk yang lainnya. |
Tarif pajak seperti yang dijelaskan pada pasal ini, kepada pemegang [[Nomor Pokok Wajib Pajak]] (NPWP) adalah 15 % untuk dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, dan 2 % untuk objek pajak lainnya sehubungan imbalan [http://www.dikti.go.id/files/atur/sb/PMK244-2008PPh.pdf jasa] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140310064251/http://www.dikti.go.id/files/atur/sb/PMK244-2008PPh.pdf |date=2014-03-10 }} dan sewa, kecuali tanah dan bangunan. Jika tanpa NPWP, maka dikenakan biaya lebih 100 % atau dua kali lipat dari tarif standar, dengan demikian tarif menjadi 30 % untuk dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, serta 4 % untuk yang lainnya. |
||
Nilai potongan yang akan dikenakan pada angka ini, adalah jumlah bruto sebelum PPN (Pajak Pertambahan NILAI - PPN). |
Nilai potongan yang akan dikenakan pada angka ini, adalah jumlah bruto sebelum PPN (Pajak Pertambahan NILAI - PPN). |
||
<br /> |
|||
== Peraturan Khusus/Tertentu == |
== Peraturan Khusus/Tertentu == |
||
Ada beberapa kondisi di mana tarif akan dikenakan secara berbeda dari aturan umumnya. Pengecualian ini khusus dikenakan kepada kategori objek pajak hadiah dan penghargaan. Penjelasan lebih lanjut berdasarkan KeputusanDirjen Pajak No. KEP-395/PJ/2001, adalah sebagai berikut: |
Ada beberapa kondisi di mana tarif akan dikenakan secara berbeda dari aturan umumnya. Pengecualian ini khusus dikenakan kepada kategori objek pajak hadiah dan penghargaan. Penjelasan lebih lanjut berdasarkan KeputusanDirjen Pajak No. KEP-395/PJ/2001, adalah sebagai berikut: |
||
* Hadiah undian atau lotere dianggap sebagai penghasilan, dan akan dikenakan tarif pajak sebesar 25 %; |
* Hadiah undian atau lotere dianggap sebagai penghasilan, dan akan dikenakan [[tarif pajak]] sebesar 25 %; |
||
* Hadiah lainnya dan penghargaan, termasuk penghargaan |
* Hadiah lainnya dan penghargaan, termasuk penghargaan karier akan dikenakan tarif yang sama seperti halnya tarif pajak yang berlaku menurut PPh Pasal 21; |
||
* Jika penerima adalah ekspatriat, dan bukan termasuk Bentuk Usaha Tetap internasional, tarif pajak sebesar 20 % akan diberlakukan; |
* Jika penerima adalah ekspatriat, dan bukan termasuk [[Bentuk Usaha Tetap]] internasional, tarif pajak sebesar 20 % akan diberlakukan; |
||
* Jika penerima adalah sebuah organisasi, termasuk Bentuk Usaha Tetap, tarif seperbesar 15 % akan diberlakukan. |
* Jika penerima adalah sebuah organisasi, termasuk Bentuk Usaha Tetap, tarif seperbesar 15 % akan diberlakukan. |
||
<br /> |
|||
== Pembebasan Pajak == |
== Pembebasan Pajak == |
||
Menurut PerDirjen Pajak No. PER-1/PJ/2011<ref name="per1-2011">[http://www.pajak.go.id/dmdocuments/SE-11-2011.pdf ”Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2011”], Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak.</ref> |
Menurut PerDirjen Pajak No. PER-1/PJ/2011,<ref name="per1-2011">[http://www.pajak.go.id/dmdocuments/SE-11-2011.pdf ”Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2011”] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20130123202049/http://www.pajak.go.id/dmdocuments/SE-11-2011.pdf |date=2013-01-23 }}, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak.</ref> untuk meminta pembebasan pajak untuk Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23), wajib pajak harus tengah mengalami kerugian fiskal, atau memiliki hak atas kompensasi kerugian pajak, atau pajak penghasilan yang dibayar atau akan dibayar lebih besar dari pajak penghasilan yang terutang. |
||
Jika permohonan pembebasan telah diajukan kepada pemerintah, wajib pajak dapat menunggu selama 5 hari untuk jawaban, jika setelah 5 hari tidak ada balasan, maka permintaan tersebut dianggap telah disetujui. |
Jika permohonan pembebasan telah diajukan kepada pemerintah, [[wajib pajak]] dapat menunggu selama 5 hari untuk jawaban, jika setelah 5 hari tidak ada balasan, maka permintaan tersebut dianggap telah disetujui. |
||
<br /> |
|||
== Pembayaran dan Pelaporan Pajak == |
== Pembayaran dan Pelaporan Pajak == |
||
Batas waktu pembayaran jatuh pada tanggal 10 bulan berikutnya, dan batas waktu melapor pada tanggal 20. |
Batas waktu pembayaran jatuh pada tanggal 10 bulan berikutnya, dan batas waktu melapor pada tanggal 20. |
||
<br /> |
|||
== Penalti == |
== Penalti == |
||
Dikenakan sanksi sebesar Rp 100.000,00 bagi wajib pajak yang gagal melapor PPh Pasal 23. |
Dikenakan sanksi sebesar Rp 100.000,00 bagi wajib pajak yang gagal melapor PPh Pasal 23. |
||
<br /> |
|||
== Referensi == |
== Referensi == |
||
<references /> |
<references /> |
||
<br /> |
|||
== |
== celana luar == |
||
[http://www.online-pajak.com/id Situs OnlinePajak] |
[http://www.online-pajak.com/id Situs OnlinePajak] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140328103438/http://www.online-pajak.com/id |date=2014-03-28 }} |
||
[[Kategori:Perpajakan]] |
[[Kategori:Perpajakan]] |
Revisi terkini sejak 19 Februari 2022 04.00
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) mengatur mengenai pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal (dividen, bunga, royalti dll.), penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong dalam Pajak Penghasilan Pasal 21.[1]
PPh Pasal 23 adalah peraturan pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008Tentang Pajak Penghasilan,[2] pasal 23.
Tarif Pajak
[sunting | sunting sumber]Tarif pajak seperti yang dijelaskan pada pasal ini, kepada pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah 15 % untuk dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, dan 2 % untuk objek pajak lainnya sehubungan imbalan jasa Diarsipkan 2014-03-10 di Wayback Machine. dan sewa, kecuali tanah dan bangunan. Jika tanpa NPWP, maka dikenakan biaya lebih 100 % atau dua kali lipat dari tarif standar, dengan demikian tarif menjadi 30 % untuk dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, serta 4 % untuk yang lainnya.
Nilai potongan yang akan dikenakan pada angka ini, adalah jumlah bruto sebelum PPN (Pajak Pertambahan NILAI - PPN).
Peraturan Khusus/Tertentu
[sunting | sunting sumber]Ada beberapa kondisi di mana tarif akan dikenakan secara berbeda dari aturan umumnya. Pengecualian ini khusus dikenakan kepada kategori objek pajak hadiah dan penghargaan. Penjelasan lebih lanjut berdasarkan KeputusanDirjen Pajak No. KEP-395/PJ/2001, adalah sebagai berikut:
- Hadiah undian atau lotere dianggap sebagai penghasilan, dan akan dikenakan tarif pajak sebesar 25 %;
- Hadiah lainnya dan penghargaan, termasuk penghargaan karier akan dikenakan tarif yang sama seperti halnya tarif pajak yang berlaku menurut PPh Pasal 21;
- Jika penerima adalah ekspatriat, dan bukan termasuk Bentuk Usaha Tetap internasional, tarif pajak sebesar 20 % akan diberlakukan;
- Jika penerima adalah sebuah organisasi, termasuk Bentuk Usaha Tetap, tarif seperbesar 15 % akan diberlakukan.
Pembebasan Pajak
[sunting | sunting sumber]Menurut PerDirjen Pajak No. PER-1/PJ/2011,[3] untuk meminta pembebasan pajak untuk Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23), wajib pajak harus tengah mengalami kerugian fiskal, atau memiliki hak atas kompensasi kerugian pajak, atau pajak penghasilan yang dibayar atau akan dibayar lebih besar dari pajak penghasilan yang terutang.
Jika permohonan pembebasan telah diajukan kepada pemerintah, wajib pajak dapat menunggu selama 5 hari untuk jawaban, jika setelah 5 hari tidak ada balasan, maka permintaan tersebut dianggap telah disetujui.
Pembayaran dan Pelaporan Pajak
[sunting | sunting sumber]Batas waktu pembayaran jatuh pada tanggal 10 bulan berikutnya, dan batas waktu melapor pada tanggal 20.
Penalti
[sunting | sunting sumber]Dikenakan sanksi sebesar Rp 100.000,00 bagi wajib pajak yang gagal melapor PPh Pasal 23.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ PPh 23, OnlinePajak Lapor Pajak Mudah Secara Online.
- ^ ”UU Republik Indonesia No.36 Tahun 2008” Diarsipkan 2013-03-13 di Wayback Machine., Direktorat Jenderal Pajak.
- ^ ”Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2011” Diarsipkan 2013-01-23 di Wayback Machine., Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak.
celana luar
[sunting | sunting sumber]Situs OnlinePajak Diarsipkan 2014-03-28 di Wayback Machine.