Lompat ke isi

Penggabungan dan pengambilalihan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k fix
Gekecil (bicara | kontrib)
Menambahkan merger karena belum ada
Baris 1: Baris 1:
{{tanpa referensi|date=Juni 2014}}
{{tanpa referensi|date=Juni 2014}}
'''Merger''' adalah suatu proses penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan saja, dimana perusahaan tersebut mengambil dengan cara menyatukan saham berupa aset dan non aset perusahaan yang di merger.

Perusahaan yang melakukan merger dengan perusahaan lainnya harus memiliki paling tidak 50% saham dan sisanya bisa di miliki oleh investor dari luar perusahaan. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya, perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli ([https://www.kalkulatif.com/2018/03/perbedaan-merger-dan-akuisisi.html Kalkulatif.com,] 31 Maret 2018).

'''Akuisisi''' adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.
'''Akuisisi''' adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.