Ekspor: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Perubahan kosmetik tanda baca |
|||
Baris 106: | Baris 106: | ||
== Kesalahan umum == |
== Kesalahan umum == |
||
Ada beberapa kesalahan umum yang sering dilakukan oleh perusahaan yang baru melakukan ekspor, yaitu |
Ada beberapa kesalahan umum yang sering dilakukan oleh perusahaan yang baru melakukan ekspor, yaitu:<ref name=" wild"/> |
||
# Tidak melakukan penyelidikan yang lengkap sebelum melakukan ekspor. |
# Tidak melakukan penyelidikan yang lengkap sebelum melakukan ekspor. |
||
Baris 115: | Baris 115: | ||
; ''Air waybill'': Suatu [[kontrak]] mutlak yang dikeluarkan perusahaan angkutan udara. |
; ''Air waybill'': Suatu [[kontrak]] mutlak yang dikeluarkan perusahaan angkutan udara. |
||
; ''Bill of lading (B/L)'': Surat tanda terima barang yang dimuat di atas [[kapal]] dan merupakan bukti kepemilikan atas barang serta perjanjian pengangkutan barang melalui laut. |
; ''Bill of lading (B/L)'': Surat tanda terima barang yang dimuat di atas [[kapal]] dan merupakan bukti kepemilikan atas barang serta perjanjian pengangkutan barang melalui laut. |
||
; Invoice |
; Invoice: [[Faktur]] atau [[nota]] yang berisi harga dan jumlah barang serta total harga. |
||
; C&F (''Cost and Freight'') |
; C&F (''Cost and Freight''): Seluruh biaya produksi dan pengapalannya masuk dalam harga barang. |
||
; ''Clearance'' |
; ''Clearance'': |
||
# hak kapal untuk meninggalkan [[pelabuhan]]. |
# hak kapal untuk meninggalkan [[pelabuhan]]. |
||
# Izin berangkat kapal dari pelabuhan. |
# Izin berangkat kapal dari pelabuhan. |
||
# Izin mengeluarkan barang dari [[pabean]]. |
# Izin mengeluarkan barang dari [[pabean]]. |
||
; ''Consignee'' |
; ''Consignee'': Nama dan alamat penerima barang atau pembelinya. |
||
; F. O. B (''free on board'') |
; F. O. B (''free on board''): Suatu kewajiban penjual hanya sebatas sampai pelabuhan pengirim |
||
; ''Packing list'' |
; ''Packing list'': Faktur atau nota yang berisi jumlah dan berat barang (berat bersih dan berat kotor) |
||
; ''Commodity'': Barang yang merupakan hasil pertanian, namun saat ini disebut ''produk''. |
; ''Commodity'': Barang yang merupakan hasil pertanian, namun saat ini disebut ''produk''. |
||
; ''Health Certificate (HC) and Phytosanitary Certificate (PC)'' |
; ''Health Certificate (HC) and Phytosanitary Certificate (PC)'': Sebuah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga atau pejabat [[karantina]] [[hewan]] dan [[tumbuhan]] berwenang di negara asal. Di Indonesia, HC dan PC diterbitkan oleh petugas [[Badan Karantina Pertanian]] [[Kementerian Pertanian Republik Indonesia]]. Kedua sertifikat ini merupakan salah satu [[Persyaratan Karantina]] yang wajib dipenuhi oleh setiap hewan, tumbuhan, dan produk turunannya yang diimpor. Pelanggaran terhadap persyaratan karantina memiliki konsekuensi hukum. Proses mendapatkannya melalui serangkaian prosedur dan tindakan karantina, termasuk uji [[laboratorium]], agar tidak terjadi penyebaran [[penyakit]] hewan ([[Hama dan Penyakit Hewan Karantina|HPHK]]) dan tumbuhan ([[Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina|OPTK]]) antarnegara maupun antararea di [[Indonesia]]. |
||
; ''Weight'': Berat kotor suatu barang yang menyangkut isi dan pembungkusnya. |
; ''Weight'': Berat kotor suatu barang yang menyangkut isi dan pembungkusnya. |
||