Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '{{Kotak info eselon I | nama = Direktorat Jenderal</br>Bina Pembangunan Daerah | kementerian/lembaga = Kementerian Dalam Negeri Republik Indon...'
 
Update website
Tag: halaman dengan galat kutipan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(31 revisi perantara oleh 18 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Kotak info eselon I
{{Kotak info eselon I
| nama = Direktorat Jenderal</br>Bina Pembangunan Daerah
| nama = Direktorat Jenderal<br />Bina Pembangunan Daerah
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri</br> Republik Indonesia]]
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri<br /> Republik Indonesia]]
| gambar = [[Berkas:LogoKemendagri.jpg]]
| gambar = Seal of the Ministry of Internal Affairs of the Republic of Indonesia (2020 version).svg
| didirikan =
| didirikan =
| dasar_hukum =
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015
| pegawai =
| pegawai =
| anggaran =
| anggaran =
| eselonI = Direktur Jenderal
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI = Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd.
| nama_eselonI = [[Muh.Marwan]]<ref>{{cite web|url=http://www.kemendagri.go.id/staff-directory/pejabat-depdagri-nop-2011|title=Pejabat Kementerian Dalam Negeri RI|publisher=Kemendagri RI|accessdate=23 Desember 2014}}</ref>
| sekretaris = Sekretaris Direktorat Jenderal
| sekretaris = Sekretaris Direktorat Jenderal
| nama_sekretaris = Sri Purwaningsih, SH, M.AP.
| nama_sekretaris = Sjofjan Bakar<ref name="Profil Pimpinan">{{cite web|url=http://www.kemendagri.go.id/staff-directory/pejabat-depdagri-nop-2011/eselon-ii-bangda-6|title=Pejabat Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI|publisher=Kemendagri RI|accessdate=23 Desember 2014}}</ref>
| eselonII = Direktur
| eselonII = Direktur
| eselonII_1 = Perencanaan Pembangunan Daerah
| eselonII_1 = PEIPD
| nama_eselonII_1 = Hasiholan Pasaribu<ref name="Profil Pimpinan"/>
| nama_eselonII_1 = Drs. Nyoto Suwignyo, MM.<ref name="Profil Pimpinan"/>
| eselonII_2 = Pengembangan Wilayah
| eselonII_2 = SUPD I
| nama_eselonII_2 = Muhammad Hudori<ref name="Profil Pimpinan"/>
| nama_eselonII_2 = Ir. Edison Siagian, ME.
| eselonII_3 = Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup
| eselonII_3 = SUPD II
| nama_eselonII_3 = H. Edi Sugiharto<ref name="Profil Pimpinan"/>
| nama_eselonII_3 = Iwan Kurniawan, ST, MM.<ref name="Profil Pimpinan"/>
| eselonII_4 = Pengembangan Ekonomi Daerah
| eselonII_4 = SUPD III
| nama_eselonII_4 = Sugiyono<ref name="Profil Pimpinan"/>
| nama_eselonII_4 = R. Budiono Subambang, ST, MPM.
| eselonII_5 = Penataan Perkotaan
| eselonII_5 = SUPD IV
| nama_eselonII_5 = Binar Ginting<ref name="Profil Pimpinan"/>
| nama_eselonII_5 = Ir. Zanariah, M.Si.
| eselonII_6 =
| eselonII_6 =
| nama_eselonII_6 =
| nama_eselonII_6 =
Baris 30: Baris 30:
| eselonII_9 =
| eselonII_9 =
| nama_eselonII_9 =
| nama_eselonII_9 =
| alamat = Jl. Taman Makam Pahlawan No.20 Kalibata, [[Jakarta Selatan]]<ref>[http://alamatku.detik.com/direktori/departemen-dalam-negeri-direktorat-jenderal-pembangunan-daerah alamatku.detik.com : Departemen Dalam Negeri-Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
| eselonII_10 =
| situs web = {{URL|https://bangda.kemendagri.go.id}}
| nama_eselonII_10 =
| alamat = Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, [[Jakarta Pusat]]
| situs web = {{URL|http://www.bangda.kemendagri.go.id/webbangda/}}
| catatan =
| catatan =
}}
}}


'''Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah''' atau disingkat dengan '''Ditjen Bina Bangda''' merupakan unsur pelaksana [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri]] di bidang pembinaan pembangunan daerah. Ditjen Bina Bangda berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Dalam Negeri Indonesia|Menteri]]. Ditjen Bina Bangda dipimpin oleh [[Direktur Jenderal]] yang saat ini dijabat oleh [[Muh.Marwan]].
'''Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah''' atau disingkat dengan '''Ditjen Bina Bangda''' merupakan unsur pelaksana [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri]] di bidang urusan pemerintahan dan pembinaan pembangunan daerah. Ditjen Bina Bangda berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Dalam Negeri Indonesia|Menteri]]. Ditjen Bina Bangda dipimpin oleh [[direktur jenderal]] yang saat ini dijabat oleh Ir. Restuardy Daud, M.Sc.<ref name="Dirjen"/><ref name="Perpres">{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174382/Perpres%20Nomor%2011%20Tahun%202015.pdf |title=Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri |access-date=2015-02-04 |archive-date=2015-02-04 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150204060905/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174382/Perpres%20Nomor%2011%20Tahun%202015.pdf |dead-url=yes }}</ref>


==Sejarah==
== Sejarah ==
Pada era 1980-an, tugas pembinaan pembangunan daerah oleh Kementerian Dalam Negeri semakin berkembang. Namun beban dan tanggung jawab tersebut tidak sesuai dengan daya tampung strukturalnya. Akibatnya, penanganan pembinaan pembangunan daerah menjadi kurang intensif. Dalam rangka menjawab permasalahan ini, pemerintah memandang perlu mengambil kebijakan untuk membentuk Direktorat Jenderal baru di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini dimaksudkan agar permasalahan pembangunan di daerah yang menjadi salah satu poros utama tugas pokok Kementerian Dalam Negeri dapat ditangani secara efektif dan efisien. Lahirlah Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah melalui Keputusan Presiden Nomor 57 tahun 1980, yang merupakan jalinan yang tidak terpisahkan dengan meningkatnya perkembangan tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri dalam kerangka pembangunan nasional.<ref name="Sejarah">[http://www.bangda.kemendagri.go.id/webbangda/index.php?page=sejarah Sejarah Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah]</ref>
Pada era 1980-an, tugas pembinaan pembangunan daerah oleh Kementerian Dalam Negeri semakin berkembang. Namun beban dan tanggung jawab tersebut tidak sesuai dengan daya tampung strukturalnya. Akibatnya, penanganan pembinaan pembangunan daerah menjadi kurang intensif. Dalam rangka menjawab permasalahan ini, pemerintah memandang perlu mengambil kebijakan untuk membentuk Direktorat Jenderal baru di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini dimaksudkan agar permasalahan pembangunan di daerah yang menjadi salah satu poros utama tugas pokok Kementerian Dalam Negeri dapat ditangani secara efektif dan efisien. Lahirlah Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah melalui Keputusan Presiden Nomor 57 tahun 1980, yang merupakan jalinan yang tidak terpisahkan dengan meningkatnya perkembangan tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri dalam kerangka pembangunan nasional.<ref name="Sejarah">[http://www.bangda.kemendagri.go.id/webbangda/index.php?page=sejarah Sejarah Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>


Dalam situasi penyelenggaraan pemerintahan yang sentralistik dan dengan paradigma "membangun daerah", Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah berperan kuat dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah yang didukung beberapa kebijakan presiden melalui Inpres Daerah Tingkat I, Inpres Daerah Tingkat II, Inpres Jalan Provinsi, Inpres Jalan Kabupaten Kota, Inpres Kesehatan, Inpres Pendidikan, Inpres Pasar, dan Inpres Penghijauan dan Reboisasi. Peran strategis Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah tersebut diperkuat juga oleh adanya berbagai program kerjasama dengan negara dan lembaga donor seperti US-Aid, CIDA, OECF, UNDP, ADB, World Bank, UNICEF, CARE dan PLAN INTERNATIONAL.<ref name="Sejarah"/>
Dalam situasi penyelenggaraan pemerintahan yang sentralistik dan dengan paradigma "membangun daerah", Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah berperan kuat dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah yang didukung beberapa kebijakan presiden melalui Inpres Daerah Tingkat I, Inpres Daerah Tingkat II, Inpres Jalan Provinsi, Inpres Jalan Kabupaten Kota, Inpres Kesehatan, Inpres Pendidikan, Inpres Pasar, dan Inpres Penghijauan dan Reboisasi. Peran strategis Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah tersebut diperkuat juga oleh adanya berbagai program kerjasama dengan negara dan lembaga donor seperti US-Aid, CIDA, OECF, UNDP, ADB, World Bank, UNICEF, CARE dan PLAN INTERNATIONAL.<ref name="Sejarah"/>
Baris 48: Baris 46:
Dengan berubahnya peran dan fungsi ke arah pembinaan, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah mengalami perubahan nama menjadi Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan mengemban amanat dalam melakukan koordinasi antar susunan pemerintahan, pemberian pedoman dan standar pelaksanaan pembangunan daerah, pemberian bimbingan teknis, supervisi, konsentrasi pelaksanaan pembangunan daerah, dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah.<ref name="Sejarah"/>
Dengan berubahnya peran dan fungsi ke arah pembinaan, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah mengalami perubahan nama menjadi Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan mengemban amanat dalam melakukan koordinasi antar susunan pemerintahan, pemberian pedoman dan standar pelaksanaan pembangunan daerah, pemberian bimbingan teknis, supervisi, konsentrasi pelaksanaan pembangunan daerah, dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah.<ref name="Sejarah"/>


==Tugas dan Fungsi==
== Tugas dan Fungsi ==
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pembangunan daerah. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang urusan pemerintahan dan pembinaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<ref name="Perpres"/> Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:
# perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, fasilitasi pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
#perumusan kebijakan di bidang pembinaan pembangunan daerah;
#pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pembangunan daerah;
# pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
# pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, fasilitasi pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
#penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembinaan pembangunan daerah;
# pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta standar pelayanan minimal penyelenggaraan urusan pemerintahan;
#pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan pembangunan daerah;
# pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
#pelaksanaan penyerasian dan pengendalian di bidang pembinaan pembangunan daerah; dan
# pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
#pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
# pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.<ref name="Perpres"/>
==Susunan Organisasi==
== Susunan Organisasi ==
===Sekretariat Direktorat Jenderal===
=== Sekretariat Direktorat Jenderal ===
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010<ref name="Unit Kerja">{{cite web|url=http://www.kemendagri.go.id/media/documents/2010/08/23/p/e/permendagri_no.41_2010.doc|title=Permendagri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri|publisher=Kementerian Dalam Negeri RI|accessdate=12 Desember 2014}}</ref>, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah. Sekretariat Direktorat Jenderal, menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010,<ref name="Unit Kerja">{{cite web|url=http://www.kemendagri.go.id/media/documents/2010/08/23/p/e/permendagri_no.41_2010.doc|title=Permendagri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri|publisher=Kementerian Dalam Negeri RI|accessdate=12 Desember 2014|archive-date=2014-12-13|archive-url=https://web.archive.org/web/20141213013502/http://www.kemendagri.go.id/media/documents/2010/08/23/p/e/permendagri_no.41_2010.doc|dead-url=yes}}</ref> mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah. Sekretariat Direktorat Jenderal, menyelenggarakan fungsi:
#Koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
# Koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
#Penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan urusan kepegawaian;
# Penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan urusan kepegawaian;
#Pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
# Pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
#Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha dan rumah tangga.
# Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha dan rumah tangga.


===Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah===
=== Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah ===
Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010<ref name="Unit Kerja"/>, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang keserasian dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah. Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (Pasal 591 Permendagri 43 tahun 2015) bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang perencanaan, evaluasi dan informasi pembangunan daerah
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan wilayah [[Sumatera]];
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan wilayah [[Jawa]] dan [[Bali]];
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan wilayah [[Kalimantan]];
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan wilayah [[Sulawesi]];
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan wilayah [[Nusa Tenggara]], [[Maluku]] dan [[Papua]]; dan
#pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.


===Direktorat Pengembangan Wilayah===
=== Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I ===
Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I (Pasal 615 Permendagri 43 tahun 2015) bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan dan sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah lingkup pertanahan dan penataan ruang, energi dan sumber daya mineral, pertanian dan pangan, kehutanan, dan lingkungan hidup
Direktorat Pengembangan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010<ref name="Unit Kerja"/>, mempunyai tugasmelaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal di bidang keserasian dan pengendalian pengembangan wilayah. Direktorat Pengembangan Wilayah dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan, penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah [[Sumatera]] dan [[Kalimantan]];
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan, penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah [[Jawa]], [[Bali]], [[Sulawesi]], [[Nusa Tenggara]], [[Maluku]] dan [[Papua]];
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan kawasan strategis dan andalan;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah tertinggal;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil; dan
#pelaksanaan Urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
===Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup===
Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010<ref name="Unit Kerja"/>, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang penataan ruang dan lingkungan hidup. Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pemanfaatan dan pengendalian tata ruang wilayah;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan pemanfaatan dan pengendalian tata ruang kawasan;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan konservasi dan rehabilitasi;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian sumber daya air;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan pengendalian lingkungan hidup; dan
#pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.


===Direktorat Pengembangan Ekonomi Daerah===
=== Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II ===
Direktorat Pengembangan Ekonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010<ref name="Unit Kerja"/>, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal di bidang pembinaan pengembangan ekonomi daerah. Direktorat Pengembangan Ekonomi Daerah menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II (Pasal 639 Permendagri 43 tahun 2015) tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan dan sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah lingkup pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, kelautan dan perikanan, perhubungan, komunikasi, informatika, statistik dan persandian.
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan potensi ekonomi daerah;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi promosi dan investasi daerah;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana perekonomian daerah;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kemitraan usaha;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan kelembagaan ekonomi daerah; dan
#pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.


===Direktorat Penataan Perkotaan===
=== Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III ===
Direktorat Penataan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010<ref name="Unit Kerja"/>,mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang penataan perkotaan. Direktorat Penataan Perkotaan menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III (Pasal 663 Permendagri 43 tahun 2015) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan dan sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah lingkup Kesehatan, Sosial dan Budaya, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Penanaman Modal, Perindustrian dan Perdagangan, Pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Urusan Pemerintahan Dalam Negeri.
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan dan pengendalian perkotaan;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penataan kota besar dan metropolitan;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penataan kota menengah;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penataan kota kecil;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kerjasama perkotaan; dan
#pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.


=== Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV ===
==Referensi==
Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV (Pasal 687 Permendagri 43 tahun 2015) bertugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan dan sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah lingkup Pendidikan, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepemudaan, Olahraga, Perpustakaan dan Kearsipan.

== Referensi ==
{{reflist}}
{{reflist}}

{{Kementerian Dalam Negeri}}


[[Kategori:Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia]]
[[Kategori:Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia]]
[[Kategori:Daftar Eselon I]]
[[Kategori:Daftar Eselon I]]
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia]]
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|B]]

Revisi terkini sejak 1 Mei 2024 10.36

Direktorat Jenderal
Bina Pembangunan Daerah
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur JenderalDr. Teguh Setyabudi, M.Pd.
Sekretaris Direktorat JenderalSri Purwaningsih, SH, M.AP.
Direktur
PEIPDDrs. Nyoto Suwignyo, MM.[1]
SUPD IIr. Edison Siagian, ME.
SUPD IIIwan Kurniawan, ST, MM.[1]
SUPD IIIR. Budiono Subambang, ST, MPM.
SUPD IVIr. Zanariah, M.Si.
Kantor pusat
Jl. Taman Makam Pahlawan No.20 Kalibata, Jakarta Selatan[2]
Situs web
bangda.kemendagri.go.id

Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah atau disingkat dengan Ditjen Bina Bangda merupakan unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang urusan pemerintahan dan pembinaan pembangunan daerah. Ditjen Bina Bangda berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Ditjen Bina Bangda dipimpin oleh direktur jenderal yang saat ini dijabat oleh Ir. Restuardy Daud, M.Sc.[3][4]

Pada era 1980-an, tugas pembinaan pembangunan daerah oleh Kementerian Dalam Negeri semakin berkembang. Namun beban dan tanggung jawab tersebut tidak sesuai dengan daya tampung strukturalnya. Akibatnya, penanganan pembinaan pembangunan daerah menjadi kurang intensif. Dalam rangka menjawab permasalahan ini, pemerintah memandang perlu mengambil kebijakan untuk membentuk Direktorat Jenderal baru di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini dimaksudkan agar permasalahan pembangunan di daerah yang menjadi salah satu poros utama tugas pokok Kementerian Dalam Negeri dapat ditangani secara efektif dan efisien. Lahirlah Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah melalui Keputusan Presiden Nomor 57 tahun 1980, yang merupakan jalinan yang tidak terpisahkan dengan meningkatnya perkembangan tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri dalam kerangka pembangunan nasional.[5]

Dalam situasi penyelenggaraan pemerintahan yang sentralistik dan dengan paradigma "membangun daerah", Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah berperan kuat dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah yang didukung beberapa kebijakan presiden melalui Inpres Daerah Tingkat I, Inpres Daerah Tingkat II, Inpres Jalan Provinsi, Inpres Jalan Kabupaten Kota, Inpres Kesehatan, Inpres Pendidikan, Inpres Pasar, dan Inpres Penghijauan dan Reboisasi. Peran strategis Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah tersebut diperkuat juga oleh adanya berbagai program kerjasama dengan negara dan lembaga donor seperti US-Aid, CIDA, OECF, UNDP, ADB, World Bank, UNICEF, CARE dan PLAN INTERNATIONAL.[5]

Era reformasi, dimana mekanisme penyelenggaraan pemerintahan berubah menjadi desentralistik dan dengan paradigma "daerah membangun", peran dan fungsi Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah mengalami pergeseran ke arah "pembinaan penyelenggaraan pembangunan daerah". Pergeseran ini ditandai dengan lahirnya Undang Undang Nomor 22 tahun 1999 yang selanjutnya direvisi menjadi Undang Undang Nomor 32 tahun 2004.[5]

Dengan berubahnya peran dan fungsi ke arah pembinaan, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah mengalami perubahan nama menjadi Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan mengemban amanat dalam melakukan koordinasi antar susunan pemerintahan, pemberian pedoman dan standar pelaksanaan pembangunan daerah, pemberian bimbingan teknis, supervisi, konsentrasi pelaksanaan pembangunan daerah, dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah.[5]

Tugas dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang urusan pemerintahan dan pembinaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4] Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, fasilitasi pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
  3. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, fasilitasi pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
  4. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta standar pelayanan minimal penyelenggaraan urusan pemerintahan;
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[4]

Susunan Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Sekretariat Direktorat Jenderal

[sunting | sunting sumber]

Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010,[6] mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah. Sekretariat Direktorat Jenderal, menyelenggarakan fungsi:

  1. Koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
  2. Penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan urusan kepegawaian;
  3. Pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
  4. Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha dan rumah tangga.

Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah

[sunting | sunting sumber]

Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (Pasal 591 Permendagri 43 tahun 2015) bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang perencanaan, evaluasi dan informasi pembangunan daerah

Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I

[sunting | sunting sumber]

Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I (Pasal 615 Permendagri 43 tahun 2015) bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan dan sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah lingkup pertanahan dan penataan ruang, energi dan sumber daya mineral, pertanian dan pangan, kehutanan, dan lingkungan hidup

Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II

[sunting | sunting sumber]

Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II (Pasal 639 Permendagri 43 tahun 2015) tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan dan sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah lingkup pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, kelautan dan perikanan, perhubungan, komunikasi, informatika, statistik dan persandian.

Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III

[sunting | sunting sumber]

Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III (Pasal 663 Permendagri 43 tahun 2015) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan dan sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah lingkup Kesehatan, Sosial dan Budaya, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Penanaman Modal, Perindustrian dan Perdagangan, Pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Urusan Pemerintahan Dalam Negeri.

Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV

[sunting | sunting sumber]

Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV (Pasal 687 Permendagri 43 tahun 2015) bertugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan dan sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah lingkup Pendidikan, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepemudaan, Olahraga, Perpustakaan dan Kearsipan.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama Profil Pimpinan
  2. ^ alamatku.detik.com : Departemen Dalam Negeri-Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah[pranala nonaktif permanen]
  3. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama Dirjen
  4. ^ a b c "Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-02-04. Diakses tanggal 2015-02-04. 
  5. ^ a b c d Sejarah Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah[pranala nonaktif permanen]
  6. ^ "Permendagri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri". Kementerian Dalam Negeri RI. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-13. Diakses tanggal 12 Desember 2014.