Lompat ke isi

Narapidana: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
BP87Laurentius (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ' '''Narapidana''' adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga permasyarakatan. Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada hak-hak nara...'
Tag: tanpa kategori [ * ]
 
Bebasnama (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(33 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
[[Berkas:Newgate-prison-exercise-yard.jpg|jmpl|Lukisan lapangan olahraga di [[Penjara Newgate]] yang diciptakan oleh [[Gustave Doré]], 1872]]
[[Berkas:Convicts at Botany Bay.jpg|jmpl|Para narapidana di [[Botany Bay]], [[New South Wales]], 1789]]
[[Berkas:Prisoners and gendarms on the road to Siberia (Geoffroy, 1845).JPG|jmpl|Para narapidana dan petugas tahanan pada perjalanan menuju [[Siberia]], 1845]]


'''Narapidana''', '''terpidana''', '''tahanan''', '''terhukum''', atau '''benduan''' adalah seseorang yang dipidana berdasarkan keputusan [[pengadilan]] yang telah memperoleh [[hukum]] tetap berdasarkan pasal 1 butir 32 KUHP<ref>https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/pengertian-terlapor-tersangka-terdakwa-dan-terpidana/</ref>. Seseorang yang dipidana ialah orang yang dirampas kebebasannya karena bertentangan dengan hukum yang berlaku yakni pelaku kejahatan. Ini bisa dengan pengurungan, penahanan, atau pengekangan paksa tergantung dengan kasus yang sedang dalam peyisikan. Istilah ini berlaku terutama untuk menjalani hukuman penjara di [[penjara]] [[Polri]] atau di Pengadilan.<ref>{{cite web |url=http://www.merriam-webster.com/dictionary/prisoner |title=Prisoner - Definition and More from the Free Merriam-Webster Dictionary |publisher=Merriam-webster.com |access-date=2012-04-19|language=en}}</ref>


== Referensi ==
'''Narapidana''' adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga permasyarakatan. Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.
{{reflist}}

[[Kategori:Hukum]]
[[Kategori:Penjara]]


==Pranala luar==
{{commons|convicts}}
{{Wiktionarypar|convict}}
*

Revisi terkini sejak 18 Februari 2024 15.50

Lukisan lapangan olahraga di Penjara Newgate yang diciptakan oleh Gustave Doré, 1872
Para narapidana di Botany Bay, New South Wales, 1789
Para narapidana dan petugas tahanan pada perjalanan menuju Siberia, 1845

Narapidana, terpidana, tahanan, terhukum, atau benduan adalah seseorang yang dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap berdasarkan pasal 1 butir 32 KUHP[1]. Seseorang yang dipidana ialah orang yang dirampas kebebasannya karena bertentangan dengan hukum yang berlaku yakni pelaku kejahatan. Ini bisa dengan pengurungan, penahanan, atau pengekangan paksa tergantung dengan kasus yang sedang dalam peyisikan. Istilah ini berlaku terutama untuk menjalani hukuman penjara di penjara Polri atau di Pengadilan.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]


Pranala luar

[sunting | sunting sumber]