Tempat kejadian perkara: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi '{{Ilmu forensik}} '''Tempat Kejadian Perkara''' yang selanjutnya disingkat TKP adalah tempat di mana suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi dan tempat-tempat lain...' Tag: |
k Robot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 3: | Baris 3: | ||
'''Tempat Kejadian Perkara''' yang selanjutnya disingkat TKP adalah tempat di mana suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi dan tempat-tempat lain di mana tersangka dan/atau korban dan/atau barang-barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan.<ref>{{cite|title=TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN TEKNIS KRIMINALISTIK TEMPAT KEJADIAN PERKARA DAN LABORATORIS KRIMINALISTIK BARANG BUKTI KEPADA LABORATORIUM FORENSIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA|journal=PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2009|date=14 September 2009|location=Jakarta|url=https://www.polri.go.id/pustaka/pdf/PERATURAN%20KAPOLRI%20NOMOR%2010%20TAHUN%202009%20TENTANG%20TATA%20CARA%20DAN%20PERSYARATAN%20PERMINTAAN%20PEMERIKSAAN%20TEKNIS%20KRIMINALISTIK%20TEMPAT.pdf}}</ref> |
'''Tempat Kejadian Perkara''' yang selanjutnya disingkat TKP adalah tempat di mana suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi dan tempat-tempat lain di mana tersangka dan/atau korban dan/atau barang-barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan.<ref>{{cite|title=TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN TEKNIS KRIMINALISTIK TEMPAT KEJADIAN PERKARA DAN LABORATORIS KRIMINALISTIK BARANG BUKTI KEPADA LABORATORIUM FORENSIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA|journal=PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2009|date=14 September 2009|location=Jakarta|url=https://www.polri.go.id/pustaka/pdf/PERATURAN%20KAPOLRI%20NOMOR%2010%20TAHUN%202009%20TENTANG%20TATA%20CARA%20DAN%20PERSYARATAN%20PERMINTAAN%20PEMERIKSAAN%20TEKNIS%20KRIMINALISTIK%20TEMPAT.pdf}}</ref> |
||
==Referensi== |
== Referensi == |
||
{{reflist}} |
{{reflist}} |
||
Revisi per 4 Oktober 2016 11.22
Bagian dari seri |
Ilmu forensik |
---|
Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya disingkat TKP adalah tempat di mana suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi dan tempat-tempat lain di mana tersangka dan/atau korban dan/atau barang-barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan.[1]
Referensi
- ^ "TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN TEKNIS KRIMINALISTIK TEMPAT KEJADIAN PERKARA DAN LABORATORIS KRIMINALISTIK BARANG BUKTI KEPADA LABORATORIUM FORENSIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA" (PDF), PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2009, Jakarta, 14 September 2009