Satyalancana Kebudayaan: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Lihat pula: Perubahan kosmetika |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 20: | Baris 20: | ||
== Lihat pula == |
== Lihat pula == |
||
* [[Daftar Tanda Penghargaan Indonesia]] |
* [[Daftar Tanda Penghargaan Indonesia]] |
||
⚫ | |||
[[Kategori:Tanda kehormatan di Indonesia]] |
[[Kategori:Tanda kehormatan di Indonesia]] |
||
⚫ |
Revisi per 19 Desember 2019 06.14
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/2/25/41_Satyalancana_Kebudayaan.png)
Satyalancana Kebudayaan, adalah tanda penghargaan yang dikeluarkan dan diberikan oleh Presiden kepada warga negara Republik Indonesia yang telah berjasa besar dalam bidang kebudayaan yang telah mampu melestarikan kebudayaan daerah atau nasional serta hasil karyanya berguna dan bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.[1]
Tanda penghargaan ini merupakan anugerah tertinggi dalam bidang kebudayaan. Beberapa orang yang pernah mendapatkan Satyalancana Kebudayaan adalah sebagai berikut:
- Sophan Sophiaan (alm)
- Ammaq Cammana
- Ki Satono
- Taufik Hidayat Udjo
- Mus Mualim (alm)
- Rhoma Irama
- Anjar Any (alm)
- Tilhang Oberlin Goeltom (alm)
- Evi Meiroza
- Linneke Sjerlie Watoelangkouw[2]
Referensi
- ^ antaranews.com. "Menbudpar Sematkan Satyalencana Kebudayaan 2010". Antara News. Diakses tanggal 2019-03-16.
- ^ Media, Kompas Cyber. "10 Seniman Peroleh Satyalancana Kebudayaan". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2019-03-16.
(Indonesia) PP 38/1959, TANDA KEHORMATAN SATYALENCANA KEBUDAYAAN