Institusi: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k ←Mengalihkan ke Pranata |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
#ALIH[[Pranata]] |
|||
{{inuse}} |
|||
{{nocat|date=6 April 2010}} |
|||
'''Institusi''' dapat didefinisikan sebagai [[lembaga]] atau sesuatu yg dilembagakan oleh undang-undang, adat atau kebiasaan ataupun gedung tempat diselenggarakannya kegiatan perkumpulan/ [[organisasi]].<ref>{{cite book|title=Kamus Besar Bahasa Indonesia}}</ref> |
|||
Institusi dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu : |
|||
* '''Institusi Formal''' adalah suatu institusi yang dibentuk oleh [[pemerintah]] atau oleh [[swasta]] yang mendapat pengukuhan secara resmi serta mempunyai aturan-aturan tertulis/ resmi. Institusi Formal dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu : |
|||
** '''Institusi Pemerintah''' adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan suatu kebutuhan yang karena tugasnya berdasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan melakukan kegiatan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan meningkatkan taraf kehidupan kebahagiaan kesejahteraan masyarakat. Institusi Pemerintah atau Lembaga Pemerintah dibedakan menjadi dua macam, yaitu: |
|||
**# Lembaga pemerintah yang dipimpin oleh seorang menteri. |
|||
**# Lembaga pemerintah yang tidak dipimpin oleh seorang menteri, dan bertanggung jawab langsung kepada presiden (disebut Lembaga Pemerintah Non-Departemen). Contoh : [[Lembaga Administrasi Negara]] dan [[Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia]]. |
|||
** '''Institusi Swasta''' adalah institusi yang dibentuk oleh [[swasta]] (organisasi swasta) karena adanya motivasi atau dorongan tertentu yang didasarkan atas suatu peraturan [[Undang-undang|perundang-undangan]] tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Institusi atau lembaga ini secara sadar dan ikhlas melakukan kegiatan untuk ikut serta memberikan pelayanan masyarakat dalam bidang tertentu sebagai upaya meningkatkan taraf kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Contoh : [[Yayasan Penderita Anak Cacat]] (YPAC), Lembaga Konsumen, [[Lembaga Bantuan Hukum]] (LBH), [[Partai Politik]] (Parpol). |
|||
* '''Institusi Non-Formal''' adalah suatu institusi yang tumbuh dimasyarakat karena masyarakat membutuhkannya sebagai wadah untuk menampung aspirasi mereka. Ciri-ciri Institusi Non-Formal antara lain: |
|||
*# Tumbuh di dalam masyarakat karena masyarakat membentuknya, sebagai wadah untuk menampung aspirasi mereka. |
|||
*# Lingkup kerjanya, baik wilayah maupun kegiatannya sangat terbatas. |
|||
*# Lebih bersifat sosial karena bertujuan meningkatkan kesejahteraan para anggota. |
|||
*# Pada umumnya tidak mempunyai aturan-aturan formal (Tanpa anggaran dasar/Anggaran rumah tangga). |
|||
Suatu institusi atau lembaga yang tumbuh dan berkembang di masyarakat desa, antara lain: Badan Perwakilan Desa (BPD), PKK< Pembantu Bina Keluarga Berencana Desa (PPKBD), KelompokAkseptor Keluarga Berencana, Karang Taruna, dan sebagainya. |
|||
== Catatan Kaki == |
|||
{{reflist}} |
|||
* {{cite book|title=Dasar-dasar Ilmu Organisasi|author=Drs. Ig. Wursanto|year=2003|place=Yogyakarta|publisher=Penerbit Andi}} |
Revisi terkini sejak 6 April 2010 10.50
Mengalihkan ke: