Lompat ke isi

Pembatasan sosial berskala besar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
perlu perbaikkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
RianHS (bicara | kontrib)
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 36.70.230.7) dan mengembalikan revisi 16884816 oleh Symphonium264
Baris 1: Baris 1:
{{dab|Artikel ini menjelaskan PSBB secara umum. Untuk peristiwa PSBB yang sedang berlangsung, lihat [[pembatasan sosial berskala besar Indonesia 2020]].}}
psbb adalah follow ig : @fazhangel

[[Berkas:Logo of the Ministry of Health of the Republic of Indonesia.png|jmpl|ka|275px|Penetapan PSBB dilakukan berdasarkan Keputusan [[Daftar Menteri Kesehatan Indonesia|Menteri Kesehatan Republik Indonesia]].]]
'''Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB)''' adalah istilah [[Karantina di Indonesia|kekarantinaan kesehatan di Indonesia]] yang didefinisikan sebagai "Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi [[penyakit]] dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 1 angka 11}} PSBB merupakan salah satu jenis penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah, selain karantina rumah, karantina rumah sakit, dan [[karantina wilayah]].{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 49 ayat (1)}} Tujuan PSBB yaitu mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM) yang sedang terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu.{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 59 ayat (2)}} Pembatasan kegiatan yang dilakukan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.{{sfn|PP 21/2020|loc=Pasal 4 ayat (1)}} PSBB dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat [[Provinsi di Indonesia|provinsi]] maupun [[Daftar kabupaten dan kota di Indonesia|kabupaten/kota]] setelah mendapatkan persetujuan [[Daftar Menteri Kesehatan Indonesia|Menteri Kesehatan]] melalui Keputusan Menteri.{{sfn|PP 21/2020|loc=Pasal 2 ayat (1)}}{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 49 ayat (3)}}


== Penerapan ==
== Penerapan ==