Lompat ke isi

Monisme dan dualisme dalam hukum internasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Adeninasn (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 40: Baris 40:
Perjanjian-perjanjian yang diratifikasi sesuai dengan Konstitusi menjadi bagian hukum kotamadya Amerika Serikat dengan sendirinya".<ref>M. Akehurst, Modern Introduction to International Law, Harper Collins, [[London]], p. 45.</ref>
Perjanjian-perjanjian yang diratifikasi sesuai dengan Konstitusi menjadi bagian hukum kotamadya Amerika Serikat dengan sendirinya".<ref>M. Akehurst, Modern Introduction to International Law, Harper Collins, [[London]], p. 45.</ref>


Amerika Serikat memiliki sistem monis-dualis "campuran". Hukum internasional berlaku langsung di pengadilan Amerika Serikat dalam beberapa kasus tetapi tidak pada kasus lainnya. Konstitusi Amerika Serikat, pasal VI, memang mengatakan bahwa perjanjian adalah bagian dari Hukum Tertinggi Wilayah, seperti yang digambarkan pada kutipan di atas; tetapi, Mahkamah Agungnya, selambat kasus [[Medellín v. Texas]] terakhir,<ref>552 U.S. 491 (2008).</ref> menyatakan kembali bahwa beberapa perjanjian tidak "sah dengan sendirinya." Perjanjian-perjanjian tersebut harus dilaksanakan oleh undang-undang sebelum ketentuannya diberikan pengaruh oleh pengadilan nasional dan sub-nasional. Sama halnya dengan hukum kebiasaan internasional, Mahkamah Agung menyatakan dalam kasus Pacquete Habana (1900), bahwa "hukum internasional merupakan bagian dari hukum kita." Namun, hal tersebut juga mengatakan bahwa hukum internasional tidak akan diterapkan jika terdapat akta pengendalian legislatif, eksekutif, atau peradilan yang mengatur sebaliknya ...<ref>"Basic Concepts of Public International Law - Monism & Dualism", ed. Marko Novakovic, Belgrade 2013.</ref>
Amerika Serikat memiliki sistem monis-dualis "campuran". Hukum internasional berlaku langsung di pengadilan Amerika Serikat dalam beberapa perkara tetapi tidak pada perkara lainnya. Konstitusi Amerika Serikat, pasal VI, memang mengatakan bahwa perjanjian adalah bagian dari Hukum Tertinggi Wilayah, seperti yang digambarkan pada kutipan di atas; tetapi, Mahkamah Agungnya, selambat perkara ''[[Medellín v. Texas]]'' terakhir,<ref>552 U.S. 491 (2008).</ref> menyatakan kembali bahwa beberapa perjanjian tidak "sah dengan sendirinya." Perjanjian-perjanjian tersebut harus dilaksanakan oleh undang-undang sebelum ketentuannya diberikan pengaruh oleh pengadilan nasional dan sub-nasional. Sama halnya dengan hukum kebiasaan internasional, Mahkamah Agung menyatakan dalam perkara Pacquete Habana (1900), bahwa "hukum internasional merupakan bagian dari hukum kita." Namun, hal tersebut juga mengatakan bahwa hukum internasional tidak akan diterapkan jika terdapat akta pengendalian legislatif, eksekutif, atau peradilan yang mengatur sebaliknya ...<ref>"Basic Concepts of Public International Law - Monism & Dualism", ed. Marko Novakovic, Belgrade 2013.</ref>


== Soal tradisi hukum nasional ==
== Soal tradisi hukum nasional ==