Lembaga Pemasyarakatan: Perbedaan antara revisi
ubah definisi |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(52 revisi perantara oleh 31 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Tentang|jenis penjara tertentu di Indonesia|istilah umum|penjara}} |
|||
'''Lembaga Pemasyarakatan''' (disingkat '''LP''' atau '''lapas''') adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan [[narapidana]] dan [[anak didik pemasyarakatan]] di [[Indonesia]]. Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah [[Direktorat Jenderal Pemasyarakatan]] [[Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia]] (dahulu Departemen Kehakiman). Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa [[narapidana]] (napi) atau [[tahanan]]. Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman [[Sahardjo]] pada tahun [[1962]], dimana disebutkan bahwa tugas jawatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, namun tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat. Pada tahun [[2005]], jumlah penghuni LP di Indonesia mencapai 97.671 orang, lebih besar dari kapasitas hunian yang hanya untuk 68.141 orang. |
|||
{{Hatnote group|{{Redirect|Lapas|ibu kota Bolivia|La Paz}}{{kegunaanlain|LP}}}} |
|||
[[Berkas:Logo_Lapas.png|jmpl|ka|Lambang Lembaga Pemasyarakatan]] |
|||
==Kritisme== |
|||
'''Lembaga Pemasyarakatan''' (disingkat '''Lapas''') adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap [[narapidana]] dan anak didik pemasyarakatan di [[Indonesia]]. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut disebut dengan istilah [[penjara]]. |
|||
Lembaga Pemasyarakatan mendapat kritik atas perlakuan terhadap para narapidana. Pada tahun [[2006]], hampir 10% diantaranya meninggal dalam lapas. Sebagian besar napi yang meninggal karena telah menderita sakit sebelum masuk penjara, dan ketika dalam penjara kondisi kesehatan mereka semakin parah karena kurangnya perawatan, rendahnya [[gizi]] makanan, serta buruknya sanitasi dalam lingkungan penjara. Lapas juga disorot menghadapi persoalan beredarnya obat-obatan terlarang di kalangan napi dan tahanan, serta kelebihan penghuni. |
|||
Lembaga Pemasyarakatan merupakan [[Unit Pelaksana Teknis]] di bawah [[Direktorat Jenderal Pemasyarakatan]] [[Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia|Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan]] (dahulu [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]) Lembaga Pemasyarakatan bisa [[narapidana]] (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh [[hakim]]. [[Pegawai Negeri Sipil|Pegawai negeri sipil]] yang menangani pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan disebut [[Petugas Pemasyarakatan]], atau dahulu lebih dikenal dengan istilah [[sipir]] penjara. |
|||
==Lihat pula== |
|||
[[Berkas:Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Lumajang.jpg|jmpl|Salah satu Lembaga Pemasyarakatan di [[Lumajang]]]] |
|||
* [[Penjara]] |
|||
Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh [[Menteri Kehakiman]] [[Sahardjo]] pada tahun [[1962]]. Ia menyatakan bahwa tugas jabatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, melainkan juga tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat. Pada tahun [[2005]], jumlah penghuni Lapas di Indonesia mencapai 97.671 orang, lebih besar dari kapasitas hunian yang hanya untuk 68.141 orang. Maraknya peredaran [[narkoba]] di Indonesia juga salah satu penyebab terjadinya kelebihan kapasitas pada tingkat hunian Lapas. |
|||
Pemasyarakatan berkembang bukan sebagai penjara lagi tapi sebagai wadah perubahan bagi para napi itu sendiri. |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
* Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. |
* Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. |
||
* ''Fokus: Mengantar Maut di Lembaga Pemasyarakatan''. [[Harian Kompas]] tanggal [[21 April]] [[2007]]. |
* ''Fokus: Mengantar Maut di Lembaga Pemasyarakatan''. [[Harian Kompas]] tanggal [[21 April]] [[2007]]. |
||
=== Catatan === |
|||
⚫ | |||
<references/> |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
[[Kategori:Penjara di Indonesia| ]] |
Revisi terkini sejak 9 November 2024 03.07
Lembaga Pemasyarakatan (disingkat Lapas) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut disebut dengan istilah penjara.
Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (dahulu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim. Pegawai negeri sipil yang menangani pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan disebut Petugas Pemasyarakatan, atau dahulu lebih dikenal dengan istilah sipir penjara.
Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman Sahardjo pada tahun 1962. Ia menyatakan bahwa tugas jabatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, melainkan juga tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat. Pada tahun 2005, jumlah penghuni Lapas di Indonesia mencapai 97.671 orang, lebih besar dari kapasitas hunian yang hanya untuk 68.141 orang. Maraknya peredaran narkoba di Indonesia juga salah satu penyebab terjadinya kelebihan kapasitas pada tingkat hunian Lapas.
Pemasyarakatan berkembang bukan sebagai penjara lagi tapi sebagai wadah perubahan bagi para napi itu sendiri.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
- Fokus: Mengantar Maut di Lembaga Pemasyarakatan. Harian Kompas tanggal 21 April 2007.
Catatan
[sunting | sunting sumber]