Lembaga bantuan hukum: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Noref, kembangkan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Yuna Izmaya (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3: | Baris 3: | ||
'''Lembaga bantuan hukum''' ({{lang-en|legal defense fund}}) adalah sebuah lembaga penyedia jasa hukum yang menyediakan layanan hukum secara gratis pada masyarakat tertentu (''[[pro bono]]''). |
'''Lembaga bantuan hukum''' ({{lang-en|legal defense fund}}) adalah sebuah lembaga penyedia jasa hukum yang menyediakan layanan hukum secara gratis pada masyarakat tertentu (''[[pro bono]]''). |
||
Di Indonesia, lembaga bantuan hukum biasanya berperan menyediakan [[bantuan hukum struktural]] sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. |
Di Indonesia, [[lembaga bantuan hukum]] biasanya berperan menyediakan [[bantuan hukum struktural]] sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. |
||
{{hukum-stub}} |
{{hukum-stub}} |
Revisi terkini sejak 19 Mei 2024 16.07
Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus. |
Lembaga bantuan hukum (bahasa Inggris: legal defense fund) adalah sebuah lembaga penyedia jasa hukum yang menyediakan layanan hukum secara gratis pada masyarakat tertentu (pro bono).
Di Indonesia, lembaga bantuan hukum biasanya berperan menyediakan bantuan hukum struktural sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.