Masjid: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Referensi: masjid |
k Membatalkan 1 suntingan by 103.111.96.233 (bicara) Tag: Pembatalan |
||
Baris 173: | Baris 173: | ||
Pada hadis lainnya, pemakmuran masjid secara berlebihan dijadikan tanda kiamat. Dalam hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik, membangga-banggakan masjid menjadi pertanda akan terjadinya kiamat. Kegiatan membangga-banggakan masjid ini berupa kegiatan memberikan hiasan-hiasan pada masjid dan mengadakan perlombaan atasnya. Kegiatan menghias masjid mulai dilarang pada masa khalifah Umar bin Khattab. Kegiatan ini dianggap mengganggu ibadah salat dan merupakan perbuatan yang sia-sia dan berlebihan. Pelarangan ini pertama kali diberlakukan pada [[Masjid Nabawi]].{{Sfn|Adil|2018|p=83}} Umar bin Khattab melarang pengecatan Masjid Nabawi dengan warna [[merah]] atau [[kuning]].{{Sfn|Adil|2018|p=83-84}} An-Nawawi menetapkan kegiatan menghiasi masjid dengan kedudukan [[makruh]].{{Sfn|Adil|2018|p=84}} |
Pada hadis lainnya, pemakmuran masjid secara berlebihan dijadikan tanda kiamat. Dalam hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik, membangga-banggakan masjid menjadi pertanda akan terjadinya kiamat. Kegiatan membangga-banggakan masjid ini berupa kegiatan memberikan hiasan-hiasan pada masjid dan mengadakan perlombaan atasnya. Kegiatan menghias masjid mulai dilarang pada masa khalifah Umar bin Khattab. Kegiatan ini dianggap mengganggu ibadah salat dan merupakan perbuatan yang sia-sia dan berlebihan. Pelarangan ini pertama kali diberlakukan pada [[Masjid Nabawi]].{{Sfn|Adil|2018|p=83}} Umar bin Khattab melarang pengecatan Masjid Nabawi dengan warna [[merah]] atau [[kuning]].{{Sfn|Adil|2018|p=83-84}} An-Nawawi menetapkan kegiatan menghiasi masjid dengan kedudukan [[makruh]].{{Sfn|Adil|2018|p=84}} |
||
== |
== Referensi == |
||
=== Catatan kaki === |
=== Catatan kaki === |