Badan Nasional Penanggulangan Bencana: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Dasar peraturan ttg BNPB dan struktur organisasi BNPB berdasar Perpres terbaru |
||
Baris 42: | Baris 42: | ||
'''Badan Nasional Penanggulangan Bencana''' (disingkat '''BNPB''') adalah sebuah [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian]] yang mempunyai tugas membantu [[Presiden Republik Indonesia]] dalam mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanganan bencana dan kedaruratan secara terpadu, serta melaksanakan penanganan bencana dan kedaruratan mulai dari sebelum, pada saat, dan setelah terjadi bencana yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, dan pemulihan. |
'''Badan Nasional Penanggulangan Bencana''' (disingkat '''BNPB''') adalah sebuah [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian]] yang mempunyai tugas membantu [[Presiden Republik Indonesia]] dalam mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanganan bencana dan kedaruratan secara terpadu, serta melaksanakan penanganan bencana dan kedaruratan mulai dari sebelum, pada saat, dan setelah terjadi bencana yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, dan pemulihan. |
||
BNPB dibentuk berdasarkan Undang Undang no. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan [ |
BNPB dibentuk berdasarkan Undang Undang no. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/42195/perpres-no-8-tahun-2008 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008] yang kemudian diganti dengan [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/100440/perpres-no-1-tahun-2019 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019]. Sebelumnya badan ini bernama Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005, menggantikan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001. |
||
== Tugas dan fungsi == |
|||
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana tugas dan fungsi BNPB adalah sebagai berikut. |
|||
'''Tugas:''' |
|||
# memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan keadaan darurat bencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara; |
|||
# menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan; |
|||
# menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat; |
|||
# melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana; |
|||
# menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional; |
|||
# mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; |
|||
# melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan |
|||
# menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. |
|||
'''Fungsi:''' |
|||
# perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan |
|||
# pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. |
|||
Selain itu apabila terjadi bencana nasional, BNPB melaksanakan fungsi komando dalam penanganan status keadaan darurat bencana dan keadaan tertentu. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPB dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. |
|||
== Susunan organisasi == |
== Susunan organisasi == |
||
Berdasarkan [http://peraturan.go.id/common/dokumen/bn/2019/bn1156-2019.pdf Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana] susunan organisasi BNPB adalah sebagai berikut: |
|||
Susunan organisasi BNPB adalah: |
|||
* Kepala |
* Kepala |
||
* Unsur Pengarah |
* Unsur Pengarah |
||
** |
** 11 (sebelas) pejabat eselon I.a dan eselon I.b atau setara pejabat pimpinan tinggi madya |
||
** 9 |
** 9 (sembilan) anggota masyarakat profesional |
||
* Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana |
* Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana |
||
** Sekretariat Utama |
** Sekretariat Utama |
||
** |
**Deputi Bidang Sistem dan Strategi |
||
** Deputi Bidang Pencegahan |
|||
** Deputi Bidang Penanganan Darurat |
** Deputi Bidang Penanganan Darurat |
||
** Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi |
** Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi |
||
** Deputi Bidang Logistik dan Peralatan |
** Deputi Bidang Logistik dan Peralatan |
||
** Inspektorat Utama |
** Inspektorat Utama |
||
** |
**Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan |
||
** |
**Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana |
||
**Pusat Pengendalian Operasi |
|||
** Unit Pelaksana Teknis |
** Unit Pelaksana Teknis |
||