Fraksi: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat''' adalah suatu kelompok dalam [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) yang terdiri atas beberapa anggota yang sepaham dan sependirian, biasanya satu partai. |
'''Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat''' adalah suatu kelompok dalam [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) yang terdiri atas beberapa anggota yang sepaham dan sependirian, biasanya satu partai. |
||
Berdasarkan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR Pasal 14, fraksi adalah pengelompokkan anggota DPR sesuai dengan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum. Lebih lanjut ditegaskan dalam Tatib tersebut bahwa fraksi bersifat mandiri |
Berdasarkan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR Pasal 14, fraksi adalah pengelompokkan anggota DPR sesuai dengan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum. Lebih lanjut ditegaskan dalam Tatib tersebut bahwa fraksi bersifat mandiri. |
||
[[Kategori:DPR]] |
[[Kategori:DPR]] |
Revisi per 8 Februari 2016 01.29
Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat adalah suatu kelompok dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terdiri atas beberapa anggota yang sepaham dan sependirian, biasanya satu partai.
Berdasarkan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR Pasal 14, fraksi adalah pengelompokkan anggota DPR sesuai dengan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum. Lebih lanjut ditegaskan dalam Tatib tersebut bahwa fraksi bersifat mandiri.