Lompat ke isi

Cadar: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k →‎Bacaan lebih lanjut: minor cosmetic change
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2: Baris 2:
'''Niqab''' ({{lang-ar| نقاب‎, niqāb}}) atau '''cadar''' adalah sejenis kain yang menutupi wajah, dikenakan oleh beberapa kaum perempuan [[Muslim]] sebagai bagian dari tudung/jilbab mentereng.
'''Niqab''' ({{lang-ar| نقاب‎, niqāb}}) atau '''cadar''' adalah sejenis kain yang menutupi wajah, dikenakan oleh beberapa kaum perempuan [[Muslim]] sebagai bagian dari tudung/jilbab mentereng.


Niqab sering dipakai di negara-negara Arab sekitar Teluk Persia seperti [[Arab Saudi]], [[Yaman]], [[Bahrain]], [[Kuwait]], [[Qatar]], [[Oman]] dan [[Uni Emirat Arab]]. Ia juga biasa di Pakistan dan beberapa wanita Muslim di Inggris.
Niqab sering dipakai di negara-negara Arab sekitar Teluk Persia seperti [[Arab Saudi]], [[Yaman]], [[Bahrain]], [[Kuwait]], [[Qatar]], [[Oman]] dan [[Uni Emirat Arab]]. Niqab juga hal yang biasa di Pakistan, Afghanistan dan bagi beberapa wanita Muslim di Inggris.


Niqab dianggap secara berbeda oleh sekolah-sekolah yang berbeda hukum Islam itu (madhāhab). Isu itu telah melanjutkan membangkitkan perdebatan antara cendekiawan-cendekiawan Islam dan ahli hukum kedua dahulu dan sekarang berlaku apakah ia fard (wajib) atau mustahabb (sangat disarankan) untuk seorang wanita untuk pakai niqab.
Niqab dipahami secara berbeda oleh alim ulama. Niqab itu telah membangkitkan perdebatan antara alim ulama, baik di zaman dahulu, maupun zaman sekarang, apakah niqab hukumnya fardhu (wajib), mustahabb (sangat disarankan) atau 'urf (kultural) bagi seorang wanita.


== Bacaan lebih lanjut ==
== Bacaan lebih lanjut ==

Revisi per 7 Juni 2016 16.23

Seorang wanita Niqab di Yaman

Niqab (bahasa Arab: نقاب‎, niqāb) atau cadar adalah sejenis kain yang menutupi wajah, dikenakan oleh beberapa kaum perempuan Muslim sebagai bagian dari tudung/jilbab mentereng.

Niqab sering dipakai di negara-negara Arab sekitar Teluk Persia seperti Arab Saudi, Yaman, Bahrain, Kuwait, Qatar, Oman dan Uni Emirat Arab. Niqab juga hal yang biasa di Pakistan, Afghanistan dan bagi beberapa wanita Muslim di Inggris.

Niqab dipahami secara berbeda oleh alim ulama. Niqab itu telah membangkitkan perdebatan antara alim ulama, baik di zaman dahulu, maupun zaman sekarang, apakah niqab hukumnya fardhu (wajib), mustahabb (sangat disarankan) atau 'urf (kultural) bagi seorang wanita.

Bacaan lebih lanjut

  • Khan, Kamillah (2008). Niqaab: A Seal On The Debate. Kuala Lumpr: Dar Al Wahi Publication. ISBN 978-983-43614-0-2. 

Pranala luar