Lompat ke isi

Lembaga bantuan hukum: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Noref, kembangkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Yuna Izmaya (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 3: Baris 3:
'''Lembaga bantuan hukum''' ({{lang-en|legal defense fund}}) adalah sebuah lembaga penyedia jasa hukum yang menyediakan layanan hukum secara gratis pada masyarakat tertentu (''[[pro bono]]'').
'''Lembaga bantuan hukum''' ({{lang-en|legal defense fund}}) adalah sebuah lembaga penyedia jasa hukum yang menyediakan layanan hukum secara gratis pada masyarakat tertentu (''[[pro bono]]'').


Di Indonesia, lembaga bantuan hukum biasanya berperan menyediakan [[bantuan hukum struktural]] sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Di Indonesia, [[lembaga bantuan hukum]] biasanya berperan menyediakan [[bantuan hukum struktural]] sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.


{{hukum-stub}}
{{hukum-stub}}

Revisi terkini sejak 19 Mei 2024 16.07

Lembaga bantuan hukum (bahasa Inggris: legal defense fund) adalah sebuah lembaga penyedia jasa hukum yang menyediakan layanan hukum secara gratis pada masyarakat tertentu (pro bono).

Di Indonesia, lembaga bantuan hukum biasanya berperan menyediakan bantuan hukum struktural sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.